Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Dian Johannis VS Direktur PNK, Putusan PTUN: Kembalikan Posisi Dian di PNK

Dian Johannis VS Direktur PNK, Putusan PTUN: Kembalikan Posisi Dian di PNK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 17 Apr 2021
  • visibility 96
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sidang putusan perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara Dian E. W. Johannis selaku penggugat melawan Direktur Politeknik Negeri Kupang (PNK), Nonce Farida Tuati, S.E. M.Si. sebagai tergugat, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, menghasilkan keputusan kemenangan bagi Dian Johannis. Perkara ini didaftarkan pada tanggal 23 Oktober 2020 dan berproses hingga putusan pada tanggal 15 April 2021.

Dilansir dari Kriminal.co, sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara sengketa TUN antara penggugat dan tergugat ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sudarti Kadir didampingi Hakim Anggota masing – masing, Febriansyah Rozarius dan Desi Christi. Hadir kuasa hukum tergugat kantor advokat Beny Taopan dan pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya, Lesly Anserson Lay, S.H.

Selaku kuasa penggugat, Lesly Anderson Lay, S.H. mengatakan setelah melewati tahapan persidangan perkara sengketa Tata Usaha Negara Nomor : 50/G/2020/PTUN-KPG antara Dian E.W Johanis, ST. M. Eng. melawan Direktur politeknik Negeri Kupang akhirnya menyatakan pihak penggugat mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Dalam amar putusan majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, tegas Lesly, menyatakan mengabulkan gugatan Dian E.W Johanis, ST, M.Eng. dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Kupang yang memberhentikannya dari jabatan Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang (PNK).

Kuasa penggugat, Lesly Anderson Lay, S.H.

Selain itu, kata Lesly, mewajibkan tergugat (Direktur Politeknik Negeri Kupang, red) untuk mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan penggugat (Dian Johannis, red) sebagai Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang atau setidak-tidaknya pada jabatan dan kedudukan yang setingkat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditambahkan Lesly, gugatannya dikabulkan seluruhnya dengan pertimbangan bahwa Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Kupang Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dan Penggantian Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang, tanggal 03 September 2020 atas nama Dian E.W Johanis bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang statuta Politeknik Negeri Kupang  dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Intinya Surat keputusan Direktur politeknik Negeri Kupang yang memberhentikan Penggugat dari jabatan Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang terbukti tidak prosedural dan dibatalkan,” tegas Lesly.

Terkait dengan putusan sengketa TUN itu, Lesly selaku kuasa hukum penggugat sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang karena telah sesuai dengan fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan. “Saya selaku kuasa hukum penggugat memberikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang yang menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya,” tandasnya.

Dian Johannis (ketiga dari kiri) bersama calon wisudawan/wisudawati saat masih menjabat sebagai Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang

Dian Johannis saat dihubungi Garda Indonesia pada Sabtu pagi, 17 April 2021 pukul 10.08 WITA, menyampaikan keputusan untuk menggugat Direktur PNK merupakan proses pembelajaran terhadap keputusan yang telah diambil yang berimbas pada dirinya. “Kalau saya tak ambil keputusan tersebut, maka imbasnya juga dapat kena kepada orang lain,” ujarnya.

Dian Johannis yang aktif melakukan berbagai program bersinergi antara PNK dengan lintas sektor pun menyampaikan ke depan akan kembali beraktivitas seperti biasa di PNK. “Kita tunggu hingga 14 hari ke depan, apakah pihak tergugat akan mengajukan banding atau tidak,” ungkap Dian Johannis yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Jurusan (Kajur) Teknik Sipil Indonesia.

