Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » INKINDO Dorong Penerbitan Pergub Penyedia Jasa Konsultan Lokal

INKINDO Dorong Penerbitan Pergub Penyedia Jasa Konsultan Lokal

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 6 Mar 2019
  • visibility 96
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) NTT dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) yang berlangsung pada Rabu,6 Maret 2019 pukul 09.00 WITA—selesai di Neo Aston Hotel Kupang; mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT agar dapat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyedia Jasa Konsultan Lokal.

Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) sebagai tindak lanjut dari Musyawarah IX INKINDO NTT pada 12 Mei 2018, yang diamanatkan kepada Dewan Pengurus Provinsi Masa Bhakti 2018—2020 mempunyai fungsi dan kewenangan untuk:

  1. Membuat ketetapan operasional organisasi, serta merupakan forum komunikasi antara DPP;
  2. Membahas dan menetapkan rencana pelaksanaan program kerja dan Anggaran Pendapatan;
  3. Menetapkan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk melancarkan kegiatan organisasi.

Mengusung tema Rakerprov ‘Melangkah Bersama Menuju Jasa Konsultan yang Berintegritas, Profesional dan Inovatif’, anggota INKINDO, secara bersama-sama berkomitmen mewujudkan jasa konsultan di NTT berintegritas, profesional dan inovatif melalui upaya pembinaan dan peningkatan kompetensi secara terus menerus dan berkelanjutan.

Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) INKINDO NTT, Ir Tanto E.H.Sunukmo, mengatakan bahwa INKINDO terus meningkatkan integritas anggota agar apa yang dilakukan sama yang dibicarakan atau yang diinginkan dan dilandasi oleh prinsip kejujuran serta menjunjung tinggi profesi dan tidak melaksanakan pekerjaan secara abal-abal.

INKINDO NTT juga terus meningkatkan kompetensi diri”, terang Ir Tanto.

Saat ini anggota INKINDO NTT berjumlah 97 perusahaan, tersebar di seluruh wilayah provinsi NTT, terdiri dari 88 perusahaan kualifikasi kecil; 6 menengah; dan 3 besar. Dari 97 perusahaan itu, 94 berstatus pusat, artinya perusahaan asli NTT, dan 3 berstatus cabang, yang kantor pusatnya berada di luar NTT.

Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) INKINDO NTT, Ir Tanto E.H.Sunukmo

“Dalam rangka upaya meningkatkan dan mengembangkan jasa konsultan di NTT, kami memerlukan dukungan pemerintah provinsi, sebagai pembina jasa konstruksi, dalam bentuk kebijakan khusus sebagaimana dimungkinkan oleh undang-undang”, tutur Ir Tanto.

Lanjutnya, Sehingga pemerintah provinsi dapat memberikan porsi peran yang lebih besar kepada Badan Usaha di daerah agar dapat bertumbuh dan berkembang.

Secara gamblang, Ir Tanto menjabarkan mengenai Undang-undang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Khususnya pasal 24 ayat 1 ‘Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta memenuhi kriteria berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya kecil sampai dengan sedang, Pemerintah Daerah Provinsi dapat membuat kebijakan khusus’,
Ayat 2 ‘Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi a.Kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi daerah; dan/ atau b. Penggunaan Subpenyedia Jasa daerah)

“Selama ini belum ada Pergub yang mengatur dan menyatakan kondisi tersebut sesuai dengan Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Khususnya pasal 24 ayat 1 dan ayat 2; sehingga kami tidak terlindungi dari perusahaan dari luar (sekiranya ada APBD yang merupakan porsi penyedia jasa konsultan lokal), oleh karena itu kami inginkan pemerintah mendukung dengan kebijakan khusus tersebut”, tegas Ir Tanto.

