Pemkot Kupang Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat Kelurahan

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H. mengharapkan agar Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk di setiap Kelurahan dapat berperan aktif memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Kupang.

Permintaan Wali Kota Kupang tersebut disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi terkait Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Kupang sekaligus membentuk satgas tingkat kelurahan yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man; Penjabat Sekda, Ir. Elvianus Wairata, M.Si. para Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Puskesmas lingkup Pemerintah Kota Kupang, di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, pada Senin, 13 April 2020.

Jeriko, demikian sapaan akrabnya menginstruksikan agar para Camat dan Lurah bersinergi serta berkoordinasi dengan para ketua RT, RW, aparat keamanan, tokoh masyarakat, Kader PKK dan Karang Taruna di wilayah masing-masing untuk menyusun struktur Tim Satgas Covid-19 di setiap kelurahan dengan melibatkan kelompok pemuda, LSM, ormas, relawan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

“Aparat kecamatan dan kelurahan harus aktif membangun komunikasi dengan semua pihak terkait penanganan Covid-19, jika memungkinkan menggunakan platform seperti Whatsapp guna memudahkan serta mempercepat alur koordinasi,” tegas Wali Kota Kupang.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes. ketika memaparkan peran tim Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan antara lain :

Pertama, Melakukan penyampaian informasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 kepada seluruh anggota masyarakat dengan melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia di wilayah masing-masing;

Kedua, Memfasilitasi dan mendorong Para Ketua RT-RW, Kader Kesehatan, dan Lembaga Sosial Berbasis Masyarakat untuk aktif melakukan berbagai upaya pencegahan penularan Covid-19;

Ketiga, Mendorong kesiapsiagaan dan partisipasi masyarakat untuk melakukan upaya kebersihan personal dan kebersihan rumah sebagai bagian dari perwujudan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;

Keempat, Mendorong dan mengawasi masyarakat dalam melaksanakan pembatasan kontak fisik pada berbagai sarana dan fasilitas umum yang ada di tempat keramaian seperti pasar tradisional, tempat ibadah, sarana olah raga, dan sarana rekreasi;

Kelima, Melaporkan kepada Wali Kota Kupang melalui gugus tugas terkait hal-hal yang dipandang perlu yang dianggap berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19. (*)

Sumber berita (*/Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang!/Son/JM)
Editor dan foto (+rony banase)