Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Bank NTT Penyetor Pajak Terbesar, Per Tahun 100 Miliar Lebih

Bank NTT Penyetor Pajak Terbesar, Per Tahun 100 Miliar Lebih

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 1 Feb 2023
  • visibility 130
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Sebagai bank kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), PT. Bank Pembangunan Daerah atau dikenal dengan Bank NTT menjadi wajib pajak yang paling besar menyetor pajak. Setiap tahunnya, Bank NTT menyetor pajak hingga Rp100 miliar lebih.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Ni Made Ayu Sri Liana Dewi dalam sesi jumpa pers pada Rabu pagi, 1 Februari 2023 di lantai 5 kantor Bank NTT Pusat.

Menurut Kepala KPP Pratama Kupang, Bank NTT merupakan bank terbesar penyumbang pajak dibandingkan dengan bank lainnya. Pasalnya bank-bank yang ada di NTT hanya cabang sehingga kewajiban mereka hanya membayar pajak sesuai PPh 21.

“Bank NTT yang paling besar. Kisaran pembayarannya yang pasti di atas Rp100 miliar,” ucap Ayu (sapaan akrabnya, red).

Untuk jenis pajaknya, imbuh Ayu, ada pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan dan dari laba yang didapatkan perusahaan. “Jasa keuangan secara keseluruhan, mereka akan membayarkan pajak bulanannya bisa jadi berbeda-beda, tidak rutin seperti misalnya perusahaan yang lain membayar laporan pajaknya bisa melihat laporan SPT tahun sebelumnya. Tetapi untuk perbankan atau lembaga jasa keuangan mereka akan menghitung berdasarkan laporan keuangan per bulannya,” bebernya.

Ayu pun menjelaskan target penerimaan pajak KPP Pratama Kupang di tahun ini adalah Rp1,49 triliun. “Kami minta support dari Bank NTT. Saya juga berharap semoga kinerja Bank NTT tetap bagus. Saya saja yang karena bekerja di NTT memberikan support untuk kemajuan NTT. Jadi minta support kita semua termasuk teman-teman media,” pintanya.

Selain itu, Ayu juga mengharapkan dukungan Bank NTT untuk membantu menyosialisasikan terkait integrasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

“Bank NTT ini kan pegawainya banyak, saya mohon dukungan Bank NTT untuk membantu menyosialisasikan integrasi NIK menjadi NPWP,” pungkasnya.

Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu, membeberkan pajak yang disetor Bank NTT setiap bulan berdasarkan laba.

“Nanti di akhir tahun akan dihitung ulang. Bisa saja lebih, bisa saja kurang. Kalau akhir tahun kami hitung laba komersial sebelum diaudit Kantor Akuntan Publik, kita bayar dulu. Nanti, Kantor Akuntan Publik melakukan audit bisa saja laba kita menurun, tentunya ada kelebihan pajak yang sudah kita bayar. Nanti, kita proses untuk pengajuan kembali,” jelas Hilarius Minggu.

Diakuinya, selama ini prosesnya berjalan baik karena ada tahapan-tahapan yang diikuti.

“Selain pajak badan. Kontribusi Bank NTT, sesuai PPH 21. Gaji yang kami terima itu ada pajaknya. Jadi total setahun kontribusi pajak kami itu Rp100 miliar lebih,” tandas Hilarius Minggu.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Semuel Melianus Adoe, mengatakan sebagai wajib pajak yang diperlukan adalah ketepatan, baik ketepatan waktu maupun ketepatan jumlah karena pajak memiliki ketentuannya.

“Ada laba komersial dan laba fiskal. Saat ini sementara dilakukan audit, nanti setelah audit baru diketahui angka final yang harus dibebankan sebagai wajib pajak,” ungkap Chris Adoe sapaan akrabnya.

Selain sebagai wajib pajak, kata Chris Adoe, kemitraan yang dibangun antara Bank NTT dengan KPP Pratama Kupang adalah Bank NTT sebagai tempat penerimaan pajak.

