Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » 7 Ketentuan Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

7 Ketentuan Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 20 Des 2018
  • visibility 50
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasionai-Kartu Indonesia Sehat (JKN-K|S). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, kepada para awak media cetak, elektronik, dan online (Rabu,19 Des 2018) di Kantor BPJS Provinsi NTT menerangkan bahwa Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan disejumlah aspek. Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat, seperti berikut ini:

Pertama, Pendaftaran Bayi Baru Lahir

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan luran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KlS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya. yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender. dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keiuarganya menjadi peserta JKN-KIS. agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi Iebih praktis,” papar Fauzi, Rabu (19/12/18).

Kedua, Status Kepesertaan bagi Perangkat Desa

Kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi Iebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

“Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah Iainnya. yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah,” kata Fauzi.

Ketiga, Status Peserta yang ke Luar Negeri

Masih terkait kepesertaan, dalam Perpres tersebutjuga dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama enam bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaatjaminan BPJS Kesehatan.

“Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling Iambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika sudah lapor, ia pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia,” ujar Fauzi.

Keempat, Aturan Suami lstri Sama-Sama Bekerja

Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja. maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja. baik pemerintah ataupun swasta. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

“Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak. maka untuk hak kelas rawat anaknya. dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi,” kata Fauzi.

Kelima, Tunggakan luran

Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak Iebih dari 1 bulan. Status kepesertaan JKN-KIS peserta lersebul akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak. paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018.

“Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan. Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memHiki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan. maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan.” jelas Fauzi.

Keenam, Denda Layanan

Sementara itu, denda Iayanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. Jlka peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (F KRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda Iayanan sebesar 2.5% dari biaya diagnosa awal lNA-CBG’s. Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 juta.

“Ketentuan denda Iayanan dikecualikan untuk peserta PBI. peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. dan peserta yang tidak mampu. Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta. tapi Iebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan. Jangan lupa, di balik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi,” kata Fauzi.

Ketujuh, Aturan JKN-KIS Terkait PHK

Sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan. tanpa membayar iuran. Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas HI.

Fauzi menjelaskan, PHK tersebut harus memenuhi 4 kriteria, yaitu:

a. PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial. dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial;
b. PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris;
c. PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan; atau
d. PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.

“Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui Iembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. maka baik pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar luran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Fauzi.

Jika peserta yang mengalami PHK tersebut telah bekerja, maka ia wajib kembali memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. Sementara jika ia tidak bekerja lagi dan tidak mampu. maka selanjutnya ia akan didaftarkan menjadi peserta PBI.

Fauzi menyebutkan, Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini. Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian. lembaga, dan para pemangku Iainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan. manajemen sistem rujukan. pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat. koordinasi penjaminan pelayanan. hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS. Dengan adanya Iandasan hukum baru tersebut, semoga peran kementerian /lembaga terkait, Pemerintah Daerah. manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder Iainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KlS bisa kian optimal,” harapnya.

Sumber berita (*/ BPJS Kesehatan)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Unit Pidum Reskrim Polres TTS Sidik Laporan Yulius Tse

    Unit Pidum Reskrim Polres TTS Sidik Laporan Yulius Tse

    • calendar_month Ming, 30 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    SoE – NTT, Garda Indonesia | Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui unit pidana umum (pidum) telah menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah yang dilaporkan Yulius Tse ke Polsek Amanuban Selatan dengan nomor laporan polisi: LP/26/XII/2021, tanggal 15 Desember 2021. Baca juga: https://gardaindonesia.id/2022/01/27/yulius-tse-polisikan-rudolfo-nabuasa-atas-dugaan-penipuan-jual-beli-tanah/ Kasat Reskrim Polres […]

  • Yulius Tse Polisikan Rudolfo Nabuasa Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

    Yulius Tse Polisikan Rudolfo Nabuasa Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

    • calendar_month Kam, 27 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia| Yulius Tse, warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Liliba, Kota Kupang melaporkan Portunatus Rudolfo Nabuasa ke Polsek Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/26/XII/2021, 15 Desember 2021. Informasi yang diperoleh Garda Indonesia pada […]

  • Menteri Pendidikan Larang Pelajar SD Main Game Roblox

    Menteri Pendidikan Larang Pelajar SD Main Game Roblox

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Pemerintah telah meluncurkan Program Tunas dan menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.   Jakarta | Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, melarang pelajar sekolah dasar (SD) bermain Roblox karena platform tersebut dinilai mengandung unsur kekerasan dan kata-kata tidak pantas yang bisa berdampak negatif pada perkembangan anak. Menurutnya, […]

  • Dirut  Bank NTT: “Kasus MTM dan PT. Budi Nusa Sudah Tuntas”

    Dirut Bank NTT: “Kasus MTM dan PT. Budi Nusa Sudah Tuntas”

    • calendar_month Rab, 27 Jul 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD NTT dengan Bank NTT dilaksanakan pada Selasa, 26 Juli 2022, setelah 2 (dua) kali Bank NTT tidak hadir karena beberapa alasan. RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi NTT.  Hadir dan memimpin rapat secara langsung Ketua Komisi III, Jonas Salean, Wakil […]

  • Etape Perdana Tour De EnTeTe, Kantor Gubernur NTT—Kantor Bupati TTU

    Etape Perdana Tour De EnTeTe, Kantor Gubernur NTT—Kantor Bupati TTU

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Kepada para peserta Tour De EnTeTe, Gubernur Laka Lena menyampaikan selamat berlomba, sembari berharap semuanya bisa tiba di titik finish, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Pulau Flores.   Kupang | Tour De EnTeTe 2025 resmi dimulai dengan Flag-off dari Halaman Depan Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, ditandai dengan pengibaran bendera start oleh Gubernur NTT, Melki Laka […]

  • Menakar Kinerja KPK, Firli Bahri Catat Rekor Penindakan Tahun Pertama

    Menakar Kinerja KPK, Firli Bahri Catat Rekor Penindakan Tahun Pertama

    • calendar_month Sen, 7 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Firli Bahuri menjadi sorotan publik sejak awal namanya mencuat ke publik. Pro-kontra di tengah-tengah masyarakat tak membuatnya larut dengan dinamika yang terjadi. Terbukti, ketika rapat bersama Komisi III DPR, pada Kamis, 3 Juni 2021, Firli membeberkan capaian kinerja yang ditorehkan KPK. Dalam aspek kinerja dan […]

expand_less