Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Reaksi Pemprov NTT atas Kasus Tumpahan Minyak Montara Australia 2009

Reaksi Pemprov NTT atas Kasus Tumpahan Minyak Montara Australia 2009

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 24 Jun 2021
  • visibility 36
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Keputusan Pengadilan Federal Australia memenangkan gugatan ribuan Petani Rumput Laut NTT atas perusahaan kilangan minyak Montara Australia tahun 2009, yang mewajibkan membayar ganti rugi mencapai triliunan kepada para petani.

Pemerintah Provinsi (Pemprov)  NTT meminta Pemerintah Pusat untuk lebih serius memperjuangkan ganti rugi kasus tumpahan minyak Montara Australia tahun 2009 tersebut.

Wakil Gubernur NTT,  Josef  Nae Soi saat beraudiensi secara  luring dan daring dengan tim Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Pembentukan Tim Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Laut di Wilayah Perairan NTT di ruang rapat Gubernur, pada Rabu, 23 Juni 2021 menegaskan, Pengadilan telah memenangkan Rakyat NTT, tetapi pemerintah pusat masih diam, belum ada action ‘aksi nyata’.

Hadir secara langsung dalam kesempatan tersebut, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto, perwakilan UNDP, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT,  Kadis Perikanan dan Kelautan NTT, Karo Administrasi Pimpinan NTT, perwakilan Biro Hukum NTT, dan pemangku kepentingan lainnya.

Wagub Nae Soi pun kembali menegaskan, Masyarakat NTT masih belum dapat ganti kerugian. “Rakyat kita sudah menderita beberapa tahun. Kita telah berjuang, tapi pemerintah pusat terkesan belum bergerak optimal. Dan ini kami sudah sampaikan itu ke Presiden dan akan kami sampaikan lagi,” ujarnya.

Wagub Nae Soi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk serius memperjuangkan hal ini karena Rakyat NTT sudah terlalu lama menderita akibat hal ini. “Saya akan diskusikan hal ini dengan Menteri Perikanan dan Kelautan, agar jangan hanya fokus untuk memproduksi berbagai peraturan teknis tentang penanganan pencemaran laut sementara hal yang sudah terjadi dan di depan mata yakni penderitaan Rakyat NTT akibat kebocoran kilangan minyak Australia tidak kita perjuangkan secara maksimal. Saya minta Pengawas dari kementerian ini untuk lakukan aksi nyata daripada hanya sekadar berpatroli, ” tegas Wagub JNS.

Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi saat secara  luring dan daring dengan tim Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Pembentukan Tim Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Laut di Wilayah Perairan NTT di ruang rapat Gubernur, pada Rabu, 23 Juni 2021

Lanjut Wagub Nae Soi menjelaskan sebagai orang yang pernah terlibat dalam mengawal perjuangan ini, ia melihat argumen-argumen diplomasi yang disampaikan instansi (kementerian) teknis belum cukup meyakinkan dunia internasional. “Saya harus omong ini secara keras dan serius karena Rakyat NTT menanggung penderitaan luar biasa selama hampir 10 tahun lebih tanpa mendapatkan ganti rugi satu sen pun. Sepertinya kita dianggap remeh oleh Australia,” ulas mantan anggota DPR RI tiga periode itu.

Wagub Nae Soi membandingkan kasus serupa yang pernah terjadi antara Amerika dan Meksiko dalam tumpahan minyak Deepwater Horizon di Teluk Meksiko tahun 2010 yang mana sesudah putusan pengadilan, Perusahaan Kilangan Minyak langsung mengganti rugi kepada masyarakat. “Saya juga minta UNDP untuk membantu Pemerintah Indonesia  dalam mendesak Australia untuk segera mengeksekusi hak-hak ganti rugi dari Rakyat NTT sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.

Terkait dengan  Pembentukan Tim Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Laut di Wilayah Perairan NTT, Wagub Nae Soi mengharapkan agar anggota tim yang ditempatkan tidak semata berdasarkan pangkat dan golongan. Juga tidak boleh hanya untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri, tapi harus berdasarkan kompetensi.

“Tim ini punya kedudukan strategis ke depannya. Saya tidak akan tanda tangan SK kalau anggota timnya tidak kompeten. Anggota tim harus mengerti tentang laut dan potensi permasalahan internasional yang dihadapi. Jadi, bukan hanya berhadapan dengan nelayan kecil. Saya minta Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis Perikanan dan Kelautan supaya tempatkan orang mumpuni di situ,  bukan lihat pangkat dan golongannya saja,” tegas Wagub Nae Soi.

