Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Dian Johannis VS Direktur PNK, Putusan PTUN: Kembalikan Posisi Dian di PNK

Dian Johannis VS Direktur PNK, Putusan PTUN: Kembalikan Posisi Dian di PNK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 17 Apr 2021
  • visibility 94
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sidang putusan perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara Dian E. W. Johannis selaku penggugat melawan Direktur Politeknik Negeri Kupang (PNK), Nonce Farida Tuati, S.E. M.Si. sebagai tergugat, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, menghasilkan keputusan kemenangan bagi Dian Johannis. Perkara ini didaftarkan pada tanggal 23 Oktober 2020 dan berproses hingga putusan pada tanggal 15 April 2021.

Dilansir dari Kriminal.co, sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara sengketa TUN antara penggugat dan tergugat ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sudarti Kadir didampingi Hakim Anggota masing – masing, Febriansyah Rozarius dan Desi Christi. Hadir kuasa hukum tergugat kantor advokat Beny Taopan dan pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya, Lesly Anserson Lay, S.H.

Selaku kuasa penggugat, Lesly Anderson Lay, S.H. mengatakan setelah melewati tahapan persidangan perkara sengketa Tata Usaha Negara Nomor : 50/G/2020/PTUN-KPG antara Dian E.W Johanis, ST. M. Eng. melawan Direktur politeknik Negeri Kupang akhirnya menyatakan pihak penggugat mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Dalam amar putusan majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, tegas Lesly, menyatakan mengabulkan gugatan Dian E.W Johanis, ST, M.Eng. dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Kupang yang memberhentikannya dari jabatan Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang (PNK).

Kuasa penggugat, Lesly Anderson Lay, S.H.

Selain itu, kata Lesly, mewajibkan tergugat (Direktur Politeknik Negeri Kupang, red) untuk mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan penggugat (Dian Johannis, red) sebagai Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang atau setidak-tidaknya pada jabatan dan kedudukan yang setingkat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditambahkan Lesly, gugatannya dikabulkan seluruhnya dengan pertimbangan bahwa Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Kupang Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dan Penggantian Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang, tanggal 03 September 2020 atas nama Dian E.W Johanis bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang statuta Politeknik Negeri Kupang  dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Intinya Surat keputusan Direktur politeknik Negeri Kupang yang memberhentikan Penggugat dari jabatan Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang terbukti tidak prosedural dan dibatalkan,” tegas Lesly.

Terkait dengan putusan sengketa TUN itu, Lesly selaku kuasa hukum penggugat sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang karena telah sesuai dengan fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan. “Saya selaku kuasa hukum penggugat memberikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang yang menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya,” tandasnya.

Dian Johannis (ketiga dari kiri) bersama calon wisudawan/wisudawati saat masih menjabat sebagai Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang

Dian Johannis saat dihubungi Garda Indonesia pada Sabtu pagi, 17 April 2021 pukul 10.08 WITA, menyampaikan keputusan untuk menggugat Direktur PNK merupakan proses pembelajaran terhadap keputusan yang telah diambil yang berimbas pada dirinya. “Kalau saya tak ambil keputusan tersebut, maka imbasnya juga dapat kena kepada orang lain,” ujarnya.

Dian Johannis yang aktif melakukan berbagai program bersinergi antara PNK dengan lintas sektor pun menyampaikan ke depan akan kembali beraktivitas seperti biasa di PNK. “Kita tunggu hingga 14 hari ke depan, apakah pihak tergugat akan mengajukan banding atau tidak,” ungkap Dian Johannis yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Jurusan (Kajur) Teknik Sipil Indonesia.

Dian Johannis pun menandaskan dalam amar putusan PTUN tersebut mewajibkan Direktur Politeknik Negeri Kupang (PNK) untuk mencabut SK memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Kupang dan Juga mencabut SK pengangkatan Ketua Jurusan pengganti dirinya.

Penulis dan Editor (+roni banase)

Foto (*/ilustrasi/psht.or.id)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seleksi Kompetensi Dasar CASN Kumham NTT 2021 Terap Prokes Ketat, Ini Pesan Tegas Kakanwil Merci Jone

    Seleksi Kompetensi Dasar CASN Kumham NTT 2021 Terap Prokes Ketat, Ini Pesan Tegas Kakanwil Merci Jone

    • calendar_month Sen, 18 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak 1.194 peserta calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 pada Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) NTT mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem computer assisted test (CAT) tanggal 18 Oktober 2021 di auditorium Kampus Undana Kupang. Sesi tes terdiri atas 3 sesi seleksi dilaksanakan pada pukul 08.00 WITA, 11.00 […]

  • WASPADA! Inflasi Waingapu YoY Juni 2023 Sebesar 4,69%

    WASPADA! Inflasi Waingapu YoY Juni 2023 Sebesar 4,69%

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (BPS NTT) merilis Inflasi Juni 2023, menyoroti laju Inflasi tahun kalender atau year on year (YoY) hingga Juni 2023 di Waingapu, salah satu kota acuan penentu jalu Inflasi. Adapun Inflasi YoY Juni 2023, gabungan 3 kota Inflasi NTT sebesar 4,58 persen, Kota Kupang sebesar […]

  • Pasca-Badai Seroja, Gapai Kredit Ringan & Untung Saat Suzuki Fiesta 3—7 Mei

    Pasca-Badai Seroja, Gapai Kredit Ringan & Untung Saat Suzuki Fiesta 3—7 Mei

    • calendar_month Jum, 30 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan Pasca-Badai Seroja yang melanda wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memecut atensi PT. Surya Batara Mahkota (SBM) selaku diler utama atau main dealer mobil Suzuki untuk memberikan kemudahan berupa keringanan dan keuntungan berlipat kredit mobil Suzuki. Didukung oleh 4 (empat) perusahaan pembiayaan atau leasing, Suzuki […]

  • Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Jokowi

    Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Jokowi

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Pardiman menegaskan, Bambang masih berpegang pada keyakinannya terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, bahkan siap melakukan sumpah mubahala bersama tokoh lain untuk memperkuat sikapnya.   Sragen | Bambang Tri Mulyono, penulis buku kontroversial Jokowi Undercover yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Sragen, akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat pada Selasa pagi, 26 […]

  • Lima Pulau Terkecil di Indonesia dengan Pesona Menakjubkan

    Lima Pulau Terkecil di Indonesia dengan Pesona Menakjubkan

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Ferdy Daud
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Loading

    Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, terdiri atas lebih dari 17.000-an pulau yang tersebar di hampir seluruh wilayahnya. Di antara belasan ribu pulau itu, beberapa di antaranya mempunyai ukuran yang sangat kecil jika dibandingkan dengan pulau besar seperti Jawa, Kalimatan, Papua, hingga Sulawesi. Menariknya, pulau terkecil di Indonesia memiliki daya tarik tersendiri, termasuk […]

  • Bank NTT Tegaskan Tidak Menerima Calon Pegawai Yang Telah Menikah

    Bank NTT Tegaskan Tidak Menerima Calon Pegawai Yang Telah Menikah

    • calendar_month Sel, 10 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Tes penerimaan calon pegawai Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak ada kaitan dengan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dan Bank NTT mau transparan dalam proses penerimaan calon pegawai Bank NTT tahun buku 2019. Demikian penegasan Kepala Divisi Manajemen Risiko Bank NTT, Louis K.Gonsalves Atie mewakili Kepala Divisi SDM yang sedang bertugas […]

expand_less