Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » BERAKHIR! Sengketa Tanah Keluarga Herewila 2,5 Hektar di Tarus

BERAKHIR! Sengketa Tanah Keluarga Herewila 2,5 Hektar di Tarus

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 9 Jul 2023
  • visibility 168
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Sengketa panjang sekitar 7,6 tahun atas tanah warisan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, Elisa Rame Herewila, kini berakhir. Tanah sekitar 2,5 hektar ini berlokasi di RT 07 RW 03 Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), lebih tepatnya berada di Jalan Timor Raya, perbatasan Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Ketiga ahli waris, Ir. Kudji Pelokilla Herewila, M.Si. Hagha R. Herewila, Bani Yuliana Herewila (berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2300 K/PDT/) telah bersepakat menandatangani akta perdamaian dan secara sukarela mengindahkan pemenuhan amar putusan Pengadilan Negeri Oelamasi dalam perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2022/PN Olm.

Pemenuhan amar putusan Juru Sita Pengadilan Negeri Oelamasi pada perkara perdata antara Ir. Kudji Pelokilla Herewila, M.Si. dan kawan-kawan (sebagai pemohon eksekusi) melawan Rita Ratukore dan kawan-kawan (sebagai termohon eksekusi) telah dilaksanakan konstatering pada Jumat pagi, 7 Juli 2023 pukul 09.00 WITA—selesai di lokasi sengketa.

Hadir guna melakukan konstatering antara lain, panitera Pengadilan Negeri Oelamasi di antaranya Lahibu Weni,S.H., Jamal Y Laitera,S.H., Albertus Geli,S.H. dan Odi Lulu. Putu Eka dan kawan-kawan dari tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang, Lurah Tarus Soleman Lakabela, S.H., pemohon dan termohon, penasihat hukum pemohon (Paulus Seran Tahu,S.H., M.Hum. Yermy Pellokila,S.H., M.H. Mardan Yosua Nainatun,S.H. dan Hidayatullah,S.H.), kuasa hukum termohon, Freedom Radja, S.H. Juga turut menyaksikan, Babinkamtibmas dan Babinsa dari Kelurahan Tarus.

Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.

Pantauan Garda Indonesia di lokasi, pada saat konstatering, dilakukan pengukuran ulang secara keseluruhan terhadap kedua bidang sengketa untuk didapatkan luasan tanah sesuai fakta pengukuran oleh BPN, dan diselaraskan dengan kesepakatan kedua pihak (pemohon dan termohon). Disusul, pengukuran untuk pembagian secara merata dan adil kepada ketiga ahli waris (setiap tahapan didokumentasikan), hingga pemasangan pilar batas per masing-masing kepemilikan.

Pose bersama Kudji Herewila (kiri) dan Bani Herewila (kanan) bersama Lurah Tarus, Soleman Lakabela (tengah) di tanah kebun

Adapun hasil konstatering, luasan tanah sawah dari semula berdasarkan gambar situasi (GS) Nomor: 275/1973 tertanggal 27 April 1973 seluas 4.400 m2 menjadi 3.993 m2 (dipotong luasan selokan di tiga sisi) dan tanah kebun berdasarkan GS Nomor: 280/1973 tertanggal 27 Juni 1973  semula seluas 21.195 m2 menjadi 20.871 m2 (fakta sesuai pengukuran dari BPN Kabupaten Kupang dan disaksikan Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi, Lurah Tarus, pemohon dan termohon dan penasihat hukum kedua pihak) dan sesuai pemenuhan amar putusan, maka kedua bidang sengketa tersebut dibagi merata kepada ketiga ahli waris dengan masing-masing cakupan sebagai berikut:

Tanah kebun dibagi 3 (tiga) kepada Kudji Herewila 6.917 m2, Bani Herewila 6.976 m2, dan ahli waris Damy Herewila 6.977 m2. Sementara, tanah sawah pun dibagi 3 (tiga) kepada Kudji Herewila 1.330 m2, Bani Herewila 1.332 m2, dan ahli waris Damy Herewila 1.330 m2.

