Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Konflik Lahan Pondok Indah Matani Selesai, PTUN Tolak Gugatan Herman Sabaat

Konflik Lahan Pondok Indah Matani Selesai, PTUN Tolak Gugatan Herman Sabaat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 19 Sep 2020
  • visibility 142
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Bahwa perkara Nomor 01/G/2020/PUTUN Kupang telah memperoleh putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang amar putusannya mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.8.406.000.” Demikian pernyataan dan penegasan Kuasa Hukum PT. Pembangunan Sehat Sejahtera (Developer Perumahan Pondok Indah Matani), Samuel Ahab, S.H. dalam jumpa media pada Jumat, 18 September 2020.

Putusan tersebut, imbuh Samuel, diputuskan pada Kamis, 30 Juli 2020 oleh Hakim Ketua Mariana Ivan Yuniar, S.H., M.Hum. Majelis Simson Seran, S.H., M.H. dan Prasetya Wibowo, S H., M.H. sebagai Hakim anggota dan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 3 Agustus 2020, putusan ini dinyatakan banding oleh tergugat.

“Walaupun diajukan banding, namun satu hal yang menenangkan bahwa Majelis Hakim menolak gugatan mereka seluruhnya karena obyek sengketa telah lampau waktu dan mereka telah mengetahui obyek sengketa tersebut,” ungkap Samuel.

Menyangkut materi gugatan dari Hermanual Y. Sabaat selaku penggugat, tandas Samuel, mempersoalkan tentang produk Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang tidak sah dan tidak prosedural. “Mereka berdalil bahwa semua proses hanya dibuat di atas meja sehingga mereka menggugat di PTUN agar dapat membatalkan sertifikat karena menurut mereka semuanya tidak prosedural,” urai Kuasa Hukum PT. Pembangunan Sehat Sejahtera sembari mengungkapkan di saat persidangan menghadirkan mantan Kepala BPN Kabupaten Kupang yang ikut menandatangani sertifikat.

Sementara itu, Direktur PT. Pembangunan Sehat Sejahtera (Developer Perumahan Pondok Indah Matani), Bobby Lianto menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah kedaluwarsa dan membangun perumahan tak asal dibangun saja dan berjangka dengan proses panjang. “Yang harus disiapkan untuk membangun perumahan, maka yang harus disiapkan adalah Izin Prinsip, Izin Lokasi, Amdal Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) dan semua persyaratan tersebut ada,” urainya.

Bahkan, lanjut Bobby, Amdal UPL-UKL ditandatangani oleh seluruh masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan perumahan Pondok Indah Matani. “Termasuk oleh beberapa saksi yang diajukan oleh mereka (penggugat, red) ikut menandatangani, seharusnya mereka sudah tahu, dan mengapa harus dipermasalahkan,” ungkapnya seraya menyampaikan bahwa yang menggugat merupakan anak.

Begitu pun dengan pelaporan tanah kelebihan maksimum yang dilaporkan oleh orang tua penggugat pada tahun 1960, jelas Bobby, terbuka dalam persidangan oleh Hakim disampaikan bahwa yang dilaporkan hanya 18 hektar. “Padahal kenyataannya, beliau telah menjual tanahnya kepada Seminari Claret dan Kampus Unika,” ungkapnya.

Pihak PT. Pembangunan Sehat Sejahtera, tandas Bobby, sebenarnya merasa dirugikan atas bergulirnya perkara tanah sekitar 2 hektar tersebut. “Kami juga beritikad baik untuk mengetahui, menjalankan setiap proses dan membeli tanah tersebut dalam kondisi bersertifikat dan mengikuti proses tersebut,” ujarnya.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setuju Usul SPK, Prabowo Akan Bangun SMA Taruna Nusantara di NTT

    Setuju Usul SPK, Prabowo Akan Bangun SMA Taruna Nusantara di NTT

    • calendar_month Ming, 29 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Niat tulus Simon Petrus Kamlasi (SPK) untuk membangun Provinsi NTT memang tak bisa dibendung. Selain sektor pertanian, putra asal Timor Tengah Selatan (TTS) ini juga memprioritaskan bidang pendidikan. Buktinya, ribuan pelajar dan mahasiswa di NTT mendapat bantuan beasiswa. Karena kepeduliannya terhadap pendidikan, SPK Jenderal Bintang Satu ini pun mengusulkan kepada Prabowo Subianto agar […]

  • Oknum DPRD TTS Diduga Aniaya Warga, Polisi Rekonstruksi Dua Versi

    Oknum DPRD TTS Diduga Aniaya Warga, Polisi Rekonstruksi Dua Versi

    • calendar_month Sel, 10 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Penyidik Reskrim Polres TTS menghelat rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Abders Seo oleh tersangka oknum Anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys dan Kepala Desa Noemuke, Semrys Lette di Desa Noemuke, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin 9 Mei 2022. Adegan rekonstruksi dimulai dari depan […]

  • Awal Tahun 2022, KPK OTT Wali Kota Bekasi dan 13 Orang

    Awal Tahun 2022, KPK OTT Wali Kota Bekasi dan 13 Orang

    • calendar_month Sab, 8 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Kamis, 6 Januari 2022, menyampaikan informasi kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. Firli Bahuri menuturkan bahwa pada operasi tangkap tangan (OTT) […]

  • Polri Bongkar 13 Kasus Pinjaman ‘Online’ Ilegal, 57 Orang Jadi Tersangka

    Polri Bongkar 13 Kasus Pinjaman ‘Online’ Ilegal, 57 Orang Jadi Tersangka

    • calendar_month Jum, 22 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan saat ini sudah ada 13 kasus pinjol ilegal yang dibongkar. “Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah […]

  • Satgas Yonmek 741/GN Hadirkan Air Bersih Bagi Warga TTU di 9 Titik

    Satgas Yonmek 741/GN Hadirkan Air Bersih Bagi Warga TTU di 9 Titik

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-TTU, Garda Indonesia | Sumur serapan di 9 (sembilan) titik merupakan salah satu upaya Satgas Yonmek 741/GN untuk menghadirkan air bersih bagi warga di 3 (tiga) kecamatan yang berada di perbatasan RI (Republik Indonesia) – RDTL (Republik Demokratik Timor Leste) Hal tersebut disampaikan Dansatgas RI-RDTL Yonif 741/GN Mayor Inf Inf Hendra Saputra, S.Sos., M.M., M.I.Pol., […]

  • Jokowi Berkendara Motor Hingga Hirup Udara Segar di Danau Toba

    Jokowi Berkendara Motor Hingga Hirup Udara Segar di Danau Toba

    • calendar_month Kam, 3 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Loading

    Toba, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo mengendarai sepeda motor saat kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, 2 Februari 2022. Dari Simpang Sibisa, Kabupaten Toba, Presiden mengenakan jaket hijau bertuliskan Go20, menunggangi motor modifikasi Kawasaki W175 menuju Kawasan Pantai Bebas Parapat, Kabupaten Simalungun. Tampak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar […]

expand_less