Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Dirut Bank NTT: “Kasus MTM dan PT. Budi Nusa Sudah Tuntas”

Dirut Bank NTT: “Kasus MTM dan PT. Budi Nusa Sudah Tuntas”

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 27 Jul 2022
  • visibility 106
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD NTT dengan Bank NTT dilaksanakan pada Selasa, 26 Juli 2022, setelah 2 (dua) kali Bank NTT tidak hadir karena beberapa alasan.

RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi NTT.  Hadir dan memimpin rapat secara langsung Ketua Komisi III, Jonas Salean, Wakil Ketua Viktor Mado Watun, sekretaris dan semua anggota Komisi III hadir secara lengkap.

Dari Bank NTT hadir Direktur Utama, Alex Riwu Kaho, dan jajarannya yang juga hadir secara lengkap. Sedangkan dari pihak pemerintah hadir Asisten III  Setda NTT.

Dalam RDP tersebut Komisi III meminta agar Bank NTT menjelaskan secara rinci kasus MTM yang merugikan Bank NTT sebesar Rp50 miliar dengan alasan risiko bisnis. Juga meminta penjelasan  Budi Nusa yang merugikan Bank NTT Rp100 miliar dan juga kredit pertanian yang diberikan kepada petani-petani binaan Bank NTT.

Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho, menjelaskan secara langsung terkait pertanyaan dari Komisi III DPRD Provinsi NTT.

“Untuk kasus Budi Nusa, kami sudah menyelesaikan secara baik, dan sekarang tinggal tanggung jawab mereka membayarkan bunga senilai Rp14 miliar yang belum diselesaikan oleh Budi Nusa.  Sedangkan pokok yang mencapai Rp100 miliar sudah diselesaikan dengan penjualan semua aset yang ada di Mataram. Sedangkan untuk MTM yang Rp50 miliar, Bank NTT sudah berusaha semaksimal mungkin. Sekarang sudah mencapai titik penyelesaian, tapi untuk penyetoran butuh waktu dari kurator untuk mengurus pengembalian tersebut,” jelas Alex.

Ketika anggota DPRD NTT, Hugo Kalembu, mempertanyakan take over Rp150 miliar ke Bank Artagraha, Alex langsung menanggapi bahwa itu sudah diurus dengan baik oleh pihaknya.

Wakil Ketua Komisi III, Viktor Madu Watun, juga mempertanyakan terkait program Bank NTT untuk petani-petani binaan Bank NTT di mana  setiap kelompok mendapatkan kredit Rp10 juta. Namun uang tersebut tidak 100 persen diterima oleh para petani, namun hanya diterima Rp1,5 sampai 2 juta.  Yang lainnya diberikan kepada pihak ketiga yang sudah dikenal oleh Bank NTT.

“Apakah bisa ini dibenahi kembali agar kredit tersebut 100 persen diterima oleh petani itu sendiri? Karena petani lebih mengetahui secara jelas apa yang dibutuhkan untuk mengolah tanah, maupun pupuk dan pestisida untuk hama. Juga agar uang ini tetap beredar di wilayah NTT, bukannya beredar di luar NTT karena pihak ketiga berasal dari luar NTT,” kata Viktor.

Alex menjelaskan bahwa proses rekrutmen off taker sudah menjadi pencermatan dan pembahasan dalam setiap rapat dengan OJK maupun Bank Indonesia, sehingga diputuskan bahwa biaya produksi itu sebesar Rp.6 juta yang langsung dicairkan oleh off taker untuk penyediaan pupuk, pestisida dan pengolahan tanah. Sedangkan Rp.4 juta dicairkan oleh petani, sehingga tidak bisa dicairkan 100 persen oleh petani.

“Untuk program TJPS yang dibagikan lewat kredit pertanian, kami anggarkan dana itu Rp.4 miliar untuk luas lahan mencapai 226 hektare. Dan adanya off taker itu memudahkan pengadaan pupuk, pestisida dan juga off taker langsung membeli hasil pertanian petani dengan harga yang sudah disepakati bersama, sehingga kemudahan itu yang kami lakukan untuk membantu petani,” jelas Alex.

Ketika menutup rapat, Jonas Salean mengapresiasi kerja sama Bank NTT sehingga hadir secara lengkap dan juga menjelaskan secara rinci persoalan-persoalan yang terjadi dan penyelesaiannya.

