Jakarta, Garda Indonesia | Korlantas Polri telah menerapkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Nasional Presisi. E-TLE telah diterapkan di 26 provinsi se-Indonesia.
“Untuk di 26 Provinsi yang menerapkan E-TLE juga E-TLE di jalan tol ini sudah dilakukan penindakan. Sebelumnya sudah melaksanakan sosialisasi kurang lebih selama 1 bulan dari 1—31 Maret 2022,” ujar Kasubdit Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya dalam keterangannya pada Rabu, 6 April 2022.
I Made menerangkan, E-TLE sudah berlaku sejak 2021 dengan penerapan tahap pertama di 12 Polda atau provinsi. Kata I Made, Kapolri telah merilis penerapan tahap kedua 26 Maret 2022 lalu dengan 26 Polda atau provinsi.
“Tinggal 8 Polda diharapkan pada tahun ini sudah tergabung dengan E-TLE Nasional Presisi. Saat ini, ada 285 kamera statis maupun mobile di 26 Polda,” jelasnya.
Dari hasil evaluasi dan riset, I Made menerangkan, E-TLE mengurangi angka pelanggaran lalu lintas hingga 40 persen. Menurutnya, E-TLE sangat efektif mengajarkan masyarakat tertib berlalu lintas.
“Pelanggaran ini menurun hampir 40 persen otomatis kecelakaan lalu lintas pun menurun, bahkan sampai zero accident tidak ditemukan di lokasi yang terpasang E-TLE ini,” tuturnya.
I Made menilai, dengan meningkatnya kesadaran lalu lintas masyarakat dengan adanya E-TLE, perlu dilakukan pengembangan ke titik-titik yang belum bisa di-cover oleh kamera E-TLE statis.
“Kami melakukan riset untuk mengembangkan E-TLE yang sifatnya portabel. Jadi E-TLE yang bisa dipasang dipindah-pindahkan sesuai dengan kebutuhan untuk meng-cover daerah rawan kecelakaan dan melakukan penindakan secara tematik,” tuturnya.
“Secara bertahap kami akan mempersiapkan sehingga bisa ter-cover seluruh wilayah Polda dan bisa menekan fatalitas korban kecelakaan meninggal dunia,” tandas Kombes Pol I Made Agus Prasetya. (*)
Sumber (*/Humas Polri)
Editor (+roni banase)