Masing-masing ahli waris menyetujui kondisi luasan yang ditetapkan BPN dengan menandatangani berita acara konstatering. Selanjutnya, para ahli waris pun dapat mengurus sertifikat hak milik (SHM).

Ketua tim penasihat hukum pemohon, Paulus Seran Tahu (mendampingi perkara sejak tahun 2021), kepada media ini mengatakan, masing-masing pihak menerima putusan yang telah inkrah dan berupa akta perdamaian. “Dari termohon secara itikad baik bersedia melaksanakan putusan secara sukarela dan tidak ada lagi keberatan dari pemohon dan termohon. Kami secara prinsipal mengucapkan terima kasih pengadilan dan media yang membantu mengawal proses ini,” ucapnya.

Senada, kuasa hukum termohon, Freedom Radja pun menyampaikan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan keputusan yang dilakukan secara damai dan sukarela. “Ini merupakan salah satu solusi hukum yang harusnya ada, namun jarang terpakai yang mana selama ini selalu dengan upaya paksa. Walaupun dalam bentuk pembagian warisan, tapi kadang-kadang para pihak masih bersikukuh dengan pendirian masing-masing,” ucapnya sembari berharap semoga hubungan persaudaraan tetap terjalin.

Sementara itu, Lurah Tarus Soleman Lakabela pun menyampaikan telah ada penetapan hingga proses eksekusi dari PN Oelamasi. “Kami memperoleh undangan dan sebagai pemerintah setempat hadir menyaksikan bersama staf, Babinsa dan Babinkamtibmas,” ujarnya.

Kronologi Sengketa

Sengketa tanah warisan E R Herewila ini dimulai pada 16 Januari 2016, saat kunjungan Kudji Herewila ke kediaman ahli waris almarhum Damy Herewila di Kelurahan Merdeka, Kota Kupang. Kudji Herewila berinisiatif untuk membicarakan pembagian secara adil dan merata kepada masing-masing ahli waris, namun menuai jalan buntu.

Tim penasihat hukum pemohon, dari kiri ke kanan, Mardan Yosua Nainatun,S.H. Paulus Seran Tahu,S.H., M.Hum. Yermy Pellokila,S.H., M.H. dan Hidayatullah,S.H.

Menurut penuturan anak Kudji Herewila, Yermi Pelokilla, meski bagian ahli waris almarhum Hagha Herewila diturunkan kepada Kudji Herewila (tertuang dalam akta penyerahan), namun diputuskan oleh Kudji Herewila untuk dibagikan kepada Bani Herewila dan ahli waris Damy Herewila dengan luasan sama rata. Kondisi ini berkat figur pengganti orang tua yang mengayomi dan rela berkorban.

Pasca-kondisi tersebut, pihak Kudji Herewila mendaftarkan gugatan perkara ke Pengadilan Negeri Oelamasi pada Februari 2016, menang tingkat I pengadilan negeri pada 26 Agustus 2016, menang gugatan tingkat II pengadilan tinggi pada tahun 2017, menang di tingkat Mahkamah Agung pada akhir tahun 2017, relas pemberitahuan pada Februari 2018.

Adapun para penggugat, penggugat pertama Kudji Herewila anak sulung E R Herewila, penggugat dua Bani Yuliana Herewila (anak keempat) menggugat ahli waris pengganti dari anak kedua Damy R Herewila.

Meski menang di tingkat Mahkamah Agung, imbuh Jimmy (panggilan akrab Yermi Pellokila, anak dari Kudji Herewila,red), mantan penasihat hukum sebelumnya saat membuat gugatan tanpa adanya amar eksekusi yang berdampak pada saat pengurusan sertifikat. Pihaknya saat mengajukan permohonan sertifikat pada tahun 2019, tak diterima BPN karena tetangga batas tidak menandatangani saksi batas.

Kemudian dilakukan gugatan baru pada Oktober 2022 oleh Kudji Herewila dan Bani Herewila (Hagha Herewila meninggal 12 Desember 2021, red). Pada tahapan mediasi dicapai kesepakatan damai dan dituangkan dalam akta van dading pada November 2022 (akta perdamaian yang diatur di dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR) pada Desember 2022).

