Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » INKINDO Dorong Penerbitan Pergub Penyedia Jasa Konsultan Lokal

INKINDO Dorong Penerbitan Pergub Penyedia Jasa Konsultan Lokal

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 6 Mar 2019
  • visibility 135
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) NTT dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) yang berlangsung pada Rabu,6 Maret 2019 pukul 09.00 WITA—selesai di Neo Aston Hotel Kupang; mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT agar dapat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyedia Jasa Konsultan Lokal.

Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) sebagai tindak lanjut dari Musyawarah IX INKINDO NTT pada 12 Mei 2018, yang diamanatkan kepada Dewan Pengurus Provinsi Masa Bhakti 2018—2020 mempunyai fungsi dan kewenangan untuk:

  1. Membuat ketetapan operasional organisasi, serta merupakan forum komunikasi antara DPP;
  2. Membahas dan menetapkan rencana pelaksanaan program kerja dan Anggaran Pendapatan;
  3. Menetapkan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk melancarkan kegiatan organisasi.

Mengusung tema Rakerprov ‘Melangkah Bersama Menuju Jasa Konsultan yang Berintegritas, Profesional dan Inovatif’, anggota INKINDO, secara bersama-sama berkomitmen mewujudkan jasa konsultan di NTT berintegritas, profesional dan inovatif melalui upaya pembinaan dan peningkatan kompetensi secara terus menerus dan berkelanjutan.

Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) INKINDO NTT, Ir Tanto E.H.Sunukmo, mengatakan bahwa INKINDO terus meningkatkan integritas anggota agar apa yang dilakukan sama yang dibicarakan atau yang diinginkan dan dilandasi oleh prinsip kejujuran serta menjunjung tinggi profesi dan tidak melaksanakan pekerjaan secara abal-abal.

INKINDO NTT juga terus meningkatkan kompetensi diri”, terang Ir Tanto.

Saat ini anggota INKINDO NTT berjumlah 97 perusahaan, tersebar di seluruh wilayah provinsi NTT, terdiri dari 88 perusahaan kualifikasi kecil; 6 menengah; dan 3 besar. Dari 97 perusahaan itu, 94 berstatus pusat, artinya perusahaan asli NTT, dan 3 berstatus cabang, yang kantor pusatnya berada di luar NTT.

Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) INKINDO NTT, Ir Tanto E.H.Sunukmo

“Dalam rangka upaya meningkatkan dan mengembangkan jasa konsultan di NTT, kami memerlukan dukungan pemerintah provinsi, sebagai pembina jasa konstruksi, dalam bentuk kebijakan khusus sebagaimana dimungkinkan oleh undang-undang”, tutur Ir Tanto.

Lanjutnya, Sehingga pemerintah provinsi dapat memberikan porsi peran yang lebih besar kepada Badan Usaha di daerah agar dapat bertumbuh dan berkembang.

Secara gamblang, Ir Tanto menjabarkan mengenai Undang-undang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Khususnya pasal 24 ayat 1 ‘Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta memenuhi kriteria berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya kecil sampai dengan sedang, Pemerintah Daerah Provinsi dapat membuat kebijakan khusus’,
Ayat 2 ‘Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi a.Kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi daerah; dan/ atau b. Penggunaan Subpenyedia Jasa daerah)

“Selama ini belum ada Pergub yang mengatur dan menyatakan kondisi tersebut sesuai dengan Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Khususnya pasal 24 ayat 1 dan ayat 2; sehingga kami tidak terlindungi dari perusahaan dari luar (sekiranya ada APBD yang merupakan porsi penyedia jasa konsultan lokal), oleh karena itu kami inginkan pemerintah mendukung dengan kebijakan khusus tersebut”, tegas Ir Tanto.

Lebih Lanjut, Ketua DPP INKINDO NTT periode 2018—2020 ini menegaskan bahwa secara nasional, DPN INKINDO telah membuat draft Pergub sebagai kebijakan khusus Gubernur bagi konsultan daerah, yang di semua provinsi, mayoritas adalah kelas kecil dan menengah, menjadi sebuah program prioritas dan bersifat urgen.

“Sebagai referensi Gubernur, kebijakan khusus seperti ini sudah dibuat dan diberlakukan di beberapa Provinsi”,ungkapnya kepada Assisten II Pemprov NTT mewakili Gubernur saat menghadiri Rakerprov INKINDO.

INKINDO sebagai Asosiasi Perusahaan, setiap tahun selalu mengeluarkan Pedoman Standar Minimal Biaya Langsung Personil Dan Biaya Langsung Non Personil untuk kegiatan jasa konsultasi dan standar itu pula yang sekarang dijadikan acuan oleh Pemerintah, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Republik Indonesia.

