Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Aksi Solidaritas Notaris Theresia Dimu di Kejati NTT, INI & IPPAT Tutup Kantor

Aksi Solidaritas Notaris Theresia Dimu di Kejati NTT, INI & IPPAT Tutup Kantor

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 20 Jan 2021
  • visibility 203
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pengurus Wilayah Nusa Tenggara Timur Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam sesi konferensi pers bersama awak media pada Rabu, 20 Januari 2021 pukul 13.00 WITA—selesai di Restoran Nelayan, menyatakan rasa solidaritas terhadap kasus yang sedang menimpa rekan Notaris/PPAT Theresia Koroh Dimu, S.H., M.Kn. yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT terkait kasus penjualan aset (tanah) negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Ketua IPPAT NTT, Emmanuel Mali, S.H., M.H. menegaskan bahwa sebagai rasa solidaritas dan bentuk kekecewaan terhadap Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, maka Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) memutuskan untuk menutup kantor di seluruh wilayah NTT.

“Kami sangat kecewa karena profesi pengacara dilindungi oleh undang-undang, sehingga mulai Kamis, 21 Januari 2021 hingga Sabtu, 23 Januari 2021 akan menutup kantor dan tidak melayani masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah,” papar Emanuel Mali seraya menyampaikan akan bersurat kepada Presiden Jokowi, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung untuk meminta perlindungan hukum.

Emanuel Mali yang juga menjabat sebagai anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT mengungkapkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris (MKN) telah melakukan sidang, kemudian memeriksa beliau (Theresia Koroh Dimu, red) dan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau hasil kerjanya cacat hukum.

“Sebagai Ketua IPPAT NTT, saya menilai proses pembuatan hingga pendaftaran akta jual beli yang dilakukan oleh Ibu Theresia Koroh Dimu, setelah dilakukan penelusuran oleh Majelis Kehormatan Notaris, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau kesalahan formil (karena notaris/PPAT bertanggungjawab terhadap tanggung jawab formil bukan material seperti KTP palsu, surat palsu, kuitansi palsu, surat lurah palsu, dan tanda tangan palsu),” tegas Emanuel Mali.

Kalau ada peran serta Notaris di situ, ulas Ketua IPPAT NTT, itu adalah rentetan daripada tindakan atau pembuatan akta tersebut. “Seluruh PPAT keberatan atas penetapan tersangka terhadap teman kami dan oleh karena itu kami telah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dan berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan hal itu dengan bijaksana dan kami sama sekali tidak mengintervensi apa yang dilakukan bapak/ibu di Kejaksaan justru sangat menghargai, namun khusus teman kami yang sedang ditahan, dia hanya sebatas menjalankan profesi sesuai amanat undang-undang,” tegas Emanuel Mali.

Pendaftaran praperadilan telah didaftarkan dengan nomor 2/P/Pra/2021/PNKupang oleh Theresia Koroh Dimu, S.H., M.Kn. yang mana semua rangkaian akan diurus oleh tim legal yang akan mengawal kasus tersebut untuk memperjuangkan hak dan akan membatasi diri secara prosedural dan profesional.

Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) NTT, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) NTT Saat konferensi pers bersama awak pada Rabu, 20 Januari 2021

Apabila Ibu Theresia Koroh Dimu melakukan kesalahan, tandas Emanuel Mali, maka yang mengadili adalah Majelis Kehormatan Notaris dan melakukan sidang secara bertahap dan kemudian memberikan izin kepada Kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi.

Ketua INI NTT, Albert Wilson Riwu Kore, S.H. menegaskan bahwa Theresia Koroh Dimu tidak mempunyai alasan mendasar untuk menolak pembuatan akta jual beli dan Notaris tak masuk dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak. “Pada saat dokumen diserahkan kepada rekan kita Theresia Koroh Dimu dalam kondisi bersertifikat dan proses penerbitan sertifikat dilakukan oleh instansi resmi yakni BPN (Badan Pertanahan Negara) sehingga pejabat PPAT hanya melaksanakan tugas dan tidak masuk dalam hal material,” urainya.

Materi secara formil, terang Ketua INI NTT, hanya membuat akta dengan menuangkan  kepentingan antara penjual dan pembeli di dalam akta jual beli, sehingga tidak ada kepentingan apa pun untuk terlibat dalam rekayasa membuat surat keterangan palsu atau surat apa pun.

“Notaris atau PPAT sebatas melakukan proses formil saja, mengenai material tak punya kapasitas untuk mencari tahu. Jika ada sertifikat atau data palsu, maka proses lebih lanjut menjadi pidana umum,” bebernya.

