Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dewan Penasihat PB Perbakin: “Tindak Tegas Pelaku Aksi Koboi di Kemang!”

Dewan Penasihat PB Perbakin: “Tindak Tegas Pelaku Aksi Koboi di Kemang!”

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 26 Des 2019
  • visibility 8
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Senjata Api Bela Diri IKHSA se-Indonesia (PERIKSHA), Bambang Soesatyo, mengecam keras aksi arogan pengendara Lamborghini bernama Abdul Malik yang menembakkan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 21 Desember 2019.

Aksi koboi yang dilakukan Abdul Malik jelas melanggar hukum dan harus diproses secara tegas. “Aksi koboi pengendara Lamborghini itu sangat tidak bisa dibenarkan. Apalagi dia melepaskan tembakan hanya karena merasa tersinggung. Penyalahgunaan senjata api seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Bamsoet, pada Rabu, 25 Desember 2019.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini meminta aparat kepolisian mengusut tuntas serta menindak tegas pelaku. Terlebih, aksi koboi di jalanan dengan menggunakan senjata api tidak hanya terjadi kali ini saja. Harus ada efek jera yang diberikan.

“Polisi harus memproses dan menindak tegas pelaku. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang kembali. Tidak boleh ada warga negara yang berbuat sewenang-wenang hanya karena merasa hebat mempunyai senjata api,” kata Bamsoet.

Anggota Komisi III DPR RI yang juga Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, aparat kepolisian juga harus mencabut izin kepemilikan senjata api Abdul Malik. Pelaku disebut terdaftar sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) serta memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri sejak Juni 2019.

“Benar pelaku memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri. Tapi aksi penembakan yang dilakukan pelaku jelas bukan untuk bela diri. Polri harus mencabut izin kepemilikan senjata api tersebut,” tegas Bamsoet.

Dewan Penasehat PB Perbakin ini menuturkan, Perbakin sendiri akan memberikan sanksi tegas kepada Abdul Malik. Terlebih, Perbakin memiliki peraturan yang ketat terkait penggunaan senjata api. Anggota Perbakin hanya boleh menggunakan senjata api saat latihan.

“Senjata api tersebut dapat keluar dengan ijin angkut khusus jika ada keperluan latihan, pertandingan atau berburu. Setelah itu senjata disimpan di gudang. Kecuali, anggota perbakin yang telah memiliki surat ijin khusus senjata api (IKHSA) kaliber 32 atau 22 untuk bela diri dari Mabes Polri, boleh membawa pulang senjata api tersebut,” tutur Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, seorang anggota Perbakin juga dibekali identitas anggota dengan kualifikasi tertentu. Misalnya, dalam kartu Perbakin akan terlihat kode-kode di sudut kanan atas seperti ‘TS’. Itu singkatan dari Tembak Sasaran, yang artinya sudah mahir menembak target tidak bergerak.

“Kemudian, ada kode ‘TR’ singkatan dari Tembak Reaksi. Kartu itu diberikan ke anggota yang sudah lulus penataran dan lulus praktik menembak sambil bergerak (reaksi) dan dengan sasaran bergerak,” urai Bamsoet.

Selanjutnya, ada kode ‘B’ yang berarti Ijin Berburu. Kartu ini diberikan kepada anggota Perbakin yang telah mahir di TS maupun di TR dan lulus penataran dan praktik berburu menembak dengan senjata laras lanjang dengan jarak minimal 200 meter dan tepat sasaran minimal 90 persen di dalam lingkaran.

