Bobrok Peradilan Indonesia, KPK OTT 6 Orang dan Ketua Pengadilan Negeri Depok
- account_circle Penulis
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 77
- comment 0 komentar

![]()
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum ketujuh orang yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Depok | Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis, 5 Februari 2026.
KPK membeberkan kronologi OTT pada 5 Februari 2026 tersebut. Mulanya, lembaga antirasuah menerima informasi adanya penyerahan uang pada sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam operasi tersebut, tujuh orang diamankan, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang juga berstatus sebagai hakim.
KPK membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengungkap bahwa OTT ini berkaitan dengan penanganan sebuah perkara di Pengadilan Negeri Depok. Penyidik mendalami dugaan adanya praktik suap atau gratifikasi yang melibatkan unsur penegak hukum dalam proses penanganan perkara tersebut.
Meski demikian, KPK belum memerinci secara detail jenis perkara yang menjadi latar belakang OTT, serta peran masing-masing pihak yang diamankan. Seluruhnya masih berstatus terperiksa.
Fakta bahwa Ketua PN Depok ikut diamankan membuat OTT ini menjadi sorotan luas. KPK menegaskan bahwa lembaganya tidak pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk terhadap aparat peradilan.
Selain Ketua PN Depok, pihak-pihak lain yang diamankan diduga merupakan pihak-pihak yang terkait langsung dengan perkara yang sedang ditangani pengadilan tersebut.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum ketujuh orang yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung.
KPK menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara dan penetapan tersangka secara resmi setelah proses pemeriksaan selesai.
OTT ini kembali menjadi perhatian publik karena menyentuh integritas lembaga peradilan, yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: melihatindonesia & ragam literatur











Saat ini belum ada komentar