Wagub Nae Soi juga meminta agar dalam Peraturan Gubernur terkait ini dimasukkan semua aturan perundang-undangan lintas sektoral sebagai konsideransnya. “Saya akan ikuti terus tim ini. Aksinya harus lebih nyata daripada dasar hukumnya. Dasar hukum sudah terlalu banyak, tetapi tolong kegiatannya harus jelas dan rinci. Bulan depan mau bikin apa, goal atau tujuannya apa, tahapan-tahapan  untuk capai goal itu bagaimana.  Anggota boleh sedikit tapi output dan outcome jelas. Termasuk lakukan negoisasi dengan Australia agar hak-hak rakyat NTT sesuai keputusan pengadilan segera dipenuhi,” pungkas Wagub JNS.

Sementara itu Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Matheus Eko Rudianto, menjelaskan Pembentukan tim ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi serta Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya serta Permen Perikanan dan Kelautan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Bawah Laut juga Permen lainnya tentang Sanksi Administrasi dan Penyelesaian Sengketa.

“Tugas tim ini adalah susun rencana aksi penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Laut di wilayah NTT. Harapannya tim ini segera terbentuk karena untuk tingkat provinsi, baru Provinsi Kepulauan Riau yang sudah punya tim seperti ini. Kalau di sini sudah terbentuk, NTT jadi provinsi kedua di Indonesia yang punya tim seperti ini,” jelas Matheus yang sudah menyandang jabatan baru sebagai Pengawas Perikanan Ahli Utama sejak Senin, 21 Juni 2021.(*)

Sumber berita dan foto (*/biro administrasi pimpinan setda ntt)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tokoh di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati

    Tokoh di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 1Komentar

    Loading

    Sebelumnya, putra Presiden Prabowo yakni Ragowo Hediprasetyo atau Didit sudah lebih dahulu datang ke kediaman Megawati.   Jakarta | Kabar terbaru mengenai rencana pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri semakin mendekati kenyataan. Semua ini bisa terlaksana berkat siapa lagi kalau bukan sosok Sufmi Dasco Ahmad selaku Ketua Harian DPP Partai Gerindra. Kabar […]

  • Mayor Teddy Wijaya Jadi Sekretaris Kabinet Prabowo Gibran

    Mayor Teddy Wijaya Jadi Sekretaris Kabinet Prabowo Gibran

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan susunan kabinet pemerintahan periode 2024—2029. Kabinet Prabowo mencakup tujuh kementerian koordinator dan 41 kementerian teknis pada Sabtu malam, 20 Oktober 2024. Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Selain kementerian koordinator dan kementerian teknis, kepala badan yang tidak di […]

  • Kenal Akrab E R Herewila, Tokoh Perintis Kemerdekaan Asal NTT

    Kenal Akrab E R Herewila, Tokoh Perintis Kemerdekaan Asal NTT

    • calendar_month Sel, 5 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Loading

    Pria kelahiran Pulau Sabu, saat Natal 25 Desember 1906 di wilayah paling selatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, bernama lengkap Elisa Rame Herewila. Ia mengecap pendidikan di HIS Seba-Sawu, Nusa Tenggara Timur (NTT), kemudian meneruskan pendidikannya hingga ke Makassar. Di sana, suami dari Juliana Dudu Hya ini pun ikut membentuk organisasi kebangsaan beranggotakan orang-orang […]

  • MAHUPIKI Buka Sayap Organisasi Seluruh Indonesia

    MAHUPIKI Buka Sayap Organisasi Seluruh Indonesia

    • calendar_month Kam, 21 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) siap memperluas jejaring organisasi hingga ke daerah-daerah. Hal itu disampaikan pemerhati MAHUPIKI Yakub F. Ismail kepada media ini di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Menurut Yakub, MAHUPIKI merupakan sebuah wadah intelektual dan advokasi hukum yang tumbuh atas semangat menebar kebajikan sosial dan keadilan […]

  • Jadi Plt Dirut Bank NTT, Jhon Praing Ganti Alex Riwu Kaho

    Jadi Plt Dirut Bank NTT, Jhon Praing Ganti Alex Riwu Kaho

    • calendar_month Rab, 8 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) Bank NTT menghasilkan keputusan usai melalui tahapan secara ketat dan tertutup yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake selaku pemegang saham pengendali (PSP) dan para bupati/wali kota selalu pemegang saham seri A pada Rabu pagi, 8 Mei 2024 di aula Fernandes Kantor […]

  • SJB Kecam Remisi Jokowi bagi Pembunuh Jurnalis Radar Bali

    SJB Kecam Remisi Jokowi bagi Pembunuh Jurnalis Radar Bali

    • calendar_month Jum, 25 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar-Bali, gardaindonesia.id | Kemerdekaan Pers telah dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Jaminan ini juga memiliki landasan dalam konstitusi Negara ini, yaitu Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban negara menjamin adanya kemerdekaan pers. Yang terjadi belakangan ini, negara bukannya […]

expand_less