Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tutut Soeharto Gugat PTUN Menkeu Purbaya Soal Larangan ke Luar Negeri

Tutut Soeharto Gugat PTUN Menkeu Purbaya Soal Larangan ke Luar Negeri

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025, hanya empat hari setelah Purbaya dilantik menggantikan Sri Mulyani.

 

Jakarta | Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025, hanya empat hari setelah Purbaya dilantik menggantikan Sri Mulyani.

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara ini masih dalam status pemeriksaan persiapan dengan jadwal yang telah ditetapkan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan persiapan tersebut akan digelar secara tertutup.

“Acara pemeriksaan persiapan terhadap gugatan tersebut belum dimulai. Sehingga kami belum bisa mendapat keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut,” ujar Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi, Kamis, 18 September 2025.

Febriana menambahkan, pengadilan sudah melayangkan panggilan kepada kedua belah pihak, yakni Tutut sebagai penggugat dan Menteri Keuangan Purbaya sebagai tergugat. Namun, baik Tutut maupun Purbaya belum bisa dipastikan hadir secara langsung dalam pemeriksaan persiapan tersebut.

Pada SIPP PTUN Jakarta, klasifikasi perkara ini tercatat “Lain-lain”. PTUN juga belum menetapkan nama majelis hakim, panitera pengganti, maupun juru sita pengganti yang menangani perkara ini. Putri sulung Presiden Soeharto itu telah membayarkan panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu, dengan Rp205 ribu di antaranya sudah digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan panggilan sidang.

Gugatan ini diduga berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang melarang Tutut bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara. Beleid tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025 saat Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menkeu. Meski demikian, gugatan justru ditujukan kepada Purbaya yang belum genap sebulan menjabat.

Hingga kini, Tutut yang akrab disapa Mbak Tutut, maupun kuasa hukumnya Ibnu Setyo Hastomo, belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Kementerian Keuangan pun mengaku belum menerima surat dari pengadilan.

“Belum tahu (tuntutan soal apa). Sampai semalam kita cek, tapi belum ada surat terkait hal tersebut ke Kementerian Keuangan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, Kamis,18 September 2025.

Padahal, Purbaya baru saja dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 9 September 2025 oleh Presiden Prabowo. Dalam pidatonya usai pelantikan, Purbaya menyampaikan rasa hormat atas kepercayaan yang diberikan.

“Hari ini adalah momen yang penuh makna bagi saya pribadi, sekaligus bagi kita semua, karena menandai dimulainya babak baru pengabdian saya di Kementerian Keuangan. Saya merasa sangat hormat atas kepercayaan yang diberikan kepada saya oleh Bapak Presiden untuk menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia,” ujarnya.

Timeline gugatan Tutut Soeharto

– 17 Juli 2025 : Sri Mulyani menerbitkan SK Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto.

– 9 September 2025 : Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.

– 12 September 2025 : Tutut Soeharto mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

– 17 September 2025 : Status perkara tercatat “pemeriksaan persiapan” di SIPP PTUN Jakarta.

– 23 September 2025 : Sidang persiapan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta.

Kasus ini diperkirakan akan menyita perhatian publik lantaran menyangkut keluarga Cendana dan berpotensi menimbulkan dampak politik maupun hukum terkait kewajiban finansial keluarga Soeharto kepada negara.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Andika, Pelukis Jingga

    Andika, Pelukis Jingga

    • calendar_month Rab, 17 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Oleh : Melkianus Nino Akhirnya tertinggal juga semua yang ada. Tiada jalinan lagi, kini telah berlalu dan pergi. Kesempurnaan Cinta, berakhir di Maret ujung Barat, saat Cakrawala melukis kejinggaan. Aku ditepis rasa yang kian membebani kenangan setahun berjalan, benar indah dan sangat menyentuh beban benak. Aku lewati dengan kekejaman yang kualami-rasakan. “Maaf, bila cukup dan […]

  • ‘Nekaf Mese Ansaof Mese’ Satu Hati Satu Jiwa Pengurus IKABI 2021—2024

    ‘Nekaf Mese Ansaof Mese’ Satu Hati Satu Jiwa Pengurus IKABI 2021—2024

    • calendar_month Ming, 6 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Nekaf Mese Ansaof Mese Tah hunaka mese tiun oemata mese, Neno Biboki Funan Biboki  – Salu Miomaof Kuluan Maubesi Pah Timo Bi Mafutus Maklion Nok Pah Indonesia, Te Maneak Usif Maneak Tob,” demikian penggalan filosofi pengukuhan Ikatan Keluarga Biboki (IKABI) Periode 2021—2024 yang disampaikan oleh Romo Valens Boy, Pr. Terjemahan harafiah […]

  • ATENSI OJK, Bank Wajib Blokir Rekening Kejahatan & Judi Online

    ATENSI OJK, Bank Wajib Blokir Rekening Kejahatan & Judi Online

    • calendar_month Sel, 19 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan […]

  • Pemkot Kupang Sosialisasi Pedoman Tatanan Normal Baru

    Pemkot Kupang Sosialisasi Pedoman Tatanan Normal Baru

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pemkot Kupang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) 18 Tahun 2020 tentang Juknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Yang Produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang, dan menyosialisasi kepada para Pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Lurah lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang pada Selasa, 7 Juli 2020 di […]

  • Surga Tersembunyi  di Pulai Sabu Raijua

    Surga Tersembunyi di Pulai Sabu Raijua

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Oleh Yumi Ke Lele Sabu Raijua-NTT, Garda Indonesia | Bersyukur puji TUHAN dan terima kasih sebesar – besarnya kepada Pemda Sabu Raijua, atas kegiatan yang luar biasa tahun ini yaitu Festival Jelajah Pesona Kelabba Madja 2019 yang dihelat pada 9—12 September 2019. Sabu yang dulu, sangat berbeda dengan sekarang. Jika dulu, Pulau Sabu merupakan Pulau […]

  • Cerita Betrand Peto Larang Ruben Onsu ke Rumah di Manggarai NTT

    Cerita Betrand Peto Larang Ruben Onsu ke Rumah di Manggarai NTT

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Betrand Peto semakin terkenal sebagai model, penyanyi dan juga anak asuh pasangan artis Ruben Onsu dan Sarwendah. Betrand kerap terlihat berada dekat dengan keluarga Ruben, seperti pada perilisan album Sarwendah di Taman Kajoe, Ampera Raya, Jakarta Selatan. Kini, Betrand pun langsung menjadi target yang diserbu wartawan. Simak beberapa cerita Betrand : Pertama, Betrand ingin sekolah […]

expand_less