Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Pengungsi Jahit Bibir Mogok Makan, Rudenim Kupang Ambil Langkah

Pengungsi Jahit Bibir Mogok Makan, Rudenim Kupang Ambil Langkah

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
  • visibility 115
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Upaya penanganan permasalahan pengungsi di Kota Kupang terus dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang. Sebagai instansi Kementerian Hukum dan HAM di bawah kepemimpinan Marciana Dominika Jone, maka Rudenim Kupang menghelat rapat menghadirkan Divisi Keimigrasian Kanwil NTT, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) Kota Kupang pada Selasa, 14 Juni 2022.

Rapat virtual ini dimandatkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM NTT, Ibnu Ismoyo; dilaksanakan di aula Rudenim Kupang, membahas terkait 2 (dua) agenda yakni penanganan permasalahan pengungsi khususnya pengungsi yang melakukan aksi mogok dengan jahit bibir makan dan tanggapan atas surat UNHCR.

Ibnu Ismoyo menyampaikan terkait pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri ayat 1, “Setiap pengungsi wajib mematuhi tata tertib di tempat penampungan, adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat setempat, dan ketentuan perundang-undangan.”

Selain itu, imbuh Ismoyo menambahkan pada ayat 2 dan ayat 3 ditekankan bahwa, “Bagi pengungsi yang tidak mematuhi tata tertib di tempat penampungan dan adat istiadat dikenai tindakan berupa penempatan secara khusus yang ditentukan dalam tata tertib di tempat penampungan dan setiap pengungsi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Ismoyo juga meminta pihak IOM dan UNHCR untuk memberi saran dan masukan sebagai pertimbangan dari aksi mogok makan dengan menjahit bibir yang dilakukan oleh pengungsi di wilayah Kota Kupang. Ismoyo pun meminta Rudenim Kupang untuk mengagendakan rapat perumusan tata tertib dengan mengundang para stakeholder.

Mewakili Kepala Rudenim Kupang, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib Melsy Fanggi juga memberikan tanggapan sejauh mana kewenangan IOM dalam menangani kasus pengungsi yang mogok makan dengan jahit bibir jika dilihat dari aspek kemanusiaan, pengungsi tersebut bukan hanya membutuhkan penanganan psikis (konseling) tapi fisik.

“Apakah dengan kendala SOP kita mengesampingkan aspek kemanusiaan,” tekan Melsy Fanggi.

Terkait aksi demonstrasi pengungsi yang masih terus berlangsung saat ini di Kota Kupang, imbuh Melsy, maka Rudenim, Kepolisian dan Kesbangpol yang selalu ada di lapangan untuk memantau dan mengawasi jalannya demonstrasi agar tidak anarkis dan sebagai bahan laporan kepada pimpinan.

“Sementara peran pihak IOM dan UNHCR sendiri sebagai yang berwenang terhadap masalah resettlement yang menjadi tuntutan dalam demonstrasi pengungsi tidak terlihat dengan alasan standar operasional prosedur. Apakah pihak IOM dan UNHCR tidak dapat memberikan sanksi terhadap pengungsi yang melakukan aksi demonstrasi?,“ tandas Melsy Fanggi.

Terkait kondisi ini, Azmi dari IOM Kupang menyampaikan bahwa mengenai tata tertib, IOM selalu memberikan sosialisasi pada setiap kesempatan kepada pengungsi secara reguler. “Selama mereka berada di wilayah Indonesia mereka wajib mematuhi aturan yang berlaku termasuk peraturan dari Pemerintah Daerah setempat,” tegas Azmi.

Azmi dari IOM Kupang menambahkan, terkait aksi mogok makan dengan jahit bibir yang dilakukan oleh salah satu pengungsi merupakan tindakan pribadi dari yang bersangkutan dan bukan merupakan tanggung jawab pihak mana pun untuk memenuhi segala tuntutan dari pengungsi.

“Secara prosedural, IOM Kupang tidak diperkenankan hadir dan secara langsung memberikan atensi karena dapat memicu pengulangan tindakan yang sama dari pengungsi lain yang berada di penampungan sementara, namun telah secara konsisten dan intens kami melakukan konseling dan penanganan secara kesehatan dengan mendatangkan tenaga medis juga psikolog,” tandasnya.

