Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » BERAKHIR! Sengketa Tanah Keluarga Herewila 2,5 Hektar di Tarus

BERAKHIR! Sengketa Tanah Keluarga Herewila 2,5 Hektar di Tarus

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 9 Jul 2023
  • visibility 246
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Sengketa panjang sekitar 7,6 tahun atas tanah warisan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, Elisa Rame Herewila, kini berakhir. Tanah sekitar 2,5 hektar ini berlokasi di RT 07 RW 03 Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), lebih tepatnya berada di Jalan Timor Raya, perbatasan Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Ketiga ahli waris, Ir. Kudji Pelokilla Herewila, M.Si. Hagha R. Herewila, Bani Yuliana Herewila (berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2300 K/PDT/) telah bersepakat menandatangani akta perdamaian dan secara sukarela mengindahkan pemenuhan amar putusan Pengadilan Negeri Oelamasi dalam perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2022/PN Olm.

Pemenuhan amar putusan Juru Sita Pengadilan Negeri Oelamasi pada perkara perdata antara Ir. Kudji Pelokilla Herewila, M.Si. dan kawan-kawan (sebagai pemohon eksekusi) melawan Rita Ratukore dan kawan-kawan (sebagai termohon eksekusi) telah dilaksanakan konstatering pada Jumat pagi, 7 Juli 2023 pukul 09.00 WITA—selesai di lokasi sengketa.

Hadir guna melakukan konstatering antara lain, panitera Pengadilan Negeri Oelamasi di antaranya Lahibu Weni,S.H., Jamal Y Laitera,S.H., Albertus Geli,S.H. dan Odi Lulu. Putu Eka dan kawan-kawan dari tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang, Lurah Tarus Soleman Lakabela, S.H., pemohon dan termohon, penasihat hukum pemohon (Paulus Seran Tahu,S.H., M.Hum. Yermy Pellokila,S.H., M.H. Mardan Yosua Nainatun,S.H. dan Hidayatullah,S.H.), kuasa hukum termohon, Freedom Radja, S.H. Juga turut menyaksikan, Babinkamtibmas dan Babinsa dari Kelurahan Tarus.

Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.

Pantauan Garda Indonesia di lokasi, pada saat konstatering, dilakukan pengukuran ulang secara keseluruhan terhadap kedua bidang sengketa untuk didapatkan luasan tanah sesuai fakta pengukuran oleh BPN, dan diselaraskan dengan kesepakatan kedua pihak (pemohon dan termohon). Disusul, pengukuran untuk pembagian secara merata dan adil kepada ketiga ahli waris (setiap tahapan didokumentasikan), hingga pemasangan pilar batas per masing-masing kepemilikan.

Pose bersama Kudji Herewila (kiri) dan Bani Herewila (kanan) bersama Lurah Tarus, Soleman Lakabela (tengah) di tanah kebun

Adapun hasil konstatering, luasan tanah sawah dari semula berdasarkan gambar situasi (GS) Nomor: 275/1973 tertanggal 27 April 1973 seluas 4.400 m2 menjadi 3.993 m2 (dipotong luasan selokan di tiga sisi) dan tanah kebun berdasarkan GS Nomor: 280/1973 tertanggal 27 Juni 1973  semula seluas 21.195 m2 menjadi 20.871 m2 (fakta sesuai pengukuran dari BPN Kabupaten Kupang dan disaksikan Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi, Lurah Tarus, pemohon dan termohon dan penasihat hukum kedua pihak) dan sesuai pemenuhan amar putusan, maka kedua bidang sengketa tersebut dibagi merata kepada ketiga ahli waris dengan masing-masing cakupan sebagai berikut:

Tanah kebun dibagi 3 (tiga) kepada Kudji Herewila 6.917 m2, Bani Herewila 6.976 m2, dan ahli waris Damy Herewila 6.977 m2. Sementara, tanah sawah pun dibagi 3 (tiga) kepada Kudji Herewila 1.330 m2, Bani Herewila 1.332 m2, dan ahli waris Damy Herewila 1.330 m2.

