Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Disetiap Rumah saat Hari Kemerdekaan

Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan Disetiap Rumah saat Hari Kemerdekaan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 17 Agu 2018
  • visibility 174
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, (17/08/18) – Semarak Hari Kemerdekaan selalu terlihat setiap tahunnya. Contohnya saja, trotoar yang biasanya bersih dari dagangan, tiba-tiba saja sudah diramaikan dengan pedagang dadakan yang siap menjajakan barang dagangannya, yaitu Bendera Merah Putih. Berbagai ukuran dan model pun berkibaran menghiasi langit.

Para pedagang ini tentu saja berharap barang dagangannya banyak laku terjual. Sebab, banyak warga negara Indonesia yang seharusnya membeli bendera-bendera ini untuk dikibarkan di halaman rumahnya, kendaraannya, atau di meja kerjanya. Harapan ini tentu tidaklah naif.

Tahukah Anda, bila setiap warga negara Indonesia “wajib “ mengibarkan bendera Merah Putih pada saat Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 7 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”

Lalu, bagaimana bila ada warga penghuni rumah yang tidak memiliki bendera merah putih dan tidak mampu membelinya? Tenang saja, itu sudah menjadi tugas pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk memberikan bendera negara kepada WNI yang tidak mampu.

Kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) itu diatur dalam Pasal 7 ayat (4). Ketentuan itu berbunyi, “Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.”
Kendati demikian, Merah Putih tidak bisa dikibarkan dengan cara sembarangan. UU tersebut telah mengatur dengan detail.

Pasal 13 mengatur bahwa Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar. Tingginya harus seimbang dengan ukurang bendera. Bendera tersebut harus dipasang pada tali yang diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

Namun, undang-undang tidak mengatur berapa ketinggian tiang bendera. Sedangkan untuk bendera yang dipasang pada dinding, harus dipasang dengan cara membujur rata.

Bagaimanakah dengan ukuran bendera? UU juga telah mengatur mengenai ukuran bendera. Ukuran Merah putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjangnya. Bagian atas berwarna merah dan bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bahannya pun harus dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Pasal 4 ayat (3) kembali merinci ukuran-ukurannya lebih mendetail sesuai dengan peruntukkannya. Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, ukuran bendera negara adalah 200 cm x 300 cm; penggunaan di lapangan umum, yaitu 120 cm x 180 cm.

Sedangkan untuk di ruangan, ukuran bendera adalah 100 cm x 150 cm; 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Selain itu, UU ini juga memua beberapa larangan saat pengibaran bendera, di antaranya adalah bendera tidak boleh menyentuh tanah saat hendak dikibarkan atau diturunkan. Juga, dilarang mengibarkan bendera yang rusak, kusut, robek, luntur, bahkan kusam. Apabila bendera rusak atau bahkan kusam ini tetap dikibarkan, anda dapat diancam pidana 1 tahun atau di denda paling banyak Rp100 juta.

Sebaliknya, UU Bahasa tidak menyebutkan sanksi terhadap warga negara Indonesia yang tidak mengibarkan bendera pada saat Hari Kemerdekaan.

Nah, bagaimana, sudahkah Merah Putih berkibar di (halaman) depan rumah Anda? (*/m.hukumonline.com)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiba pukul 13.24 Wita, Viktor Laiskodat disambut Natoni Helong

    Tiba pukul 13.24 Wita, Viktor Laiskodat disambut Natoni Helong

    • calendar_month Kam, 6 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Gardaindonesia.id-Tepat Pukul 13.24 Wita, Kamis/6 September 2018, pesawat khusus milik Gubernur NTT, Viktor Laiskodat mendarat di Bandara El Tari Kupang. Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi dan Ibu, menyambut di tangga pesawat. Dengan mengenakan pakaian kebesaran Gubernur, Viktor Laiskodat tampak berwibawa dengan didampingi Ibu Julie Sutrisno Laiskodat dengan balutan kebaya tenun merah. Viktor Laiskodat […]

  • Pemerintah Minta Masyarakat Tidak Tolak Jenazah Covid-19

    Pemerintah Minta Masyarakat Tidak Tolak Jenazah Covid-19

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | “Mereka adalah saudara-saudara kita. Mereka itu keluarga kita yang harus menjadi korban karena penyakit ini. Bahkan ada dari mereka yang gugur karena melaksanakan tugasnya. Marilah kita menghormati mereka, tidak ada alasan menolak atau takut,” ujar Yurianto dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan […]

  • Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022—2027 Dilantik Presiden Jokowi

    Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022—2027 Dilantik Presiden Jokowi

    • calendar_month Sel, 12 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan tahun 2022—2027. Acara pelantikan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat di Istana Negara pada Selasa, 12 April 2022. Pelantikan anggota KPU masa jabatan 2022—2027 dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia […]

  • Di NTT, 5 Kelompok Pengeluaran Picu Inflasi 0,51% Pada April 2019

    Di NTT, 5 Kelompok Pengeluaran Picu Inflasi 0,51% Pada April 2019

    • calendar_month Kam, 2 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | April 2019 Kota-kota di Nusa Tenggara Timur mengalami inflasi sebesar 0,51 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 134,58. Kota Kupang mengalami inflasi sebesar 0,58 persen sedangkan Kota Maumere mengalami deflasi sebesar 0,04 persen. Dari 82 kota sampel IHK Nasional, 77 kota mengalami inflasi dan 5 kota mengalami deflasi. Inflasi tertinggi […]

  • Raffi Ahmad Pejabat Negara Ketiga Berani Minta Maaf dan Sumbang 15 Miliar

    Raffi Ahmad Pejabat Negara Ketiga Berani Minta Maaf dan Sumbang 15 Miliar

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Rosadi Jamani
    • visibility 643
    • 0Komentar

    Loading

    Di tengah gelombang duka yang menyapu Sumatra, di tanah yang retak oleh banjir dan longsor, muncul satu istilah yang kini menggema lebih keras dari sirene evakuasi, bencana tanda tangan. Bukan bencana alam. Bukan murni murka langit. Ini bencana yang lahir dari meja-meja rapat, dari berkas yang tak ditandatangani tepat waktu, dari prosedur yang tersendat seperti […]

  • Cabut Izin Siar TV Belu, KPID NTT Serahkan Surat Menkominfo RI ke Kominfo Belu

    Cabut Izin Siar TV Belu, KPID NTT Serahkan Surat Menkominfo RI ke Kominfo Belu

    • calendar_month Sab, 8 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Ketua KPID NTT, Frederikus Royanto Bau menyerahkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Nomor 303 Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Menkominfo Nomor 869 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Belu (Belu TV). Penyerahan […]

expand_less