Sementara, Hendrik dari UNHCR yang hadir secara virtual menyampaikan, ketika mendapatkan informasi terkait perilaku menjahit bibir yang dilakukan pengungsi, tentunya UNHCR telah melakukan konseling bersama yang melibatkan pihak IOM. “Kami tidak menginginkan pengungsi melakukan hal-hal seperti itu. Kejadian menjahit bibir telah menjadi catatan untuk UNHCR dalam berkas yang bersangkutan tapi kita juga perlu melihat apa dasar dan alasan dari bersangkutan melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Hendrik pun menegaskan bahwa UNHCR telah menyampaikan pesan tegas buat pengungsi bahwa kegiatan seperti mogok makan, jahit mulut dan lainnya bukan tindakan yang positif dan itu tidak berarti bahwa proses pemindahan ataupun resettlement-nya juga berjalan dengan cepat.

“Tapi di satu sisi, kita juga akan melihat kira-kira apa yang menjadi akar permasalahannya sehingga kita bisa mencoba menangani bersama,” terang Hendrik.(*)

Sumber (*/Humas Rudenim Kupang)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesawat Boeing 737-8 Max Dilarang Terbang Sementara, Lion Air Patuh

    Pesawat Boeing 737-8 Max Dilarang Terbang Sementara, Lion Air Patuh

    • calendar_month Sel, 12 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil langkah untuk melakukan inspeksi, melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia. Langkah diambil terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan […]

  • Jokowi Takutlah Kutukan Rakyat

    Jokowi Takutlah Kutukan Rakyat

    • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Septian Raharjo Menyimak keributan soal pernyataan Jokowi, bahwa presiden boleh kampanye dan memihak. Banyak orang kecewa. Unfollow akun Jokowi dilakukan besar-besaran. Jumlahnya sampai jutaan. Orang-orang baru paham, oh ternyata Jokowi memang sebar-bar itu. Pengkultusan yang dilakukan selama sepuluh tahun, roboh sudah. Orang-orang baru mengerti, ternyata inilah sosok Jokowi yang sebenarnya. Berita miring yang […]

  • Electrifying Agriculture PLN Gapai 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

    Electrifying Agriculture PLN Gapai 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

    • calendar_month Sab, 18 Jan 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Sepanjang tahun 2024, total daya tersambung dalam Program Electrifying Agriculture PLN mencapai 4.203,36 Mega Volt Ampere (MVA), dengan konsumsi listrik mencapai 6,17 terawatt hour (TWh).   Jakarta | Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero) menunjukkan kinerja mentereng sepanjang tahun 2024. Program PLN khusus untuk sektor pertanian, perikanan, perkebunan hingga peternakan ini tercatat telah […]

  • Reses Komisi II DPR RI Dukung Tata Kelola & Pelayanan Publik

    Reses Komisi II DPR RI Dukung Tata Kelola & Pelayanan Publik

    • calendar_month Jum, 2 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai salah satu dari 11 (sebelas) Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu melakukan reses dalam Masa Persidangan Tahun Sidang 2018-2019. Rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II DPR RI melakukan reses ke Pemrov NTT dipimpin langsung […]

  • Lima Langkah Antisipasi Debu Vulkanik Gunung Lewotobi

    Lima Langkah Antisipasi Debu Vulkanik Gunung Lewotobi

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    PMI Kabupaten Sikka mengimbau jikalau Anda berada di daerah yang terdampak langsung, penting untuk berkoordinasi dengan Posko atau pemerintah setempat, termasuk PMI, BPBD, dan relawan.   Flores Timur | Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali erupsi pada Senin, 7 Juli 2025 pukul 11:05 WITA dengan tinggi kolom abu diamati ± […]

  • Pernyataan Sikap DPP IMO-Indonesia, Terkait Surat Dewan Pers No.371/DP/K/VII/2018

    Pernyataan Sikap DPP IMO-Indonesia, Terkait Surat Dewan Pers No.371/DP/K/VII/2018

    • calendar_month Sab, 28 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id – Sudah selayaknya Dewan Pers dapat mengayomi keberadaan IMO-Indonesia selaku organisasi Badan Usaha, bukan sebaliknya melakukan diskriminasi terhadap organisasi yang baru muncul, seperti cuplikan yang tertulis dalam surat Dewan Pers No. 371/DP/K/VII/2018 Tanggal 26 Juli 2018, pada alenia 11, yang tertulis “Dewan Pers sama sekali tak mengenal orang yang melakukan aksi tersebut, termasuk […]

expand_less