Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Aksi Solidaritas Notaris Theresia Dimu di Kejati NTT, INI & IPPAT Tutup Kantor

Aksi Solidaritas Notaris Theresia Dimu di Kejati NTT, INI & IPPAT Tutup Kantor

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 20 Jan 2021
  • visibility 46
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pengurus Wilayah Nusa Tenggara Timur Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam sesi konferensi pers bersama awak media pada Rabu, 20 Januari 2021 pukul 13.00 WITA—selesai di Restoran Nelayan, menyatakan rasa solidaritas terhadap kasus yang sedang menimpa rekan Notaris/PPAT Theresia Koroh Dimu, S.H., M.Kn. yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT terkait kasus penjualan aset (tanah) negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Ketua IPPAT NTT, Emmanuel Mali, S.H., M.H. menegaskan bahwa sebagai rasa solidaritas dan bentuk kekecewaan terhadap Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, maka Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) memutuskan untuk menutup kantor di seluruh wilayah NTT.

“Kami sangat kecewa karena profesi pengacara dilindungi oleh undang-undang, sehingga mulai Kamis, 21 Januari 2021 hingga Sabtu, 23 Januari 2021 akan menutup kantor dan tidak melayani masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah,” papar Emanuel Mali seraya menyampaikan akan bersurat kepada Presiden Jokowi, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung untuk meminta perlindungan hukum.

Emanuel Mali yang juga menjabat sebagai anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT mengungkapkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris (MKN) telah melakukan sidang, kemudian memeriksa beliau (Theresia Koroh Dimu, red) dan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau hasil kerjanya cacat hukum.

“Sebagai Ketua IPPAT NTT, saya menilai proses pembuatan hingga pendaftaran akta jual beli yang dilakukan oleh Ibu Theresia Koroh Dimu, setelah dilakukan penelusuran oleh Majelis Kehormatan Notaris, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau kesalahan formil (karena notaris/PPAT bertanggungjawab terhadap tanggung jawab formil bukan material seperti KTP palsu, surat palsu, kuitansi palsu, surat lurah palsu, dan tanda tangan palsu),” tegas Emanuel Mali.

Kalau ada peran serta Notaris di situ, ulas Ketua IPPAT NTT, itu adalah rentetan daripada tindakan atau pembuatan akta tersebut. “Seluruh PPAT keberatan atas penetapan tersangka terhadap teman kami dan oleh karena itu kami telah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dan berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan hal itu dengan bijaksana dan kami sama sekali tidak mengintervensi apa yang dilakukan bapak/ibu di Kejaksaan justru sangat menghargai, namun khusus teman kami yang sedang ditahan, dia hanya sebatas menjalankan profesi sesuai amanat undang-undang,” tegas Emanuel Mali.

Pendaftaran praperadilan telah didaftarkan dengan nomor 2/P/Pra/2021/PNKupang oleh Theresia Koroh Dimu, S.H., M.Kn. yang mana semua rangkaian akan diurus oleh tim legal yang akan mengawal kasus tersebut untuk memperjuangkan hak dan akan membatasi diri secara prosedural dan profesional.

Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) NTT, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) NTT Saat konferensi pers bersama awak pada Rabu, 20 Januari 2021

Apabila Ibu Theresia Koroh Dimu melakukan kesalahan, tandas Emanuel Mali, maka yang mengadili adalah Majelis Kehormatan Notaris dan melakukan sidang secara bertahap dan kemudian memberikan izin kepada Kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi.

Ketua INI NTT, Albert Wilson Riwu Kore, S.H. menegaskan bahwa Theresia Koroh Dimu tidak mempunyai alasan mendasar untuk menolak pembuatan akta jual beli dan Notaris tak masuk dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak. “Pada saat dokumen diserahkan kepada rekan kita Theresia Koroh Dimu dalam kondisi bersertifikat dan proses penerbitan sertifikat dilakukan oleh instansi resmi yakni BPN (Badan Pertanahan Negara) sehingga pejabat PPAT hanya melaksanakan tugas dan tidak masuk dalam hal material,” urainya.

Materi secara formil, terang Ketua INI NTT, hanya membuat akta dengan menuangkan  kepentingan antara penjual dan pembeli di dalam akta jual beli, sehingga tidak ada kepentingan apa pun untuk terlibat dalam rekayasa membuat surat keterangan palsu atau surat apa pun.

“Notaris atau PPAT sebatas melakukan proses formil saja, mengenai material tak punya kapasitas untuk mencari tahu. Jika ada sertifikat atau data palsu, maka proses lebih lanjut menjadi pidana umum,” bebernya.

