Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Pengungsi Jahit Bibir Mogok Makan, Rudenim Kupang Ambil Langkah

Pengungsi Jahit Bibir Mogok Makan, Rudenim Kupang Ambil Langkah

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
  • visibility 41
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Upaya penanganan permasalahan pengungsi di Kota Kupang terus dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang. Sebagai instansi Kementerian Hukum dan HAM di bawah kepemimpinan Marciana Dominika Jone, maka Rudenim Kupang menghelat rapat menghadirkan Divisi Keimigrasian Kanwil NTT, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) Kota Kupang pada Selasa, 14 Juni 2022.

Rapat virtual ini dimandatkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM NTT, Ibnu Ismoyo; dilaksanakan di aula Rudenim Kupang, membahas terkait 2 (dua) agenda yakni penanganan permasalahan pengungsi khususnya pengungsi yang melakukan aksi mogok dengan jahit bibir makan dan tanggapan atas surat UNHCR.

Ibnu Ismoyo menyampaikan terkait pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri ayat 1, “Setiap pengungsi wajib mematuhi tata tertib di tempat penampungan, adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat setempat, dan ketentuan perundang-undangan.”

Selain itu, imbuh Ismoyo menambahkan pada ayat 2 dan ayat 3 ditekankan bahwa, “Bagi pengungsi yang tidak mematuhi tata tertib di tempat penampungan dan adat istiadat dikenai tindakan berupa penempatan secara khusus yang ditentukan dalam tata tertib di tempat penampungan dan setiap pengungsi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Ismoyo juga meminta pihak IOM dan UNHCR untuk memberi saran dan masukan sebagai pertimbangan dari aksi mogok makan dengan menjahit bibir yang dilakukan oleh pengungsi di wilayah Kota Kupang. Ismoyo pun meminta Rudenim Kupang untuk mengagendakan rapat perumusan tata tertib dengan mengundang para stakeholder.

Mewakili Kepala Rudenim Kupang, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib Melsy Fanggi juga memberikan tanggapan sejauh mana kewenangan IOM dalam menangani kasus pengungsi yang mogok makan dengan jahit bibir jika dilihat dari aspek kemanusiaan, pengungsi tersebut bukan hanya membutuhkan penanganan psikis (konseling) tapi fisik.

“Apakah dengan kendala SOP kita mengesampingkan aspek kemanusiaan,” tekan Melsy Fanggi.

Terkait aksi demonstrasi pengungsi yang masih terus berlangsung saat ini di Kota Kupang, imbuh Melsy, maka Rudenim, Kepolisian dan Kesbangpol yang selalu ada di lapangan untuk memantau dan mengawasi jalannya demonstrasi agar tidak anarkis dan sebagai bahan laporan kepada pimpinan.

“Sementara peran pihak IOM dan UNHCR sendiri sebagai yang berwenang terhadap masalah resettlement yang menjadi tuntutan dalam demonstrasi pengungsi tidak terlihat dengan alasan standar operasional prosedur. Apakah pihak IOM dan UNHCR tidak dapat memberikan sanksi terhadap pengungsi yang melakukan aksi demonstrasi?,“ tandas Melsy Fanggi.

Terkait kondisi ini, Azmi dari IOM Kupang menyampaikan bahwa mengenai tata tertib, IOM selalu memberikan sosialisasi pada setiap kesempatan kepada pengungsi secara reguler. “Selama mereka berada di wilayah Indonesia mereka wajib mematuhi aturan yang berlaku termasuk peraturan dari Pemerintah Daerah setempat,” tegas Azmi.

Azmi dari IOM Kupang menambahkan, terkait aksi mogok makan dengan jahit bibir yang dilakukan oleh salah satu pengungsi merupakan tindakan pribadi dari yang bersangkutan dan bukan merupakan tanggung jawab pihak mana pun untuk memenuhi segala tuntutan dari pengungsi.

“Secara prosedural, IOM Kupang tidak diperkenankan hadir dan secara langsung memberikan atensi karena dapat memicu pengulangan tindakan yang sama dari pengungsi lain yang berada di penampungan sementara, namun telah secara konsisten dan intens kami melakukan konseling dan penanganan secara kesehatan dengan mendatangkan tenaga medis juga psikolog,” tandasnya.