Selain itu, berkaitan dengan remunerasi untuk jenjang jabatan ahli, jelas Ir Tanto, telah diatur dalam pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi: (2) Dalam hal pemilihan penyedia layanan jasa konsultansi konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus memperhatikan standar remunerasi minimal;
3) Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor Nomor 19/PRT/M/2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.(27 Oktober 2017) dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi (13 November 2017)

“Seandainya pemerintah ingin melibatkan jenjang tenaga ahli, maka harus mengacu pada peraturan tersebut dan ketika membuat HPS tidak boleh kurang dari yang telah diatur, jika kurang maka akan mendapat peringatan dan sanksi dari instansi pemerintah. Begitupun jika kami sebagai penyedia jasa jika melakukan penawaran dibawah HPS maka akan mendapat sanksi dari asosiasi kami”, jelas Ir Tanto.

Tutup Ir Tanto,“Harapan kami, Pemprov dan Pemkab/Pemkot, dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dapat mengikuti peraturan dan keputusan menteri ini. Sehingga Usaha Jasa Konsultansi dapat bertumbuh dan berkembang dengan iklim usaha kondusif”.

Penulis dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Irene Nahak Kembali Terpilih Jadi Ketua DPK PPNI RSUD S.K. Lerik

    Irene Nahak Kembali Terpilih Jadi Ketua DPK PPNI RSUD S.K. Lerik

    • calendar_month Sab, 24 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Dewan Pengurus Komisariat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPK PPNI) RSUD S.K. Lerik Kota Kupang menghentikan musyawarah komisariat kedua (Muskom II) pada Jumat, 23 Juni 2023 pukul 13.00 WITA—selesai di Hotel On The Rock Kupang. Bertema “Sinergitas PPNI dengan Pelayanan Keperawatan untuk Meningkatkan Kualitas SDM RS”, bertujuan menetapkan program kerja dan pengurus […]

  • Air Mata Noel Ebenezer Tumpah, Jadi Tersangka Bersama 10 Orang

    Air Mata Noel Ebenezer Tumpah, Jadi Tersangka Bersama 10 Orang

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Loading

    KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker Noel Ebenezer untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus—10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.   Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dengan rompi oranye khas tahanan KPK, Noel […]

  • “November 2024” Bank NTT Harus Penuhi Modal Inti Minimum Rp3 Triliun

    “November 2024” Bank NTT Harus Penuhi Modal Inti Minimum Rp3 Triliun

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Jajaran direksi dan komisaris Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) telah menindaklanjuti keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan dan RUPS luar biasa (RUPS-LB) pada 8 Mei 2024 yang menyetujui rencana pembentukan kelompok usaha bank (KUB) dengan Bank DKI. Plt, Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing dalam sesi perayaan HUT ke-62 […]

  • Faperta Undana Edukasi Warga Oefafi Olah Pisang Menjadi Lebih Produktif

    Faperta Undana Edukasi Warga Oefafi Olah Pisang Menjadi Lebih Produktif

    • calendar_month Ming, 26 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Loading

    Kab.Kupang-NTT, Garda Indonesia | Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di Desa Oefafi Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tim Pengabdian Masyarakat Faperta Undana Jurusan Agribisnis yang diketuai oleh Dr.Ir. Maximilian. M. J Kapa, M.Agr.sc., dan beranggotakan Dr.Ir. Doppy […]

  • HPI ke-110, KPPI Provinsi NTT dan Dinas PPPA Gelar Baksos dan Zumba Bersama

    HPI ke-110, KPPI Provinsi NTT dan Dinas PPPA Gelar Baksos dan Zumba Bersama

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pada Hari Perempuan Internasional ke-110, Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghelat kegiatan bakti sosial berupa pengobatan gratis, senam zumba bersama di areal Car Free Day (CFD) pada Sabtu, 7 Maret 2020 pukul 06.00 WITA—selesai. Pada kesempatan tersebut, turut […]

  • Yuk, Ikut Seleksi Jabatan Direktur Jenderal Imigrasi

    Yuk, Ikut Seleksi Jabatan Direktur Jenderal Imigrasi

    • calendar_month Kam, 28 Jul 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka tahapan seleksi terbuka untuk posisi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Seleksi ini dapat diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil pusat maupun daerah, prajurit TNI, serta anggota Polri. Pengumuman seleksi dengan Nomor SEK-KP.03.03-573 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto dan dapat dilihat pada laman https://kemenkumham.go.id Andap menjelaskan pendaftar […]

expand_less