Dirut Bank NTT: “Kasus MTM dan PT. Budi Nusa Sudah Tuntas”

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD NTT dengan Bank NTT dilaksanakan pada Selasa, 26 Juli 2022, setelah 2 (dua) kali Bank NTT tidak hadir karena beberapa alasan.

RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi NTT.  Hadir dan memimpin rapat secara langsung Ketua Komisi III, Jonas Salean, Wakil Ketua Viktor Mado Watun, sekretaris dan semua anggota Komisi III hadir secara lengkap.

Dari Bank NTT hadir Direktur Utama, Alex Riwu Kaho, dan jajarannya yang juga hadir secara lengkap. Sedangkan dari pihak pemerintah hadir Asisten III  Setda NTT.

Dalam RDP tersebut Komisi III meminta agar Bank NTT menjelaskan secara rinci kasus MTM yang merugikan Bank NTT sebesar Rp50 miliar dengan alasan risiko bisnis. Juga meminta penjelasan  Budi Nusa yang merugikan Bank NTT Rp100 miliar dan juga kredit pertanian yang diberikan kepada petani-petani binaan Bank NTT.

Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho, menjelaskan secara langsung terkait pertanyaan dari Komisi III DPRD Provinsi NTT.

“Untuk kasus Budi Nusa, kami sudah menyelesaikan secara baik, dan sekarang tinggal tanggung jawab mereka membayarkan bunga senilai Rp14 miliar yang belum diselesaikan oleh Budi Nusa.  Sedangkan pokok yang mencapai Rp100 miliar sudah diselesaikan dengan penjualan semua aset yang ada di Mataram. Sedangkan untuk MTM yang Rp50 miliar, Bank NTT sudah berusaha semaksimal mungkin. Sekarang sudah mencapai titik penyelesaian, tapi untuk penyetoran butuh waktu dari kurator untuk mengurus pengembalian tersebut,” jelas Alex.

Ketika anggota DPRD NTT, Hugo Kalembu, mempertanyakan take over Rp150 miliar ke Bank Artagraha, Alex langsung menanggapi bahwa itu sudah diurus dengan baik oleh pihaknya.

Wakil Ketua Komisi III, Viktor Madu Watun, juga mempertanyakan terkait program Bank NTT untuk petani-petani binaan Bank NTT di mana  setiap kelompok mendapatkan kredit Rp10 juta. Namun uang tersebut tidak 100 persen diterima oleh para petani, namun hanya diterima Rp1,5 sampai 2 juta.  Yang lainnya diberikan kepada pihak ketiga yang sudah dikenal oleh Bank NTT.

“Apakah bisa ini dibenahi kembali agar kredit tersebut 100 persen diterima oleh petani itu sendiri? Karena petani lebih mengetahui secara jelas apa yang dibutuhkan untuk mengolah tanah, maupun pupuk dan pestisida untuk hama. Juga agar uang ini tetap beredar di wilayah NTT, bukannya beredar di luar NTT karena pihak ketiga berasal dari luar NTT,” kata Viktor.

Alex menjelaskan bahwa proses rekrutmen off taker sudah menjadi pencermatan dan pembahasan dalam setiap rapat dengan OJK maupun Bank Indonesia, sehingga diputuskan bahwa biaya produksi itu sebesar Rp.6 juta yang langsung dicairkan oleh off taker untuk penyediaan pupuk, pestisida dan pengolahan tanah. Sedangkan Rp.4 juta dicairkan oleh petani, sehingga tidak bisa dicairkan 100 persen oleh petani.

“Untuk program TJPS yang dibagikan lewat kredit pertanian, kami anggarkan dana itu Rp.4 miliar untuk luas lahan mencapai 226 hektare. Dan adanya off taker itu memudahkan pengadaan pupuk, pestisida dan juga off taker langsung membeli hasil pertanian petani dengan harga yang sudah disepakati bersama, sehingga kemudahan itu yang kami lakukan untuk membantu petani,” jelas Alex.

Ketika menutup rapat, Jonas Salean mengapresiasi kerja sama Bank NTT sehingga hadir secara lengkap dan juga menjelaskan secara rinci persoalan-persoalan yang terjadi dan penyelesaiannya.

“Selesai ya, kasus MTM Rp 50 miliar? Kita menunggu kurator menyerahkan kembali, namun memang butuh waktu. Untuk PT. Budi Nusa juga sudah selesai. Pokoknya yang Rp100 miliar sudah diselesaikan dengan penjualan semua aset di Mataram dan sekarang tinggal bunga yang harus dibayarkan oleh PT. Budi Nusa kepada Bank NTT sebesar Rp14 miliar, sehingga selesai ya. Teman-teman media tolong tidak ada lagi pemberitaan tentang masalah MTM dan PT.Budi Nusa karena kita dengar sendiri dari Direktur Utama Bank NTT bahwa ini sudah diselesaikan,” tutup mantan Wali Kota Kupang yang juga Ketua Golkar Kota Kupang tersebut.

Komisi III DPRD Provinsi juga meminta data keputusan RUPS yang sudah dilakukan dan merinci data 6.000 UMKM yang dibina Bank NTT dan juga desa binaan Bank NTT yang katanya berhasil. dengan demikian tugas pengawasan terhadap semua program Bank NTT yang memakai uang rakyat dapat diketahui secara pasti dan tugas pengawasan DPRD berjalan. (*)

Sumber (*/np/kabarntt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *