Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPK Sita Aset Bernilai Fantastis Milik Lukas Enembe

KPK Sita Aset Bernilai Fantastis Milik Lukas Enembe

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 30 Jun 2023
  • visibility 115
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pasca-penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) tersangka yakni Rijatono Lakka, selaku Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Lukas Enembe, dan GOY (Gerius One Yoman, selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018—2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu, 26 Juni 2023, mengungkapkan bahwa KPK menduga adanya tindak pidana pencucian uang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

“Adapun dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Lukas,” beber Ali Fikri.

Maka, imbuh Ali Fikri, sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai berikut:

  1. Uang senilai Rp81.628.693.000;
  2. Uang senilai USD5.100;
  3. Uang senilai SGD26.300;
  4. 1 (satu) Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000;
  5. Sebidang tanah dengan luas 1.525M2 beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000;
  6. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000;
  7. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000;
  8. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya berlokasi di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000;
  9. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya berlokasi di Jayapura senilai Rp1.099.500.000;
  10. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya berlokasi di Jayapura senilai Rp1.000.000.000;
  11. 1 (satu) unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000;
  12. 1 (satu) unit Apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000;
  13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000;
  14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000;
  15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000;
  16. 2 (dua) emas batangan senilai Rp1.782.883.600;
  17. 4 (empat) keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000;
  18. 1 (satu) buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500;
  19. 12 (dua belas) cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian;
  20. 1 (satu) cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian;
  21. 2 (dua) cincin berwarna silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian;
  22. Biji emas dalam 1 buah tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian;
  23. 1 (satu) unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000;
  24. 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000;
  25. 1 (satu) unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000;
  26. 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000;
  27. 1 (satu) unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000.

“Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya,” beber Ali Fikri.

Atas perbuatannya, tersangka LE disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari predicate crime tindak pidana korupsi, menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery. Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya.

Asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah. Di mana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk Masyarakat Papua,” tandas Ali Fikri.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tantangan Guru di Era Globalisasi

    Tantangan Guru di Era Globalisasi

    • calendar_month Jum, 9 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Adrianus Saswo, S.Pd. Proses globalisasi merupakan keharusan sejarah yang tidak mungkin dihindari. Bangsa dan negara akan dapat memasuki era globalisasi dengan tegar apabila memiliki pendidikan yang berkualitas. Kualitas pendidikan, terutama ditentukan oleh proses belajar mengajar yang berlangsung di ruang-ruang kelas. Dalam proses belajar mengajar tersebut Guru memegang peran yang penting. Guru adalah kreator […]

  • Wali Kota Jefri Pinta 40 DPRD Periode 2019—2024 Bersama Bangun Kota Kupang

    Wali Kota Jefri Pinta 40 DPRD Periode 2019—2024 Bersama Bangun Kota Kupang

    • calendar_month Sen, 26 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang dalam rangka Peresmian dan Pengucapan Sumpah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang Masa Jabatan Tahun 2019—2024 berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Kupang, pada Senin, 26 Agustus 2019. Sebanyak 40 Anggota DPRD Kota Kupang yang dilantik dalam upacara resmi tersebut, terdiri […]

  • Atensi M-Paspor, Divisi Imigrasi Kumham NTT Monev ke Kanim Maumere

    Atensi M-Paspor, Divisi Imigrasi Kumham NTT Monev ke Kanim Maumere

    • calendar_month Sel, 8 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Maumere, Garda Indonesia | Tim monitoring dan evaluasi (monev) Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT dipimpin Kasubbid Informasi Esau Fanggi; bergerak menuju Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Meumere dan diterima Plt. Kepala Kanim Imigrasi Maumere, Marselinus Ma berserta jajaran pada Senin, 7 Februari 2022. Plt. Kepala Kanim Maumere menyampaikan terima kasih […]

  • ‘Cashback Bank NTT Lewoleba’ Hadiah 3 Mobil bagi Nasabah Tabungan Flobamora

    ‘Cashback Bank NTT Lewoleba’ Hadiah 3 Mobil bagi Nasabah Tabungan Flobamora

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Lewoleba-Flores, Garda Indonesia | Bank NTT Lewoleba kembali memberikan apresiasi kepada 3 (tiga) penabung yang berhak membawa pulang mobil. Penyerahan hadiah Tabungan Flobamora Bank NTT Lewoleba, diserahkan langsung oleh Kepala Cabang Bank NTT Lewoleba, Ruben Ludji pada Jumat, 5 Juni 2020. Ketiga nasabah tersebut menabung selama jangka waktu dan nominal tertentu [Nilai hadiah disesuaikan dengan […]

  • IMO-Indonesia Kecam Oknum Pejabat Karawang Aniaya Wartawan

    IMO-Indonesia Kecam Oknum Pejabat Karawang Aniaya Wartawan

    • calendar_month Rab, 21 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengecam tindakan tak beradab yang dilakukan oknum pejabat dan ASN terhadap 2 (dua) wartawan di Karawang pada Minggu, 18 September 2022. Ketua IMO Indonesia, Yakub F Ismail menekankan aksi biadab tersebut menunjukkan betapa rendahnya kesadaran dan kualitas moral pelaku. “Ini tindakan yang tak pantas dilakukan oleh […]

  • Serah Piagam Penghargaan di Malaka, Eurico Guteres Dinilai Berbohong ke Eks Pejuang Timtim

    Serah Piagam Penghargaan di Malaka, Eurico Guteres Dinilai Berbohong ke Eks Pejuang Timtim

    • calendar_month Sel, 14 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Malaka-NTT, Garda Indonesia | Puluhan warga pejuang eks Timtim yang berdomisili di Kabupaten Malaka dan Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi komplain di hadapan Eurico Guteres selaku Ketua Forum Komunikasi Pejuang Timor – Timur (FKPTT) saat sedang menyerahkan piagam penghargaan patriot bela negara di RT 23/ RW 02, Dusun Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan […]

expand_less