Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Aksi Solidaritas Notaris Theresia Dimu di Kejati NTT, INI & IPPAT Tutup Kantor

Aksi Solidaritas Notaris Theresia Dimu di Kejati NTT, INI & IPPAT Tutup Kantor

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 20 Jan 2021
  • visibility 3
  • comment 0 komentar

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pengurus Wilayah Nusa Tenggara Timur Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam sesi konferensi pers bersama awak media pada Rabu, 20 Januari 2021 pukul 13.00 WITA—selesai di Restoran Nelayan, menyatakan rasa solidaritas terhadap kasus yang sedang menimpa rekan Notaris/PPAT Theresia Koroh Dimu, S.H., M.Kn. yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT terkait kasus penjualan aset (tanah) negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Ketua IPPAT NTT, Emmanuel Mali, S.H., M.H. menegaskan bahwa sebagai rasa solidaritas dan bentuk kekecewaan terhadap Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, maka Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) memutuskan untuk menutup kantor di seluruh wilayah NTT.

“Kami sangat kecewa karena profesi pengacara dilindungi oleh undang-undang, sehingga mulai Kamis, 21 Januari 2021 hingga Sabtu, 23 Januari 2021 akan menutup kantor dan tidak melayani masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah,” papar Emanuel Mali seraya menyampaikan akan bersurat kepada Presiden Jokowi, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung untuk meminta perlindungan hukum.

Emanuel Mali yang juga menjabat sebagai anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT mengungkapkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris (MKN) telah melakukan sidang, kemudian memeriksa beliau (Theresia Koroh Dimu, red) dan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau hasil kerjanya cacat hukum.

“Sebagai Ketua IPPAT NTT, saya menilai proses pembuatan hingga pendaftaran akta jual beli yang dilakukan oleh Ibu Theresia Koroh Dimu, setelah dilakukan penelusuran oleh Majelis Kehormatan Notaris, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau kesalahan formil (karena notaris/PPAT bertanggungjawab terhadap tanggung jawab formil bukan material seperti KTP palsu, surat palsu, kuitansi palsu, surat lurah palsu, dan tanda tangan palsu),” tegas Emanuel Mali.

Kalau ada peran serta Notaris di situ, ulas Ketua IPPAT NTT, itu adalah rentetan daripada tindakan atau pembuatan akta tersebut. “Seluruh PPAT keberatan atas penetapan tersangka terhadap teman kami dan oleh karena itu kami telah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dan berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan hal itu dengan bijaksana dan kami sama sekali tidak mengintervensi apa yang dilakukan bapak/ibu di Kejaksaan justru sangat menghargai, namun khusus teman kami yang sedang ditahan, dia hanya sebatas menjalankan profesi sesuai amanat undang-undang,” tegas Emanuel Mali.

Pendaftaran praperadilan telah didaftarkan dengan nomor 2/P/Pra/2021/PNKupang oleh Theresia Koroh Dimu, S.H., M.Kn. yang mana semua rangkaian akan diurus oleh tim legal yang akan mengawal kasus tersebut untuk memperjuangkan hak dan akan membatasi diri secara prosedural dan profesional.

Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) NTT, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) NTT Saat konferensi pers bersama awak pada Rabu, 20 Januari 2021

Apabila Ibu Theresia Koroh Dimu melakukan kesalahan, tandas Emanuel Mali, maka yang mengadili adalah Majelis Kehormatan Notaris dan melakukan sidang secara bertahap dan kemudian memberikan izin kepada Kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi.

Ketua INI NTT, Albert Wilson Riwu Kore, S.H. menegaskan bahwa Theresia Koroh Dimu tidak mempunyai alasan mendasar untuk menolak pembuatan akta jual beli dan Notaris tak masuk dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak. “Pada saat dokumen diserahkan kepada rekan kita Theresia Koroh Dimu dalam kondisi bersertifikat dan proses penerbitan sertifikat dilakukan oleh instansi resmi yakni BPN (Badan Pertanahan Negara) sehingga pejabat PPAT hanya melaksanakan tugas dan tidak masuk dalam hal material,” urainya.

Materi secara formil, terang Ketua INI NTT, hanya membuat akta dengan menuangkan  kepentingan antara penjual dan pembeli di dalam akta jual beli, sehingga tidak ada kepentingan apa pun untuk terlibat dalam rekayasa membuat surat keterangan palsu atau surat apa pun.

“Notaris atau PPAT sebatas melakukan proses formil saja, mengenai material tak punya kapasitas untuk mencari tahu. Jika ada sertifikat atau data palsu, maka proses lebih lanjut menjadi pidana umum,” bebernya.

