Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Aksi Solidaritas Notaris Theresia Dimu di Kejati NTT, INI & IPPAT Tutup Kantor

Aksi Solidaritas Notaris Theresia Dimu di Kejati NTT, INI & IPPAT Tutup Kantor

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 20 Jan 2021
  • visibility 133
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pengurus Wilayah Nusa Tenggara Timur Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam sesi konferensi pers bersama awak media pada Rabu, 20 Januari 2021 pukul 13.00 WITA—selesai di Restoran Nelayan, menyatakan rasa solidaritas terhadap kasus yang sedang menimpa rekan Notaris/PPAT Theresia Koroh Dimu, S.H., M.Kn. yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT terkait kasus penjualan aset (tanah) negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Ketua IPPAT NTT, Emmanuel Mali, S.H., M.H. menegaskan bahwa sebagai rasa solidaritas dan bentuk kekecewaan terhadap Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, maka Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) memutuskan untuk menutup kantor di seluruh wilayah NTT.

“Kami sangat kecewa karena profesi pengacara dilindungi oleh undang-undang, sehingga mulai Kamis, 21 Januari 2021 hingga Sabtu, 23 Januari 2021 akan menutup kantor dan tidak melayani masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah,” papar Emanuel Mali seraya menyampaikan akan bersurat kepada Presiden Jokowi, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung untuk meminta perlindungan hukum.

Emanuel Mali yang juga menjabat sebagai anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT mengungkapkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris (MKN) telah melakukan sidang, kemudian memeriksa beliau (Theresia Koroh Dimu, red) dan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau hasil kerjanya cacat hukum.

“Sebagai Ketua IPPAT NTT, saya menilai proses pembuatan hingga pendaftaran akta jual beli yang dilakukan oleh Ibu Theresia Koroh Dimu, setelah dilakukan penelusuran oleh Majelis Kehormatan Notaris, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau kesalahan formil (karena notaris/PPAT bertanggungjawab terhadap tanggung jawab formil bukan material seperti KTP palsu, surat palsu, kuitansi palsu, surat lurah palsu, dan tanda tangan palsu),” tegas Emanuel Mali.

Kalau ada peran serta Notaris di situ, ulas Ketua IPPAT NTT, itu adalah rentetan daripada tindakan atau pembuatan akta tersebut. “Seluruh PPAT keberatan atas penetapan tersangka terhadap teman kami dan oleh karena itu kami telah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dan berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan hal itu dengan bijaksana dan kami sama sekali tidak mengintervensi apa yang dilakukan bapak/ibu di Kejaksaan justru sangat menghargai, namun khusus teman kami yang sedang ditahan, dia hanya sebatas menjalankan profesi sesuai amanat undang-undang,” tegas Emanuel Mali.

Pendaftaran praperadilan telah didaftarkan dengan nomor 2/P/Pra/2021/PNKupang oleh Theresia Koroh Dimu, S.H., M.Kn. yang mana semua rangkaian akan diurus oleh tim legal yang akan mengawal kasus tersebut untuk memperjuangkan hak dan akan membatasi diri secara prosedural dan profesional.

Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) NTT, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) NTT Saat konferensi pers bersama awak pada Rabu, 20 Januari 2021

Apabila Ibu Theresia Koroh Dimu melakukan kesalahan, tandas Emanuel Mali, maka yang mengadili adalah Majelis Kehormatan Notaris dan melakukan sidang secara bertahap dan kemudian memberikan izin kepada Kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi.

Ketua INI NTT, Albert Wilson Riwu Kore, S.H. menegaskan bahwa Theresia Koroh Dimu tidak mempunyai alasan mendasar untuk menolak pembuatan akta jual beli dan Notaris tak masuk dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak. “Pada saat dokumen diserahkan kepada rekan kita Theresia Koroh Dimu dalam kondisi bersertifikat dan proses penerbitan sertifikat dilakukan oleh instansi resmi yakni BPN (Badan Pertanahan Negara) sehingga pejabat PPAT hanya melaksanakan tugas dan tidak masuk dalam hal material,” urainya.

Materi secara formil, terang Ketua INI NTT, hanya membuat akta dengan menuangkan  kepentingan antara penjual dan pembeli di dalam akta jual beli, sehingga tidak ada kepentingan apa pun untuk terlibat dalam rekayasa membuat surat keterangan palsu atau surat apa pun.

“Notaris atau PPAT sebatas melakukan proses formil saja, mengenai material tak punya kapasitas untuk mencari tahu. Jika ada sertifikat atau data palsu, maka proses lebih lanjut menjadi pidana umum,” bebernya.

