Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Konflik Lahan Pondok Indah Matani Selesai, PTUN Tolak Gugatan Herman Sabaat

Konflik Lahan Pondok Indah Matani Selesai, PTUN Tolak Gugatan Herman Sabaat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 19 Sep 2020
  • visibility 215
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Bahwa perkara Nomor 01/G/2020/PUTUN Kupang telah memperoleh putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang amar putusannya mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.8.406.000.” Demikian pernyataan dan penegasan Kuasa Hukum PT. Pembangunan Sehat Sejahtera (Developer Perumahan Pondok Indah Matani), Samuel Ahab, S.H. dalam jumpa media pada Jumat, 18 September 2020.

Putusan tersebut, imbuh Samuel, diputuskan pada Kamis, 30 Juli 2020 oleh Hakim Ketua Mariana Ivan Yuniar, S.H., M.Hum. Majelis Simson Seran, S.H., M.H. dan Prasetya Wibowo, S H., M.H. sebagai Hakim anggota dan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 3 Agustus 2020, putusan ini dinyatakan banding oleh tergugat.

“Walaupun diajukan banding, namun satu hal yang menenangkan bahwa Majelis Hakim menolak gugatan mereka seluruhnya karena obyek sengketa telah lampau waktu dan mereka telah mengetahui obyek sengketa tersebut,” ungkap Samuel.

Menyangkut materi gugatan dari Hermanual Y. Sabaat selaku penggugat, tandas Samuel, mempersoalkan tentang produk Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang tidak sah dan tidak prosedural. “Mereka berdalil bahwa semua proses hanya dibuat di atas meja sehingga mereka menggugat di PTUN agar dapat membatalkan sertifikat karena menurut mereka semuanya tidak prosedural,” urai Kuasa Hukum PT. Pembangunan Sehat Sejahtera sembari mengungkapkan di saat persidangan menghadirkan mantan Kepala BPN Kabupaten Kupang yang ikut menandatangani sertifikat.

Sementara itu, Direktur PT. Pembangunan Sehat Sejahtera (Developer Perumahan Pondok Indah Matani), Bobby Lianto menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah kedaluwarsa dan membangun perumahan tak asal dibangun saja dan berjangka dengan proses panjang. “Yang harus disiapkan untuk membangun perumahan, maka yang harus disiapkan adalah Izin Prinsip, Izin Lokasi, Amdal Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) dan semua persyaratan tersebut ada,” urainya.

Bahkan, lanjut Bobby, Amdal UPL-UKL ditandatangani oleh seluruh masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan perumahan Pondok Indah Matani. “Termasuk oleh beberapa saksi yang diajukan oleh mereka (penggugat, red) ikut menandatangani, seharusnya mereka sudah tahu, dan mengapa harus dipermasalahkan,” ungkapnya seraya menyampaikan bahwa yang menggugat merupakan anak.

Begitu pun dengan pelaporan tanah kelebihan maksimum yang dilaporkan oleh orang tua penggugat pada tahun 1960, jelas Bobby, terbuka dalam persidangan oleh Hakim disampaikan bahwa yang dilaporkan hanya 18 hektar. “Padahal kenyataannya, beliau telah menjual tanahnya kepada Seminari Claret dan Kampus Unika,” ungkapnya.

Pihak PT. Pembangunan Sehat Sejahtera, tandas Bobby, sebenarnya merasa dirugikan atas bergulirnya perkara tanah sekitar 2 hektar tersebut. “Kami juga beritikad baik untuk mengetahui, menjalankan setiap proses dan membeli tanah tersebut dalam kondisi bersertifikat dan mengikuti proses tersebut,” ujarnya.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalin Asmara—Reses Empat Anggota DPRD Dapil IV Belu di Kecamatan Raimanuk

    Jalin Asmara—Reses Empat Anggota DPRD Dapil IV Belu di Kecamatan Raimanuk

    • calendar_month Ming, 21 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Empat anggota DPRD Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan reses gabungan dengan mengusung tema ‘Jalin Asmara’, untuk menyerap aspirasi dari masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) IV di Desa Leuntolu dan Desa Raimanus, Kecamatan Raimanuk, pada Sabtu, 20 Maret 2021. Keempat anggota DPRD itu berasal dari fraksi berbeda yakni, Theodorus Seran […]

  • Efisiensi ala DPR, Rakyat Dipajaki, Dewan Diberi Kompensasi

    Efisiensi ala DPR, Rakyat Dipajaki, Dewan Diberi Kompensasi

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar Merdeka…! Masih suasana 17 Agustus. Pagi ini, di kompleks saya menggelar jalan santai, habis itu makan bersama. Ini namanya menikmati kemerdekaan. Namun, saya mau bahas soal efisiensi ala wakil rakyat kita, DPR RI. Simak narasinya sambil seruput kopi tanpa gula, wak! Ketua DPR RI, Puan Maharani usai menyampaikan […]

  • Polri & Imigrasi Tangkap DPO Interpol Warga Negara Jepang di Batam

    Polri & Imigrasi Tangkap DPO Interpol Warga Negara Jepang di Batam

    • calendar_month Kam, 22 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerja sama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri) menangkap daftar pencarian orang (DPO) Interpol (blue notice) berinisial […]

  • “Holopis Kuntul Baris” : Identitas Bangsa yang Terlupakan

    “Holopis Kuntul Baris” : Identitas Bangsa yang Terlupakan

    • calendar_month Jum, 4 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Yucundianus Lepa, Advisor Menteri Desa PDTT “Ai, tidakkah orang sadar? Bahwa zonder (tanpa) toleransi, maka demokrasi akan karam. Oleh karena demokrasi itu sendiri adalah penjelmaan daripada toleransi.” (Soekarno, 17 Agustus 1954). Perbedaan yang timbul, menurut Soekarno dapat merusak semangat gotong-royong yang telah menjadi budaya khas Indonesia. Menjelang Pemilihan Umum pertama tahun 1955, Soekarno terus-menerus […]

  • Hari ke-9 Tragedi Sriwijaya Air, Tim SAR Kumpulkan 308 Potongan Tubuh

    Hari ke-9 Tragedi Sriwijaya Air, Tim SAR Kumpulkan 308 Potongan Tubuh

    • calendar_month Ming, 17 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tim Search And Rescue (SAR), Badan SAR Nasional terus bekerja keras melakukan pencarian korban Sriwijaya Air SJ-182 dan berhasil mengumpulkan 308 potongan tubuh (body remains) penumpang. Dimulai pada pelaksanaan operasi SAR hari ke-9 jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Total temuan obyek pencarian sebanyak 308 human body remains, 58 serpihan kecil pesawat, […]

  • RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, Menteri Bintang Minta Dukungan

    RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, Menteri Bintang Minta Dukungan

    • calendar_month Rab, 9 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah melalui proses yang sangat panjang, mulai penyusunan konsep, naskah akademik, hingga menjadi Rancangan Undang-Undang. Namun, pada 2 Juli 2020, Ketua Badan Legislasi DPR RI menjelaskan RUU PKS ditarik dari Program legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/09/03/menteri-bintang-dorong-ruu-pks-masuk-prolegnas-2021-dalam-raker-dpr-ri/ Menteri Pemberdayaan Perempuan […]

expand_less