Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Seluruh Partai di Kabupaten Pati Setuju Makzulkan Bupati Sudewo

Seluruh Partai di Kabupaten Pati Setuju Makzulkan Bupati Sudewo

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
  • visibility 213
  • comment 0 komentar

Loading

Proses ini harus mengikuti jalur hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015).

 

Pati | Suhu politik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencapai titik panas pada Rabu siang, 13 Agustus 2025, ketika Sidang Paripurna DPRD Pati secara resmi menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket untuk memproses pemakzulan (penurunan dari jabatan, red) Bupati Sudewo.

Keputusan ini menjadi babak baru dalam drama politik yang sebelumnya hanya bergulir sebagai rumor di masyarakat. Situasi pun semakin menggemparkan, seluruh fraksi partai politik di DPRD termasuk PDIP, PPP, PKB, PKS, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan bahkan Gerindra yang notabene adalah partai pengusung Sudewo menyatakan dukungan penuh.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan keresahan publik yang sudah tak terbendung.

“Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus,” ujarnya di tengah sorak-sorai warga yang memadati ruang sidang.

Meski demikian, Ali menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan mutlak untuk memberhentikan bupati.

Proses ini harus mengikuti jalur hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015).

Setelah Pansus melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti, usulan pemberhentian akan diajukan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Mahkamah Agung kemudian akan menilai apakah pelanggaran yang dituduhkan memenuhi syarat pemberhentian. Jika disetujui, Mendagri memiliki waktu 30 hari untuk memberhentikan kepala daerah.

Dasar hukum pemakzulan mencakup pelanggaran sumpah jabatan, kelalaian menjalankan kewajiban, tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun, penggunaan dokumen palsu saat pencalonan, atau perbuatan tercela.

Proses ini dirancang agar tidak menjadi alat politik semata, melainkan mekanisme akuntabilitas untuk menjaga integritas jabatan publik.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Pati, Danu Iksan, menegaskan bahwa partainya berdiri di sisi aspirasi rakyat. “Kami dari PDIP menerima aspirasi masyarakat,” ujarnya singkat namun penuh makna.

Dukungan lintas partai terhadap hak angket ini dipandang sebagai tanda bahwa ada kesadaran kolektif untuk menempatkan suara rakyat di atas kepentingan politik sempit.

Langkah DPRD Pati membentuk Pansus Hak Angket dipandang bukan sekadar manuver politik, tetapi juga bentuk perlawanan masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap merugikan.

Jika proses ini berjalan sesuai prosedur hukum, keputusan akhir akan menjadi preseden penting bagi daerah lain dalam menegakkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa M 6.8 Guncang Wilayah Maluku

    Gempa M 6.8 Guncang Wilayah Maluku

    • calendar_month Kam, 26 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Maluku, Garda Indonesia | Gempa bumi dengan magnitude 6.8 mengguncang wilayah Maluku pada Kamis, 26 September 2019 pukul 08.46 WIT. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis parameter gempa terjadi pada 40 km timur laut Ambon – Maluku dengan kedalaman 10 km. BMKG merilis tidak adanya potensi tsunami. Berdasarkan informasi BMKG, gempa bumi dirasakan di […]

  • Densus 88 Tangkap 13 Pelaku Terorisme di Riau

    Densus 88 Tangkap 13 Pelaku Terorisme di Riau

    • calendar_month Ming, 18 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri menyampaikan bahwa jumlah pelaku tindak pidana terorisme yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Provinsi Riau bertambah. Total sebanyak 13 pelaku ditangkap Densus 88. “Densus 88 Antiteror Polri melakukan upaya penegakan hukum penangkapan terhadap 13 orang pelaku tindak pidana terorisme di provinsi Riau,” jelas Jubir Divhumas Polri Kombes. Pol. Ade […]

  • Pelanggan PLN di Bali Bakal Dapat ‘Kompensasi Blackout’ 2 Mei

    Pelanggan PLN di Bali Bakal Dapat ‘Kompensasi Blackout’ 2 Mei

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Pemberian kompensasi diperkirakan bakal berjalan 1—2 bulan pasca-kejadian blackout melalui tagihan bagi pengguna pascabayar atau token bagi pengguna prabayar.   Denpasar | PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali akan memberikan kompensasi akibat terputus jaringan kelistrikan atau blackout yang terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 lalu. Dilansir dari tirto.id, Senior Manager PLN UID Bali, Putu Eka […]

  • PROGRES! Praktisi Mengajar Politeknik Negeri Kupang Angkatan 3—2023

    PROGRES! Praktisi Mengajar Politeknik Negeri Kupang Angkatan 3—2023

    • calendar_month Jum, 29 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Peluncuran atau launching program Praktisi Mengajar Angkatan 3—2023 dilaksanakan secara luar jaringan (luring) atau offline dan dalam jaringan (daring) atau online pada Jumat pagi, 29 September 2023 di ruang rapat Rektorat Politeknik Negeri Kupang. Hadir saat peluncuran antara lain Direktur Politeknik Negeri Kupang, Frans Mangngi, S.T., M.Eng. Wakil Direktur I, II, […]

  • Diduga Palsukan Stempel, Yayasan SABAS Polisikan Eks Kepala SMTK Arastamar SoE

    Diduga Palsukan Stempel, Yayasan SABAS Polisikan Eks Kepala SMTK Arastamar SoE

    • calendar_month Kam, 24 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Yayasan Setia Arastamar bagi Bapa Surgawi (SABAS) SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); melaporkan mantan Kepala Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Arastamar SoE, Potifar Pinis, M.Pd.K., ke Polres TTS pada Minggu, 6 Februari 2022, dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/51/II/2022/RES TTS. Ketua Yayasan SMTK, Margarita Ottu […]

  • Tantangan Julie Laiskodat Dijawab Politeknik Negeri Kupang

    Tantangan Julie Laiskodat Dijawab Politeknik Negeri Kupang

    • calendar_month Sel, 15 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Politeknik Negeri Kupang (PNK) diminta Ketua Dekranasda NTT, Julie Sutrisno Laiskodat untuk tak hanya sekadar belajar di papan tulis dan di kelas saja, namun sekiranya dapat mengimplementasikan ilmu kepada masyarakat. Dan ini merupakan tindak lanjut dari PNK usai kunjungan kerja ke Dekranasda. Demikian disampaikan Direktur PNK, Frans Mangngi, S.T., M.Eng. kepada […]

expand_less