Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Aksi Solidaritas Notaris Theresia Dimu di Kejati NTT, INI & IPPAT Tutup Kantor

Aksi Solidaritas Notaris Theresia Dimu di Kejati NTT, INI & IPPAT Tutup Kantor

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 20 Jan 2021
  • visibility 202
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pengurus Wilayah Nusa Tenggara Timur Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam sesi konferensi pers bersama awak media pada Rabu, 20 Januari 2021 pukul 13.00 WITA—selesai di Restoran Nelayan, menyatakan rasa solidaritas terhadap kasus yang sedang menimpa rekan Notaris/PPAT Theresia Koroh Dimu, S.H., M.Kn. yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT terkait kasus penjualan aset (tanah) negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Ketua IPPAT NTT, Emmanuel Mali, S.H., M.H. menegaskan bahwa sebagai rasa solidaritas dan bentuk kekecewaan terhadap Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, maka Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) memutuskan untuk menutup kantor di seluruh wilayah NTT.

“Kami sangat kecewa karena profesi pengacara dilindungi oleh undang-undang, sehingga mulai Kamis, 21 Januari 2021 hingga Sabtu, 23 Januari 2021 akan menutup kantor dan tidak melayani masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah,” papar Emanuel Mali seraya menyampaikan akan bersurat kepada Presiden Jokowi, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung untuk meminta perlindungan hukum.

Emanuel Mali yang juga menjabat sebagai anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT mengungkapkan bahwa Majelis Kehormatan Notaris (MKN) telah melakukan sidang, kemudian memeriksa beliau (Theresia Koroh Dimu, red) dan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau hasil kerjanya cacat hukum.

“Sebagai Ketua IPPAT NTT, saya menilai proses pembuatan hingga pendaftaran akta jual beli yang dilakukan oleh Ibu Theresia Koroh Dimu, setelah dilakukan penelusuran oleh Majelis Kehormatan Notaris, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau kesalahan formil (karena notaris/PPAT bertanggungjawab terhadap tanggung jawab formil bukan material seperti KTP palsu, surat palsu, kuitansi palsu, surat lurah palsu, dan tanda tangan palsu),” tegas Emanuel Mali.

Kalau ada peran serta Notaris di situ, ulas Ketua IPPAT NTT, itu adalah rentetan daripada tindakan atau pembuatan akta tersebut. “Seluruh PPAT keberatan atas penetapan tersangka terhadap teman kami dan oleh karena itu kami telah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dan berharap agar pengadilan dapat mempertimbangkan hal itu dengan bijaksana dan kami sama sekali tidak mengintervensi apa yang dilakukan bapak/ibu di Kejaksaan justru sangat menghargai, namun khusus teman kami yang sedang ditahan, dia hanya sebatas menjalankan profesi sesuai amanat undang-undang,” tegas Emanuel Mali.

Pendaftaran praperadilan telah didaftarkan dengan nomor 2/P/Pra/2021/PNKupang oleh Theresia Koroh Dimu, S.H., M.Kn. yang mana semua rangkaian akan diurus oleh tim legal yang akan mengawal kasus tersebut untuk memperjuangkan hak dan akan membatasi diri secara prosedural dan profesional.

Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) NTT, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) NTT Saat konferensi pers bersama awak pada Rabu, 20 Januari 2021

Apabila Ibu Theresia Koroh Dimu melakukan kesalahan, tandas Emanuel Mali, maka yang mengadili adalah Majelis Kehormatan Notaris dan melakukan sidang secara bertahap dan kemudian memberikan izin kepada Kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi.

Ketua INI NTT, Albert Wilson Riwu Kore, S.H. menegaskan bahwa Theresia Koroh Dimu tidak mempunyai alasan mendasar untuk menolak pembuatan akta jual beli dan Notaris tak masuk dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak. “Pada saat dokumen diserahkan kepada rekan kita Theresia Koroh Dimu dalam kondisi bersertifikat dan proses penerbitan sertifikat dilakukan oleh instansi resmi yakni BPN (Badan Pertanahan Negara) sehingga pejabat PPAT hanya melaksanakan tugas dan tidak masuk dalam hal material,” urainya.

Materi secara formil, terang Ketua INI NTT, hanya membuat akta dengan menuangkan  kepentingan antara penjual dan pembeli di dalam akta jual beli, sehingga tidak ada kepentingan apa pun untuk terlibat dalam rekayasa membuat surat keterangan palsu atau surat apa pun.

“Notaris atau PPAT sebatas melakukan proses formil saja, mengenai material tak punya kapasitas untuk mencari tahu. Jika ada sertifikat atau data palsu, maka proses lebih lanjut menjadi pidana umum,” bebernya.

