Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Aksi Solidaritas Notaris Theresia Dimu di Kejati NTT, INI & IPPAT Tutup Kantor

Aksi Solidaritas Notaris Theresia Dimu di Kejati NTT, INI & IPPAT Tutup Kantor

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 20 Jan 2021
  • visibility 132
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pengurus Wilayah Nusa Tenggara Timur Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam sesi konferensi pers bersama awak media pada Rabu, 20 Januari 2021 pukul 13.00 WITA—selesai di Restoran Nelayan, menyatakan rasa solidaritas terhadap kasus yang sedang menimpa rekan Notaris/PPAT Theresia Koroh Dimu, S.H., M.Kn. yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT terkait kasus penjualan aset (tanah) negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Ketua IPPAT NTT, Emmanuel Mali, S.H., M.H. menegaskan bahwa sebagai rasa solidaritas dan bentuk kekecewaan terhadap Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, maka Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) memutuskan untuk menutup kantor di seluruh wilayah NTT.

“Kami sangat kecewa karena profesi pengacara dilindungi oleh undang-undang, sehingga mulai Kamis, 21 Januari 2021 hingga Sabtu, 23 Januari 2021 akan menutup kantor dan tidak melayani masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah,” papar Emanuel Mali seraya menyampaikan akan bersurat kepada Presiden Jokowi, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung untuk meminta perlindungan hukum.

Emanuel Mali yang juga menjabat sebagai anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT mengungkapkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris (MKN) telah melakukan sidang, kemudian memeriksa beliau (Theresia Koroh Dimu, red) dan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau hasil kerjanya cacat hukum.

“Sebagai Ketua IPPAT NTT, saya menilai proses pembuatan hingga pendaftaran akta jual beli yang dilakukan oleh Ibu Theresia Koroh Dimu, setelah dilakukan penelusuran oleh Majelis Kehormatan Notaris, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau kesalahan formil (karena notaris/PPAT bertanggungjawab terhadap tanggung jawab formil bukan material seperti KTP palsu, surat palsu, kuitansi palsu, surat lurah palsu, dan tanda tangan palsu),” tegas Emanuel Mali.

Kalau ada peran serta Notaris di situ, ulas Ketua IPPAT NTT, itu adalah rentetan daripada tindakan atau pembuatan akta tersebut. “Seluruh PPAT keberatan atas penetapan tersangka terhadap teman kami dan oleh karena itu kami telah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dan berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan hal itu dengan bijaksana dan kami sama sekali tidak mengintervensi apa yang dilakukan bapak/ibu di Kejaksaan justru sangat menghargai, namun khusus teman kami yang sedang ditahan, dia hanya sebatas menjalankan profesi sesuai amanat undang-undang,” tegas Emanuel Mali.

Pendaftaran praperadilan telah didaftarkan dengan nomor 2/P/Pra/2021/PNKupang oleh Theresia Koroh Dimu, S.H., M.Kn. yang mana semua rangkaian akan diurus oleh tim legal yang akan mengawal kasus tersebut untuk memperjuangkan hak dan akan membatasi diri secara prosedural dan profesional.

Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) NTT, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) NTT Saat konferensi pers bersama awak pada Rabu, 20 Januari 2021

Apabila Ibu Theresia Koroh Dimu melakukan kesalahan, tandas Emanuel Mali, maka yang mengadili adalah Majelis Kehormatan Notaris dan melakukan sidang secara bertahap dan kemudian memberikan izin kepada Kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi.

Ketua INI NTT, Albert Wilson Riwu Kore, S.H. menegaskan bahwa Theresia Koroh Dimu tidak mempunyai alasan mendasar untuk menolak pembuatan akta jual beli dan Notaris tak masuk dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak. “Pada saat dokumen diserahkan kepada rekan kita Theresia Koroh Dimu dalam kondisi bersertifikat dan proses penerbitan sertifikat dilakukan oleh instansi resmi yakni BPN (Badan Pertanahan Negara) sehingga pejabat PPAT hanya melaksanakan tugas dan tidak masuk dalam hal material,” urainya.

Materi secara formil, terang Ketua INI NTT, hanya membuat akta dengan menuangkan  kepentingan antara penjual dan pembeli di dalam akta jual beli, sehingga tidak ada kepentingan apa pun untuk terlibat dalam rekayasa membuat surat keterangan palsu atau surat apa pun.

“Notaris atau PPAT sebatas melakukan proses formil saja, mengenai material tak punya kapasitas untuk mencari tahu. Jika ada sertifikat atau data palsu, maka proses lebih lanjut menjadi pidana umum,” bebernya.

Sementara itu, Ketua PPAT Kabupaten  Kupang/anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT, Yerak A. Bobilex Pakh, S.H., M.KN. pun menegaskan bahwa salah satu kewenangan PPAT untuk membuat akta jual beli yang mengacu pada pasal 1320 KUHP di mana syarat-syarat jual beli ada objek, subyek, dan klausul, sehingga sebagai PPAT melakukan cross check kembali ke BPN.

“Pengecekan bertujuan jika di kemudian hari ada sengketa, maka tak bisa melakukan proses berikutnya,” terang Bobi Pakh.

Tugas PPAT dan diberikan kewenangan, urai Bobi, untuk memberikan bantuan hukum kepada BPN karena BPN tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan akta jual beli. “PPAT hanya menuliskan berdasarkan keterangan yang diberikan dan dituangkan ke dalam minuta akta (akta asli),” urainya.

Selain itu, tandas anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT ini, Theresia Koroh Dimu diangkat sebagai Notaris pada tahun 2013. “Menurut catatan kami, beliau belum pernah diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis,” pungkas Bobi Pakh.

Penulis, editor dan foto (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terpilih Aklamasi, Eddy Ganefo Pimpin KADIN Indonesia Periode 2020—2025

    Terpilih Aklamasi, Eddy Ganefo Pimpin KADIN Indonesia Periode 2020—2025

    • calendar_month Rab, 16 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Musyawarah Nasional IX Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia yang dihelat secara virtual dan offline terbatas di Manhattan Hotel Jakarta, secara aklamasi pada Selasa malam, 15 Desember 2020, telah menetapkan Ir. H. Eddy Ganefo,M.M. sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2020—2025. Sebelumnya, dengan protokol kesehatan yang ketat, Munas IX KADIN Indonesia […]

  • Makanan Pedas Bermanfaat Bagi Kesehatan, Ini Tips Aman dan Sehat

    Makanan Pedas Bermanfaat Bagi Kesehatan, Ini Tips Aman dan Sehat

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Loading

    Dosen Departemen Gizi Masyarakat IPB University, dr. Karina Rahmadia Ekawidyani, M.Gizi. menjelaskan cabai sebagai sumber utama rasa pedas mengandung berbagai zat aktif penting, seperti vitamin C dan vitamin A yang berperan sebagai antioksidan dan capsaicin.   Bogor | Makanan pedas sudah menjadi bagian penting dari tradisi kuliner di Indonesia. Mulai dari ayam geprek, seblak, ayam […]

  • Potret Generasi Sandwich di NTT : Banyak Ketergantungan, Sedikit Menopang

    Potret Generasi Sandwich di NTT : Banyak Ketergantungan, Sedikit Menopang

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Angel Zushelma Hartono
    • visibility 415
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Angel Zushelma Hartono, BPS Provinsi NTT Masih ingat film 1 Kakak 7 Ponakan? Film ini berkisah tentang Moko–seorang arsitek muda yang baru menamatkan kuliah. Moko mengalami peristiwa tak terduga yang mengubah hidupnya secara drastis. Kehidupan Moko berbalik arah usai kakak serta kakak iparnya meninggal dalam waktu berdekatan yang membuatnya secara tidak langsung mengambil […]

  • ‘Human Trafficking’ di Jambi, Teman Jual Teman

    ‘Human Trafficking’ di Jambi, Teman Jual Teman

    • calendar_month Sel, 24 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 206
    • 1Komentar

    Loading

    Jambi, Garda Indonesia | Seorang ibu di Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi, melaporkan kasus human traficking atau perdagangan manusia yang menimpa anak dan keponakannya kepada Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat pada Sabtu, 21 Januari 2023. Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan bahwa adanya laporan itu. Ia mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus […]

  • Prajurit Yonmarhanlan VII Raih Juara Pertama Menembak

    Prajurit Yonmarhanlan VII Raih Juara Pertama Menembak

    • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Batalyon Marinir pertahanan pangkalan (Yonmarhanlan) VII Kupang berhasil menjuarai lomba menembak senapan laras panjang dalam rangka HUT ke 71 Korps Paskhas TNI AU tahun 2018 di Lapangan Tembak Elang Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/10/18). Komandan Yonmarhanlan VII Kupang Letkol Marinir Septino Lasamahu, S.E., M.Tr, Hanla (Jumat/19/10/18), berharap agar prestasi yang […]

  • Banyak Pelapor dari Daerah, Kasus Edy Mulyadi Diambil Alih Mabes Polri

    Banyak Pelapor dari Daerah, Kasus Edy Mulyadi Diambil Alih Mabes Polri

    • calendar_month Rab, 26 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) mengambil alih kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Negara Nusantara dan Kalimantan dengan terlapor eks calon legislatif (Caleg), Edy Mulyadi. Pengambilalihan ini lantaran banyaknya pelapor dari berbagai daerah. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memaparkan, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi. […]

expand_less