Lebih Lanjut, Ketua DPP INKINDO NTT periode 2018—2020 ini menegaskan bahwa secara nasional, DPN INKINDO telah membuat draft Pergub sebagai kebijakan khusus Gubernur bagi konsultan daerah, yang di semua provinsi, mayoritas adalah kelas kecil dan menengah, menjadi sebuah program prioritas dan bersifat urgen.

“Sebagai referensi Gubernur, kebijakan khusus seperti ini sudah dibuat dan diberlakukan di beberapa Provinsi”,ungkapnya kepada Assisten II Pemprov NTT mewakili Gubernur saat menghadiri Rakerprov INKINDO.

INKINDO sebagai Asosiasi Perusahaan, setiap tahun selalu mengeluarkan Pedoman Standar Minimal Biaya Langsung Personil Dan Biaya Langsung Non Personil untuk kegiatan jasa konsultasi dan standar itu pula yang sekarang dijadikan acuan oleh Pemerintah, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Republik Indonesia.

Selain itu, berkaitan dengan remunerasi untuk jenjang jabatan ahli, jelas Ir Tanto, telah diatur dalam pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi: (2) Dalam hal pemilihan penyedia layanan jasa konsultansi konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus memperhatikan standar remunerasi minimal;
3) Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor Nomor 19/PRT/M/2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.(27 Oktober 2017) dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi (13 November 2017)

“Seandainya pemerintah ingin melibatkan jenjang tenaga ahli, maka harus mengacu pada peraturan tersebut dan ketika membuat HPS tidak boleh kurang dari yang telah diatur, jika kurang maka akan mendapat peringatan dan sanksi dari instansi pemerintah. Begitupun jika kami sebagai penyedia jasa jika melakukan penawaran dibawah HPS maka akan mendapat sanksi dari asosiasi kami”, jelas Ir Tanto.

Tutup Ir Tanto,“Harapan kami, Pemprov dan Pemkab/Pemkot, dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dapat mengikuti peraturan dan keputusan menteri ini. Sehingga Usaha Jasa Konsultansi dapat bertumbuh dan berkembang dengan iklim usaha kondusif”.

Penulis dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penanaman Karakter Natal Anak TK Pniel Manulai II, Berbagi dengan Sesama

    Penanaman Karakter Natal Anak TK Pniel Manulai II, Berbagi dengan Sesama

    • calendar_month Sen, 23 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pada Momen Natal Anak diajarkan untuk memaknai Natal bukan sebagai seremonial acara tahunan keagamaan saja tapi Natal yang sebenarnya ialah Menolong sesama dengan berbagi bingkisan (parcel) Natal. Inilah yang dilakukan oleh anak-anak Taman Kanak (TK) Pniel Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelum puncak perayaan […]

  • Idul Fitri Kembali Satukan Bangsa Indonesia

    Idul Fitri Kembali Satukan Bangsa Indonesia

    • calendar_month Kam, 6 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap perayaan Idul Fitri mampu mengikis berbagai polemik yang terjadi pada bangsa Indonesia, khususnya yang terjadi satu tahun belakangan ini. Karena Idul Fitri bukan hanya sekadar momen spiritual keagamaan saja, melainkan juga momen penguatan ikatan sosial persaudaraan kemanusiaan, melintasi ikatan politik maupun berbagai perbedaan lainnya. […]

  • Wapres Ma’aruf Amin Berduka, Menantu Rapsel Ali Meninggal

    Wapres Ma’aruf Amin Berduka, Menantu Rapsel Ali Meninggal

    • calendar_month Ming, 9 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma’ruf Amin, berduka cita atas meninggalnya sang menantu, Muhammad Rapsel Ali di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 9 April 2023. Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem tersebut menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan menuju rumah sakit. Juru bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi menyampaikan bahwa Wapres sangat […]

  • Suzuki SBM Sumba Serap 90 Persen Tenaga Kerja Lokal

    Suzuki SBM Sumba Serap 90 Persen Tenaga Kerja Lokal

    • calendar_month Rab, 31 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 360
    • 0Komentar

    Loading

    Waingapu, