Mantan Jenderal Marah Kapolres Sleman Soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
- account_circle Penulis
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 139
- comment 0 komentar

![]()
Kasus tersebut menyoroti penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan yang menyebabkan pelaku tewas.
Jakarta | Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Safaruddin meluapkan kemarahan kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam rapat Komisi III DPR, Rabu, 28 Januari 2026.
Safaruddin menilai penanganan kasus Hogi Minaya mencerminkan kesalahan serius dalam penerapan hukum. Ia bahkan menyatakan akan mencopot Edy dari jabatan Kapolres Sleman jika dirinya masih menjabat sebagai Kapolda.
Kasus tersebut menyoroti penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan yang menyebabkan pelaku tewas.
Safaruddin mempertanyakan masa jabatan Edy serta proses asesmen sebelum penunjukan sebagai Kapolres Sleman. Ia juga menguji pemahaman Edy terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan aturan KUHAP terbaru.
Safaruddin menyoroti Pasal 34 KUHP yang mengatur pembelaan diri sebagai alasan pembenar dalam hukum pidana. Namun, Edy justru salah menjelaskan isi pasal tersebut dengan menyebutnya sebagai restorative justice. Jawaban itu membuat Safaruddin semakin geram karena dinilai menunjukkan lemahnya pemahaman hukum aparat.
Safaruddin menegaskan tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri dan tidak seharusnya diproses sebagai tindak pidana. Ia juga menekankan bahwa penjambretan termasuk pencurian dengan kekerasan atau curas. Menurutnya, perkara seharusnya dihentikan karena pelaku curas telah meninggal dunia.
Safaruddin mengkritik koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan yang dinilai tidak tepat. Ia menutup dengan penegasan bahwa penegakan hukum harus berpihak pada keadilan dan perlindungan warga sipil.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: melihatindonesia











Saat ini belum ada komentar