Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » BNNP NTT Tangkap 2 Pria Sumba dan Musnahkan ½ Kilo Ganja

BNNP NTT Tangkap 2 Pria Sumba dan Musnahkan ½ Kilo Ganja

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 30 Sep 2024
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Kupang | Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja. Hasil kerja sama BNNP NTT, Bea dan Cukai, Direktorat Narkoba Polda NTT, Lantamal IX Kupang, Lanudal, dan BPOM NTT ini berhasil menangkapnya 2 (dua) pelaku asal Kabupaten Sumba di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat bruto 529 gram atau ½ kilogram lebih ini merupakan terbesar semenjak BNNP NTT berdiri sejak tahun 2012.

Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol Totok Lisdiarto S, S.I.K., S.H.,M.H. dalam sesi pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor BNNP NTT pada Senin pagi, 30 September 2024; mengatakan narkotika jenis ganja asal dari Medan, Sumatra Utara.

“Setengah kilogram ganja dibawa dari Medan, Sumatra Utara,” ungkapnya.

Narkotika jenis ganja ½ kilogram lebih ini, imbuh Totok Lisdiarto, mungkin ini kecil, namun dapat berdampak besar bagi pencapaian Indonesia Emas 2045.

“Di NTT ini saya pastikan anti-narkoba, makanya harus dijaga karena informasi tidak bocor di Bea Cukai, Lantamal, Lanudal, Angkasa Pura, dan Direktorat Narkoba Polda NTT hingga penangkapan pelaku,” tandas Totok Lisdiarto.

Kronologi penangkapan pelaku peredaran narkotika

DUDS alias U memesan narkotika kepada seseorang melalui media sosial Instagram di Medan, setelah berkomunikasi paket narkotika tersebut dikirim melalui jasa pengiriman kepada tersangka inisial DUDS alias U yang berdomisili di Waibakul, Desa Anakalang, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah.

Berdasarkan laporan masyarakat petugas BNNP NTT mengamankan tersangka inisial DUDS alias U pada tanggal 6 September 2024 dengan barang bukti narkotika jenis ganja berat (bruto) 2,29 gram dan 8 (delapan) buah tanaman yang disemaikan dalam pot di rumahnya di Kabupaten Sumba Tengah

Selanjutnya, ia digiring ke BNNP NTT guna diperiksa dan diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat /1) huruf (a) Undang-Lindang Nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika.

Selanjutnya, BNNP NTT pada tanggal 15 September 2024, menangkap tersangka inisial A alias J dengan barang bukti narkotika jenis ganja berat 529 gram. Modus operandi tersangka A alias J memesan narkotika kepada seseorang yang berada di Medan melalui media sosial akun Instagram, setelah membangun komunikasi dilanjutkan komunikasi melalui Telegram.

Seseorang yang berada di Medan mengirimkan narkotika jenis ganja kepada tersangka inisial A alias J yang berdomisili di Weetabula, Desa Bondo Kodi, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Jasa Pengiriman. Dan berdasarkan laporan masyarakat, tim pemberantasan BNNP NTT mengamankan dan membawa tersangka inisial A alas J ke Kantor BNNP NTT guna diperiksa dan diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BNNP NTT melakukan pemeriksaan awal barang bukti dengan berat bruto 529 gram telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dengan berat bruto 6 gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan dengan berat netto 2,8296 gram dan sisanya dengan berat bruto 525 gram dimusnahkan oleh penyidik BNNP NTT.

Penulis (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lantik Direktur PDAM Kota Kupang, Wali Kota Jefri Minta Selesaikan Persoalan Air

    Lantik Direktur PDAM Kota Kupang, Wali Kota Jefri Minta Selesaikan Persoalan Air

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Kupang periode 2019—2023, Johanis Silvester Ottemoesoe, S.E. dilantik oleh Wali Kota Kupang, Dr Jefritson Riwu Kore pada Senin, 6 Januari 2020 di Ruang Rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang. Jabatan Direktur PDAM Kota Kupang diserahterima dari Plt. Direktur PDAM Kota Kupang, Marius Robert […]

  • Ayo Vote Sarlin Jones dalam Ajang Miss Grand Internasional di Venezuela!

    Ayo Vote Sarlin Jones dalam Ajang Miss Grand Internasional di Venezuela!

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Masuknya Miss Sarli Jones, Miss Grand Indonesia 2019 yang akan bertanding di ajang Miss Grand Internasional di Venezuela pada bulan Oktober 2019 diyakini akan berdampak positif terhadap Provinsi kelahiran Sarlin, Nusa Tenggara Timur. Sarlin yang berasal dari NTT sebagai daerah yang kaya akan destinasi wisata alam dan budaya dengan mulai meningkatnya […]

  • Hadir di APEC WEF 2020, Menteri Bintang Dorong Ekonomi Perempuan

    Hadir di APEC WEF 2020, Menteri Bintang Dorong Ekonomi Perempuan

    • calendar_month Rab, 30 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga sebagai Ketua Delegasi Indonesia mengikuti pertemuan tingkat Menteri pada Forum Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) Women and the Economy Forum (WEF) 2020 yang diselenggarakan di Malaysia melalui virtual, pada Rabu, 30 September 2020. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Bintang menyoroti pentingnya upaya memajukan […]

  • Pidato Perdana, Bupati Belu: Jangan Tebar Energi Negatif

    Pidato Perdana, Bupati Belu: Jangan Tebar Energi Negatif

    • calendar_month Sel, 27 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Seluruh proses telah kita lalui bersama. Bapak uskup berpesan, apabila sudah selesai pemilu, jangan lagi ada sekat – sekat di antara kita. Jangan kita menebar energi negatif, mari kita bangun Belu secara bersama – sama,” ungkap Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, SpPd.,KGEH-FINASIM dalam pidato perdana di Ruang Paripurna Istimewa DPRD Belu, […]

  • Penerbangan Zona Merah Dilarang, Lokal NTT Tetap Beroperasi

    Penerbangan Zona Merah Dilarang, Lokal NTT Tetap Beroperasi

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kadis Perhubungan Provinsi NTT, yang juga Sekretaris Bidang Pengendalian Pintu Masuk Keluar gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi NTT, Isyak Nuka, S.T., M.M. menjelaskan tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kami perlu […]

  • Biaya Murah; Kini, Desa Kenarimbala di Alor & Desa Golo Lewe di Mabar Ada Listrik

    Biaya Murah; Kini, Desa Kenarimbala di Alor & Desa Golo Lewe di Mabar Ada Listrik

    • calendar_month Sab, 12 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Selama ini kami menggunakan genset dan biaya BBM setiap bulan sebesar Rp.750.000,- Dengan adanya listrik dari PLN kami dapat menikmati terang dengan biaya yang lebih murah dibandingkan menggunakan genset dimana dengan membeli token Rp. 50.000,- bisa kami gunakan lebih dari 1 bulan, dan kami dapat melaksanakan aktivitas di malam hari dengan […]

expand_less