Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Dian Johannis VS Direktur PNK, Putusan PTUN: Kembalikan Posisi Dian di PNK

Dian Johannis VS Direktur PNK, Putusan PTUN: Kembalikan Posisi Dian di PNK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 17 Apr 2021
  • visibility 95
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sidang putusan perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara Dian E. W. Johannis selaku penggugat melawan Direktur Politeknik Negeri Kupang (PNK), Nonce Farida Tuati, S.E. M.Si. sebagai tergugat, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, menghasilkan keputusan kemenangan bagi Dian Johannis. Perkara ini didaftarkan pada tanggal 23 Oktober 2020 dan berproses hingga putusan pada tanggal 15 April 2021.

Dilansir dari Kriminal.co, sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara sengketa TUN antara penggugat dan tergugat ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sudarti Kadir didampingi Hakim Anggota masing – masing, Febriansyah Rozarius dan Desi Christi. Hadir kuasa hukum tergugat kantor advokat Beny Taopan dan pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya, Lesly Anserson Lay, S.H.

Selaku kuasa penggugat, Lesly Anderson Lay, S.H. mengatakan setelah melewati tahapan persidangan perkara sengketa Tata Usaha Negara Nomor : 50/G/2020/PTUN-KPG antara Dian E.W Johanis, ST. M. Eng. melawan Direktur politeknik Negeri Kupang akhirnya menyatakan pihak penggugat mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Dalam amar putusan majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, tegas Lesly, menyatakan mengabulkan gugatan Dian E.W Johanis, ST, M.Eng. dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Kupang yang memberhentikannya dari jabatan Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang (PNK).

Kuasa penggugat, Lesly Anderson Lay, S.H.

Selain itu, kata Lesly, mewajibkan tergugat (Direktur Politeknik Negeri Kupang, red) untuk mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan penggugat (Dian Johannis, red) sebagai Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang atau setidak-tidaknya pada jabatan dan kedudukan yang setingkat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditambahkan Lesly, gugatannya dikabulkan seluruhnya dengan pertimbangan bahwa Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Kupang Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dan Penggantian Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang, tanggal 03 September 2020 atas nama Dian E.W Johanis bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang statuta Politeknik Negeri Kupang  dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Intinya Surat keputusan Direktur politeknik Negeri Kupang yang memberhentikan Penggugat dari jabatan Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang terbukti tidak prosedural dan dibatalkan,” tegas Lesly.

Terkait dengan putusan sengketa TUN itu, Lesly selaku kuasa hukum penggugat sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang karena telah sesuai dengan fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan. “Saya selaku kuasa hukum penggugat memberikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang yang menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya,” tandasnya.

Dian Johannis (ketiga dari kiri) bersama calon wisudawan/wisudawati saat masih menjabat sebagai Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang

Dian Johannis saat dihubungi Garda Indonesia pada Sabtu pagi, 17 April 2021 pukul 10.08 WITA, menyampaikan keputusan untuk menggugat Direktur PNK merupakan proses pembelajaran terhadap keputusan yang telah diambil yang berimbas pada dirinya. “Kalau saya tak ambil keputusan tersebut, maka imbasnya juga dapat kena kepada orang lain,” ujarnya.

Dian Johannis yang aktif melakukan berbagai program bersinergi antara PNK dengan lintas sektor pun menyampaikan ke depan akan kembali beraktivitas seperti biasa di PNK. “Kita tunggu hingga 14 hari ke depan, apakah pihak tergugat akan mengajukan banding atau tidak,” ungkap Dian Johannis yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Jurusan (Kajur) Teknik Sipil Indonesia.

Dian Johannis pun menandaskan dalam amar putusan PTUN tersebut mewajibkan Direktur Politeknik Negeri Kupang (PNK) untuk mencabut SK memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang dan Juga mencabut SK pengangkatan Ketua Jurusan pengganti dirinya.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto (*/ilustrasi/psht.or.id)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Perdagangan Musnahkan Barang Impor Bekas Rp10 Miliar

    Menteri Perdagangan Musnahkan Barang Impor Bekas Rp10 Miliar

    • calendar_month Sab, 18 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Loading

    Pekanbaru, Garda Indonesia | Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Pekanbaru, Riau pada Jumat, 17 Maret 2023 Menurut Zulkifli Hasan, pemusnahan ini […]

  • Rangkaian Kebersamaan Paskah Jemaat Gereja Bait El Kampung Baru Penfui

    Rangkaian Kebersamaan Paskah Jemaat Gereja Bait El Kampung Baru Penfui

    • calendar_month Ming, 21 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Jemaat Gereja Bait El Kampung Baru Penfui dan Satuan Tugas (Satgas) Panitia Hari Raya Gerejawi (PHRG) 2019 bahu membahu menyelenggarakan Perayaan Paskah 2019. Dimulai sejak 7 (tujuh) minggu sebelum masa pra paskah hingga pada puncak Hari Raya Paskah pada Minggu, 21 April 2019. Sebelumnya, Panitia Hari Raya Gerejawi Bait El Kampung […]

  • Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers, IMO Indonesia Ucap Selamat

    Ninik Rahayu Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers, IMO Indonesia Ucap Selamat

    • calendar_month Jum, 13 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pergantian pucuk pimpinan di tubuh lembaga Dewan Pers baru saja dilakukan. Dr. Ninik Rahayu, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers, sisa masa periode keanggotaan 2022—2025. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Anggota Dewan Pers yang berlangsung di Jakarta, pada Jumat, 13 Januari 2023. Terpilihnya pimpinan baru mendapat sambutan luas, termasuk dari Ikatan […]

  • Tak Sekadar Berbagi, ‘Warung Kaget Ramah Keluarga’ KPRK Bali Juga Lakukan Edukasi

    Tak Sekadar Berbagi, ‘Warung Kaget Ramah Keluarga’ KPRK Bali Juga Lakukan Edukasi

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar, Garda Indonesia | Aksi berbagi bahan makanan yang diinisiasi oleh Koperasi Perempuan Ramah Keluarga (KPRK) ini bertajuk “Warung Kaget Ramah Keluarga, Mengurangi Membagi, KPRK Move On Pandemi Covid-19.” sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan terhadap para keluarga yang terdampak langsung Covid-19 di Provinsi Bali. Demikian penyampaian Ketua KPRK Dr. A. A. A. Ngurah Tini Rusmini […]

  • Wakil Gubernur NTT : Puji Tuhan NTT Masih ‘Zero Corona’ !

    Wakil Gubernur NTT : Puji Tuhan NTT Masih ‘Zero Corona’ !

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Gubernur NTT, Drs. Josef A. Nae Soi, M.M. mengucap syukur karena hingga kini Provinsi NTT masih negatif Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. “Pertama-tama kami rakyat NTT, dan seluruh jajaran di Provinsi NTT; bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, ASWT sampai dengan hari ini; puji Tuhan, alhamdulillah; kami masih dikatakana […]

  • Usai Cerai, Rumah Pesepakbola Diserbu Wanita Cantik

    Usai Cerai, Rumah Pesepakbola Diserbu Wanita Cantik

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Sejumlah wanita cantik ramai-ramai membuat konten perjalanan menuju rumah keluarga Arhan. Bahkan, ada yang terang-terangan menyebut ingin bertemu dengan ibunda Arhan, Surati, untuk meminta doa restu.   Jakarta | Kabar perceraian pesepakbola Tanah Air, Pratama Arhan, dengan Azizah Salsha masih menjadi sorotan publik. Putusan cerai verstek yang diketok Pengadilan Tigaraksa, Tangerang, pada 25 Agustus 2025, […]

expand_less