Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Dian Johannis VS Direktur PNK, Putusan PTUN: Kembalikan Posisi Dian di PNK

Dian Johannis VS Direktur PNK, Putusan PTUN: Kembalikan Posisi Dian di PNK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 17 Apr 2021
  • visibility 141
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sidang putusan perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara Dian E. W. Johannis selaku penggugat melawan Direktur Politeknik Negeri Kupang (PNK), Nonce Farida Tuati, S.E. M.Si. sebagai tergugat, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, menghasilkan keputusan kemenangan bagi Dian Johannis. Perkara ini didaftarkan pada tanggal 23 Oktober 2020 dan berproses hingga putusan pada tanggal 15 April 2021.

Dilansir dari Kriminal.co, sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara sengketa TUN antara penggugat dan tergugat ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sudarti Kadir didampingi Hakim Anggota masing – masing, Febriansyah Rozarius dan Desi Christi. Hadir kuasa hukum tergugat kantor advokat Beny Taopan dan pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya, Lesly Anserson Lay, S.H.

Selaku kuasa penggugat, Lesly Anderson Lay, S.H. mengatakan setelah melewati tahapan persidangan perkara sengketa Tata Usaha Negara Nomor : 50/G/2020/PTUN-KPG antara Dian E.W Johanis, ST. M. Eng. melawan Direktur politeknik Negeri Kupang akhirnya menyatakan pihak penggugat mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Dalam amar putusan majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, tegas Lesly, menyatakan mengabulkan gugatan Dian E.W Johanis, ST, M.Eng. dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Kupang yang memberhentikannya dari jabatan Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang (PNK).

Kuasa penggugat, Lesly Anderson Lay, S.H.

Selain itu, kata Lesly, mewajibkan tergugat (Direktur Politeknik Negeri Kupang, red) untuk mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan penggugat (Dian Johannis, red) sebagai Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang atau setidak-tidaknya pada jabatan dan kedudukan yang setingkat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditambahkan Lesly, gugatannya dikabulkan seluruhnya dengan pertimbangan bahwa Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Kupang Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dan Penggantian Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang, tanggal 03 September 2020 atas nama Dian E.W Johanis bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang statuta Politeknik Negeri Kupang  dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Intinya Surat keputusan Direktur politeknik Negeri Kupang yang memberhentikan Penggugat dari jabatan Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang terbukti tidak prosedural dan dibatalkan,” tegas Lesly.

Terkait dengan putusan sengketa TUN itu, Lesly selaku kuasa hukum penggugat sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang karena telah sesuai dengan fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan. “Saya selaku kuasa hukum penggugat memberikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang yang menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya,” tandasnya.

Dian Johannis (ketiga dari kiri) bersama calon wisudawan/wisudawati saat masih menjabat sebagai Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang

Dian Johannis saat dihubungi Garda Indonesia pada Sabtu pagi, 17 April 2021 pukul 10.08 WITA, menyampaikan keputusan untuk menggugat Direktur PNK merupakan proses pembelajaran terhadap keputusan yang telah diambil yang berimbas pada dirinya. “Kalau saya tak ambil keputusan tersebut, maka imbasnya juga dapat kena kepada orang lain,” ujarnya.

Dian Johannis yang aktif melakukan berbagai program bersinergi antara PNK dengan lintas sektor pun menyampaikan ke depan akan kembali beraktivitas seperti biasa di PNK. “Kita tunggu hingga 14 hari ke depan, apakah pihak tergugat akan mengajukan banding atau tidak,” ungkap Dian Johannis yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Jurusan (Kajur) Teknik Sipil Indonesia.