Sementara itu, Ketua PPAT Kabupaten  Kupang/anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT, Yerak A. Bobilex Pakh, S.H., M.KN. pun menegaskan bahwa salah satu kewenangan PPAT untuk membuat akta jual beli yang mengacu pada pasal 1320 KUHP di mana syarat-syarat jual beli ada objek, subyek, dan klausul, sehingga sebagai PPAT melakukan cross check kembali ke BPN.

“Pengecekan bertujuan jika di kemudian hari ada sengketa, maka tak bisa melakukan proses berikutnya,” terang Bobi Pakh.

Tugas PPAT dan diberikan kewenangan, urai Bobi, untuk memberikan bantuan hukum kepada BPN karena BPN tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan akta jual beli. “PPAT hanya menuliskan berdasarkan keterangan yang diberikan dan dituangkan ke dalam minuta akta (akta asli),” urainya.

Selain itu, tandas anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT ini, Theresia Koroh Dimu diangkat sebagai Notaris pada tahun 2013. “Menurut catatan kami, beliau belum pernah diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis,” pungkas Bobi Pakh.

Penulis, editor dan foto (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • SIAGA AIR di Sumba Barat Daya, Diprediksi Menang Besar

    SIAGA AIR di Sumba Barat Daya, Diprediksi Menang Besar

    • calendar_month Ming, 3 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Waitabula | Warga Kabupaten Sumba Barat Daya menyatakan siap untuk memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu dalam pilkada 2024. Kehadiran calon gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi bersama Ketua Teritori Partai NasDem Provinsi NTT, Julie Sutrisno Laiskodat dan para pengurus untuk mengikuti konsilidasi Partai Nasdem […]

  • SPK Olah Lahan Tidur 14 Hektar, Setahun Panen Tiga Kali

    SPK Olah Lahan Tidur 14 Hektar, Setahun Panen Tiga Kali

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    TTS | Calon Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Simon Petrus Kamlasi memberikan perhatian terhadap petani dalam program SIAGA Pertanian tidak hanya sekedar ‘omon-omon’ atau bualan belaka. Pembuktian itu terjadi khususnya di Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Di sana, SPK membuka lahan tidur seluas 14 Hektar untuk dikelola warga. Lahan itu kini […]

  • Dekranasda & DWP Kota Kupang Terima Buku Pesona Baju Adat Pengantin

    Dekranasda & DWP Kota Kupang Terima Buku Pesona Baju Adat Pengantin

    • calendar_month Rab, 6 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Kupang menerima buku “Pesona Baju Adat Pengantin Indonesia” dari Ketua Bhayangkari Polres Kupang Kota. Penyerahan buku terbitan Dekranas Indonesia tersebut berlangsung di Ruang Rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Selasa pagi, 5 Januari 2021. Penyerahan buku oleh Ketua Bhayangkari […]

  • Nadia Riwu Kaho Klarifikasi Dugaan Penipuan oleh Mama Kandungnya

    Nadia Riwu Kaho Klarifikasi Dugaan Penipuan oleh Mama Kandungnya

    • calendar_month Rab, 31 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dugaan penipuan dilakukan oleh Rosca Leonita Riwu Kaho, Mama Kandung dari Runner up 2 Miss Indonesia 2021, Tenga Araminta Nadia Riwu Kaho, disinyalir telah merugikan beberapa pihak bahkan mencatut nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Beragam pemberitaan di media massa terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Rosca Leonita Riwu Kaho […]

  • KOMPAK NTT Desak KPK Telusuri Kasus Dugaan Korupsi Anita Jacoba Gah

    KOMPAK NTT Desak KPK Telusuri Kasus Dugaan Korupsi Anita Jacoba Gah

    • calendar_month Sab, 15 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta,gardaindonesia.id – Berdasar pada hasil investigasi Pusat Anti Korupsi Undana (PAKU) dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Koruspi Nusa Tenggara Timur (KOMPAK NTT); Dua lembaga ini kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka meminta agar KPK dapat menindaklanjuti dugaan korupsi dana subsidi pendidikan layanan khusus Dinas Pendidikan Provinsi NTT, yang diduga dilakukan anggota DPR RI, Anita […]

  • Kakanminvet Kupang Respons Positif Aspirasi 113 Anggota Veteran

    Kakanminvet Kupang Respons Positif Aspirasi 113 Anggota Veteran

    • calendar_month Kam, 3 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang – NTT, Garda Indonesia | Kepala Kantor Urusan Administrasi Veteran (Kakanminvet) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merespons secara positif aspirasi dari 113 orang anggota veteran asal Markas Cabang (Macab) Kabupaten Belu dan Malaka. “Ya, kita ‘kan harus mengurus dulu. Kita ajukan ke Taspen, kirim ke Babin, terus mengetahui pimpinan saya. Maksudnya yang cair […]

expand_less