Ketua Komisi I DPRD TTS Minta Bupati Tahun Copot Kadis PMD

Loading

SoE, Garda Indonesia | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang paripurna pada Senin, 20 Juni 2022; bersama Pemerintah Kabupaten TTS dan para panitia kabupaten mengenai tertundanya proses pemilihan kepala desa serentak di 136 desa.

Dalam ruang sidang paripurna, RDP dipimpin wakil ketua I, Religius Usfunan dan dihadiri oleh Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, wakil ketua II, Yusuf Soru, para anggota DPRD TTS, Kadis PMD Nikson Nomleni, Kabag ULP, Yakob Tamu Ama Lay, Kasat Pol PP, Yopic Magang dan beberapa pimpinan OPD lainnya.

Saat RDP itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Timor Tengah Selatan (Kadis PMD TTS) Nikson Nomleni menjadi bulan-bulanan. Para anggota DPRD menyebut Nikson gagal menyelenggarakan Pilkades serentak dan meminta Nikson undur dari jabatannya.

Ketua Komisi I DPRD TTS Uksam Selan meminta Bupati TTS untuk mencopot Nikson Nomleni dari jabatanya karena dinilai gagal total dalam menyelenggarakan pilkades serentak untuk 136 desa di TTS.

Serupa, Anggota DPRD TTS, Thomas Lopo menilai Nikson belum siap menduduki jabatan esalon II. Nikson dinilai gagal total untuk menyelenggarakan Pilkades dan diminta untuk mundur.

“Pak Nikson gatol (gagal total). Seharusnya pak Nikson mundur dari jabatannya karena sudah gagal menyelenggarakan Pilkades di 136 desa tahun ini,” ungkap keduanya.

Sementara itu, ditambahkan Yudi Arifus Selan, Nikson diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada 136 desa yang diagendakan untuk menyelenggarakan Pilkades tahun ini. Nikson diminta untuk gentleman menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Masyarakat disuruh taat aturan, taat tahapan, tapi sekarang panitia langgar aturan, langganan tahapan. Oleh sebab itu Pak Nikson harus gentleman menyampaikan permohonan maaf,” tekan Yudit.

Sebelumnya, Nikson Nomleni sendiri enggan untuk menanggapi permintaan anggota DPRD TTS yang memintanya untuk mundur diri karena dianggap gagal menyelenggarakan Pilkades.

Dilansir dari media SuaraTTS.Com, Pemda TTS memilih untuk mengabaikan solusi yang ditawarkan DPRD TTS agar tahapan pemungutan suara Pilkades di 136 desa tak diundur. Melalui surat keputusan (SK) Bupati TTS Nomor 146 tentang jadwal dan tahapan Pilkades, secara resmi tahapan pemungutan suara diundur sampai 25 Juli mendatang atau selama 38 hari.

Padahal sebelumnya, DPRD sudah menawarkan solusi agar Bupati Tahun membuat diskresi agar anggaran pengadaan surat suara Pilkades bisa dipecah dan dibagikan per desa sehingga tidak perlu dilakukan tender. Hal ini untuk mencegah diundurnya tahapan pemungutan suara.

Terpisah, Kadis PMD Kabupaten TTS Nikson Nomleni mengatakan, tawaran solusi dari DPRD TTS tidak bisa digunakan karena bertabrakan dengan regulasi. Setelah dilakukan kajian, maka solusi yang tepat adalah tahapan pemungutan suara diundur dari 17 Juni ke 25 Juli.

“Anggarannya 850 juta lebih, sehingga tidak bisa dipecah. Setelah kita kaji, maka solusinya adalah diundur ke 25 Juli. Hal ini menunggu proses tender selesai dan pihak rekanan yang menang yang dilanjutkan dengan pencetakan surat suara,” ungkap Nikson kepada SUARA TTS. COM, Kamis 16 Juni 2022 di gedung DPRD TTS.

Dalam SK 146, mulai tanggal 17 Juni hingga 24 Juli 20222, para calon kepala desa dilarang untuk melakukan kampanye karena merupakan masa tenang. (*)

Penulis (*/Daud Nubatonis)

Editor (+roni banase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *