Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Disetiap Rumah saat Hari Kemerdekaan

Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Disetiap Rumah saat Hari Kemerdekaan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 17 Agu 2018
  • visibility 47
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, (17/08/18) – Semarak Hari Kemerdekaan selalu terlihat setiap tahunnya. Contohnya saja, trotoar yang biasanya bersih dari dagangan, tiba-tiba saja sudah diramaikan dengan pedagang dadakan yang siap menjajakan barang dagangannya, yaitu Bendera Merah Putih. Berbagai ukuran dan model pun berkibaran menghiasi langit.

Para pedagang ini tentu saja berharap barang dagangannya banyak laku terjual. Sebab, banyak warga negara Indonesia yang seharusnya membeli bendera-bendera ini untuk dikibarkan di halaman rumahnya, kendaraannya, atau di meja kerjanya. Harapan ini tentu tidaklah naif.

Tahukah Anda, bila setiap warga negara Indonesia “wajib “ mengibarkan bendera Merah Putih pada saat Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 7 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Lalu, bagaimana bila ada warga penghuni rumah yang tidak memiliki bendera merah putih dan tidak mampu membelinya? Tenang saja, itu sudah menjadi tugas pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk memberikan bendera negara kepada WNI yang tidak mampu.

Kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) itu diatur dalam Pasal 7 ayat (4). Ketentuan itu berbunyi, “Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.”
Kendati demikian, Merah Putih tidak bisa dikibarkan dengan cara sembarangan. UU tersebut telah mengatur dengan detail.

Pasal 13 mengatur bahwa Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar. Tingginya harus seimbang dengan ukurang bendera. Bendera tersebut harus dipasang pada tali yang diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

Namun, undang-undang tidak mengatur berapa ketinggian tiang bendera. Sedangkan untuk bendera yang dipasang pada dinding, harus dipasang dengan cara membujur rata.

Bagaimanakah dengan ukuran bendera? UU juga telah mengatur mengenai ukuran bendera. Ukuran Merah putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bahannya pun harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Pasal 4 ayat (3) kembali merinci ukuran-ukurannya lebih mendetail sesuai dengan peruntukkannya. Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, ukuran bendera negara adalah 200 cm x 300 cm; penggunaan di lapangan umum, yaitu 120 cm x 180 cm.

Sedangkan untuk di ruangan, ukuran bendera adalah 100 cm x 150 cm; 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Selain itu, UU ini juga memua beberapa larangan saat pengibaran bendera, di antaranya adalah bendera tidak boleh menyentuh tanah saat hendak dikibarkan atau diturunkan. Juga, dilarang mengibarkan bendera yang rusak, kusut, robek, luntur, bahkan kusam. Apabila bendera rusak atau bahkan kusam ini tetap dikibarkan, anda dapat diancam pidana 1 tahun atau di denda paling banyak Rp100 juta.

Sebaliknya, UU Bahasa tidak menyebutkan sanksi terhadap warga negara Indonesia yang tidak mengibarkan bendera pada saat Hari Kemerdekaan.

Nah, bagaimana, sudahkah Merah Putih berkibar di (halaman) depan rumah Anda? (*/m.hukumonline.com)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koruptor dapat Pengampunan dari Presiden, Ini Penjelasan Menkum

    Koruptor dapat Pengampunan dari Presiden, Ini Penjelasan Menkum

    • calendar_month Sel, 24 Des 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 1Komentar

    Loading

    Pemerintah Indonesia akan mengupayakan hukuman yang maksimal bagi koruptor. Di samping itu, pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.   Jakarta | Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor tidak serta merta mendapatkan amnesti ataupun grasi. Ia menjelaskan meskipun Presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan kepada […]

  • Banjir di Kerawang, 15 Kecamatan Terdampak & 4.184 Jiwa Mengungsi

    Banjir di Kerawang, 15 Kecamatan Terdampak & 4.184 Jiwa Mengungsi

    • calendar_month Sen, 22 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kerusakan infrastruktur berupa tanggul jebol memicu banjir beberapa desa di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Banjir terpantau pada Minggu, 21 Februari 2021 pukul 01.00 WIB. Sejumlah desa terdampak banjir yang terjadi pada dini hari. Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BNPB menerima laporan dari BPBD setempat banjir melanda 4 desa, yaitu Desa […]

  • Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan 4 KKB di Pegunungan Bintang

    Satgas Damai Cartenz Lumpuhkan 4 KKB di Pegunungan Bintang

    • calendar_month Sen, 2 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Jayapura, Garda Indonesia | Satgas Damai Cartenz 2023 yang dikomandani Kombes Dr Faizal Ramadhani, lagi-lagi berhasil mengukir prestasi di bidang penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Dalam kunjungan kerjanya di Pegunungan Bintang beberapa hari yang lalu, Faizal memastikan bahwa situasi di Pegunungan Bintang dapat dikendalikan dengan baik oleh aparat keamanan maupun forkopimda. […]

  • PNS Pria Boleh Punya Istri Lebih Dari Satu

    PNS Pria Boleh Punya Istri Lebih Dari Satu

    • calendar_month Sab, 3 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sehubungan dengan ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang PNS Pria dapat beristri lebih dari satu, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun […]

  • BP PAUD Dikmas Sesalkan Indikasi Pungli PIP oleh PKBM Harapan Bangsa

    BP PAUD Dikmas Sesalkan Indikasi Pungli PIP oleh PKBM Harapan Bangsa

    • calendar_month Sel, 20 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Sesuai Permendikbud RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (disingkat BP PAUD dan Dikmas) dan sebagai bagian dari 21 (dua puluh satu) BP PAUD dan Dikmas yang baru dibentuk di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; BP PAUD dan Dikmas Provinsi […]

  • Konektivitas Infrastruktur NTT melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha

    Konektivitas Infrastruktur NTT melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha

    • calendar_month Kam, 29 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Josef Nae Soi-Wagub NTT menegaskan, persoalan infrastruktur NTT harus ditangani dengan pola kerja baru atau out of box. Dalam bahasa modern, dibutuhkan upaya quantum leap atau lompatan luar biasa untuk mengatasi keterbelakangan NTT terutama dalam aspek aksesibilitas. “Dari 2.650 kilometer ruas jalan provinsi, sebagian besar saya istilahkan mati sebelah. Ada kurang lebih 1.650 […]

expand_less