“Selesai ya, kasus MTM Rp 50 miliar? Kita menunggu kurator menyerahkan kembali, namun memang butuh waktu. Untuk PT. Budi Nusa juga sudah selesai. Pokoknya yang Rp100 miliar sudah diselesaikan dengan penjualan semua aset di Mataram dan sekarang tinggal bunga yang harus dibayarkan oleh PT. Budi Nusa kepada Bank NTT sebesar Rp14 miliar, sehingga selesai ya. Teman-teman media tolong tidak ada lagi pemberitaan tentang masalah MTM dan PT.Budi Nusa karena kita dengar sendiri dari Direktur Utama Bank NTT bahwa ini sudah diselesaikan,” tutup mantan Wali Kota Kupang yang juga Ketua Golkar Kota Kupang tersebut.

Komisi III DPRD Provinsi juga meminta data keputusan RUPS yang sudah dilakukan dan merinci data 6.000 UMKM yang dibina Bank NTT dan juga desa binaan Bank NTT yang katanya berhasil. dengan demikian tugas pengawasan terhadap semua program Bank NTT yang memakai uang rakyat dapat diketahui secara pasti dan tugas pengawasan DPRD berjalan. (*)

Sumber (*/np/kabarntt)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Raimanuk: Laporan Perusakan Rumah Sudah Diterima SPKT Polres Belu

    Kapolsek Raimanuk: Laporan Perusakan Rumah Sudah Diterima SPKT Polres Belu

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Dugaan tindakan perusakan rumah oleh massa terhadap rumah milik Clara Balok dan Gabriel Manek (alm.) di Dusun Motamauk, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belu pada Senin, 2 Maret 2020. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/03/02/rumah-warga-desa-mandeu-di-belu-rusak-diserang-massa/ Berdasarkan hasil konfirmasi media […]

  • Utamakan Keselamatan, Pemerintah Batalkan Jemaah Haji Tahun 2020

    Utamakan Keselamatan, Pemerintah Batalkan Jemaah Haji Tahun 2020

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai. “Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah […]

  • Waspada ! Orang Terinfeksi Virus Covid-19 Bisa Tidak Kelihatan Sakit

    Waspada ! Orang Terinfeksi Virus Covid-19 Bisa Tidak Kelihatan Sakit

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Hingga Minggu, 22 Maret 2020, jumlah total kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 514 atau bertambah 64 dibandingkan hari sebelumnya. Jumlah pasien Covid-19 yang meninggal bertambah 10 orang sehingga totalnya menjadi 48 jiwa. Sementara, jumlah pasien yang berhasil sembuh dari penyakit Covid-19 mencapai 29 orang atau bertambah sembilan dibandingkan hari Sabtu, […]

  • Pencetak Baliho Kampanye Hitam Diduga Orang Dekat Jane Suryanto

    Pencetak Baliho Kampanye Hitam Diduga Orang Dekat Jane Suryanto

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Kuasa Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA), Ali Antonius, S.H., resmi melaporkan oknum berinisial ADD ke Bawaslu NTT. Laporan tersebut dilayangkan lantaran ADD diduga kuat merupakan pelaku kampanye hitam atau black campaign terhadap SIAGA. Kampanye hitam tersebut melalui baliho yang […]

  • Kasus Tanah Gedung Pramuka & SLB Kupang, Yafet Rissy : Jubir Esau Konay “Kebakaran Jenggot”

    Kasus Tanah Gedung Pramuka & SLB Kupang, Yafet Rissy : Jubir Esau Konay “Kebakaran Jenggot”

    • calendar_month Rab, 10 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pengacara andal yang berhasil memenangkan kasus gugatan sengketa Pilkada Sabu Raijua hingga pasangan Orient P Riwu Kore dan Thobias Ully terdiskualifikasi; Yafet Y. W. Rissy, S.H, M.Si, LLM, PhD. menegaskan bahwa kliennya Vredy Kolloh selaku ahli waris dari Karel B. S. Kolloh tidak pernah ada sengketa atau permasalahan apa pun dengan […]

  • Mahfud MD: Tinggal 4 Minggu Lagi, Pilkada Serentak Jangan Jadi Klaster Baru

    Mahfud MD: Tinggal 4 Minggu Lagi, Pilkada Serentak Jangan Jadi Klaster Baru

    • calendar_month Sab, 7 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Gunung Kidul, Garda Indonesia | Menko Polhukam Mahfud MD mengaku gembira mendapatkan laporan bahwa pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada sejauh ini tidak menimbulkan klaster baru Covid-19, karena tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Saya gembira dengar laporan Bawaslu dan KPU tadi. Kenapa, karena sebelum Pilkada disetujui dulu, terjadi protes supaya ditunda karena saat ini sedang covid. Tapi alhamdulillah, […]

expand_less