Sementara itu, Ketua PPAT Kabupaten  Kupang/anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT, Yerak A. Bobilex Pakh, S.H., M.KN. pun menegaskan bahwa salah satu kewenangan PPAT untuk membuat akta jual beli yang mengacu pada pasal 1320 KUHP di mana syarat-syarat jual beli ada objek, subyek, dan klausul, sehingga sebagai PPAT melakukan cross check kembali ke BPN.

“Pengecekan bertujuan jika di kemudian hari ada sengketa, maka tak bisa melakukan proses berikutnya,” terang Bobi Pakh.

Tugas PPAT dan diberikan kewenangan, urai Bobi, untuk memberikan bantuan hukum kepada BPN karena BPN tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan akta jual beli. “PPAT hanya menuliskan berdasarkan keterangan yang diberikan dan dituangkan ke dalam minuta akta (akta asli),” urainya.

Selain itu, tandas anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT ini, Theresia Koroh Dimu diangkat sebagai Notaris pada tahun 2013. “Menurut catatan kami, beliau belum pernah diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis,” pungkas Bobi Pakh.

Penulis, editor dan foto (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT Ke-62 Provinsi NTT, Terus Mengubah Diri

    HUT Ke-62 Provinsi NTT, Terus Mengubah Diri

    • calendar_month Ming, 20 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,  Garda Indonesia | Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memiliki 1.192 pulau, 72 bahasa daerah, beragam suku, dan kaya akan wisata, budaya, kearifan lokal, kini genap berusia 62 tahun pada Minggu, 20 Desember 2020. Berbagai upaya, program, dan terobosan tengah diupayakan dan sementara digalakkan demi kesejahteraan masyarakat. Memperingati HUT ke-62 NTT di tengah pandemi […]

  • 750 Calon Perwira Remaja TNI Polri Dilantik Presiden Jokowi

    750 Calon Perwira Remaja TNI Polri Dilantik Presiden Jokowi

    • calendar_month Sel, 14 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo pada Selasa, 14 Juli 2020, bertindak selaku inspektur upacara dalam Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri tahun 2020 yang bertempat di Istana Negara, Jakarta. Presiden dalam kesempatan tersebut melantik dan mengambil sumpah para calon perwira remaja (capaja) yang berjumlah 750 orang dari matra TNI dan Kepolisian. Para perwira yang dilantik […]

  • Penduduk Miskin Berkurang 8.060 Orang, NTT Peringkat 3 Termiskin

    Penduduk Miskin Berkurang 8.060 Orang, NTT Peringkat 3 Termiskin

    • calendar_month Sab, 2 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Jumlah penduduk miskin di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada September 2018 sebanyak 1.134.011 jiwa dari jumlah penduduk NTT sebanyak 5.456.203 jiwa atau berkurang sebesar 8.060 orang (21,03 persen), namun predikat sebagai Provinsi Termiskin No 3 di Indonesia masih disandang (Posisi pertama Papua dan Kedua Papua Barat) Data tersebut disampaikan oleh Kepala Badan […]

  • Imbauan ‘New Normal’ di NTT, Gubernur VBL : Boleh Cium Hidung Pakai Masker

    Imbauan ‘New Normal’ di NTT, Gubernur VBL : Boleh Cium Hidung Pakai Masker

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Hari ini, Senin tanggal 15 Juni 2020 kita juga sudah melakukan the new normal life, mudah-mudahan kita semua mematuhi protokol kesehatan selalu memakai masker; cuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, dan selalu menjaga jarak termasuk di Kantor Gubernur; kita harapkan para Pegawai Negeri Sipil tetap menjaga jarak; karena walaupun […]

  • Masa Pandemi, PMKRI Cabang Kefamenanu Periode 2021—2022 Dikukuhkan

    Masa Pandemi, PMKRI Cabang Kefamenanu Periode 2021—2022 Dikukuhkan

    • calendar_month Ming, 1 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-TTU, Garda Indonesia | Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas periode 2020—2022 mengukuhkan Mandataris/Formatur Tunggal/Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don bersama Dewan Pimpinan Cabang periode 2021—2022 bertempat di aula gedung Alesia. Pelantikan dilaksanakan pada Sabtu, 31 Juli 2021, sekitar pukul 13:30 WITA—selesai dan dihadiri oleh para senior alumni, […]

  • Cikal Bakal Wanita Hadir di Institusi Polri

    Cikal Bakal Wanita Hadir di Institusi Polri

    • calendar_month Kam, 1 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tanggal 1 September, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperingati hari Polisi Wanita (Polwan) Indonesia. Mari kilas balik ke awal mula keberadaan Polwan di institusi Polri. Sebelum tahun 1948, wanita belum diperbolehkan untuk mengikuti pendidikan kepolisian ataupun menjadi polisi. Kala itu, tugas polisi hanya bisa dilaksanakan oleh laki-laki. Namun pada suatu kesempatan, […]

expand_less