Dian Johannis pun menandaskan dalam amar putusan PTUN tersebut mewajibkan Direktur Politeknik Negeri Kupang (PNK) untuk mencabut SK memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang dan Juga mencabut SK pengangkatan Ketua Jurusan pengganti dirinya.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto (*/ilustrasi/psht.or.id)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Sinergisitas, Tim Operasional Jasa Raharja Tinjau Rumah Sakit Se-Sumba

    Perkuat Sinergisitas, Tim Operasional Jasa Raharja Tinjau Rumah Sakit Se-Sumba

    • calendar_month Jum, 15 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Sumba-NTT, Garda Indonesia | Rumah Sakit Lende Moripa Kabupaten Sumba Barat mendapat Kunjungan dari Jasa Raharja Cabang NTT pada Kamis, 14 November 2019. Kunjungan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi guna meningkatkan sinergisitas penanganan & penyelesaian santunan korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani bersama. Direktur R.S […]

  • Yuk Ikut Lomba Karya Tulis Ilmiah & Video Edukatif Bank NTT Ramai Skali Periode II

    Yuk Ikut Lomba Karya Tulis Ilmiah & Video Edukatif Bank NTT Ramai Skali Periode II

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Peluncuran (Launching) Program Gerakan Menabung Sejak Dini atau ‘Ramai Skali Bank NTT’ Periode II resmi dibuka oleh Direktur Pemasaran Dana, Harry Alexander Riwu Kaho dan Ketua Dewan Juri, Pater Gregorius Neonbasu, SVD., PhD. pada Kamis, 5 Maret 2020 pukul 13.00 WITA di Resto Subasuka Paradise Kupang. ‘Ramai Skali Bank NTT’ merupakan […]

  • Tips Tanamkan Rasa Syukur Melalui Contoh Nyata

    Tips Tanamkan Rasa Syukur Melalui Contoh Nyata

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Loading

    Rasa syukur sering dipromosikan sebagai obat segala masalah, tetapi ironisnya justru jarang dipraktikkan secara konkret. Banyak orang bicara syukur ketika hidup sedang baik, lalu melupakannya saat realitas tidak ramah. Di titik ini, syukur berubah menjadi slogan moral kosong, bukan keterampilan hidup yang bisa dilatih. Sejumlah studi psikologi perilaku menunjukkan bahwa rasa syukur yang dipelajari lewat […]

  • BI Perwakilan NTT Bantu 750 Warga Terdampak Badai di Kota Kupang

    BI Perwakilan NTT Bantu 750 Warga Terdampak Badai di Kota Kupang

    • calendar_month Rab, 7 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pasca-badai Siklon Tropis Seroja yang memorak-porandakan wilayah Kota Kupang pada Minggu, 4 April 2021 pukul 23.00 WITA hingga Senin, 5 April 2021 yang meluluhlantakkan jaringan listrik dan telekomunikasi, fasilitas umum, gedung pemerintahan dan swasta, dan rumah-rumah warga. Menyikapi kondisi tersebut, maka Bank Indonesia Perwakilan Provinsi NTT menyalurkan bantuan bagi 750 Warga […]

  • Nextgen Networking, Wadah Jejaring Mahasiswa Peduli Perlindungan Anak

    Nextgen Networking, Wadah Jejaring Mahasiswa Peduli Perlindungan Anak

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Wilayah Barat, Albaet Pikri mengatakan bahwa bahaya laten sedang mengancam anak Indonesia. Sehingga peran mahasiswa dianggap cukup strategis dalam melakukan upaya perlindungan anak. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Diskusi Tematik Pembentukan Jejaring Mahasiswa untuk Perlindungan Anak oleh Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen […]

  • Via Program Lisdes 2025—2029, PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah

    Via Program Lisdes 2025—2029, PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Loading

    Lisdes merupakan program pemerintah melalui penugasan kepada PLN untuk menghadirkan listrik di seluruh wilayah termasuk wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Hingga akhir tahun 2024, sebanyak 83.693 desa dan kelurahan telah menikmati listrik.   Jakarta | PT PLN (Persero) menyatakan kesiapannya mendukung arahan pemerintah dalam menjalankan Program Listrik Desa (Lisdes) guna menerangi sekitar 780 ribu […]

expand_less