Selanjutnya, Kudji Herewila dan Bani Herewila memasukkan permohonan eksekusi pada 25 Maret 2023. Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi dan semua pihak terkait sepakat melakukan konstatering/eksekusi kedua objek tanah pada Jumat, 7 Juli 2023.

Penulis (+Roni Banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Siaga Lansia” Inovasi Layanan Klinik King Care Jakarta

    “Siaga Lansia” Inovasi Layanan Klinik King Care Jakarta

    • calendar_month Rab, 12 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Klinik King Care Jakarta, fasilitas layanan kesehatan yang terkenal dengan layanan kesehatan ke rumah atau  homecare, kembali meluncurkan layanan inovasi terbarunya “Siaga Lansia”. Layanan ini didedikasikan untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi para lansia, baik dalam situasi darurat maupun pelayanan rutin secara cepat dan mudah. Layanan “Siaga Lansia” hadir sebagai respons […]

  • Bingkisan Natal untuk Kaum Papa dari Kaum Muda Oeba

    Bingkisan Natal untuk Kaum Papa dari Kaum Muda Oeba

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Para kaum muda yang tergabung dalam Arisan Kasih dan Pemuda-pemudi Jalan Nangka, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyisihkan penghasilan mereka untuk sekadar berbagi kepada para kaum papa atau kaum kurang beruntung. Para penerima bingkisan kasih Natal merespons dengan beragam terima kasih dan iringan doa. Seperti ungkapan terima […]

  • IAKN Kupang Dorong Mahasiswa Misiologi Jadi Profesional Tangguh

    IAKN Kupang Dorong Mahasiswa Misiologi Jadi Profesional Tangguh

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Loading

    Program Studi Misiologi IAKN Kupang mengambil inisiatif strategis dengan berkomitmen menghasilkan lulusan yang tidak hanya memiliki pemahaman teoritis mendalam, tetapi juga kemampuan implementasi praktis melalui pendekatan holistik.   Kupang | Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang melalui Program Studi Misiologi Fakultas Ilmu Sosial Keagamaan Kristen menghelat kuliah umum bertema “Personal Growth Coaching: Optimalisasi Potensi Mahasiswa […]

  • Anaknya Dituduh Monopoli Bisnis di Lapas, Yasonna: Bohong Besar

    Anaknya Dituduh Monopoli Bisnis di Lapas, Yasonna: Bohong Besar

    • calendar_month Rab, 3 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menepis isu yang menyebut menyebut anaknya, Yamitema Tirtajaya Laoly terlibat dalam monopoli bisnis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Yasonna bahkan blak-blakan menyebut tudingan tersebut sebagai sebuah kebohongan. “Ah bohong besar itu, enggak ada. Nanti ada keterangan dari kalapasnya,” ujarnya saat ditemui awak media […]

  • “Tantangan Edar Rupiah” BI Tekankan Jangan Staples Uang

    “Tantangan Edar Rupiah” BI Tekankan Jangan Staples Uang

    • calendar_month Sab, 27 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Sesuai amanat UUD 1945, Undang-Undang Bank Indonesia, dan Undang-Undang Mata Uang, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan tugas dan wewenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah, yang mana merupakan simbol kedaulatan negara. Pada pengelolaan uang Rupiah tersebut, Bank Indonesia memiliki peranan penting dalam memastikan uang Rupiah layak edar senantiasa tersedia memenuhi kebutuhan […]

  • Kumham NTT Raih Penghargaan Terbaik II UAPPA dari Dirjen Perbendaharaan

    Kumham NTT Raih Penghargaan Terbaik II UAPPA dari Dirjen Perbendaharaan

    • calendar_month Jum, 17 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) NTT menerima penghargaan peringkat kedua sebagai Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah Terbaik dalam Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Semester 1 Tahun 2021. Piagam Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kakanwil, Marciana Dominika Jone pada Jumat pagi, 17 September 2021 di ruang kerjanya. Penghargaan tersebut diserahkan […]

expand_less