Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tutut Soeharto Gugat PTUN Menkeu Purbaya Soal Larangan ke Luar Negeri

Tutut Soeharto Gugat PTUN Menkeu Purbaya Soal Larangan ke Luar Negeri

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
  • visibility 197
  • comment 0 komentar

Loading

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025, hanya empat hari setelah Purbaya dilantik menggantikan Sri Mulyani.

 

Jakarta | Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025, hanya empat hari setelah Purbaya dilantik menggantikan Sri Mulyani.

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara ini masih dalam status pemeriksaan persiapan dengan jadwal yang telah ditetapkan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan persiapan tersebut akan digelar secara tertutup.

“Acara pemeriksaan persiapan terhadap gugatan tersebut belum dimulai. Sehingga kami belum bisa mendapat keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut,” ujar Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi, Kamis, 18 September 2025.

Febriana menambahkan, pengadilan sudah melayangkan panggilan kepada kedua belah pihak, yakni Tutut sebagai penggugat dan Menteri Keuangan Purbaya sebagai tergugat. Namun, baik Tutut maupun Purbaya belum bisa dipastikan hadir secara langsung dalam pemeriksaan persiapan tersebut.

Pada SIPP PTUN Jakarta, klasifikasi perkara ini tercatat “Lain-lain”. PTUN juga belum menetapkan nama majelis hakim, panitera pengganti, maupun juru sita pengganti yang menangani perkara ini. Putri sulung Presiden Soeharto itu telah membayarkan panjar biaya perkara sebesar Rp900 ribu, dengan Rp205 ribu di antaranya sudah digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan panggilan sidang.

Gugatan ini diduga berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang melarang Tutut bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara. Beleid tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025 saat Sri Mulyani masih menjabat sebagai Menkeu. Meski demikian, gugatan justru ditujukan kepada Purbaya yang belum genap sebulan menjabat.

Hingga kini, Tutut yang akrab disapa Mbak Tutut, maupun kuasa hukumnya Ibnu Setyo Hastomo, belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Kementerian Keuangan pun mengaku belum menerima surat dari pengadilan.

“Belum tahu (tuntutan soal apa). Sampai semalam kita cek, tapi belum ada surat terkait hal tersebut ke Kementerian Keuangan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, Kamis,18 September 2025.

Padahal, Purbaya baru saja dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 9 September 2025 oleh Presiden Prabowo. Dalam pidatonya usai pelantikan, Purbaya menyampaikan rasa hormat atas kepercayaan yang diberikan.

“Hari ini adalah momen yang penuh makna bagi saya pribadi, sekaligus bagi kita semua, karena menandai dimulainya babak baru pengabdian saya di Kementerian Keuangan. Saya merasa sangat hormat atas kepercayaan yang diberikan kepada saya oleh Bapak Presiden untuk menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia,” ujarnya.

Timeline gugatan Tutut Soeharto

– 17 Juli 2025 : Sri Mulyani menerbitkan SK Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto.

– 9 September 2025 : Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.

– 12 September 2025 : Tutut Soeharto mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

– 17 September 2025 : Status perkara tercatat “pemeriksaan persiapan” di SIPP PTUN Jakarta.

– 23 September 2025 : Sidang persiapan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta.

Kasus ini diperkirakan akan menyita perhatian publik lantaran menyangkut keluarga Cendana dan berpotensi menimbulkan dampak politik maupun hukum terkait kewajiban finansial keluarga Soeharto kepada negara.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Serangan Bertubi AS di Iran, Pemerintah Evakuasi WNI

    Antisipasi Serangan Bertubi AS di Iran, Pemerintah Evakuasi WNI

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Menurut data Kemenlu, terdapat 578 WNI di Iran dan Israel, dengan 126 orang menyatakan siap dievakuasi. WNI dari Iran dijadwalkan berangkat ke Baku pada 20 Juni 2025 lalu melanjutkan ke Indonesia dengan pesawat komersial pada 23 Juni.   Jakarta | Presiden Prabowo Subianto memprioritaskan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di negara-negara Timur Tengah dan segera […]

  • Kerja Bakti ASN & PTT Pemkot Kupang Tata Bulevar Jalan El Tari & Adi Sucipto

    Kerja Bakti ASN & PTT Pemkot Kupang Tata Bulevar Jalan El Tari & Adi Sucipto

    • calendar_month Jum, 24 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kota Kupang melaksanakan kerja bakti di bulevar sepanjang Jalan El Tari dan Adi Sucipto, pada Jumat, 24 Januari 2020. Kerja bakti itu atas instruksi Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H. kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) […]

  • Pakar Tantang Aparat Periksa Luhut Terkait Toba Pulp Picu Banjir Sumatra

    Pakar Tantang Aparat Periksa Luhut Terkait Toba Pulp Picu Banjir Sumatra

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Loading

    Pernyataan itu disampaikan I Wayan Titib Sulaksana menanggapi desakan aktivis lingkungan agar aparat penegak hukum memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan.   Jakarta | Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ia menekankan hukum tidak boleh tebang pilih dengan […]

  • Klinik King Care Kupang Legal & Kembali Beroperasi

    Klinik King Care Kupang Legal & Kembali Beroperasi

    • calendar_month Rab, 11 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | 5 tahun berkarya melayani masyarakat Kota Kupang, Klinik King Care Kupang merupakan klinik yang legal dan telah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  tentang Izin Operasional Klinik Pratama Rawat Jalan dengan Pelayanan Home Care bernomor : DPMPTSP/03/IOK/445/KOTA/V/2021 dan Surat Rekomendasi Dinkes Kota Kupang untuk melakukan pemeriksaan […]

  • Bamsoet: Menteri Kabinet Baru Jokowi Harus Komunikatif dan Responsif

    Bamsoet: Menteri Kabinet Baru Jokowi Harus Komunikatif dan Responsif

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua MPR RI mengingatkan bahwa ragam persoalan yang terjadi, yang mengemuka dan yang disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat akhir-akhir ini secara tidak langsung menjadi masukan bagi pemerintahan baru periode 2019—2024, termasuk juga masukan bagi DPR RI, MPR RI dan DPD RI masa bakti 2019—2024. Menurut Bamsoet, Itu menjadi bukti bahwa masyarakat […]

  • Petani Kopi Ulumbu Manggarai Dapat Teknologi Roasting dari PLN UIP Nusra

    Petani Kopi Ulumbu Manggarai Dapat Teknologi Roasting dari PLN UIP Nusra

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Tim PLN UIP Nusra
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Loading

    Kepala Desa Wewo, Lorens Langgut, menyampaikan apresiasinya atas dukungan PLN yang tidak hanya memberikan mesin roasting, tetapi juga menghadirkan pelatihan pengolahan kopi bagi warganya.   Manggarai | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) merangkul para petani kopi di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu melalui program Tanggung Jawab Sosial dan […]

expand_less