Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » 10 Rekomendasi Rapat Koordinasi PPPA Provinsi NTT Tahun 2019

10 Rekomendasi Rapat Koordinasi PPPA Provinsi NTT Tahun 2019

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 29 Jun 2019
  • visibility 170
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dihelat oleh Dinas PPPA NTT pada 26—28 Juni 2019 di Aula Hotel On The Rock Kupang yang diikuti oleh perwakilan peserta dari 22 kabupaten/ kota menghasilkan 10 (sepuluh) rekomendasi.

Baca juga : 

http://gardaindonesia.id/2019/06/26/responsif-gender-pug-jadi-isu-strategis-dalam-rakor-pppa-ntt-2019/

Mengusung tema “Mempercepat Terwujudnya Kesejahteraan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur Melalui Pemberdayaan Perempuan dan Anak”, rakor terfokus pada bagaimana mempercepat Pelaksanaan Implementasi PUG (Pengarusutamaan Gender) dan mengupayakan meningkatnya pembangunan yang responsif gender.

Rakor PPPA NTT Tahun 2019 dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Kosmas D Lana, SH., M.Si., mewakili Gubernur NTT (Rabu, 26 Juni 2019) dan dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu dan mengusung tema “Mempercepat Terwujudnya Kesejahteraan Perempuan dan Anak Melalui Pemberdayaan Perempuan dan Anak”.

Rakor PPPA NTT Tahun 2019 ditutup oleh Ketua Pelaksana Rakor PPPA NTT 2019, selaku Plt. Kadis DP3A NTT, Idda Yuni Astuti,SH.,M.Hum., pada Jumat, 28 Juni 2019; berhasil menyepakati 10 (sepuluh) rekomendasi sebagai berikut:

  1. Penyusunan data terpilah untuk analisis kebutuhan gender dan penyusunan anggaran dan kegiatan yang responsif gender (Analisis PPRG);
  2. Pembentukan dan pengaktifan Tim Vocal Point di setiap OPD kab/kota untuk penyusunan GAP, GBS, dan TOR;
  3. Memfasilitasi pembentukan Forum Komunikasi Daerah (Forkomda) PUSPA kab/kota untuk mengupayakan keterlibatan mitra dalam setiap penyelesaian Isu Perempuan dan Anak;
  4. Kegiatan yang berhubungan dengan Pemberdayaan Ekonomi Rumah Tangga Miskin Perempuan (RTM-P) di kab/kota menggunakan Data RTM-P dari provinsi yang terverifikasi untuk peningkatan pendapatan keluarga dan pencegahan stunting;
  5. Mengadvokasi kepada pemerintah pusat untuk penyesuaian juknis penggunaan Dana Desa bagi pembentukan Desa Layak Anak;
  6. Mengupayakan keberpihakan anggaran daerah kepada terwujudnya Kesejahteraan Perempuan dan Anak;
  7. Melakukan advokasi terhadap kemandirian urusan perempuan dan anak di kabupaten mengacu kepada UU No.23 Tahun 2014 (yaitu urusan wajib non pelayanan dasar);
  8. Dalam upaya pembentukan Kab/kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Layak Anak di kab/kota Se-NTT maka provinsi wajib menerbitkan Surat Edaran Gubernur untuk pembentukannya;
  9. Membentuk dan memaksimalkan Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai situasi dan kebutuhan di kab/kota;
  10. Mengadvokasi pembentukan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan (TPPO) dan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kab/kota sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Penulis dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelanggan Daya 450 VA, PLN: Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan

    Pelanggan Daya 450 VA, PLN: Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan

    • calendar_month Sab, 17 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 VA. Daya listrik 450 VA juga tidak akan dinaikkan menjadi 900 VA dan tidak ada perubahan tarif listrik. “Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut. […]

  • PIMA Indonesia Dukung TNI-AL Helat Bakti Sosial Persada 92

    PIMA Indonesia Dukung TNI-AL Helat Bakti Sosial Persada 92

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Memaknai 32 tahun pengabdian TNI AL (AAL38), maka Persaudaraan AKABRI 92 (Persada 92) dengan dukungan Perkumpulan Insan Maritim Andalan (PIMA) Indonesia menghelat bakti sosial di Kampung Nelayan Muara Angke, Jakarta Utara pada Minggu, 25 Agustus 2024. Bakti sosial Persada 92 ini dalam rangka pengabdian AAL 38 selama 32 tahun, tak hanya memberikan bantuan […]

  • KBPP & PP Polri Wilayah NTT Segera Miliki Kantor Sekretariat Sendiri

    KBPP & PP Polri Wilayah NTT Segera Miliki Kantor Sekretariat Sendiri

    • calendar_month Ming, 27 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) dan Pengurus Purnawirawan Polri (PP Polri) yang ada di wilayah Polda NTT akan memiliki kantor sekretariat sendiri. Pekerjaan perdana dengan melakukan pembersihan lokasi oleh pekerja dan para purnawirawan baik dari (PP Polri) maupun (KBPP Polri) di Jalan Taruna, Kelurahan Todekisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang […]

  • KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

    KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Loading

    Ketua KPU RI, Afifuddin, menekankan aturan yang kini sudah tak berlaku itu bersifat umum dan tidak dibuat untuk melindungi pihak tertentu, apalagi untuk kepentingan Pemilu 2029.   Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden […]

  • Satu WNA Asal Filipina Dideportasi  Rudenim Kupang

    Satu WNA Asal Filipina Dideportasi Rudenim Kupang

    • calendar_month Ming, 14 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rudenim Kupang melakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) deteni perempuan warga negara Filipina berinisial “RJ” pada Jumat, 12 Agustus 2022. Deteni tersebut didetensi di Rudenim Kupang terhitung dari tanggal 17 Juni 2022, yang bersangkutan melanggar Undang-undang Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pendeportasian ini dikawal […]

  • Mendagri Wajibkan Daerah Punya UPTD, Menteri PPPA Minta Dinas Bekerja Cepat

    Mendagri Wajibkan Daerah Punya UPTD, Menteri PPPA Minta Dinas Bekerja Cepat

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan apresiasi himbauan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tirto Karnavian terkait pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di seluruh provinsi di Indonesia dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan. “Sudah ada pernyataan Bapak Mendagri, bahwa pimpinan daerah baik Bupati, Wali Kota, […]

expand_less