Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Kasus Perdata Jadi Pidana, Refafi Gah Minta Kapolres Sumba Timur Hentikan

Kasus Perdata Jadi Pidana, Refafi Gah Minta Kapolres Sumba Timur Hentikan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 13 Mar 2019
  • visibility 151
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Penasehat Hukum Rafafi Gah, S.H & Partners meminta Kapolres Sumba Timur di Waingapu untuk menghentikan Penyidikan Kasus Pidana Penipuan yang ditersangkakan kepada kliennya Lodoweyk Dima Lulu, S.Pi alias Dodi, karena merasa janggal; dengan Surat No.0016/ADV/KPG/2018 perihal penghentian penyidikan tertanggal 23 Agustus 2018

Surat penghentian penyidikan tersebut ditembuskan kepada Bapak Kapolri di Jakarta; Kompolnas di Jakarta; Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta; Komnas HAM di Jakarta; Kapolda NTT di Kupang; Kadit Propam Polda NTT di Kupang; Kepala Pengaduan Masyarakat Polda NTT di Kupang; Gubernur NTT di Kupang; Ketua DPRD NTT di Kupang; dan Saudara Dodi

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rafafi Gah, S.H kepada media ini saat ditemui di kantornya yang beralamat di Jalan Cermelek No. 12 Kel. Bakunase Dua Kec. Kota Raja Kota Kupang-Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Sabtu/9 Maret 2019.

Rafafi menuturkan, berkaitan dengan kasus pidana penipuan yang ditersangkakan kepada kliennya, Lodoweyk Dima Lulu, S.Pi alias Dodi, sesuai surat penetapan tersangka dengan surat panggilan No. S.Pg/98/II/2017/Reskrim Tanggal 14 Februari 2017.  Dilanjutkan penangkapan tersangka dengan surat perintah penangkapan No. SP.Kap/40N/V/2017/ Reskrim, tanggal 23 Mei 2017 dan diikuti dengan surat perintah penahanan No. SP. Han/30/V/2017/Reskrim Tanggal 24 Mei 2017 hingga 13 Juni 2017.

“Ada beberapa hal yang melandasi kami sebagai pengacara dari Lodoweyk Dima Lulu alias Dodi; meminta supaya Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M. T. Silalahi, S.H., M.H, menghentikan proses penyidikan terhadap kasus ini”, ujar Refafi Gah

Lodoweyk Dima Lulu, S.Pi alias Dodi

Lanjut Rafafi, Penetapan status tersangka pada klien kami tidak mendasar dan merupakan tindakan sewenang-wenang oleh para penyidik Polres Sumba Timur, karena klien kami tidak pernah melakukan penipuan menjual sertifikat milik Mariance Libertina Rihi (Istri Dodi) kepada Marc Mardhoce Benzimon (WNA).

“Klien kami tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Marc Mardhoce Benzimon, dan persoalan ini sebenarnya persoalan perdata tetapi di tarik oleh penyidik ke pidana”, tegas Refafi

Tambah Refafi, “Sementara yang melakukan proses transaksi penjualan adalah istri dari klien kami yakni Mariance Libertina Rihi, menjual sertifikat tanahnya dengan nomor sertifikat 02225, atas namanya sendiri terletak di Laipori kepada Pepy Sedana, S.E, di depan notaris Pau Djara Liwe, S.H., dengan keluarnya Akta Jual Beli atas nama Pepy Sedana,SE., maka transaksi sah secara hukum dan pembayaran dilakukan dihadapan notaris dan bukan menjual kepada Marc Mardhoce Benzimon. Jadi jelas tidak ada hubungan dengan klien kami”, jelas Rafafi Gah

Lebih lanjut Rafafi mengatakan, antara klien kami dan istrinya tidak pernah melakukan transaksi penjualan dengan Marc Mardhoce Benzimon. Sementara klien kami ditetapkan sebagai tersangka.

“Aneh, Inikan kriminalisasi suatu perbuatan yang tidak dilakukan lalu dipidanakan, kemudian di buat simulasi seolah-olah yang bersangkutan melakukan kejahatan?. Kasus ini terang benderang bernuansa lebih kearah politik daripada yuridis dan bukan masalah pidana, Ini masalah PERDATA!”, tandas Refafi Gah

Sedangkan, Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M.T. Silalahi S.H, M.H, saat di konfirmasi oleh Wartawan Media Purna Polri ke telepon genggamnya, Senin/11 Maret 2019 dan di arahkan kepada Kasat Reskrim Iptu Gama Anindyaguna, S.IK, M.H., menyatakan bahwa memang kasus ini sebagai kasus lama sebelum menjabat di Polres Sumba Timur dan ketika saya menerima kasus ini sudah memenuhi petunjuk dari Jaksa. Jadi dari P19 ditahan di Polres.

