Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Hak Veteran Belu & Malaka Butuh Rekomendasi Kababin, SK Kemenhan RI Palsu?

Hak Veteran Belu & Malaka Butuh Rekomendasi Kababin, SK Kemenhan RI Palsu?

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 15 Mar 2022
  • visibility 36
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Kelompok veteran Belu dan Malaka yang menginap di aula Kanminvet Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga hari ke–7 masih enggan pulang ke kampung halaman lantaran hak–haknya belum kunjung realisasi.

Informasi yang berhasil dihimpun Garda Indonesia pada Selasa, 15 Maret 2022, bahwa seratus lebih anggota veteran ini sudah memiliki surat keputusan (SK) dan piagam tanda kehormatan dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan tahun terbit bervariasi, yakni tahun 2014, 2015, 2016, 2017, 2018 dan tahun 2019. Meski demikian, dilihat sangat miris karena pemberian hak para veteran ini malah masih harus menunggu rekomendasi dari Kababin Bali. Padahal, selama 6 (enam) masa jabatan Kababin sebelumnya tidak pernah ada ketentuan seperti ini.

“Apa yang mau Kababin pelajari lagi? Ini bukan lagi calon veteran (cavet). Ini sudah dalam bentuk SK. Dan, kalau sampai SK ini terbit berarti sudah melalui tahapan – tahapan mulai dari tingkat Macab, Kanminvet, Mada, Kababin hingga Kemhan terbitkan SK. Nah, sekarang tinggal menunggu pencairan oleh Taspen saja, malah Kababin wajibkan rekomendasi?” sesal para veteran.

Kababin Bali, Sudradjat Dirgahayu yang dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 11 Maret 2022, mengatakan pihaknya masih perlu memeriksa dan mempelajari ulang seluruh SK dan piagam tersebut.

“Saya baru menjabat, jadi jangan buru – buru. Saya akan turun untuk cross check langsung di Minvet Kupang, Macab Belu dan Malaka dalam waktu dekat,” ungkap Sudradjat. (*)

Penulis (*/Herminus Halek)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penjualan Listrik Topang Pendapatan PLN Capai Rp487 Triliun

    Penjualan Listrik Topang Pendapatan PLN Capai Rp487 Triliun

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Transformasi yang terus dilakukan PLN sukses meningkatkan pendapatan usaha sebesar 10,48% menjadi Rp487,38 triliun pada tahun 2023. Peningkatan pendapatan usaha tersebut menjadi penopang peningkatan laba PLN. Di bawah navigasi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, PLN berhasil membukukan keuntungan terbesar dalam sejarah perseroan dengan meraih laba bersih sebesar Rp22,07 triliun pada tahun 2023, sekaligus […]

  • Indonesia Sedia 15 Ribu Ha Lahan untuk Palestina Bangun Perkebunan Peternakan

    Indonesia Sedia 15 Ribu Ha Lahan untuk Palestina Bangun Perkebunan Peternakan

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Loading

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa lahan tersebut akan menjadi bentuk nyata solidaritas Indonesia terhadap Palestina, bukan hanya secara diplomatik.   Jakarta | Pemerintah Indonesia menyiapkan lahan seluas 10 ribu hingga 15 ribu hektare di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mendukung investasi Pemerintah Palestina di sektor pertanian, peternakan, dan agroindustri. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman […]

  • Ganjar : Megawati Dampingi Prabowo Untuk Kepentingan Bangsa

    Ganjar : Megawati Dampingi Prabowo Untuk Kepentingan Bangsa

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Ganjar juga menyoroti persoalan kebijakan insentif pejabat yang selama ini menimbulkan kegelisahan publik. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh, bukan hanya untuk anggota DPR, tetapi juga pejabat eksekutif.   Jakarta | Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDI-Perjuangan, menegaskan kehadiran Megawati Soekarnoputri di Istana Negara bersama Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 31 Agustus 2025, merupakan langkah untuk menjaga […]

  • George Hadjoh Minta Maaf dan Berpesan Kepada Fahrensy Funay

    George Hadjoh Minta Maaf dan Berpesan Kepada Fahrensy Funay

    • calendar_month Sen, 21 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Penjabat Wali Kota Kupang periode 2022—2023, George Melkianus Hadjoh meminta maaf kepada masyarakat. Ucapan tersebut disampaikannya pada perhelatan festival rakyat HUT Ke-78 Republik Indonesia pada Senin malam, 21 Agustus 2023 di lapangan pantai Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Permohonan maaf George Hadjoh tersebut disampaikannya […]

  • Kerja Keras PLN di Malam Natal 2021, Listrik di Sebagian Kota Kupang Nyala Lagi

    Kerja Keras PLN di Malam Natal 2021, Listrik di Sebagian Kota Kupang Nyala Lagi

    • calendar_month Ming, 26 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Jaringan listrik di sebagian wilayah Kota Kupang sempat padam pada Hari Natal, Sabtu, 25 Desember 2021 sejak sekitar pukul 15.00 WITA. Sebagian wilayah yang terdampak hingga malam Natal antara lain di wilayah Timor Raya, Nunbaun Delha (NBD), Nunbaun Sabu (NBS), Bonipoi, Oeba dan sekitarnya. Baca juga: https://gardaindonesia.id/2021/12/25/listrik-padam-saat-malam-natal-2021-di-sebagian-kota-kupang-ini-penyebabnya/ Upaya pemulihan dan […]

  • Dahlan Iskan Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan

    Dahlan Iskan Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Selain Dahlan Iskan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya sebagai tersangka. Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.   Jakarta | Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Dilansir dari Tempo.co, Direktorat […]

expand_less