Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Menangkal Salah Tafsir Tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Menangkal Salah Tafsir Tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 14 Mar 2019
  • visibility 96
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) menjadi salah satu topik hangat yang banyak dibicarakan masyarakat sejak akhir tahun 2018. Namun, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Vennetia R Danes menilai isu yang berkembang cenderung bernuansa negatif karena adanya pihak yang kontra.

“RUU PKS makin simpang siur ketika banyak oknum menafsirkan sendiri bunyi pasal-pasal RUU PKS lalu menyebarkan dan memposting melalui media sosial. Pesannya diwarnai tendensi penolakan dan menjadikan masyarakat terbelah dalam posisi pro dan kontra,” ujar Vennetia R Danes.

Multitafsir yang banyak berkembang di tengah masyarakat, mendorong Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga Kemen PPPA, menginisiasi Sosialisasi RUU PKS di Lingkungan Kemen PPPA, Kamis/14 Maret 2019.

Hal ini guna menangkal salah tafsir terkait RUU PKS dan mendorong munculnya spoke person di lingkungan Kemen PPPA.

“Substansi yang sering dijadikan bahan penolakan oleh kalangan yang tidak mendukung terkait definisi, tujuan, bentuk atau jenis kekerasan seksual dan aspek lain yang ditafsirkan terlalu jauh dari konteks draft RUU PKS. Sehingga, tanggung jawab bersama bagi kita untuk meluruskan dan menyampaikan substansi RUU PKS yang benar kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Vennetia saat membuka pertemuan.

Sosialisasi RUU PKS di Lingkungan Kemen PPPA, Kamis/14 Maret 2019

Dihadiri narasumber dari berbagai unsur seperti Nurherawati dari Komnas Perempuan, Kiyai Husein Muhammad aktifis Gender dan HAM serta Prof. Topo Santoso pakar hukum dari Universitas Indonesia untuk memberikan pandangan yang lebih obyektif dan komprehensif.

3 (tiga) narasumber pun memandang jika RUU PKS perlu dan memiliki urgensi besar untuk segera disahkan. Dari segi hukum, Prof. Topo Santoso menjelaskan jika RUU PKS mampu mengisi kekosongan hukum yang mengatur kekerasan seksual.

“RUU PKS ini mengatur satu jenis kejahatan seksual yang khusus pada kekerasan. RUU PKS membahas tidak hanya soal perbuatan, pelaku dan korbannya, tapi juga mekanisme dan kelembagaan yang menyelesaikan itu. Karena kalau tidak diatur dalam satu undang-undang, kepastian hukumnya kurang. Sehingga dibutuhkan penanganan yang komprehensif melalui RUU PKS. Maka, saya mendukung RUU PKS ini,” tegas Topo Santoso.

Disisi lain, Kiyai Husein Muhammad menyampaikan rasa senangnya terkait seorang ulama yang mencabut pernyataannya yang salah terkait RUU PKS.
“Saya senang sekali kemarin di Banyuwangi ada anggota MUI telah meralat dan meminta maaf atas pernyataan salah yang disampaikan sebelumnya. Yang saya heran mereka yang kontra dan menolak RUU PKS mencurigai terus menerus dan menyampaikan sesuatu masalah yang tidak ada di dalam RUU PKS. Maka itu jelas sekali berarti mereka tidak membaca, tidak paham dan tidak mengecek isi rancangan RUU PKS. Padahal dalam Al-Quran jelas menganjurkan untuk melakukan klarifikasi kebenaran dari sumbernya,” tambah Kiyai Husein Muhammad. (*)

Sumber berita (*/Publikasi & Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana Bantuan Rumah Sederhana Sehat di Belu, Nama Janda Tua Tak Diusulkan

    Dana Bantuan Rumah Sederhana Sehat di Belu, Nama Janda Tua Tak Diusulkan

    • calendar_month Sab, 25 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia| Nasib malang menimpa Kristina Hoar, seorang janda tua di Dusun Siarai, Desa Raifatus, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Informasi yang dihimpun Garda Indonesia di rumah ibu tua berdinding seng bekas pada Jumat, 24 Juli 2020; menyebutkan bahwa Kristina Hoar hidup seorang diri di gubuk reyot itu lantaran tidak […]

  • Gubernur Viktor : ‘Kita Kembalikan Kab Kupang Sebagai Gudang Ternak!’

    Gubernur Viktor : ‘Kita Kembalikan Kab Kupang Sebagai Gudang Ternak!’

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia |Viktor Bungtilu Laiskodat – Gubernur NTT meminta masyarakat untuk membaca berbagai peluang usaha. Masyarakat juga diharapakan ikut berdaya membangun rantai nilai (value chain), untuk menghasilkan berbagai produk pertanian dan peternakan. Permintaan Gubernur NTT itu disampaikan dalam kunjungan kerjanya di Desa Fatuteta Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang-Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Hari Rabu/13 […]

  • 22 Orang Wafat & 15 Hilang Akibat Banjir dan Longsor di Sumut dan Sumbar

    22 Orang Wafat & 15 Hilang Akibat Banjir dan Longsor di Sumut dan Sumbar

    • calendar_month Sab, 13 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Hujan deras yang melanda wilayah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat selama Kamis dan Jumat,11—12 Oktober 2018 telah menyebabkan bencana banjir bandang dan longsor di beberapa tempat. Dampak yang ditimbulkan cukup besar. Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB mengatakan data sementara yang dilaporkan BPBD Provinsi Sumatera Utara dan […]

  • Warga TTS Hilang Seminggu, Ditemukan Mati Membusuk

    Warga TTS Hilang Seminggu, Ditemukan Mati Membusuk

    • calendar_month Sab, 19 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Nahas menimpa Noantu Da Costa (32), warga Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); Noantu Da Costa menghilang 3 (tiga) hari, dan ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh sudah membusuk di hutan mahoni Desa Binaus, Kecamatan Mollo Tengah pada Jumat, 18 Maret 2022. […]

  • Pelatih & Atlet Muaythai Peraih Emas PON XX Papua Pilih Naik Pikap

    Pelatih & Atlet Muaythai Peraih Emas PON XX Papua Pilih Naik Pikap

    • calendar_month Rab, 6 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pemprov  NTT melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) telah mengambil inisiatif untuk melakukan penjemputan dan penyambutan terhadap atlet muaythai peraih medali emas PON XX Papua, Susanti Ndapataka bersama pelatih dan manajer yang tiba di Bandara El Tari pada, Rabu 6 Oktober 2021. “Kami sudah berada di bandara 30 menit sebelum pesawat […]

  • Ratu Wula & Simon Kamlasi Sepakat, Anak NTT Sekolah Perwira TNI

    Ratu Wula & Simon Kamlasi Sepakat, Anak NTT Sekolah Perwira TNI

    • calendar_month Sab, 14 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Tambolaka | Safari politik calon gubernur dan wakil gubernur NTT 2024—2029, Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu, selalu memantik perhatian masyarakat. Tak bisa dipungkiri jika kehadiran pasangan yang dikenal dengan nama SIAGA itu selalu menjadi medan magnet bagi masyarakat. Kehadiran SIAGA di Sumba Barat Daya (SBD) pada Jumat, 13 September 2024 dihadiri oleh belasan ribu […]

expand_less