Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » INKINDO Dorong Penerbitan Pergub Penyedia Jasa Konsultan Lokal

INKINDO Dorong Penerbitan Pergub Penyedia Jasa Konsultan Lokal

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 6 Mar 2019
  • visibility 134
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) NTT dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) yang berlangsung pada Rabu,6 Maret 2019 pukul 09.00 WITA—selesai di Neo Aston Hotel Kupang; mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT agar dapat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyedia Jasa Konsultan Lokal.

Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) sebagai tindak lanjut dari Musyawarah IX INKINDO NTT pada 12 Mei 2018, yang diamanatkan kepada Dewan Pengurus Provinsi Masa Bhakti 2018—2020 mempunyai fungsi dan kewenangan untuk:

  1. Membuat ketetapan operasional organisasi, serta merupakan forum komunikasi antara DPP;
  2. Membahas dan menetapkan rencana pelaksanaan program kerja dan Anggaran Pendapatan;
  3. Menetapkan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk melancarkan kegiatan organisasi.

Mengusung tema Rakerprov ‘Melangkah Bersama Menuju Jasa Konsultan yang Berintegritas, Profesional dan Inovatif’, anggota INKINDO, secara bersama-sama berkomitmen mewujudkan jasa konsultan di NTT berintegritas, profesional dan inovatif melalui upaya pembinaan dan peningkatan kompetensi secara terus menerus dan berkelanjutan.

Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) INKINDO NTT, Ir Tanto E.H.Sunukmo, mengatakan bahwa INKINDO terus meningkatkan integritas anggota agar apa yang dilakukan sama yang dibicarakan atau yang diinginkan dan dilandasi oleh prinsip kejujuran serta menjunjung tinggi profesi dan tidak melaksanakan pekerjaan secara abal-abal.

INKINDO NTT juga terus meningkatkan kompetensi diri”, terang Ir Tanto.

Saat ini anggota INKINDO NTT berjumlah 97 perusahaan, tersebar di seluruh wilayah provinsi NTT, terdiri dari 88 perusahaan kualifikasi kecil; 6 menengah; dan 3 besar. Dari 97 perusahaan itu, 94 berstatus pusat, artinya perusahaan asli NTT, dan 3 berstatus cabang, yang kantor pusatnya berada di luar NTT.

Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) INKINDO NTT, Ir Tanto E.H.Sunukmo

“Dalam rangka upaya meningkatkan dan mengembangkan jasa konsultan di NTT, kami memerlukan dukungan pemerintah provinsi, sebagai pembina jasa konstruksi, dalam bentuk kebijakan khusus sebagaimana dimungkinkan oleh undang-undang”, tutur Ir Tanto.

Lanjutnya, Sehingga pemerintah provinsi dapat memberikan porsi peran yang lebih besar kepada Badan Usaha di daerah agar dapat bertumbuh dan berkembang.

Secara gamblang, Ir Tanto menjabarkan mengenai Undang-undang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Khususnya pasal 24 ayat 1 ‘Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta memenuhi kriteria berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya kecil sampai dengan sedang, Pemerintah Daerah Provinsi dapat membuat kebijakan khusus’,
Ayat 2 ‘Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi a.Kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi daerah; dan/ atau b. Penggunaan Subpenyedia Jasa daerah)

“Selama ini belum ada Pergub yang mengatur dan menyatakan kondisi tersebut sesuai dengan Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Khususnya pasal 24 ayat 1 dan ayat 2; sehingga kami tidak terlindungi dari perusahaan dari luar (sekiranya ada APBD yang merupakan porsi penyedia jasa konsultan lokal), oleh karena itu kami inginkan pemerintah mendukung dengan kebijakan khusus tersebut”, tegas Ir Tanto.

Lebih Lanjut, Ketua DPP INKINDO NTT periode 2018—2020 ini menegaskan bahwa secara nasional, DPN INKINDO telah membuat draft Pergub sebagai kebijakan khusus Gubernur bagi konsultan daerah, yang di semua provinsi, mayoritas adalah kelas kecil dan menengah, menjadi sebuah program prioritas dan bersifat urgen.

“Sebagai referensi Gubernur, kebijakan khusus seperti ini sudah dibuat dan diberlakukan di beberapa Provinsi”,ungkapnya kepada Assisten II Pemprov NTT mewakili Gubernur saat menghadiri Rakerprov INKINDO.

INKINDO sebagai Asosiasi Perusahaan, setiap tahun selalu mengeluarkan Pedoman Standar Minimal Biaya Langsung Personil Dan Biaya Langsung Non Personil untuk kegiatan jasa konsultasi dan standar itu pula yang sekarang dijadikan acuan oleh Pemerintah, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Republik Indonesia.

