PLN UIP Nusra Bayar Ganti Rugi 504 Persil Tanah PLTP Ulumbu 5—6
- account_circle Penulis
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 38
- comment 0 komentar

![]()
Manggarai | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai melaksanakan kegiatan pelepasan objek pengadaan tanah sekaligus pemberian ganti kerugian kepada 503 persil bidang tanah untuk mendukung pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5–6 (2×20 MW). Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 12 Maret 2026.
Ganti kerugian tersebut mencakup sejumlah area strategis dalam proyek pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5–6, antara lain akses jalan menuju Wellpad J, akses jalan menuju Wellpad G, jalur access road STA 0+000 hingga 7+200, serta tikungan access road yang menjadi bagian dari pengembangan infrastruktur proyek tersebut.
Salah satu pemilik tanah asal Desa Wewo, Ara Lambertus, menyampaikan bahwa nilai ganti kerugian yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dinilai telah sesuai dengan harapan masyarakat pemilik lahan.
“Terus terang, bukan hanya uang ganti rugi tanah yang kami terima, tetapi jalan mulus yang akan dibangun oleh PLN dari simpang tiga Ponggeok menuju Desa Wewo menjadi kebanggaan kami semua. Nantinya kami juga yang akan menikmati jalan yang lebih baik itu,” ujarnya.
Lambertus menambahkan, sejak tahap sosialisasi rencana peningkatan akses jalan menuju lokasi pemboran PLTP Ulumbu Unit 5–6, masyarakat pemilik lahan telah menyampaikan dukungan terhadap rencana pembangunan tersebut karena warga menantikan hadirnya pasokan listrik yang semakin andal di wilayah Manggarai.
“Saya secara pribadi menyampaikan terima kasih kepada PLN, BPN Manggarai, dan Pemerintah Kabupaten Manggarai. Bagi kami masyarakat Wewo, yang terpenting adalah PLN dapat menghadirkan manfaat penerangan hingga ke pelosok Manggarai,” katanya.
Proses pengadaan tanah untuk pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5–6 dilaksanakan melalui sejumlah tahapan. Sejak Maret 2025, tim Satgas A yang bertugas melakukan pengukuran serta Satgas B yang melakukan pendataan fisik dan yuridis telah melaksanakan inventarisasi dan identifikasi terhadap 549 bidang tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan akses menuju Wellpad G, Wellpad J, serta jalur access road STA 0+000 hingga 7+200.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, menjelaskan bahwa tahapan inventarisasi dan identifikasi tanah sebagai dasar penetapan ganti kerugian dilakukan melalui dialog terbuka bersama para pemilik lahan.
Penetapan nilai ganti kerugian, lanjutnya, dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator yang terukur guna memastikan keadilan serta kelayakan nilai ganti kerugian (ganti untung), dengan melibatkan tim independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta dukungan Satgas Yuridis.
“KJPP juga dibantu oleh Satgas Yuridis atau panitia pengadaan tanah, seperti Dinas Pertanian yang membantu penilaian tanaman serta Dinas PUPR yang melakukan penilaian terhadap bangunan,” jelas Eduward.
Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, Rizki Aftarianto, menegaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk pengembangan PLTP Ulumbu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan dialog dengan masyarakat pemilik lahan.
Menurut Rizki, sinergi antara PLN, BPN, pemerintah daerah, serta masyarakat menjadi kunci penting dalam memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur energi bersih di Manggarai.
“PLN berkomitmen menjalankan seluruh proses pengadaan tanah secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat,” ujar Rizki.(*)
- Penulis: Penulis
- Editor: Roni Banase
- Sumber: Tim PLN UIP Nusra











Saat ini belum ada komentar