Masing-masing ahli waris menyetujui kondisi luasan yang ditetapkan BPN dengan menandatangani berita acara konstatering. Selanjutnya, para ahli waris pun dapat mengurus sertifikat hak milik (SHM).

Ketua tim penasihat hukum pemohon, Paulus Seran Tahu (mendampingi perkara sejak tahun 2021), kepada media ini mengatakan, masing-masing pihak menerima putusan yang telah inkrah dan berupa akta perdamaian. “Dari termohon secara itikad baik bersedia melaksanakan putusan secara sukarela dan tidak ada lagi keberatan dari pemohon dan termohon. Kami secara prinsipal mengucapkan terima kasih pengadilan dan media yang membantu mengawal proses ini,” ucapnya.

Senada, kuasa hukum termohon, Freedom Radja pun menyampaikan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan keputusan yang dilakukan secara damai dan sukarela. “Ini merupakan salah satu solusi hukum yang harusnya ada, namun jarang terpakai yang mana selama ini selalu dengan upaya paksa. Walaupun dalam bentuk pembagian warisan, tapi kadang-kadang para pihak masih bersikukuh dengan pendirian masing-masing,” ucapnya sembari berharap semoga hubungan persaudaraan tetap terjalin.

Sementara itu, Lurah Tarus Soleman Lakabela pun menyampaikan telah ada penetapan hingga proses eksekusi dari PN Oelamasi. “Kami memperoleh undangan dan sebagai pemerintah setempat hadir menyaksikan bersama staf, Babinsa dan Babinkamtibmas,” ujarnya.

Kronologi Sengketa

Sengketa tanah warisan E R Herewila ini dimulai pada 16 Januari 2016, saat kunjungan Kudji Herewila ke kediaman ahli waris almarhum Damy Herewila di Kelurahan Merdeka, Kota Kupang. Kudji Herewila berinisiatif untuk membicarakan pembagian secara adil dan merata kepada masing-masing ahli waris, namun menuai jalan buntu.

Tim penasihat hukum pemohon, dari kiri ke kanan, Mardan Yosua Nainatun,S.H. Paulus Seran Tahu,S.H., M.Hum. Yermy Pellokila,S.H., M.H. dan Hidayatullah,S.H.

Menurut penuturan anak Kudji Herewila, Yermi Pelokilla, meski bagian ahli waris almarhum Hagha Herewila diturunkan kepada Kudji Herewila (tertuang dalam akta penyerahan), namun diputuskan oleh Kudji Herewila untuk dibagikan kepada Bani Herewila dan ahli waris Damy Herewila dengan luasan sama rata. Kondisi ini berkat figur pengganti orang tua yang mengayomi dan rela berkorban.

Pasca-kondisi tersebut, pihak Kudji Herewila mendaftarkan gugatan perkara ke Pengadilan Negeri Oelamasi pada Februari 2016, menang tingkat I pengadilan negeri pada 26 Agustus 2016, menang gugatan tingkat II pengadilan tinggi pada tahun 2017, menang di tingkat Mahkamah Agung pada akhir tahun 2017, relas pemberitahuan pada Februari 2018.

Adapun para penggugat, penggugat pertama Kudji Herewila anak sulung E R Herewila, penggugat dua Bani Yuliana Herewila (anak keempat) menggugat ahli waris pengganti dari anak kedua Damy R Herewila.

Meski menang di tingkat Mahkamah Agung, imbuh Jimmy (panggilan akrab Yermi Pellokila, anak dari Kudji Herewila,red), mantan penasihat hukum sebelumnya saat membuat gugatan tanpa adanya amar eksekusi yang berdampak pada saat pengurusan sertifikat. Pihaknya saat mengajukan permohonan sertifikat pada tahun 2019, tak diterima BPN karena tetangga batas tidak menandatangani saksi batas.