“Ada pajak PBB, pajak-pajak kendaraan. Sehingga kemitraan yang kita bangun ini sejalan mendukung penerimaan negara terutama dalam hal membangun NTT,” tandasnya.(*)

Sumber (*/Jefry/PortalNTT)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BMKG Klarifikasi Hoaks Kecepatan Angin 45 knots pada 17—20 Maret

    BMKG Klarifikasi Hoaks Kecepatan Angin 45 knots pada 17—20 Maret

    • calendar_month Rab, 13 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Beredar himbauan di pesan whatsapp dan media sosial lain bahwa yang memiliki pohon besar di dekat rumah tolong di tebang karena bakal akan badai besar mulai tanggal 17 Maret 2019 dengan puncak badai berupa angin kencang sebesar 45 knots pada 18—19 Maret dan berakhir pada Rabu/20 Maret 2019 Kepala Stasiun BMKG […]

  • FORMABAN Pulihkan Psikologis Anak Besipae di Momen Sumpah Pemuda

    FORMABAN Pulihkan Psikologis Anak Besipae di Momen Sumpah Pemuda

    • calendar_month Sen, 31 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Memperingati Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2022, mahasiswa IAKN Kupang tergabung dalam Forum Studi Asal Amanuban (FORMABAN) melakukan pemulihan psikologi anak-anak Besipae korban penggusuran rumah oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 20 Oktober 2022. Saat 25 Mahasiswa IAKN yang tergabung dalam FORMABAN tiba di lokasi penggusuran pada Minggu, 30 […]

  • Apakah PDI Perjuangan Pecah?

    Apakah PDI Perjuangan Pecah?

    • calendar_month Sel, 25 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Josef Herman Wenas Apakah PDI Perjuangan sedang pecah? Saya pastikan tidak. Apakah PDIP akan pecah? Insting saya meyakini tidak akan. Sewaktu Taufik Kiemas (TK) masih hidup, sudah jadi rahasia umum ada yang disebut faksi TK dan faksi Mega di internal PDIP. Itu bukan perpecahan internal, itu dinamika internal. Sebab, at the end, ketika Ketua […]

  • DPA Dihidupkan Untuk Apa dan Untuk Siapa?

    DPA Dihidupkan Untuk Apa dan Untuk Siapa?

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Rudi S Kamri Saya bukan ahli tata negara, tapi saya tahu tentang sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sederhana saja, hukum ketatanegaraan tertinggi kita adalah Konstitusi yaitu UUD 1945 (yang sudah diamandemen 4 kali). Artinya haram atau tabu mutlak peraturan perundangan di bawahnya bertentangan dengan konstitusi kita. Aturan ini tidak perlu ahli tata negara menjelaskannya […]

  • Ganjar Terima Replika Tongkat Uskup Agung Semarang

    Ganjar Terima Replika Tongkat Uskup Agung Semarang

    • calendar_month Ming, 3 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 1Komentar

    Loading

    Semarang, Garda Indonesia | Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima kenang-kenangan dari Keuskupan Agung Semarang pada Jumat, 1 September 2023. Kenangan itu berupa replika kepala tongkat Uskup Agung, Romo Mgr. Robertus Rubiyatmoko. Replika kepala tongkat tersebut memiliki relief burung pelikan yang sedang melukai dirinya sendiri untuk memberi makan dan minum kepada anak-anaknya. Replika tersebut diserahkan […]

  • Glenn Fredly Meninggal, Keluarga Pinta Pelayat Tak Hadiri Prosesi Pemakaman

    Glenn Fredly Meninggal, Keluarga Pinta Pelayat Tak Hadiri Prosesi Pemakaman

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Mozes Latuihamallo, Perwakilan Keluarga dari Penyanyi Berbakat asal Ambon, Glenn Fredly menyampaikan kabar duka yang mendalam atas berpulangnya putra, saudara, kerabat, teman, dan sahabat bagi semua, Glenn Fredly yang bernama lengkap Glenn Fredly Deviano Latuihamallo pada Rabu, 8 April 2020, pukul 18.47 WIB dalam usia 44 tahun di Rumah Sakit Setia […]

expand_less