“Beberapa poin-poin petunjuk dari Jaksa kita sudah penuhi. Untuk sementara berkasnya kita sudah kirim kembali ke Jaksa jadi masih diteliti. Entah nanti Jaksa melakukan P19 atau P21 kami belum tahu. Itu ranahnya Jaksa”, ujar Iptu Gama.

Lebih lanjut Iptu Gama menyampaikan, sebelum itu kami sudah sempat gelarkan perkaranya dan kalau tidak salah juga sudah di ekspose oleh Jaksa. Memang dalam kasus perkara tanah ini butuh ketelitian untuk melihat unsur-unsur pidana yang bisa dipenuhi dan menjadi satu hambatan bagi kami adalah terlapor sedang di luar daerah.

“Kasus ini tergolong bukan kasus ringan, bisa dikategorikan kasus sedang hingga berat. Kita telah upayakan maksimal, profesional dan murni tidak memihak ke salah satu pihak dan berharap pihak pelapor dan terlapor bisa kooperatif”, pungkas Kasat Reskrim Polres Sumba Timur.

Penulis dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Terima Nama Calon Anggota KPU & Bawaslu 2022—2027

    Presiden Jokowi Terima Nama Calon Anggota KPU & Bawaslu 2022—2027

    • calendar_month Ming, 9 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menerima tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan 2022—2027 di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis, 6 Januari 2022. Sebanyak 11 anggota tim seleksi hadir untuk menyampaikan laporan hasil seleksi anggota KPU dan Bawaslu sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang […]

  • Pesparani II NTT Usai, Kota Kupang Juara Umum

    Pesparani II NTT Usai, Kota Kupang Juara Umum

    • calendar_month Kam, 8 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik II Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2022 telah usai dan ditutup oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) bertempat di aula Sta. Maria Immaculata Kampus Universitas Katolik Widya Mandira Kupang pada Rabu malam, 7 September 2022. Kontingen Kota Kupang dinobatkan sebagai juara umum dengan berhasil […]

  • PLN Kelola FABA 1,45 Juta Ton Jadi Material Batako Hingga Tanggul Laut

    PLN Kelola FABA 1,45 Juta Ton Jadi Material Batako Hingga Tanggul Laut

    • calendar_month Jum, 28 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) terus mendorong pemanfaatan material abu sisa proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau fly ash and bottom ash (FABA) menjadi bahan baku keperluan berbagai sektor yang dapat membangkitkan ekonomi masyarakat. Sepanjang tahun 2023, dari pembakaran batu bara PLTU PLN menghasilkan FABA sebesar 1,43 juta […]

  • Inisiasi Bank Indonesia, 76 UMKM Bank NTT Ikut ‘Showcase Asean Summit’

    Inisiasi Bank Indonesia, 76 UMKM Bank NTT Ikut ‘Showcase Asean Summit’

    • calendar_month Jum, 17 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Bank Indonesia menginisiasi pelatihan UMKM pada Kamis,16 Maret 2023 di kawasan wisata Gua Batu Cermin Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Kegiatan ini dihelat guna mendorong pengembangan UMKM sebagai bentuk pendukung pariwisata di Labuan Bajo yang merupakan salah satu dari lima destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) dan  sebagai bentuk dukungan persiapan […]

  • SD GMIT Soe I Versus SDK Hosana Kupang Pada Babak Grand Final CCM Ke-12

    SD GMIT Soe I Versus SDK Hosana Kupang Pada Babak Grand Final CCM Ke-12

    • calendar_month Jum, 27 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak empat tim berhasil lolos ke babak final pada gelaran babak 4 besar lomba Cerdas Cermat Matematika (CCM) XII sedaratan Timor, Flores Timur dan Rote Ndao. Menariknya Pada Babak Grand Final akan berhadapan SD GMIT Soe I melawan SDK Hosana Kupang. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/09/26/tiga-tim-dari-kabupaten-lolos-babak-8-besar-cerdas-cermat-matematika-ke-12/ Empat tim yang lolos ke babak […]

  • Sirekap KPU Eror, Perhitungan Suara Kacau

    Sirekap KPU Eror, Perhitungan Suara Kacau

    • calendar_month Sen, 19 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Terjadi kesalahan atau eror dari aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada laman Sirekap tersebut, ada pasangan calon (paslon) yang diuntungkan karena jumlah suaranya melambung. Sementara paslon lainnya merasa tak puas karena jumlah suara yang terhitung manual dengan data Sirekap terjadi kekeliruan. Buka : https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara/dapil/5302 Kondisi tersebut pun terjadi […]

expand_less