Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Aksi Solidaritas Notaris Theresia Dimu di Kejati NTT, INI & IPPAT Tutup Kantor

Aksi Solidaritas Notaris Theresia Dimu di Kejati NTT, INI & IPPAT Tutup Kantor

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 20 Jan 2021
  • visibility 131
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pengurus Wilayah Nusa Tenggara Timur Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam sesi konferensi pers bersama awak media pada Rabu, 20 Januari 2021 pukul 13.00 WITA—selesai di Restoran Nelayan, menyatakan rasa solidaritas terhadap kasus yang sedang menimpa rekan Notaris/PPAT Theresia Koroh Dimu, S.H., M.Kn. yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT terkait kasus penjualan aset (tanah) negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Ketua IPPAT NTT, Emmanuel Mali, S.H., M.H. menegaskan bahwa sebagai rasa solidaritas dan bentuk kekecewaan terhadap Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, maka Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) memutuskan untuk menutup kantor di seluruh wilayah NTT.

“Kami sangat kecewa karena profesi pengacara dilindungi oleh undang-undang, sehingga mulai Kamis, 21 Januari 2021 hingga Sabtu, 23 Januari 2021 akan menutup kantor dan tidak melayani masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah,” papar Emanuel Mali seraya menyampaikan akan bersurat kepada Presiden Jokowi, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung untuk meminta perlindungan hukum.

Emanuel Mali yang juga menjabat sebagai anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT mengungkapkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris (MKN) telah melakukan sidang, kemudian memeriksa beliau (Theresia Koroh Dimu, red) dan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau hasil kerjanya cacat hukum.

“Sebagai Ketua IPPAT NTT, saya menilai proses pembuatan hingga pendaftaran akta jual beli yang dilakukan oleh Ibu Theresia Koroh Dimu, setelah dilakukan penelusuran oleh Majelis Kehormatan Notaris, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau kesalahan formil (karena notaris/PPAT bertanggungjawab terhadap tanggung jawab formil bukan material seperti KTP palsu, surat palsu, kuitansi palsu, surat lurah palsu, dan tanda tangan palsu),” tegas Emanuel Mali.

Kalau ada peran serta Notaris di situ, ulas Ketua IPPAT NTT, itu adalah rentetan daripada tindakan atau pembuatan akta tersebut. “Seluruh PPAT keberatan atas penetapan tersangka terhadap teman kami dan oleh karena itu kami telah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dan berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan hal itu dengan bijaksana dan kami sama sekali tidak mengintervensi apa yang dilakukan bapak/ibu di Kejaksaan justru sangat menghargai, namun khusus teman kami yang sedang ditahan, dia hanya sebatas menjalankan profesi sesuai amanat undang-undang,” tegas Emanuel Mali.

Pendaftaran praperadilan telah didaftarkan dengan nomor 2/P/Pra/2021/PNKupang oleh Theresia Koroh Dimu, S.H., M.Kn. yang mana semua rangkaian akan diurus oleh tim legal yang akan mengawal kasus tersebut untuk memperjuangkan hak dan akan membatasi diri secara prosedural dan profesional.

Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) NTT, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) NTT Saat konferensi pers bersama awak pada Rabu, 20 Januari 2021

Apabila Ibu Theresia Koroh Dimu melakukan kesalahan, tandas Emanuel Mali, maka yang mengadili adalah Majelis Kehormatan Notaris dan melakukan sidang secara bertahap dan kemudian memberikan izin kepada Kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi.

Ketua INI NTT, Albert Wilson Riwu Kore, S.H. menegaskan bahwa Theresia Koroh Dimu tidak mempunyai alasan mendasar untuk menolak pembuatan akta jual beli dan Notaris tak masuk dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak. “Pada saat dokumen diserahkan kepada rekan kita Theresia Koroh Dimu dalam kondisi bersertifikat dan proses penerbitan sertifikat dilakukan oleh instansi resmi yakni BPN (Badan Pertanahan Negara) sehingga pejabat PPAT hanya melaksanakan tugas dan tidak masuk dalam hal material,” urainya.

Materi secara formil, terang Ketua INI NTT, hanya membuat akta dengan menuangkan  kepentingan antara penjual dan pembeli di dalam akta jual beli, sehingga tidak ada kepentingan apa pun untuk terlibat dalam rekayasa membuat surat keterangan palsu atau surat apa pun.