Selain itu, berkaitan dengan remunerasi untuk jenjang jabatan ahli, jelas Ir Tanto, telah diatur dalam pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi: (2) Dalam hal pemilihan penyedia layanan jasa konsultansi konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus memperhatikan standar remunerasi minimal;
3) Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor Nomor 19/PRT/M/2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.(27 Oktober 2017) dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi (13 November 2017)

“Seandainya pemerintah ingin melibatkan jenjang tenaga ahli, maka harus mengacu pada peraturan tersebut dan ketika membuat HPS tidak boleh kurang dari yang telah diatur, jika kurang maka akan mendapat peringatan dan sanksi dari instansi pemerintah. Begitupun jika kami sebagai penyedia jasa jika melakukan penawaran dibawah HPS maka akan mendapat sanksi dari asosiasi kami”, jelas Ir Tanto.

Tutup Ir Tanto,“Harapan kami, Pemprov dan Pemkab/Pemkot, dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dapat mengikuti peraturan dan keputusan menteri ini. Sehingga Usaha Jasa Konsultansi dapat bertumbuh dan berkembang dengan iklim usaha kondusif”.

Penulis dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • SEJAHTERAKAN RAKYAT, Impian SPK Identik Presiden Prabowo Subianto

    SEJAHTERAKAN RAKYAT, Impian SPK Identik Presiden Prabowo Subianto

    • calendar_month Sen, 18 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Bermodalkan pengalaman sewaktu menjadi prajurit tangguh TNI-AD, Simon Petrus Kamlasi memutuskan diri maju dalam pemilihan gubernur NTT 2024.   Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi bertekad ke depan mengabdikan diri secara total untuk rakyat NTT. Ia bakal berjuang agar NTT menjadi provinsi yang makmur. Hal ini diungkapkan calon Gubernur […]

  • HUT ke-74 RI; Camat Tasifeto Barat Lepas 40 Regu Lomba Gerak Jalan Tingkat SD

    HUT ke-74 RI; Camat Tasifeto Barat Lepas 40 Regu Lomba Gerak Jalan Tingkat SD

    • calendar_month Sen, 12 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Atambua-Belu, Garda Indonesia | Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-74 RI, sebanyak 40 regu ikut lomba gerak jalan tingkat Sekolah Dasar se-Kecamatan Tasifeto Barat di Sukabitetek, Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu. Dilepas oleh Camat Tasifeto Barat, Yohanes Seran pada Selasa, 12 Agustus 2019, Para peserta gerak jalan yang terdiri dari regu putra […]

  • KPK OTT Wali Kota Bandung

    KPK OTT Wali Kota Bandung

    • calendar_month Sab, 15 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi. Operasi tangkap tangan dilakukan tim KPK, sejak siang hingga malam, pada Jumat, 14 April 2023. KPK segera menentukan sikap 1x 24 jam setelah penangkapan tersebut. Diduga terkait suap menyuap pengadaan barang dan […]

  • Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

    Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

    • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio pada Rentang 450—457,5 MHz berpasangan dengan 460—467,5 MHz selama 2 (dua) tahun. Tunggakan atas pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) itu berdampak terhadap pemasukan […]

  • Wapres Gibran Santap di Subasuka Resto, Don Putra : Terima Kasih

    Wapres Gibran Santap di Subasuka Resto, Don Putra : Terima Kasih

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Pengakuan staf Subasuka, mereka mendapat informasi dari pihak Istana bahwa nama Subasuka Resto muncul di saat-saat terakhir. Mereka membutuhkan tempat yang nyaman dan representatif untuk Wapres Gibran santap siang hari.   Kupang | Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, Rabu, 7 Mei 2025 dijamu santap siang di Subasuka Restoran Kupang. Jauh sebelumnya, sudah ada […]

  • PLN Galang Kolaborasi Teknologi Hijau di Kancah Global

    PLN Galang Kolaborasi Teknologi Hijau di Kancah Global

    • calendar_month Rab, 19 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Hannover, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah Indonesia siap berkolaborasi dalam pengembangan teknologi hijau dengan dunia internasional. Hal tersebut ditegaskan Presiden dalam sambutan pembukaan pameran teknologi terbesar dunia Hannover Messe 2023 di kota Hannover, Jerman pada Minggu, 16 April 2023. Presiden Jokowi mengatakan, sebagai official partner country Hannover Messe tahun 2023 ini, pemerintah […]

expand_less