Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Dian Johannis VS Direktur PNK, Putusan PTUN: Kembalikan Posisi Dian di PNK

Dian Johannis VS Direktur PNK, Putusan PTUN: Kembalikan Posisi Dian di PNK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 17 Apr 2021
  • visibility 140
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sidang putusan perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara Dian E. W. Johannis selaku penggugat melawan Direktur Politeknik Negeri Kupang (PNK), Nonce Farida Tuati, S.E. M.Si. sebagai tergugat, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, menghasilkan keputusan kemenangan bagi Dian Johannis. Perkara ini didaftarkan pada tanggal 23 Oktober 2020 dan berproses hingga putusan pada tanggal 15 April 2021.

Dilansir dari Kriminal.co, sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara sengketa TUN antara penggugat dan tergugat ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sudarti Kadir didampingi Hakim Anggota masing – masing, Febriansyah Rozarius dan Desi Christi. Hadir kuasa hukum tergugat kantor advokat Beny Taopan dan pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya, Lesly Anserson Lay, S.H.

Selaku kuasa penggugat, Lesly Anderson Lay, S.H. mengatakan setelah melewati tahapan persidangan perkara sengketa Tata Usaha Negara Nomor : 50/G/2020/PTUN-KPG antara Dian E.W Johanis, ST. M. Eng. melawan Direktur politeknik Negeri Kupang akhirnya menyatakan pihak penggugat mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Dalam amar putusan majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, tegas Lesly, menyatakan mengabulkan gugatan Dian E.W Johanis, ST, M.Eng. dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Kupang yang memberhentikannya dari jabatan Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang (PNK).

Kuasa penggugat, Lesly Anderson Lay, S.H.

Selain itu, kata Lesly, mewajibkan tergugat (Direktur Politeknik Negeri Kupang, red) untuk mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan penggugat (Dian Johannis, red) sebagai Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang atau setidak-tidaknya pada jabatan dan kedudukan yang setingkat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditambahkan Lesly, gugatannya dikabulkan seluruhnya dengan pertimbangan bahwa Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Kupang Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dan Penggantian Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang, tanggal 03 September 2020 atas nama Dian E.W Johanis bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang statuta Politeknik Negeri Kupang  dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Intinya Surat keputusan Direktur politeknik Negeri Kupang yang memberhentikan Penggugat dari jabatan Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang terbukti tidak prosedural dan dibatalkan,” tegas Lesly.

Terkait dengan putusan sengketa TUN itu, Lesly selaku kuasa hukum penggugat sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang karena telah sesuai dengan fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan. “Saya selaku kuasa hukum penggugat memberikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang yang menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya,” tandasnya.

Dian Johannis (ketiga dari kiri) bersama calon wisudawan/wisudawati saat masih menjabat sebagai Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang

Dian Johannis saat dihubungi Garda Indonesia pada Sabtu pagi, 17 April 2021 pukul 10.08 WITA, menyampaikan keputusan untuk menggugat Direktur PNK merupakan proses pembelajaran terhadap keputusan yang telah diambil yang berimbas pada dirinya. “Kalau saya tak ambil keputusan tersebut, maka imbasnya juga dapat kena kepada orang lain,” ujarnya.

Dian Johannis yang aktif melakukan berbagai program bersinergi antara PNK dengan lintas sektor pun menyampaikan ke depan akan kembali beraktivitas seperti biasa di PNK. “Kita tunggu hingga 14 hari ke depan, apakah pihak tergugat akan mengajukan banding atau tidak,” ungkap Dian Johannis yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Jurusan (Kajur) Teknik Sipil Indonesia.

Dian Johannis pun menandaskan dalam amar putusan PTUN tersebut mewajibkan Direktur Politeknik Negeri Kupang (PNK) untuk mencabut SK memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang dan Juga mencabut SK pengangkatan Ketua Jurusan pengganti dirinya.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto (*/ilustrasi/psht.or.id)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Para Pemimpin ASEAN Berbalut Baju Tenun Songke Manggarai

    Para Pemimpin ASEAN Berbalut Baju Tenun Songke Manggarai

    • calendar_month Kam, 11 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Ada yang unik pada hari kedua perhelatan puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 11 Mei 2023. Para pemimpin negara ASEAN tampak mengenakan baju tenun songke Manggarai. Presiden Joko Widodo yang tampak mengenakan tenun berwarna biru menyambut […]

  • Ganjar Pranowo Mengulang Kisah Jokowi

    Ganjar Pranowo Mengulang Kisah Jokowi

    • calendar_month Rab, 26 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Denny Siregar “Jokowi tidak akan jadi Capres !” begitu perkataan tegas almarhum Taufik Kiemas, tokoh besar PDIP pada 2014. Di saat itu, Jokowi baru saja jadi Gubernur Jakarta dan muncul desas-desus bahwa dialah calon terkuat untuk menjadi Capres 2014, karena suara Megawati setiap survei selalu di bawah Prabowo. Memang bukan sesuatu yang umum […]

  • SIAP DIHELAT! MotoGP Mandalika 2023

    SIAP DIHELAT! MotoGP Mandalika 2023

    • calendar_month Jum, 6 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia kembali menyiapkan balap kelas dunia MotoGP di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika untuk kalender balap 2023. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, dalam keterangan persnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 4 Oktober 2023, mengatakan bahwa perhelatan seri MotoGP di Indonesia tersebut akan sangat menarik karena ketatnya […]

  • Gonjang Ganjing Politik Dinasti ala Jokowi

    Gonjang Ganjing Politik Dinasti ala Jokowi

    • calendar_month Sen, 23 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 1Komentar

    Loading

    Oleh : Bang Han Ramai di semua pemberitaan media sosial, baik di Twitter, facebook , Tik Tok , bahkan di grup-grup WhatsApp, politik dinasti ala Jokowi. Apa iya Jokowi serendah dan segoblok itu? Sebagai orang Solo yang kental dengan unggah ungguh, apa iya Jokowi dan keluarga sudah melalaikan adab dan etika? Pernahkah kita mikir, ada […]

  • BNPB : 1.999 Kejadian Bencana di Tahun 2018,Ribuan Korban Meninggal

    BNPB : 1.999 Kejadian Bencana di Tahun 2018,Ribuan Korban Meninggal

    • calendar_month Kam, 25 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id | Indonesia adalah negara yang rawan bencana. Berbagai bencana selalu menyertai setiap tahunnya. Tren bencana juga cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Tingginya bahaya bencana, seperti gempa, tsunami, erupsi gunungapi, banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, puting beliung, dan cuaca ekstrem, juga masih tingginya kerentanan dan masih rendahnya kapasitas menyebabkan tingginya risiko bencana. […]

  • Presiden Jokowi Melayat Ibunda SBY

    Presiden Jokowi Melayat Ibunda SBY

    • calendar_month Sab, 31 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo pada Sabtu, 31 Agustus 2019, datang melayat ke kediaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Puri Cikeas, Bogor. Ibunda dari Presiden ke-6 Republik Indonesia, Siti Habibah, berpulang dalam usia 87 tahun sekitar pukul 19.21 WIB pada Jumat, 30 Agustus 2019 di RS Mitra Keluarga Cibubur. Tiba di rumah duka […]

expand_less