“Notaris atau PPAT sebatas melakukan proses formil saja, mengenai material tak punya kapasitas untuk mencari tahu. Jika ada sertifikat atau data palsu, maka proses lebih lanjut menjadi pidana umum,” bebernya.

Sementara itu, Ketua PPAT Kabupaten  Kupang/anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT, Yerak A. Bobilex Pakh, S.H., M.KN. pun menegaskan bahwa salah satu kewenangan PPAT untuk membuat akta jual beli yang mengacu pada pasal 1320 KUHP di mana syarat-syarat jual beli ada objek, subyek, dan klausul, sehingga sebagai PPAT melakukan cross check kembali ke BPN.

“Pengecekan bertujuan jika di kemudian hari ada sengketa, maka tak bisa melakukan proses berikutnya,” terang Bobi Pakh.

Tugas PPAT dan diberikan kewenangan, urai Bobi, untuk memberikan bantuan hukum kepada BPN karena BPN tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan akta jual beli. “PPAT hanya menuliskan berdasarkan keterangan yang diberikan dan dituangkan ke dalam minuta akta (akta asli),” urainya.

Selain itu, tandas anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT ini, Theresia Koroh Dimu diangkat sebagai Notaris pada tahun 2013. “Menurut catatan kami, beliau belum pernah diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis,” pungkas Bobi Pakh.

Penulis, editor dan foto (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu-satunya di NTT, SMK Teknologi Pendidikan Ada di Mnelaanen TTS

    Satu-satunya di NTT, SMK Teknologi Pendidikan Ada di Mnelaanen TTS

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Mnelaanen-TTS, Garda Indonesia | 24 Mei 2019 menjadi hari bersejarah bagi SMK Teknologi Pendidikan Indonesia Mnelaanen Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Tanggal 24 Mei akan selalu diperingati sebagai hari lahir dan menjadi SMK Teknologi pertama di TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sekolah SMK Teknologi Pendidikan Indonesia Mnelaanen, […]

  • Hasil Konsultasi DPR, OJK Terbitkan Aturan Unit Usaha Syariah

    Hasil Konsultasi DPR, OJK Terbitkan Aturan Unit Usaha Syariah

    • calendar_month Rab, 26 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023 sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi. POJK […]

  • Kemenkumham Raih Top 45 Penghargaan KIPP Tahun 2021

    Kemenkumham Raih Top 45 Penghargaan KIPP Tahun 2021

    • calendar_month Sel, 9 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Hukum dan HAM meraih penghargaan Top 45 Penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021 pada layanan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) dari 3.178 Proposal Inovasi Pelayanan Publik yang terdaftar di SINOVIK. Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) kepada Kementerian […]

  • ‘Co-Branding’ Bank NTT & Politani Kupang Hasilkan Kartu Mahasiswa Plus Kartu ATM

    ‘Co-Branding’ Bank NTT & Politani Kupang Hasilkan Kartu Mahasiswa Plus Kartu ATM

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dan Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Kupang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama tentang Co-Branding Kartu ATM/Debit sekaligus Kartu Mahasiswa pada Senin, 10 Februari 2020 di Kampus Politani Kupang. Dikutip dari portalimvestasi.com, Co-branding merupakan strategi pemasaran yang menggunakan banyak nama merek sebagai barang atau […]

  • Rumah Sakit Tentara Atambua Helat Simulasi Vaksinasi Covid-19

    Rumah Sakit Tentara Atambua Helat Simulasi Vaksinasi Covid-19

    • calendar_month Sen, 11 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Rumah Sakit Tk. IV 09.07.04 (Rumah Sakit Tentara) Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, para vaksinator dari puskesmas dan Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur, Yonif Raider Khusus 744 Satya Yudha Bakti menyelenggarakan simulasi vaksinasi Covid–19 di halaman Rumah Sakit Tentara, pada Senin, 11 Januari […]

  • Sinergi PLN, Pemda dan Uskup Ende untuk Resiliensi Energi Panas Bumi

    Sinergi PLN, Pemda dan Uskup Ende untuk Resiliensi Energi Panas Bumi

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Undang-Undang Panas Bumi mengatur pemanfaatan sumber daya ini secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Panas bumi juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi, seperti pengeringan hasil panen masyarakat termasuk kopi, kemiri, dan cengkeh serta pengembangan sektor pariwisata.   Ende | Guna mempercepat pembangunan pembangkit energi bersih di pulau Flores, PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) […]

expand_less