Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Gubernur Viktor Instruksikan Pangan Kelor di Lingkup Pemprov NTT

Gubernur Viktor Instruksikan Pangan Kelor di Lingkup Pemprov NTT

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 15 Jan 2019
  • visibility 41
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Kelor atau Marungga dengan nama latin Moringa oleifera; akhir ini menjadi perbincangan dan mendapat porsi dengan perhatian ekstra dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bakal rutin dikonsumsi dan menjadi tren pangan lokal.

Gubernur NTT Viktor Laiskodat dan Wagub Josef Nae Soi sejak awal telah berkomitmen dan konsisten menjadikan kelor sebagai komoditi unggulan lokal dalam mengatasi masalah gizi (malnutrisi) dan stunting dan telah dijadikan sebagai seduhan berupa teh bagi para tamu kehormatan dan para tamu di ruangan kerja Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.

Baca juga :

http://gardaindonesia.id/2018/11/08/teh-kelor-suguhan-resmi-bagi-tamu-pemerintah-provinsi-ntt/

Dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur NTT Nomor 2 Tahun 2018 pada tanggal 21 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dengan tembusan kepada wakil gubernur NTT Yosep A.Nae Soi tentang Pangan Berbahan Kelor dan disebarluaskan oleh Kabag Humas Pemprov NTT, Drs Samuel Parengkeng (Senin/14/1/2019) tersebut dalam upaya untuk mendukung percepatan pelaksanaan dan mewujudkan komitmen Gubernur NTT Viktor Laiskodat dalam mengembangkan kelor, perlu menggerakkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mempelopori langkah-langkah kongkrit.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Sekda Provinsi NTT; Para Asisten Sekda Provinsi NTT; Kepala Dinas/Badan;Biro Lingkup Pemerintah Provinsi NTT; Sekretaris daerah DPRD Provinsi NTT; Inspektur Daerah Provinsi NTT; dan seluruh ASN lingkup pemerintah Provinsi NTT, untuk menindaklanjuti :

Pertama, Wajib menyiapkan pangan berbahan kelor pada menu konsumsi pada setiap acara kedinasan;

Kedua, Setiap perangkat daerah wajib menyiapkan menu berbahan kelor untuk kebutuhan pelayanan kepada tamu;

Ketiga, Pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan dilingkungan kerja masing-masing;

Keempat, Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Penulis dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Perintah Usut Tuntas Kasus Mutilasi di Mimika

    Presiden Jokowi Perintah Usut Tuntas Kasus Mutilasi di Mimika

    • calendar_month Kam, 1 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Papua, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menegaskan agar aparat berwajib mengusut tuntas kasus pembunuhan disertai mutilasi 4 (empat) warga Mimika, Papua. Presiden juga meminta agar aparat segera memproses hukum tindak kriminal tersebut. “Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum,” tegas Presiden Jokowi dalam keterangannya di Gedung Olahraga (GOR) Toware (HMS), Kabupaten […]

  • Gugus Tugas Nasional Luncurkan Sistem Informasi Bersatu Lawan Covid (BLC)

    Gugus Tugas Nasional Luncurkan Sistem Informasi Bersatu Lawan Covid (BLC)

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan peluncuran awal sistem informasi Bersatu Lawan Covid (BLC). Peluncuran ini disampaikan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Wiku Bakti Bawono Adisasmito saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas, Graha BNPB, Jakarta pada Senin, 27 April 2020. Bersatu Lawan Covid (BLC) merupakan sistem informasi terintegrasi […]

  • Perkara Pokok Harus Diperiksa Dahulu dari Laporan Pencemaran Nama Baik

    Perkara Pokok Harus Diperiksa Dahulu dari Laporan Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Kam, 8 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Perkara pokok adanya laporan tindak pidana hasil kerja pers harus didahulukan untuk diperiksa, dibanding laporan pencemaran nama baik yang menyusul dilaporkan. Demikian dikemukakan Ahli Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, usai diminta keterangan sebagai ahli di Divisi Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Juni 2023. Wina Armada dimintai keterangan dalam perkara yang […]

  • Manusia Punya Kehendak Berkuasa (Sebuah Refleksi Filosofis)

    Manusia Punya Kehendak Berkuasa (Sebuah Refleksi Filosofis)

    • calendar_month Kam, 16 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Novilus Uropmabin Dunia dewasa ini diwarnai dengan kemunafikan, hedonisme, korupsi, kolusi dan nepotisme menjadi sesuatu hal yang lumrah bagi kehidupan manusia. Bagi manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etis dianggap ketinggalan zaman,  masih berpikir primitif dan berbagai macam stigma lainnya. Membicarakan kehendak manusia untuk berkuasa bukanlah sesuatu yang rahasia lagi karena inilah […]

  • Pendidikan di Pulau Sumba Bersinar, PLN Revitalisasi 45 Sekolah

    Pendidikan di Pulau Sumba Bersinar, PLN Revitalisasi 45 Sekolah

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Lima sekolah di Kabupaten Sumba Barat Daya menjadi percontohan tahap pertama, termasuk SD Weetabula dan SD Karerobbo yang menggunakan smart board sebagai bagian dari penguatan metode pembelajaran berbasis teknologi.   Tambolaka | PLN UIW NTT melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sumba (PLN UP3 Sumba) terus berkomitmen untuk mendukung setiap program Pemerintah Sumba Barat Daya […]

  • Wartawan Sergap.id Jadi Tersangka, Penyidik Polres Malaka Dinilai Tak Profesional

    Wartawan Sergap.id Jadi Tersangka, Penyidik Polres Malaka Dinilai Tak Profesional

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id, Melkianus Conterius Seran, S.H. menilai penyidik Polres Malaka tidak profesional saat menetapkan Wartawan Serga.id yang bertugas di Kabupaten Malaka, Oktovianus Seldi Ulu Berek sebagai tersangka. Hal itu diungkapkannya usai mengikuti sidang perdana praperadilan atas gugatan Seldi Berek terhadap Penyidik Polres Malaka di Pengadilan Negeri Atambua pada […]

expand_less