Sementara, Hendrik dari UNHCR yang hadir secara virtual menyampaikan, ketika mendapatkan informasi terkait perilaku menjahit bibir yang dilakukan pengungsi, tentunya UNHCR telah melakukan konseling bersama yang melibatkan pihak IOM. “Kami tidak menginginkan pengungsi melakukan hal-hal seperti itu. Kejadian menjahit bibir telah menjadi catatan untuk UNHCR dalam berkas yang bersangkutan tapi kita juga perlu melihat apa dasar dan alasan dari bersangkutan melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Hendrik pun menegaskan bahwa UNHCR telah menyampaikan pesan tegas buat pengungsi bahwa kegiatan seperti mogok makan, jahit mulut dan lainnya bukan tindakan yang positif dan itu tidak berarti bahwa proses pemindahan ataupun resettlement-nya juga berjalan dengan cepat.

“Tapi di satu sisi, kita juga akan melihat kira-kira apa yang menjadi akar permasalahannya sehingga kita bisa mencoba menangani bersama,” terang Hendrik.(*)

Sumber (*/Humas Rudenim Kupang)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Tanpa Ajukan Uang Masuk Rekening” OJK Panggil Pinjol Rupiah Cepat

    “Tanpa Ajukan Uang Masuk Rekening” OJK Panggil Pinjol Rupiah Cepat

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Masyarakat diimbau cek legalitas pinjaman online (Pinjol) melalui Kontak OJK @kontak157 di nomor telepon 157, dan chat WhatsApp 081 157 157 157. Ingat sebelum meminjam, cek dahulu kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.   Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial […]

  • Partai Hanura Targetkan 14 Kursi dan Gapai Kursi Ketua DPRD NTT

    Partai Hanura Targetkan 14 Kursi dan Gapai Kursi Ketua DPRD NTT

    • calendar_month Sel, 17 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) NTT dibawah kepemimpinan Drs Refafi Gah, SH, Mpd yakin semua proses pecalonan anggota DPRD NTT telah dilaksanakan sesuai aturan dan semua dokumen persyaratan pencalonan anggota DPRD Prov NTT telah memenuhi syarat KPU “Target Partai Hanura akan memperoleh 14 (empat belas) kursi dari 8 Dapil masing masing 1 […]

  • ‘Colorful East Nusa Tenggara’ Jadi Tema Malam Final Putri Indonesia 2020

    ‘Colorful East Nusa Tenggara’ Jadi Tema Malam Final Putri Indonesia 2020

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Penasehat Utama Yayasan Puteri Indonesia Putri Kis Wisnu Wardani mengatakan, melalui pemilihan Puteri Indonesia 2020 juga menjadi ajang promosi destinasi wisata di Indonesia. Khususnya wisata budaya karena Indonesia memiliki kekayaan budaya yang luar biasa. “Puteri Indonesia diharapkan berperan aktif menjadi jembatan bagaimana mengembangkan daerahnya nanti, terutama kaitannya dengan pariwisata Indonesia. Mereka […]

  • Uya Kuya Aktif Lagi di DPR Usai Dinyatakan Tak Bersalah Dugaan Pelanggaran Etik

    Uya Kuya Aktif Lagi di DPR Usai Dinyatakan Tak Bersalah Dugaan Pelanggaran Etik

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Loading

    Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dinyatakan bersalah melanggar kode etik.   Jakarta | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan bahwa anggota DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik yang sempat menyeret namanya. Putusan ini dibacakan langsung […]

  • ‘Bank NTT City’ Hadir Perdana di Perumahan Sejahtera Regency

    ‘Bank NTT City’ Hadir Perdana di Perumahan Sejahtera Regency

    • calendar_month Ming, 5 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Impian Bank Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) untuk mendukung penuh sebuah kawasan hunian dalam berbagai aspek telah terwujud, dengan program FLPP sebagai program besutan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah supaya bisa mengakses kredit kepemilikan rumah (KPR). Kawasan Bank NTT atau Bank NTT City untuk pertama kali ada […]

  • Namas Salon, Unit Usaha Baru Bank Christa Jaya

    Namas Salon, Unit Usaha Baru Bank Christa Jaya

    • calendar_month Ming, 30 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kecenderungan wanita di Kota Kupang, ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memanjakan dan mempercantik diri di salon hingga berkunjung ke Surabaya dan Jakarta, menjadi alasan utama bagi Bank Christa Jaya membuka usaha salon. Sebagai unit usaha baru, salon yang diberi nama Namas (bahasa Dawan Timor) artinya “Cantik” tersebut berlokasi di […]

expand_less