Dian Johannis pun menandaskan dalam amar putusan PTUN tersebut mewajibkan Direktur Politeknik Negeri Kupang (PNK) untuk mencabut SK memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang dan Juga mencabut SK pengangkatan Ketua Jurusan pengganti dirinya.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto (*/ilustrasi/psht.or.id)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Amankan Stok Vaksin Covid-19, 10 Juta Dosis Bahan Baku Tiba di Indonesia

    Amankan Stok Vaksin Covid-19, 10 Juta Dosis Bahan Baku Tiba di Indonesia

    • calendar_month Ming, 20 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Banten, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia kembali mengamankan pasokan vaksin Covid-19 untuk mendukung program vaksinasi nasional. Sebanyak 10 juta dosis bahan baku (bulk) vaksin CoronaVac dari Sinovac tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, pada Minggu, 20 Juni 2021, sekitar pukul 12.39 WIB, dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-891. “Tentunya pemerintah selalu hadir dalam rangka […]

  • Sabu Raijua Bakal Lebih Terang, PLN Tambah Pembangkit Hibrid

    Sabu Raijua Bakal Lebih Terang, PLN Tambah Pembangkit Hibrid

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Tim PLN UIW NTT
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Loading

    Hingga saat ini, rasio elektrifikasi (RE) Provinsi NTT sudah 96,44 %. Data menunjukkan bahwa masih ada sekitar 3,58% atau setara dengan 49.534 rumah tangga yang belum menikmati listrik.   Sabu Raijua | Komitmen untuk melayani dan menerangi seluruh pelosok negeri diwujudkan nyata oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (PLN UIW NTT). […]

  • Pengungsi Jahit Bibir Mogok Makan, Rudenim Kupang Ambil Langkah

    Pengungsi Jahit Bibir Mogok Makan, Rudenim Kupang Ambil Langkah

    • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Upaya penanganan permasalahan pengungsi di Kota Kupang terus dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang. Sebagai instansi Kementerian Hukum dan HAM di bawah kepemimpinan Marciana Dominika Jone, maka Rudenim Kupang menghelat rapat menghadirkan Divisi Keimigrasian Kanwil NTT, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) Kota Kupang […]

  • Jelang Sertijab, Ruang Sidang Utama DPRD Belu Siap Pakai

    Jelang Sertijab, Ruang Sidang Utama DPRD Belu Siap Pakai

    • calendar_month Sen, 26 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah mempersiapkan penataan ruang guna penyelenggaraan kegiatan serah terima jabatan (Sertijab) dari Penjabat Bupati Belu, Zakarias Moruk, M.M. kepada Bupati–Wakil Bupati Belu, periode 2021—2024, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH dan Drs. Aloysius Hale Serens, M.M. sekaligus menjadi ruang pidato perdana […]

  • Pilot Lion Air Pukul Pegawai La Lisa Hotel, Ini Klarifikasi Managemen Lion Air

    Pilot Lion Air Pukul Pegawai La Lisa Hotel, Ini Klarifikasi Managemen Lion Air

    • calendar_month Sab, 4 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya, Garda Indonesia | Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan perkembangan terbaru terkait dengan penanganan seorang pilot berinisial AG (29) yang menurut keterangan telah melakukan tindakan berupa pemukulan kepada satu Pegawai La Lisa Hotel, AR (28) di Surabaya, Jawa Timur. Kejadian pemukulan itu terjadi pada Jumat, 30 April 2019 lalu […]

  • Gubernur Laka Lena Tekankan ASN NTT Harus Prima di Tahun 2026

    Gubernur Laka Lena Tekankan ASN NTT Harus Prima di Tahun 2026

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Alex Raditia
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Loading

    Gubernur Laka Lena menekankan untuk meningkatkan kinerja jajarannya di tahun yang baru ini, akan dilakukan evaluasi berkala kepada para ASN serta perangkat daerah secara objektif melalui berbagai instrumen seperti penataan birokrasi.   Kupang | “Setelah libur Natal dan Tahun Baru kemarin, kiranya saya berharap dari seluruh ASN lingkup Pemprov NTT, ada semangat baru, motivasi baru, […]

expand_less