Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Gandeng FBI, Polri Buru Saifuddin Ibrahim Tersangka Kasus SARA

Gandeng FBI, Polri Buru Saifuddin Ibrahim Tersangka Kasus SARA

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 4 Apr 2022
  • visibility 95
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap tersangka kasus dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim terlacak berada di Amerika Serikat (AS). Agus mengatakan, Polri akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk membantu menangkap Saifuddin.

“Kita akan melakukan upaya untuk P to P atau police to police. Mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI, nanti police to police kalau memang tidak tercapai melalui MLA,” ujar Komjem Agus dalam keterangannya, dikutip pada  31 Maret 2022.

Agus mengatakan, Polri bisa melakukan upaya pendekatan FBI. Agus menyebut Polri selama ini beberapa kali meminta bantuan FBI untuk mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika.

“Kita juga bisa melakukan upaya pendekatan FBI yang ada di sana, karena beberapa kali kita juga membantu teman-teman FBI yang ada di Amerika pada saat mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara mereka,” ungkapnya.

“Kita kerja sama untuk membantu pengungkapan. Saya rasa kita akan lakukan upaya itu,” tandas Komjen Agus.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama atau SARA. Saifuddin dijerat pasal berlapis. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama terkait pernyataannya dalam konten Youtube miliknya yang meminta Menteri Agama untuk menghapus ayat Al-Qur’an.

Dilansir dari Wikipedia, Ia berganti nama menjadi menjadi Abraham Ben Moses, usai berprofesi sebagai pendeta. Ia lahir dari sebuah keluarga Muslim asal Bima dengan nama Saifuddin Ibrahim, ayahnya adalah guru agama Islam, pamannya adalah pendiri Muhammadiyah di Bima, dan mertuanya tokoh Islam di Jepara.

Adapun pasal yang menjeratnya yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a. (*)

Sumber (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anies Baswedan : SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Wilayah DKI Jakarta

    Anies Baswedan : SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Wilayah DKI Jakarta

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. Adapun keputusan yang diatur melalui Pergub tersebut adalah untuk menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan […]

  • Wacana Penggabungan Kadin, Berkah atau Bencana Bagi UMKM Indonesia?

    Wacana Penggabungan Kadin, Berkah atau Bencana Bagi UMKM Indonesia?

    • calendar_month Sel, 13 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sebagaimana diketahui awal terjadinya perpecahan di Kadin Indonesia pada awal tahun 2013 merupakan bagian permasalahan yang belum dapat diselesaikan sebagai dampak bahwa selama Kadin Indonesia berdiri tidak berhasil mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) secara signifikan. Bahkan Kadin Indonesia tidak memprioritaskan pembinaan kepada UMKM sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987, […]

  • Selama Pandemi Covid-19, Masuk ke Kabupaten TTU Wajib Dikarantina 14 Hari

    Selama Pandemi Covid-19, Masuk ke Kabupaten TTU Wajib Dikarantina 14 Hari

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-T.T.U, Garda Indonesia | Pemerintah Daerah (Pemda) Timor Tengah Utara (T.T.U) telah memberlakukan aturan ketat bagi semua orang yang masuk ke TTU, melalui semua pintu masuk di Pos Oeperigi, pos Napan Eban, Oepoli Noelelo dan Malaka Belu di Marobo; bakal diperiksa. Demikian penegasan Bupati T.T.U, Raymundus Sau Fernandes dalam percakapan telepon dengan Garda Indonesia pada […]

  • Presiden Joko Widodo : Capaja TNI-Polri Calon Pemimpin Masa Depan

    Presiden Joko Widodo : Capaja TNI-Polri Calon Pemimpin Masa Depan

    • calendar_month Kam, 9 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Capaja TNI-Polri merupakan generasi muda terpilih calon pemimpin masa depan dalam menghadapi persaingan dunia yang semakin ketat, harus mampu dan siap menghadapi tantangan. Demikian disampaikan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo saat memberikan pembekalan kepada 750 Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI-Polri Tahun 2020 melalui video conference, bertempat di Gedung Bhineka Eka […]

  • Anggota GMKI Komisariat Hagai Tingkatkan Kapasitas Intelektual

    Anggota GMKI Komisariat Hagai Tingkatkan Kapasitas Intelektual

    • calendar_month Sen, 13 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang, Komisariat Hagai melaksanakan pendidikan kader tingkat komisariat (PKTK). Kegiatan dilaksanakan pada 11—12 Maret 2023 bertempat di Kampus IAKN Kupang, bertujuan meningkatkan kapasitas dan daya intelektual anggota komisariat. Pantauan media, PKTK Komisariat Hagai dihadiri oleh Sekretaris Fungsional Organisasi, Bernadus Umbu dan beberapa senior komisariat Hagai. […]

  • Teken MoU Kesehatan, Warga Malaka Berobat Gratis di RSUD Atambua

    Teken MoU Kesehatan, Warga Malaka Berobat Gratis di RSUD Atambua

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Pemerintah Kabupaten Malaka dan Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menandatangani nota kesepahaman (MoU — Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang pelayanan kesehatan gratis di ruang rapat Bupati Belu pada Senin, 30 Agustus 2021. Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, M.H. pada kesempatan pertama, menyebut Kabupaten Malaka sebagai anak […]

expand_less