Kemudian dilakukan gugatan baru pada Oktober 2022 oleh Kudji Herewila dan Bani Herewila (Hagha Herewila meninggal 12 Desember 2021, red). Pada tahapan mediasi dicapai kesepakatan damai dan dituangkan dalam akta van dading pada November 2022 (akta perdamaian yang diatur di dalam Pasal 1851 KUH Perdata dan Pasal 130 HIR) pada Desember 2022).

Selanjutnya, Kudji Herewila dan Bani Herewila memasukkan permohonan eksekusi pada 25 Maret 2023. Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi dan semua pihak terkait sepakat melakukan konstatering/eksekusi kedua objek tanah pada Jumat, 7 Juli 2023.

Penulis (+Roni Banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jenazah Paus Fransiskus Disemayamkan Sembilan Hari

    Jenazah Paus Fransiskus Disemayamkan Sembilan Hari

    • calendar_month Sel, 22 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Loading

    Pada Rabu, 23 April 2025, pukul 9 pagi (waktu setempat), jenazah Paus Fransiskus akan dipindahkan dari Chapel of Casa Santa Marta ke Basilica of Saint Peter.   Vatikan | Departemen Perayaan Liturgis Vatikan mengumumkan rincian eksekusi Paus Fransiskus. Upacara ini mengikuti instruksi yang ditetapkan dalam Order Exsequiarum Romani Pontificis, sebuah dokumen yang mengatur upacara pemakaman […]

  • ‘Dedikasi Awards & Gerakan Patuh Bank NTT 2019’—Apresiasi Loyalitas Nasabah, Cabang & Pegawai

    ‘Dedikasi Awards & Gerakan Patuh Bank NTT 2019’—Apresiasi Loyalitas Nasabah, Cabang & Pegawai

    • calendar_month Sab, 14 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Untuk ketiga kalinya, Bank NTT menyampaikan rasa terima kasih atas loyalitas nasabah yang terus setia memanfaatkan layanan jasa keuangan yang disediakan oleh Bank NTT dan memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja cabang terhadap target Dana Pihak Ketiga (DPK) dan program Flobamora Cashback. Bank NTT juga memberikan penghargaan kepada pegawai atas teladan Gerakan […]

  • Listrik Gratis Agustus 2020 Bisa Dinikmati, Begini Cara Mendapatkannya

    Listrik Gratis Agustus 2020 Bisa Dinikmati, Begini Cara Mendapatkannya

    • calendar_month Ming, 2 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi, Sosial dan Bisnis Kecil 450 VA. Pemberian stimulus ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pandemi Covid-19. Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan […]

  • Oknum Camat Sebar Hoaks PSBB, Ini Klarifikasi Pemkot Kupang

    Oknum Camat Sebar Hoaks PSBB, Ini Klarifikasi Pemkot Kupang

    • calendar_month Kam, 14 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Beredar sebuah pesan suara di berbagai grup whatsapp yang diduga berasal dari oknum Camat Kota Raja, menyampaikan bahwa Kota Kupang akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan masyarakat dilarang keluar dari rumah. Pesan suara tersebut sangat membuat kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat saat pandemi Covid-19. Pesan suara tersebut […]

  • Pemerintah Wajibkan Warga Pakai Masker saat Beraktivitas di Luar Rumah

    Pemerintah Wajibkan Warga Pakai Masker saat Beraktivitas di Luar Rumah

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo mengingatkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO agar seluruh masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. “Di awal, WHO menyampaikan bahwa yang pakai masker hanya yang sakit. Tapi, sekarang semua yang keluar rumah harus pakai masker,” ujarnya dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, […]

  • Menteri PPPA Bintang Puspayoga Dukung Kampung Ramah Anak

    Menteri PPPA Bintang Puspayoga Dukung Kampung Ramah Anak

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Batu, Garda Indonesia | Menciptakan lingkungan yang ramah anak bisa jadi solusi bagi kasus kekerasan pada anak yang marak terjadi. Pandangan tersebut diutarakan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga usai meninjau Kampung Ramah Anak di dua lokasi berbeda, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji dan Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. “Konsep (kampung ramah anak) ini […]

expand_less