“Tidak mudah dan tidak sembarangan untuk mendapatkan ijin olahraga menembak ataupun berburu dari Perbakin. Karenanya, kalau ada anggota Perbakin yang bersikap arogan dan sok jagoan segera laporkan. Dalam aturan Perbakin jelas, mengacungkan senjata apalagi di arahkan pada seseorang, merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidana,” pungkas Bamsoet. (*)

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Transformasi Digital dan PLN Mobile Raih Award Internasional

    Transformasi Digital dan PLN Mobile Raih Award Internasional

    • calendar_month Ming, 8 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) menjadi perusahaan energi yang mewakili Indonesia dari 16 negara pada ajang Asian Experience Awards 2023 yang dihelat di Marina Bay Sands Expo and Convention Center Singapura pada Kamis, 5 Oktober 2023. PLN berhasil meraih 2 (dua) penghargaan yaitu Indonesia User Experience of the Year untuk aplikasi PLN Mobile […]

  • Wagub Josef Pinta Petugas SAR Tingkatkan Kemampuan dan Kompetensi

    Wagub Josef Pinta Petugas SAR Tingkatkan Kemampuan dan Kompetensi

    • calendar_month Sen, 29 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi meminta segenap petugas SAR untuk meningkatkan kemampuan fisik maupun kompetensinya. Tujuan Search And Rescue (SAR) menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan adalah bukan menghilangkan kecelakaan, tetapi terutama mengurangi kefatalan dari kecelakaan. “Petugas SAR adalah manusia setengah dewa yang bertugas menyelamatkan nyawa […]

  • Waingapu Jadi Kota Ketiga Penentu Inflasi di NTT

    Waingapu Jadi Kota Ketiga Penentu Inflasi di NTT

    • calendar_month Sel, 11 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Di tahun 2019, Kota Waingapu, Ibu Kota Kabupaten Sumba Timur menjadi Kota Ketiga penentu laju inflasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kepastian Kota Waingapu menjadi Kota Ketiga Penentu Laju Inflasi disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTT, Maritje Pattiwaellapia saat jumpa pers bersama awak media di Ruang Telekonferensi, Senin, 10 […]

  • Sosialisasi Empat Pilar di Jemaat Calvari Oebelo, Anita Gah: Ini Bukan Kampanye

    Sosialisasi Empat Pilar di Jemaat Calvari Oebelo, Anita Gah: Ini Bukan Kampanye

    • calendar_month Jum, 15 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kab.Kupang, Garda Indonesia | Anggota DPR RI dari politisi Partai Demokrat, Komisi X bidang pendidikan, Anita Jacoba Gah,SE., konsisten dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat dan sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas MPR RI dalam hal menanamkan program Kerja MPR RI; mengisi masa resesnya di awal tahun 2019 dengan mengadakan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Berlangsung pada […]

  • Misa Rekoleksi di Lapas Atambua, Uskup Domi Saku Ajak WBP Jadi Manusia Baru

    Misa Rekoleksi di Lapas Atambua, Uskup Domi Saku Ajak WBP Jadi Manusia Baru

    • calendar_month Sel, 21 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Atambua, Garda Indonesia | Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Atambua, Edwar Hadi menyambut kunjungan Uskup Keuskupan Atambua, Mgr. Dr. Dominikus Saku Pr. pada Selasa, 21 Desember 2021 pukul 09.00 WITA. Uskup Atambua didampingi Pastor Paroki St. Petrus Tukuneno bersama 2 orang Imam dari Pusat Pastoral keuskupan Atambua, menyambangi warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama […]

  • Sesat Pikir ‘Slippery-Slope’ Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalisasi Seks Bebas!

    Sesat Pikir ‘Slippery-Slope’ Cegah Kekerasan Seksual, Bukan Legalisasi Seks Bebas!

    • calendar_month Ming, 14 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Oleh: Andre Vincent Wenas Ini soal sesat pikir ala Mardani Ali Sera (PKS) yang bilang bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) berisi ‘pelegalan’ kebebasan seks. Ini jelas ngawur! Lereng yang licin, atau ‘Slippery Slope’ memang bikin orang gampang terpeleset. Begitu pula dalam logika, ada yang dikenal dengan sesat logika ala ‘slippery-slope’, lereng yang licin. Karenanya […]

expand_less