Sementara itu, Ketua PPAT Kabupaten  Kupang/anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT, Yerak A. Bobilex Pakh, S.H., M.KN. pun menegaskan bahwa salah satu kewenangan PPAT untuk membuat akta jual beli yang mengacu pada pasal 1320 KUHP di mana syarat-syarat jual beli ada objek, subyek, dan klausul, sehingga sebagai PPAT melakukan cross check kembali ke BPN.

“Pengecekan bertujuan jika di kemudian hari ada sengketa, maka tak bisa melakukan proses berikutnya,” terang Bobi Pakh.

Tugas PPAT dan diberikan kewenangan, urai Bobi, untuk memberikan bantuan hukum kepada BPN karena BPN tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan akta jual beli. “PPAT hanya menuliskan berdasarkan keterangan yang diberikan dan dituangkan ke dalam minuta akta (akta asli),” urainya.

Selain itu, tandas anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT ini, Theresia Koroh Dimu diangkat sebagai Notaris pada tahun 2013. “Menurut catatan kami, beliau belum pernah diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis,” pungkas Bobi Pakh.

Penulis, editor dan foto (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Biang Kerok Indonesia Batal Tuan Rumah U20 & Penghambat RUU “Antikorupsi”

    Biang Kerok Indonesia Batal Tuan Rumah U20 & Penghambat RUU “Antikorupsi”

    • calendar_month Sen, 3 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Gegernya dunia persepakbolaan Indonesia, bahkan dunia, lantaran batalnya Indonesia jadi tuan rumah, seiring dengan gaduhnya dunia perpolitikan nasional dengan terungkapnya siapa master-mind gagalnya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Gubernur Koster dan Gubernur Ganjar tidak mungkin bertindak atas kemauannya sendiri. Mereka berdua nampaknya bertindak atas […]

  • ‘Update Covid-19’ NTT Negatif, Hingga 24 Maret 2020 ODP Capai 165 Orang

    ‘Update Covid-19’ NTT Negatif, Hingga 24 Maret 2020 ODP Capai 165 Orang

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Semua  yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) adalah orang yang pernah ke daerah atau negara terpapar Covid-19 dan bahwa tingginya angka ODP karena adanya kesadaran dari warga kita untuk memeriksakan diri sendiri ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan,” terang Dr. Jelamu Ardu Marius dalam sesi konferensi pers pada Rabu, […]

  • Korem 161/Wira Sakti Helat Upacara Bendera HUT Kemerdekaan Ke-74 RI

    Korem 161/Wira Sakti Helat Upacara Bendera HUT Kemerdekaan Ke-74 RI

    • calendar_month Sab, 17 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kasrem 161/Wira Sakti Kol Inf I Kadek Subawa, S. Sos bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Upacara Bendera Peringatan Hari Proklamasi Republik Indonesia Tahun 2019, pada Sabtu, 17 Agustus 2019 di Lapangan Upacara Makorem 161/Wira Sakti Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, S.I.P dalam amanatnya yang dibacakan […]

  • Lolos Seleksi Terbuka, Enam Pejabat PTP Dilantik Wali Kota Kupang

    Lolos Seleksi Terbuka, Enam Pejabat PTP Dilantik Wali Kota Kupang

    • calendar_month Sen, 16 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore, melantik enam pejabat pimpinan tinggi pratama (PTP) lingkup Kota Kupang pada Senin, 16 Agustus 2021 di lantai satu Kantor Wali Kota Kupang. Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si. para asisten Sekda dan sejumlah pimpinan perangkat […]

  • Bupati & Wakil Bupati Belu Pinta Satgas Kebersihan Tegakkan Disiplin Kerja

    Bupati & Wakil Bupati Belu Pinta Satgas Kebersihan Tegakkan Disiplin Kerja

    • calendar_month Jum, 30 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia| Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD – KGEH, FINASIM saat memimpin Apel Satuan Petugas (Satgas) Kebersihan di Lapangan Umum Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat pagi, 30 April 2021; menegaskan dalam sambutannya, kebersihan merupakan salah satu program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2021—2024. Karena itu, ia […]

  • Presiden Jokowi Beli Buah Srikaya di Pasar Inpres SoE TTS

    Presiden Jokowi Beli Buah Srikaya di Pasar Inpres SoE TTS

    • calendar_month Kam, 24 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Presiden Republik Indonesia Ir. Jokowi Widodo melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk meninjau langsung program percepatan penurunan angka stunting bertempat di Kesetnana pada Kamis, 24 Maret 2022. Dari Kesetnana beralih ke Pasar Inpres SoE untuk menyerahkan bantuan tunai kepada pedagang. Presiden RI […]

expand_less