Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Bupati Alor Pecat & Mutasi Pejabat; AMAPEK Demo ke Bawaslu NTT

Bupati Alor Pecat & Mutasi Pejabat; AMAPEK Demo ke Bawaslu NTT

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 28 Agu 2018
  • visibility 80
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Bupati Alor,Amon Djobo, pada tanggal 28 Juli 2018, selaku incumbent/petahana mengganti 6 (enam) pejabat yang terdiri dari 2 (dua) orang pejabat fungsional dan 4 (empat) orang pejabat administrasi melalui surat keputusan bupati bernomor BKPSDM. 820/625/VI/2018. Padahal sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pasal 71 ayat (2), melarang mutasi 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatannya.

Pada diktum pasal 71 ayat (5), dituliskan, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”

Menyikapi dugaan tindakan sewenang – wenang Bupati Alor,Amon Djobo, yang memutasi dan memecat pejabat Daerah Kabupaten Alor tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku, maka AMAPEK (Aliansi Masyarakat Alor Peduli Keadilan) berunjuk rasa di Kantor Bawaslu Prov NTT, Selasa/28 Agustus 2018 pukul 10.30 wita.

Aksi Unjuk rasa dari AMAPEK (Aliansi Masyarakat Alor Peduli Keadilan) di Kantor Bawaslu Prov NTT mendapat pengawalan pihak Kepolisian dari Polsek Kelapa Lima dan Polres Kupang Kota.

Dengan menggunakan pengeras suara, Kordinator Umum Aksi, Toni Boling dan Kordinator Lapangan, Daniel Lanma, diikuti -+ 20 orang peserta aksi unjuk Rasa menyampaikan aspirasi AMAPEK diantaranya:

Pertama, Bawaslu Prop NTT, harus menyatakan bahwa Panwaslu Kab Alor tidak menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang ada padanya. Sebagai akibat dari kealpaan dan unsur kesengajaan dari Panwaslu Kab Alor yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang ada padanya, maka petahana tidak di beri sanksi oleh Panwaslu Kab Alor. Atas dua point tersebut, maka kami menyatakan Bawaslu harus dengan tegas memutuskan bahwa petahana harus dikualifikasi dan Panwaslu Kab Alor diproses lebih lanjut ke DKPP.

Kedua,Meminta pertanggung jawaban moril Bawaslu Prop NTT dalam menegakan keadilan bagi para korban mutasi dan pemecatan. Jika permintaan kami tidak ditanggapi dengan baik maka kami akan melakukan aksi demonstrasi besar – besaran untuk menyikapi persoalan ini.

Ketiga, Menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Bawaslu Prop NTT yang tidak mampu menjaga integritas dan profesionalitas sebagai lembaga pengawas pemilu

Pelanggaran tersebut oleh peserta Aksi Unjuk Rasa dikategorikan sebagai pelanggaran administatif KPU dan PPK, mereka menuntut Bawaslu Prov NTT agar KPU Alor diberi teguran keras sehingga lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.

Usai berorasi, sekitar pukul 11.30 Wita perwakilan massa Aksi menyerahkan Pernyataan sikap kepada Pihak Bawaslu Prov NTT dan diterima oleh Kepala Sekretariat Bawaslu NTT Ignasius Jani, S.IP didampingi Kasubag Teknis Penyelenggara Pengawas Pemilu Bawaslu NTT, Djembri Pahwali, S.Sos.

Kepala Sekretariat Bawaslu NTT, Ignasius Jani kepada perwakilan pengunjuk Rasa menyampaikan, Sekiranya harus diterima oleh Komisioner Bawaslu NTT namun sedang bertugas ke Jakarta sejak Senin/28 Agustus 2018.

Ignasius Jani membenarkan informasi terkait adanya Laporan dari masyarakat pada tanggal 13 Agustus 2018, perihal Pelimpahan Berkas Laporan Nomor:1262/K/Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 yang telah dituangkan dalam form penerimaan Laporan A.1 dengan nomor: 020/LP/PB/RI/00.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 pukul 13.43 wib yang dilaporkan oleh Saudara Alboim Selly, maka Bawaslu RI melimpahkan penanganan laporan dimaksud kepada Bawaslu NTT, dengan meminta Bawaslu NTT segera menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; serta melaporkan kepada Bawaslu RI pada kesempatan pertama.

“Informasi ini benar adanya, “ungkap Ignas. Karena itu teman-teman sepakat untuk menyerahkan berkas saja.

“Sebagai Kepala Sekretariat, saya harus menginformasikan tentang proses ini, tetapi tidak masuk dalam substansi. Sekadar teman-teman dapat mengetahui perkembangan penanganan dari Bawaslu RI dan telah melimpahkan ke Bawaslu NTT, “jelas Ignas.

“Substansi masuk dalam ranah Komisioner Bawaslu. Sambil menunggu Komisioner datang, kami perlu informasikan tentang proses penanganan karena kami dalam Sekretariat punya tanggung jawab terkait pengadministrasian seluruh proses ini, “terang Ignas.

Usai menyerahkan aspirasi kepada perwakilan Komisioner Bawaslu NTT, perwakilan AMAPEK dan para pengunjuk rasa pada pukul 12.00 wita membubarkan diri. (+rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • BI Tegaskan Administrasi QRIS Tak Boleh Dibebankan Kepada Konsumen

    BI Tegaskan Administrasi QRIS Tak Boleh Dibebankan Kepada Konsumen

    • calendar_month 55 menit yang lalu
    • account_circle Penulis
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Loading

    Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa untuk usaha mikro, transaksi di bawah Rp500.000 tidak dikenakan biaya sama sekali alias discount rate 0 persen. Sementara biaya administrasi baru berlaku untuk transaksi di atas nominal tersebut.   Jakarta | Sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya biaya tambahan saat menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) untuk bertransaksi di toko atau merchant […]

  • Anwar Usman & Saldi Isra Jadi Ketua & Wakil Ketua MK 2023—2028

    Anwar Usman & Saldi Isra Jadi Ketua & Wakil Ketua MK 2023—2028

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pengucapan sumpah jabatan Anwar Usman dan Saldi Isra sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023—2028, disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi di ruang sidang pleno gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 20 Maret 2023. Pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua MK didasarkan pada Keputusan MK Nomor 4 Tahun 2023 […]

  • Mengelola Sisi ‘Demand’ via Diversifikasi Pangan Lokal Ketimbang Impor

    Mengelola Sisi ‘Demand’ via Diversifikasi Pangan Lokal Ketimbang Impor

    • calendar_month Rab, 17 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Di samping sisi supply (pasokan) dalam program ketahanan pangan nasional, kita selayaknya juga merekayasa ulang sisi demand (permintaannya). Apa maksudnya?Sederhana. Maksudnya supaya kita tidak melulu tergantung pada satu komoditi utama pangan, yaitu beras. Kuliner Indonesia terkenal sangat bervariasi sumber karbohidrat dan kalorinya. Kita bicara soal umbi-umbian dan sagu misalnya, dengan segala […]

  • TEKAD Visi Menuju ‘Green Economy’

    TEKAD Visi Menuju ‘Green Economy’

    • calendar_month Sab, 15 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Yucundianus Lepa, Tenaga Ahli Kelembagaan TEKAD Nasional Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) merupakan program pertanian terpadu yang memfokuskan kegiatan pada masyarakat pedesaan. Tahun 2022 merupakan tahun kedua TEKAD berkiprah dalam program pemberdayaan di bumi Flobamora. Peran kemasyarakatan yang diemban belum banyak didengar. Namun landasan program untuk menggerakkan masyarakat ke arah transformasi ekonomi patut […]

  • Ini Alasan Seragam Satpam Berwarna Krem

    Ini Alasan Seragam Satpam Berwarna Krem

    • calendar_month Jum, 4 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah meresmikan seragam baru satuan pengamanan (Satpam) berwarna krem. Polri mengungkapkan pemilihan warna krem tersebut. “Pemilihan warna krem untuk menyerasikan dengan warna baju dan perlengkapan lainnya (celana, field cap, pet, sepatu, kopel dan tali kur),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya […]

  • Santi Taolin Diduga Mendurhakai Mama Kandung, Ini Kesaksian Gaspar Meda

    Santi Taolin Diduga Mendurhakai Mama Kandung, Ini Kesaksian Gaspar Meda

    • calendar_month Kam, 8 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Tanah itu dibeli oleh aci Kristin dan mendiang suaminya sebelum pindah ke Suai (Timor Leste). Waktu di Suai, saya dan almarhum setiap minggu turun Atambua untuk mulai rencana membangun rumah. Jadi, bangun dari fondasi sampai selesai itu, saya tahu persis karena saya sangat dekat dengan mereka,” urai Gaspar Meda, pensiunan Polisi […]

expand_less