Sebanyak 2497 PPPK Pemprov NTT Formasi 2024 Terima SK Tahap II
- account_circle Penulis
- calendar_month Kam, 11 Des 2025
- visibility 209
- comment 0 komentar

![]()
Gubernur Laka Lena menekankan bahwa penyerahan SK PPPK ini merupakan langkah strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin bersih, berintegritas, dan berkinerja tinggi.
Kupang | Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, menyerahkan Surat Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 kepada 2.497 orang PPPK lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Penyerahan ini dihelat di GOR Flobamora, Oepoi Kupang pada Rabu, 10 Desember 2025. Turut hadir, Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, Plh. Sekda NTT, Flouri Rita Wuisan, para Asisten Sekda dan Staf Ahli Gubernur, dan Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi NTT.
Gubernur Laka Lena menegaskan bahwa seluruh PPPK yang menerima SK pada hari ini adalah pribadi-pribadi yang telah melewati proses panjang. Ia pun menekankan bahwa penyerahan SK PPPK ini merupakan langkah strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin bersih, berintegritas, dan berkinerja tinggi.
Kepada 2.497 PPPK penerima SK, Gubernur Laka Lena memberikan pesan tegas bahwa kita tidak bisa berharap hasil yang berbeda dengan cara yang masih sama. “Jadikan kantor Anda bukan sekadar tempat bekerja, tetapi tempat berjuang menghadirkan perubahan kecil yang hasilnya menjadi besar bagi masyarakat.” tegasnya.
Laka Lena juga menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan kunci percepatan visi, misi, dan program pembangunan Provinsi NTT. Menurutnya, hanya birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang mampu menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi NTT berharap kehadiran PPPK baru ini akan memperkuat pelayanan publik serta mendukung pelaksanaan program pembangunan di berbagai sektor.(*)
- Penulis: Penulis
- Editor: Roni Banase
- Sumber: Biro AdPim Setda NTT











Saat ini belum ada komentar