Gerakan Anti ‘Tot Tot Wuk Wuk’, Polri Resmi Stop Sirene Pejabat

Loading

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, meskipun ada undang-undang yang mengatur, penggunaan sirene harus memperhatikan kepatutan. Ia mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang kerap ikut macet dan berhenti di lampu merah jika tidak ada keperluan mendesak.

 

Jakarta | Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial yang menolak penggunaan sirene dan strobo kendaraan pengawalan pejabat membuat Korlantas Polri menghentikan sementara penggunaannya. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut kebijakan ini sebagai bentuk evaluasi karena banyak masyarakat merasa terganggu.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, pengawalan memang penting untuk presiden dan wakil presiden, namun pejabat lain seperti menteri maupun anggota dewan perlu menyesuaikan kebutuhan. Ia menyarankan volume sirene diperkecil dan petugas tetap santun.

“Jadi paling penting juga adalah menghadirkan budaya tertib di jalan raya sehingga pengendara kendaraan bermotor bisa tertib dan disiplin,” ujarnya.

Istana Negara juga mengingatkan agar pejabat tidak semena-mena menggunakan fasilitas pengawalan. Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, meskipun ada undang-undang yang mengatur, penggunaan sirene harus memperhatikan kepatutan. Ia mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang kerap ikut macet dan berhenti di lampu merah jika tidak ada keperluan mendesak.

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menambahkan, penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk VVIP sesuai aturan. Ia menegaskan pelanggaran harus ditertibkan, bahkan akan memberi teguran bila ada anggota TNI yang melanggar.

Merujuk Pasal 59 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009, penggunaan lampu isyarat dan sirine diatur jelas: biru untuk kepolisian, merah untuk kendaraan tahanan, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah, serta kuning tanpa sirine untuk patroli jalan tol, perawatan fasilitas umum, dan kendaraan khusus.

Polisi juga memperingatkan kendaraan pribadi yang memakai strobo atau rotator tanpa izin akan ditindak tegas, dengan ancaman sanksi Pasal 287 Ayat (4) UU LLAJ. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menegaskan rotator hanya boleh dipakai kendaraan dinas sesuai fungsinya dan warna lampu harus sesuai aturan.

Langkah pembekuan sementara sirine dan strobo ini diambil Polri sebagai respons positif atas aspirasi masyarakat agar ketertiban lalu lintas tetap terjaga.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *