Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Bupati Alor Pecat & Mutasi Pejabat; AMAPEK Demo ke Bawaslu NTT

Bupati Alor Pecat & Mutasi Pejabat; AMAPEK Demo ke Bawaslu NTT

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 28 Agu 2018
  • visibility 37
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Bupati Alor,Amon Djobo, pada tanggal 28 Juli 2018, selaku incumbent/petahana mengganti 6 (enam) pejabat yang terdiri dari 2 (dua) orang pejabat fungsional dan 4 (empat) orang pejabat administrasi melalui surat keputusan bupati bernomor BKPSDM. 820/625/VI/2018. Padahal sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pasal 71 ayat (2), melarang mutasi 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatannya.

Pada diktum pasal 71 ayat (5), dituliskan, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”

Menyikapi dugaan tindakan sewenang – wenang Bupati Alor,Amon Djobo, yang memutasi dan memecat pejabat Daerah Kabupaten Alor tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku, maka AMAPEK (Aliansi Masyarakat Alor Peduli Keadilan) berunjuk rasa di Kantor Bawaslu Prov NTT, Selasa/28 Agustus 2018 pukul 10.30 wita.

Aksi Unjuk rasa dari AMAPEK (Aliansi Masyarakat Alor Peduli Keadilan) di Kantor Bawaslu Prov NTT mendapat pengawalan pihak Kepolisian dari Polsek Kelapa Lima dan Polres Kupang Kota.

Dengan menggunakan pengeras suara, Kordinator Umum Aksi, Toni Boling dan Kordinator Lapangan, Daniel Lanma, diikuti -+ 20 orang peserta aksi unjuk Rasa menyampaikan aspirasi AMAPEK diantaranya:

Pertama, Bawaslu Prop NTT, harus menyatakan bahwa Panwaslu Kab Alor tidak menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang ada padanya. Sebagai akibat dari kealpaan dan unsur kesengajaan dari Panwaslu Kab Alor yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang ada padanya, maka petahana tidak di beri sanksi oleh Panwaslu Kab Alor. Atas dua point tersebut, maka kami menyatakan Bawaslu harus dengan tegas memutuskan bahwa petahana harus dikualifikasi dan Panwaslu Kab Alor diproses lebih lanjut ke DKPP.

Kedua,Meminta pertanggung jawaban moril Bawaslu Prop NTT dalam menegakan keadilan bagi para korban mutasi dan pemecatan. Jika permintaan kami tidak ditanggapi dengan baik maka kami akan melakukan aksi demonstrasi besar – besaran untuk menyikapi persoalan ini.

Ketiga, Menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Bawaslu Prop NTT yang tidak mampu menjaga integritas dan profesionalitas sebagai lembaga pengawas pemilu

Pelanggaran tersebut oleh peserta Aksi Unjuk Rasa dikategorikan sebagai pelanggaran administatif KPU dan PPK, mereka menuntut Bawaslu Prov NTT agar KPU Alor diberi teguran keras sehingga lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.

Usai berorasi, sekitar pukul 11.30 Wita perwakilan massa Aksi menyerahkan Pernyataan sikap kepada Pihak Bawaslu Prov NTT dan diterima oleh Kepala Sekretariat Bawaslu NTT Ignasius Jani, S.IP didampingi Kasubag Teknis Penyelenggara Pengawas Pemilu Bawaslu NTT, Djembri Pahwali, S.Sos.

Kepala Sekretariat Bawaslu NTT, Ignasius Jani kepada perwakilan pengunjuk Rasa menyampaikan, Sekiranya harus diterima oleh Komisioner Bawaslu NTT namun sedang bertugas ke Jakarta sejak Senin/28 Agustus 2018.

Ignasius Jani membenarkan informasi terkait adanya Laporan dari masyarakat pada tanggal 13 Agustus 2018, perihal Pelimpahan Berkas Laporan Nomor:1262/K/Bawaslu/PM.06.00/VIII/2018 yang telah dituangkan dalam form penerimaan Laporan A.1 dengan nomor: 020/LP/PB/RI/00.00/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 pukul 13.43 wib yang dilaporkan oleh Saudara Alboim Selly, maka Bawaslu RI melimpahkan penanganan laporan dimaksud kepada Bawaslu NTT, dengan meminta Bawaslu NTT segera menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; serta melaporkan kepada Bawaslu RI pada kesempatan pertama.

“Informasi ini benar adanya, “ungkap Ignas. Karena itu teman-teman sepakat untuk menyerahkan berkas saja.

“Sebagai Kepala Sekretariat, saya harus menginformasikan tentang proses ini, tetapi tidak masuk dalam substansi. Sekadar teman-teman dapat mengetahui perkembangan penanganan dari Bawaslu RI dan telah melimpahkan ke Bawaslu NTT, “jelas Ignas.

“Substansi masuk dalam ranah Komisioner Bawaslu. Sambil menunggu Komisioner datang, kami perlu informasikan tentang proses penanganan karena kami dalam Sekretariat punya tanggung jawab terkait pengadministrasian seluruh proses ini, “terang Ignas.

Usai menyerahkan aspirasi kepada perwakilan Komisioner Bawaslu NTT, perwakilan AMAPEK dan para pengunjuk rasa pada pukul 12.00 wita membubarkan diri. (+rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK OTT Wali Kota Bandung

    KPK OTT Wali Kota Bandung

    • calendar_month Sab, 15 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi. Operasi tangkap tangan dilakukan tim KPK, sejak siang hingga malam, pada Jumat, 14 April 2023. KPK segera menentukan sikap 1x 24 jam setelah penangkapan tersebut. Diduga terkait suap menyuap pengadaan barang dan […]

  • PTPN II Salurkan Bantuan 8 Ton Gula Pasir bagi Masyarakat Via Polda Sumut

    PTPN II Salurkan Bantuan 8 Ton Gula Pasir bagi Masyarakat Via Polda Sumut

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Medan, Garda Indonesia | Kepala Kepolisian Daerah Sumatara Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si. menerima bantuan sembako berupa gula pasir kristal putih produksi PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang agribisnis perkebunan kepada Polda Sumut sebanyak 8 ton pada Senin, 11 Mei 2020 di Mapolda Sumut. Dalam […]

  • Produk UMKM Alor Binaan Bank NTT Bakal Terhubung Pasar di Kupang

    Produk UMKM Alor Binaan Bank NTT Bakal Terhubung Pasar di Kupang

    • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Kalabahi, Garda Indonesia | Usai melakukan penjurian di empat desa pada Pulau Alor, yakni Desa Alimebung, Desa Kamot, Desa Alor Besar dan Desa Aimoli, pada Selasa pagi, 13 September 2022, Ketua Kadin NTT juga juri Festival Desa Binaan Bank NTT dan Festival PAD tahun 2022; menyeberang ke Pulau Pantar. Di sana, Bobby akan melakukan aktivitas yang […]

  • Lima Bupati/Wabup Terpilih di NTT Dilantik Tatap Muka, Sabu Raijua Ditunda

    Lima Bupati/Wabup Terpilih di NTT Dilantik Tatap Muka, Sabu Raijua Ditunda

    • calendar_month Rab, 24 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mewakili Mendagri bakal melantik 5 (lima) pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak  pada 9 Desember 2020. Semula, sesuai rencana dilakukan pelantikan secara online atau virtual, namun sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka dilakukan pelantikan tatap muka atau offline. […]

  • ‘Biji Asam Sebagai Pakan Ternak’ – Fapet Undana Gapai Doktor Pertama

    ‘Biji Asam Sebagai Pakan Ternak’ – Fapet Undana Gapai Doktor Pertama

    • calendar_month Sel, 29 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Prodi Ilmu Peternakan pascasarjana jenjang S3 Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang berbangga dan berbahagia dapat menelurkan atau menghasilkan gelar ‘Doktor Pertama’ dari Program Pascasarjana Undana yang dipelopori pendiriannya oleh Prof Ir Frans Umbu Datta; sejak didirikan tahun 2013—Januari 2019 telah menghasilkan 5 (lima) gelar Doktor. Dari 5 gelar Doktor terdapat 2 gelar […]

  • Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Bahar bin Smith Segera Dipanggil Polisi

    Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Bahar bin Smith Segera Dipanggil Polisi

    • calendar_month Ming, 2 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 1Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Penyidik Polda Jawa Barat terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti. “Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang […]

expand_less