Sementara itu, Ketua PPAT Kabupaten  Kupang/anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT, Yerak A. Bobilex Pakh, S.H., M.KN. pun menegaskan bahwa salah satu kewenangan PPAT untuk membuat akta jual beli yang mengacu pada pasal 1320 KUHP di mana syarat-syarat jual beli ada objek, subyek, dan klausul, sehingga sebagai PPAT melakukan cross check kembali ke BPN.

“Pengecekan bertujuan jika di kemudian hari ada sengketa, maka tak bisa melakukan proses berikutnya,” terang Bobi Pakh.

Tugas PPAT dan diberikan kewenangan, urai Bobi, untuk memberikan bantuan hukum kepada BPN karena BPN tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan akta jual beli. “PPAT hanya menuliskan berdasarkan keterangan yang diberikan dan dituangkan ke dalam minuta akta (akta asli),” urainya.

Selain itu, tandas anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT ini, Theresia Koroh Dimu diangkat sebagai Notaris pada tahun 2013. “Menurut catatan kami, beliau belum pernah diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis,” pungkas Bobi Pakh.

Penulis, editor dan foto (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cerita Sukses Bank NTT Terapkan Transaksi Nontunai Pemerintah

    Cerita Sukses Bank NTT Terapkan Transaksi Nontunai Pemerintah

    • calendar_month Rab, 28 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya, Garda Indonesia | Dirut Bank NTT, Harry Alexader Riwu Kaho mengurai cerita sukses Bank NTT dalam penerapan aplikasi milik BPKP di Kabupaten Belu sebagai yang pertama di Indonesia. Tak hanya Kabupaten Belu, menyusul diterapkan pada 13 kabupaten lainnya di Nusa Tenggara Timur dalam tahun 2022. Cerita sukses tersebut disampaikan Alex Riwu Kaho (sapaan akrabnya, […]

  • Gubernur NTT Instruksikan ASN Tak Lakukan Tugas Dinas ke Luar Daerah

    Gubernur NTT Instruksikan ASN Tak Lakukan Tugas Dinas ke Luar Daerah

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada Minggu, 15 Maret 2020, mengeluarkan instruksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Penegasan Gubernur ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTT untuk membatalkan SPPD yang telah diterbitkan dan tidak menugaskan ASN […]

  • Khusus Warga NTT, Power Hero Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

    Khusus Warga NTT, Power Hero Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Tim PLN UIW NTT
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Pelanggan cukup membayar 50 persen dari biaya penyambungan normal sesuai ketentuan resmi PLN. Ini adalah kesempatan emas untuk mendapatkan kapasitas listrik yang lebih besar tanpa terbebani biaya tinggi.   Kupang | Semangat kepahlawanan yang diperingati setiap 10 November kembali hadir dalam wujud nyata. PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (PLN UIW NTT) […]

  • Lombok Ini Pulau Bukan Penyedap Rasa

    Lombok Ini Pulau Bukan Penyedap Rasa

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Diksi lombok sempat menjadi pembahasan seru dan memantik saat penyegaran berbahasa Indonesia yang dihelat Balai Bahasa Provinsi NTT pada 7—10 Mei 2025. Dari diksi lombok lalu dibahaslah dengan alot makna penyedap rasa pedas ini menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Keseruan perspektif pun bermunculan dari sekitar 50 perwakilan media yang memadati […]

  • Deretan 5 Provinsi Miliki Bahasa Daerah Terbanyak

    Deretan 5 Provinsi Miliki Bahasa Daerah Terbanyak

    • calendar_month Sen, 10 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Loading

    Sejak dulu hingga sekarang, Indonesia dikenal memiliki beragam budaya dan bahasa daerah yang tersebar di penjuru negeri mulai dari Sabang hingga Merauke. Tidak hanya belasan dan puluhan bahasa, namun terdapat ratusan bahasa daerah. Berdasarkan data kajian Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Indonesia memiliki 718 bahasa yang tersebar di setiap wilayah. Data tersebut telah divalidasi di 2.560 […]

  • Tunda ‘Lockdown’ RT 11 Fatululi, Wakil Wali Kota Kupang Minta Perketat Prokes

    Tunda ‘Lockdown’ RT 11 Fatululi, Wakil Wali Kota Kupang Minta Perketat Prokes

    • calendar_month Rab, 30 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Kelurahan Fatululi di Kecamatan Oebobo memiliki fungsi dan peran strategis dalam pembangunan di Kota Kupang. Selain sebagai pusat permukiman dengan jumlah warga mencapai 17 ribu jiwa lebih, Fatululi juga merupakan pusat perekonomian yang memiliki pasar, toko dan usaha-usaha yang mempengaruhi perputaran ekonomi di Kota Kupang. Kelurahan Fatululi juga berfungsi sebagai […]

expand_less