Sementara itu, Ketua PPAT Kabupaten  Kupang/anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT, Yerak A. Bobilex Pakh, S.H., M.KN. pun menegaskan bahwa salah satu kewenangan PPAT untuk membuat akta jual beli yang mengacu pada pasal 1320 KUHP di mana syarat-syarat jual beli ada objek, subyek, dan klausul, sehingga sebagai PPAT melakukan cross check kembali ke BPN.

“Pengecekan bertujuan jika di kemudian hari ada sengketa, maka tak bisa melakukan proses berikutnya,” terang Bobi Pakh.

Tugas PPAT dan diberikan kewenangan, urai Bobi, untuk memberikan bantuan hukum kepada BPN karena BPN tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan akta jual beli. “PPAT hanya menuliskan berdasarkan keterangan yang diberikan dan dituangkan ke dalam minuta akta (akta asli),” urainya.

Selain itu, tandas anggota Majelis Kehormatan Notaris NTT ini, Theresia Koroh Dimu diangkat sebagai Notaris pada tahun 2013. “Menurut catatan kami, beliau belum pernah diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis,” pungkas Bobi Pakh.

Penulis, editor dan foto (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Listrik Nyala di Desa Tuamese, Kades Mesak Latih Warganya Ekonomi Kreatif

    Usai Listrik Nyala di Desa Tuamese, Kades Mesak Latih Warganya Ekonomi Kreatif

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Biboki-T.TU, Garda Indonesia | Listrik di Desa Tuamese secara simbolis dinyalakan pada Minggu, 21 Juni 2020 oleh General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT Agustinus Jatmiko bersama Kepala Desa Tuamese Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Mesak Adu didampingi Manager PLN UP2K (Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan) Kupang, Cahyo Gunadi dan Manager PLN […]

  • Diduga Cemar Nama Baik, DPRD Lapor Bupati TTS ke Polres

    Diduga Cemar Nama Baik, DPRD Lapor Bupati TTS ke Polres

    • calendar_month Kam, 10 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Pimpinan DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama seluruh anggota DPRD TTS (minus fraksi Golkar) melaporkan Bupati TTS, Egusem P. Tahun ke Polres TTS atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook pada Rabu, 9 Maret 2022. Pantauan media, rombongan DPRD dipimpin ketua DPRD, Marcu Buana Mbau, […]

  • Tour De Entente Etape Flores “Charity Race” Bagi Bencana Nagekeo

    Tour De Entente Etape Flores “Charity Race” Bagi Bencana Nagekeo

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Loading

    Gubernur Laka Lena menyampaikan apresiasi dan terima kasih buat para pesepeda dan tim yang berlaga untuk kepeduliannya pada korban bencana alam di kabupaten Nagekeo.   Ende | Etape ketujuh Tour De Entente resmi dimulai yang ditandai dengan flag-off oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena di Halaman Kantor Camat Ndona, Ende pada Kamis, 18 September 2025 […]

  • Pelanggan Rumah Tangga Pecut Kinerja PLN Tahun 2023

    Pelanggan Rumah Tangga Pecut Kinerja PLN Tahun 2023

    • calendar_month Sen, 3 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total 89,15 juta pelanggan di tahun 2023. Keberhasilan ini pun turut mengantarkan PLN meraih keuntungan terbesar dalam sejarah perseroan dengan laba bersih sebesar Rp22,07 triliun pada tahun 2023, sekaligus mencetak hattrick rekor laba bersih tertinggi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak 2021. Direktur […]

  • Posko Covid-19 Jadi Kunci Pengendalian di Kabupaten TTU

    Posko Covid-19 Jadi Kunci Pengendalian di Kabupaten TTU

    • calendar_month Jum, 8 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-TTU, Garda Indonesia | Sesuai hasil rapat Presiden, Juru bicara Covid dan Kemenko Perekonomian RI terkait penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia, untuk lebih memperketat pengawasan dan pengendalian Covid-19, maka wilayah kab/kota, Provinsi DKI dan Se-Jabotabek, terkhusus wilayah Jawa dan Bali dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten […]

  • NTT Hanya Terdapat 9 Desa Mandiri

    NTT Hanya Terdapat 9 Desa Mandiri

    • calendar_month Sen, 10 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Indeks Potensi Desa (Podes) 2018 di rilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Podes 2018 dilaksanakan menjelang Sensus Penduduk 2020. Siklus Podes 3 kali setiap 10 tahun (2011, 2014, dan 2018). Tujuan Pendataan Potensi Desa(Podes) dapat diperoleh Indeks Potensi Desa (IPD) dan klasifikasi/ tipologi desa yakni Desa Mandiri, Desa Berkembang dan Desa Tertinggal. […]

expand_less