Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » BNNP NTT Tangkap 2 Pria Sumba dan Musnahkan ½ Kilo Ganja

BNNP NTT Tangkap 2 Pria Sumba dan Musnahkan ½ Kilo Ganja

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 30 Sep 2024
  • visibility 122
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang | Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja. Hasil kerja sama BNNP NTT, Bea dan Cukai, Direktorat Narkoba Polda NTT, Lantamal IX Kupang, Lanudal, dan BPOM NTT ini berhasil menangkapnya 2 (dua) pelaku asal Kabupaten Sumba di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat bruto 529 gram atau ½ kilogram lebih ini merupakan terbesar semenjak BNNP NTT berdiri sejak tahun 2012.

Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol Totok Lisdiarto S, S.I.K., S.H.,M.H. dalam sesi pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor BNNP NTT pada Senin pagi, 30 September 2024; mengatakan narkotika jenis ganja asal dari Medan, Sumatra Utara.

“Setengah kilogram ganja dibawa dari Medan, Sumatra Utara,” ungkapnya.

Narkotika jenis ganja ½ kilogram lebih ini, imbuh Totok Lisdiarto, mungkin ini kecil, namun dapat berdampak besar bagi pencapaian Indonesia Emas 2045.

“Di NTT ini saya pastikan anti-narkoba, makanya harus dijaga karena informasi tidak bocor di Bea Cukai, Lantamal, Lanudal, Angkasa Pura, dan Direktorat Narkoba Polda NTT hingga penangkapan pelaku,” tandas Totok Lisdiarto.

Kronologi penangkapan pelaku peredaran narkotika

DUDS alias U memesan narkotika kepada seseorang melalui media sosial Instagram di Medan, setelah berkomunikasi paket narkotika tersebut dikirim melalui jasa pengiriman kepada tersangka inisial DUDS alias U yang berdomisili di Waibakul, Desa Anakalang, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah.

Berdasarkan laporan masyarakat petugas BNNP NTT mengamankan tersangka inisial DUDS alias U pada tanggal 6 September 2024 dengan barang bukti narkotika jenis ganja berat (bruto) 2,29 gram dan 8 (delapan) buah tanaman yang disemaikan dalam pot di rumahnya di Kabupaten Sumba Tengah

Selanjutnya, ia digiring ke BNNP NTT guna diperiksa dan diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat /1) huruf (a) Undang-Lindang Nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika.

Selanjutnya, BNNP NTT pada tanggal 15 September 2024, menangkap tersangka inisial A alias J dengan barang bukti narkotika jenis ganja berat 529 gram. Modus operandi tersangka A alias J memesan narkotika kepada seseorang yang berada di Medan melalui media sosial akun Instagram, setelah membangun komunikasi dilanjutkan komunikasi melalui Telegram.

Seseorang yang berada di Medan mengirimkan narkotika jenis ganja kepada tersangka inisial A alias J yang berdomisili di Weetabula, Desa Bondo Kodi, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Jasa Pengiriman. Dan berdasarkan laporan masyarakat, tim pemberantasan BNNP NTT mengamankan dan membawa tersangka inisial A alas J ke Kantor BNNP NTT guna diperiksa dan diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BNNP NTT melakukan pemeriksaan awal barang bukti dengan berat bruto 529 gram telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dengan berat bruto 6 gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan dengan berat netto 2,8296 gram dan sisanya dengan berat bruto 525 gram dimusnahkan oleh penyidik BNNP NTT.

Penulis (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak? (Bagian 2)

    Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak? (Bagian 2)

    • calendar_month Sel, 28 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Wina Armada Sukardi, Advokat dan Pakar Hukum Pers Secara geografis di Provinsi Sumatra Utara, suku Batak terdiri dari 5 (lima) etnis besar, yaitu Batak Toba (Tapanuli), Batak Simalungun, Batak Karo, Batak Mandailing (Angkola), dan Batak Pakpak (Dairi). Suku-suku  besar Batak tersebut menggunakan bahasa-bahasa yang berbeda baik substansi bahasanya maupun logatnya. Pada kehidupan sehari-harinya, pemakaian […]

  • Kecamatan Maulafa dan Biro Hukum Juara Pertama Lomba Penggunaan Bahasa pada Tata Naskah Surat Dinas

    Kecamatan Maulafa dan Biro Hukum Juara Pertama Lomba Penggunaan Bahasa pada Tata Naskah Surat Dinas

    • calendar_month Jum, 20 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Kecamatan Maulafa dan Biro Hukum Sekretariat Daerah lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang meraih Juara Pertama dalam kegiatan Penyuluhan dan Lomba Penggunaan Bahasa pada Tata Naskah Surat Dinas bagi Perangkat Daerah di Kota Kupang yang diselenggarakan oleh Kantor Bahasa NTT dan dilaksanakan dari tanggal 16-20 Juli 2018 di Hotel Papa Jhon’s Kupang. Kegiatan […]

  • Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Quotex

    Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Quotex

    • calendar_month Rab, 9 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Penetapan tersebut dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara. “Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri […]

  • Kendaraan Listrik Hemat & Melejitkan Ekonomi UMKM

    Kendaraan Listrik Hemat & Melejitkan Ekonomi UMKM

    • calendar_month Sab, 27 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menggunakan kendaraan listrik ternyata tak hanya mampu mengurangi emisi karbon karena ramah lingkungan. Menjamurnya kendaraan listrik di Indonesia juga telah menjadi ladang bisnis baru bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kesadaran bahwa ekosistem kendaraan listrik merupakan upaya menjaga lingkungan dan merupakan ceruk bisnis masa depan dirasakan langsung oleh Steven, […]

  • IKADIYATA ’94 Sebar APD, Masker dan Sembako bagi Faskes dan Rumah Sakit

    IKADIYATA ’94 Sebar APD, Masker dan Sembako bagi Faskes dan Rumah Sakit

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Maumere-NTT, Garda Indonesia | “Apa yang kami berikan ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat khususnya di seputaran Kota Maumere, yang saat ini juga merasakan imbas dari penyebaran Covid-19 yang sedang melanda dunia. Memang tidak seberapa, tetapi kiranya apa yang kami berikan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sikka, […]

  • PKKMB Mahasiswa Baru PNK;Berorientasi Revolusi Industri 4.0

    PKKMB Mahasiswa Baru PNK;Berorientasi Revolusi Industri 4.0

    • calendar_month Sel, 14 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id-Politeknik Negeri Kupang (PNK) dalam Tahun Akademik 2018/2019 menyelenggarakan Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) yang berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 13—15 Agustus 2018 Pukul 08.00-16.40 wita di Kampus PNK. Ketua Panitia PKKMB, Melsiana R.F.Saduk, S.T.,M.T., saat mendampingi Direktur Politeknik Negeri Kupang (PNK) dalam pembukaan Kegiatan PKKBM, Senin/13 Agustus 2018, menyampaikan, […]

expand_less