KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun, kini berstatus sebagai tersangka, setelah KPK berhasil mengungkap adanya dugaan aliran dana suap dan gratifikasi hingga Rp50 miliar.

AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. AKBP Bambang Kayun akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp50 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Januari 2023.

Dalam keterangannya Firli mengatakan, ada 2 (dua) orang yang diduga penyuap AKBP Bambang Kayun, antara lain HW (Herwansyah) dan ES (Emilya Said). Adapun kasus suap dan gratifikasi diduga berkait dengan penanganan kasus perebutan hak ahli waris PT ACM.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konstruksi perkara menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) dengan pihak terlapor ES dan HW.

“Atas pelaporan tersebut, ES dan HW melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan tersangka BK yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi,” ucap Firli.

Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK. Dalam komunikasi itu, Bambang Kayun alias BK diduga menerima aliran uang hingga Rp5 miliar di tahun yang sama.

“Tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya,” kata Firli.

Pada tahun 2021, Firli melanjutkan, Bambang Kayun kembali memperoleh aliran dana dari ES dan HW senilai Rp1 miliar di mana pada itu ES dan HW sudah ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri.

“Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri,” bebernya.(*)

Sumber (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *