Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » OJK : Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Dapat Dipidana

OJK : Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Dapat Dipidana

  • account_circle Penulis
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 62
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen OJK menegakkan ketentuan tersebut terlihat dalam perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pada 6 Februari 2026.

Perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu perbuatan anggota Direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank, termasuk melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam pasal 14 angka 54 bagian kedua mengenai Perbankan Bab IV Perbankan UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Berkaca pada putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan tanggal 6 Februari 2026 atas perkara Nomor: 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk untuk tersangka AS dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk untuk tersangka HS dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Selain debitur, pegawai BPR tersebut juga dinyatakan terbukti bersalah, ZB selaku Direktur Utama dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), sedangkan DD selaku Direktur Operasional dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.

Masyarakat diimbau untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.(*)

  • Penulis: Penulis
  • Editor: Roni Banase
  • Sumber: Tim OJK

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sirekap KPU Eror, Perhitungan Suara Kacau

    Sirekap KPU Eror, Perhitungan Suara Kacau

    • calendar_month Sen, 19 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Terjadi kesalahan atau eror dari aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada laman Sirekap tersebut, ada pasangan calon (paslon) yang diuntungkan karena jumlah suaranya melambung. Sementara paslon lainnya merasa tak puas karena jumlah suara yang terhitung manual dengan data Sirekap terjadi kekeliruan. Buka : https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara/dapil/5302 Kondisi tersebut pun terjadi […]

  • Pemilu 2019, Daftar Lengkap Perolehan Suara Calon DPD NTT

    Pemilu 2019, Daftar Lengkap Perolehan Suara Calon DPD NTT

    • calendar_month Sen, 13 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Serentak Tahun 2019 oleh KPU NTT yang dilaksanakan sejak 7—10 Mei 2019 di Aula Hotel Sahid TMore Kupang dan diskor pelaksanaannya hingga pada Minggu, 12 Mei 2019 di Kantor KPU NTT di Jalan Polisi Militer Kupang, telah usai dan berhasil menetapkan hasil perolehan suara […]

  • GEMPAR Indonesia Menggurita di NTT, Yosef Lede Ambil Tongkat Estafet

    GEMPAR Indonesia Menggurita di NTT, Yosef Lede Ambil Tongkat Estafet

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 522
    • 0Komentar

    Loading

    GEMPAR Indonesia merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) bagi pemuda Kristen Protestan dan Kristen Katolik. Pembentukan ormas ini guna memberikan dampak positif bagi masyarakat dan salah satu visi besarnya adalah bergerak bersama menuju Indonesia Emas 2045.   Kupang | Generasi Muda Pembaharu Indonesia (GEMPAR Indonesia) merupakan organisasi pemuda yang bertujuan mentransformasi pembangunan Indonesia melalui kontribusi […]

  • Hati-hati!, Gelombang Tinggi Hingga 7 Meter di Perairan NTT

    Hati-hati!, Gelombang Tinggi Hingga 7 Meter di Perairan NTT

    • calendar_month Jum, 5 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | BMKG El Tari Kupang merilis analisis cuaca terkait peningkatan tinggi gelombang laut di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur, Jumat, 5 April 2019. Dari hasil analisis cuaca, terpantau adanya Tropical Depression (TD) Dikutip dari wikipedia.org, Tropical Depression atau Depresi Tropis dalam meteorologi, siklon tropis (atau hurikan, angin puyuh, badai tropis, taifun, atau […]

  • Listrik di Perbankan Nyala Lagi, Kepala BI Perwakilan NTT: Terima Kasih PLN

    Listrik di Perbankan Nyala Lagi, Kepala BI Perwakilan NTT: Terima Kasih PLN

    • calendar_month Sab, 10 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja saat mengunjungi layanan Perbankan di Bank CIMB Niaga yang disambut oleh Kepala CIMB Niaga Cabang Kupang, Jeni Manbait pada Jumat, 9 April 2021 mengungkapkan bahwa layanan Perbankan sudah 100 persen sejak kemarin (Kamis, 8 April 2021, red) walaupun ATM belum 100 […]

  • Pendongeng Anak Bantu Kecamatan Dukuh Pakis Bagikan Bansos Covid-19

    Pendongeng Anak Bantu Kecamatan Dukuh Pakis Bagikan Bansos Covid-19

    • calendar_month Ming, 22 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya, Garda Indonesia | Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya mulai mendata dan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 bagi masyarakat yang terdampak. Penyaluran Bansos dari pemerintah melalui Kementerian Sosial ini melibatkan masyarakat, relawan, dan investor. Mereka bahu membahu membantu pemerintah dalam penyaluran Bansos pada Jumat, 20 Agustus 2021. Camat Dukuh Pakis Surabaya, Iin Trisnoningsih menyampaikan bahwa […]

expand_less