Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perkara Pokok Harus Diperiksa Dahulu dari Laporan Pencemaran Nama Baik

Perkara Pokok Harus Diperiksa Dahulu dari Laporan Pencemaran Nama Baik

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 8 Jun 2023
  • visibility 88
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Perkara pokok adanya laporan tindak pidana hasil kerja pers harus didahulukan untuk diperiksa, dibanding laporan pencemaran nama baik yang menyusul dilaporkan. Demikian dikemukakan Ahli Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, usai diminta keterangan sebagai ahli di Divisi Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Juni 2023.

Wina Armada dimintai keterangan dalam perkara yang menyangkut PT Zoelfie Investasi Consultant (ZIC). Ketika ditanya apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan, Wina mengelak untuk menerangkan.

”Saya diperiksa untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga sesuai perundangan, saya tidak diperkenankan mengungkapkan isi BAP. Itu ranah dan otoritas polisi atau penyidik. Tanya saja ke mereka,” kilahnya.

Kendati demikian, di luar isi BAP, konseptor peraturan Dewan Pers tersebut menerangkan, jika ada laporan pers atau masyarakat umum mengenai satu pers terhadap suatu perkara, kemudian atas laporan itu dibuat lagi laporan pencemaran nama baik oleh mereka yang diduga terlibat, maka pertama-tama laporan tindak pidana pokok itulah yang harus diperiksa. Jika ternyata laporan itu berdasarkan pemeriksaan penyidik benar, maka otomatis soal laporan pencemaran nama baiknya gugur.

“Hal ini terutama berlaku untuk laporan investigasi reporting,” kata penulis belasan buku etika dan hukum pers itu.

Menurut Wina Armada, ketentuan ini baik termatup dalam Surat Kuputusan Bersama Kepala Kepolisian, Jaksa Agung dan Menkoinfo maupun dalam praktik hukum. Ia memberi contoh pada kasus Titi Empel yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Jakarta Selatan akhir tahun silam. Waktu itu, Titi melaporkan sebuah kasus dan memberikan keterangan pers, tetapi keterangan persnya dianggap mencemarkan nama baik. Waktu itu dia langsung dijadikan terdakwa. Tapi ternyata di persidangan Titi langsung dituntut bebas atas tuduhan pencemaran baik karena melaporkan peristiwa pidana yang merugikannya.

“Bebas murni,” tekannya sembari  menerangkan, prinsip itu berguna untuk melindungi kemerdekaan pers dari rongrongan para pihak yang mencoba mengaburkan masalah pokok hukumnya.

“Dengan begitu pers dapat terus melaksanakan tugas tanpa terganggu laporan pencemaran nama baik,“ terang wartawan senior ini.

Anggota Dewan Pers dua periode itu pun menerangkan, saat ini pengertian pers sudah mencakup kepada media sosial yang memenuhi syarat tertentu. Unggahan di media sosial, katanya, jika diakui oleh perusahaan pers terkait atau yang melakukannya, saat ini sudah dianggap sebagai bagian dari pers. Dengan begitu juga harus tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan dilindungi oleh UU Pers.

Meski demikian, Wina Armada mengingatkan, postingan wartawan di media sosial yang dilakukan secara atau atas nama pribadi, tetap menjadi tanggung jawab pribadi serta berada di luar ruang lingkup UU Pers.

“Di sinilah kita harus sangat berhati-hati, apakah suatu tayangan di media sosial masuk pers atau  bukan,” tutur Wina yang sudah puluhan kali menjadi ahli pers baik di polisi, kejaksaan maupun pengadilan.

Setelah diperiksa Wina Armada menyerahkan buku karyanya berjudul  “Menjadi Ahli Dewan Pers” kepada penyidik siber Bareskrim Polri.(*)

Sumber (*/tim PJS)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mau Tanya Layanan Kemenkumham atau Lapor Temuan, Kontak Halo Kumham

    Mau Tanya Layanan Kemenkumham atau Lapor Temuan, Kontak Halo Kumham

    • calendar_month Sen, 12 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kini, Kantor Wilayah (Kamwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT telah memiliki nomor layanan yang memudahkan masyarakat untuk mengetahui tentang berbagai pelayanan. Mulai dari mengurus pendaftaran merek dagang, indikasi geografis (IG), hak paten, ekspresi budaya tradisional (EBT) hingga pengurusan paspor. Masyarakat NTT dapat menghubungi nomor telepon sekaligus whatsapp di 081246183377 […]

  • Wiranto: Pembatasan Internet di Papua Dicabut 5 September

    Wiranto: Pembatasan Internet di Papua Dicabut 5 September

    • calendar_month Sel, 3 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Koordiantor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan pemerintahan mencabut pembatasan internet dan media sosial di Papua pada 5 September mendatang. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2019/08/30/menkominfo-ri-pembatasan-layanan-data-di-papua-bersifat-sementara/ “Dengan dasar hoaks sudah berkurang, tonenya sudah positif, kondisi sudah stabil. Tapi dari informasi yang kita dapat, dari analisis keamanan, kita masih tunggu sampai tanggal 5 […]

  • Ketua KPK : Pilkada Serentak 2020 Tidak Surutkan Pemberantasan Korupsi

    Ketua KPK : Pilkada Serentak 2020 Tidak Surutkan Pemberantasan Korupsi

    • calendar_month Ming, 6 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menghadapi Pilkada serentak di 270 daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpedoman bahwa Pilkada harus tetap berjalan, penegakan hukum juga tetap pada koridornya. Bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi KPK tetap berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan profesional. Demikian ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri, pada Sabtu, 5 Desember 2020 di Jakarta. Ditambahkannya, sejak […]

  • Melki—Johni & Simon—Andre Daftar Hari Pertama di KPU NTT

    Melki—Johni & Simon—Andre Daftar Hari Pertama di KPU NTT

    • calendar_month Sel, 27 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Jadwal pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur dimulai sejak Selasa—Kamis, 27—29 Agustus 2024. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) telah menyiapkan alur dan mengondisikan tahapan dan aturan terkait proses pendaftaran. Mulai dari jumlah simpatisan hingga proses pendataan paslon. Pada hari pertama pembukaan pendaftaran Pilkada serentak, 27 […]

  • PLN-TNI AL Perkuat Pertahanan Laut Indonesia

    PLN-TNI AL Perkuat Pertahanan Laut Indonesia

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyebut proyek perdana ini sebagai simbol diversifikasi layanan perusahaan. PLN kini tidak hanya hadir untuk masyarakat dan dunia usaha, tetapi juga memperluas peranannya ke sektor pertahanan.   Jakarta | Suasana dermaga militer Komando Armada (Koarmada) II Surabaya akan terdengar lebih tenang. Deru genset akan menghilang, digantikan aliran listrik PLN yang […]

  • Presiden Jokowi Saksikan Sumpah Empat Anggota Dewan Komisioner LPS

    Presiden Jokowi Saksikan Sumpah Empat Anggota Dewan Komisioner LPS

    • calendar_month Rab, 23 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rabu, 23 September 2020 di Istana Negara. Para calon anggota Dewan Komisioner LPS yang mengucapkan sumpah di hadapan Presiden yakni : Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai anggota Dewan Komisioner merangkap Ketua Dewan Komisioner LPS; Didik Madiyono, sebagai anggota […]

expand_less