Standar Pelayanan BPS NTT Raih Penghargaan Dua Tahun Beruntun
- account_circle Roni Banase
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 73
- comment 0 komentar

![]()
Kupang | Upaya Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (BPS NTT) menghadirkan standar pelayanan statistik terpadu yang sesuai dengan regulasi dan ekspektasi masyarakat dilakukan secara konsisten dan terukur dari tahun ke tahun. Perbaikan tata layanan statistik dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu International Organization for Standard (ISO) 9001:2015 hingga berbuah penghargaan sebagai unit penyelenggara pelayanan kategori “Pelayanan Prima” tahun 2024 dan 2025 dari Badan Pusat Statistik.
Ragam layanan prima BPS NTT berupa layanan perpustakaan dan digital, konsultasi statistik, produk statistik berbayar dan non-berbayar, rekomendasi statistik, pelayanan statistik terpadu (layanan satu pintu yang mempermudah masyarakat mengakses data secara langsung atau daring), media akses berupa laman atau website http://ntt.bps.go.id Facebook (BPS Provinsi NTT), Instagram (@bps.ntt), dan aplikasi android Indikator Strategis BPS NTT.
BPS NTT pun menjamin kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, dan transparansi data hingga memberikan kompensasi jika layanan tidak sesuai standar sebagai bentuk jaminan kepuasan publik. Layanan ini mencakup konsultasi data sektoral, edukasi, dan penyediaan mikrodata/peta digital. Layanan prima ini diakui dengan indeks pelayanan publik 4,56 (kategori prima).
Baca juga : https://gardaindonesia.id/pelayanan-prima-standar-pelayanan-publik-bps-provinsi-ntt/
Indra Achmad Sofian Souri, S.ST., M.Si. Statistisi Ahli Madya selaku Ketua Tim Diseminasi dan Layanan mewakili Kepala BPS Provinsi NTT menegaskan bahwa pelayanan statistik terpadu merupakan wujud komitmen institusi dalam menghadirkan layanan data yang transparan, profesional, dan akuntabel kepada masyarakat.
“Layanan publik yang ideal adalah pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, transparan, serta memberikan kepastian prosedur dan waktu pelayanan,” tegasnya sembari menekankan bahwa evaluasi dan penyempurnaan menjadi budaya kerja bukan sekadar kewajiban administratif.
Upaya tersebut dilakukan BPS Provinsi NTT guna mewujudkan zona integritas dan menuju predikat wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), imbuh Indra, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan ANDAL (akurat, kompeten, berdampak, akuntabel) profesional, inklusi, dan berkelanjutan.

Piagam penghargaan pelayanan statistik terpadu BPS Provinsi NTT tahun 2025. Foto : istimewa
Meski meraih penghargaan dua tahun beruntun, BPS NTT tak jemawa, upaya memperbaiki secara konsisten dan terukur tata layanan statistik prima pun dilakukan dengan menghimpun kritikan dan perbaikan melalui kegiatan focus group discussion (FGD) sosialisasi standar pelayanan publik yang dihelat pada Senin, 9 Maret 2026 pukul 13.00 Wita – selesai di aula lantai II BPS Provinsi NTT.
FGD ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan, perwakilan Komisi Informasi Provinsi NTT, Ombudsman RI Perwakilan NTT, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Dinas Kesehatan Provinsi NTT, dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, perwakilan SKALA, akademisi UNWIRA Kupang, dan media massa.
BPS NTT dan para peserta FGD melakukan review dan evaluasi terhadap standar pelayanan publik yang tersedia dan telah dijalankan untuk mendapatkan standar pelayanan publik yang kekinian atau up to date, sesuai dengan kebutuhan pengguna data dan perkembangan zaman.
Yosef Kolo, SS, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi NTT menyoroti badan publik belum melakukan sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan mengharapkan upaya sosialisasi dapat dilakukan BPS Provinsi NTT pada triwulan tiga 2026.
Sementara, Siti Qulsum, S.KM. Asisten Ombudsman NTT menyoroti tarif dan produk pelayanan yang berbayar perlu dicantumkan dalam standar pelayanan publik dan dipublikasikan. Selain itu, BPS Provinsi NTT pun dinilai kurang memanfaatkan seluruh saluran pengaduan dan perlu meningkatkan interaksi petugas pengelola pengaduan dengan masyarakat.(*)
- Penulis: Roni Banase











Saat ini belum ada komentar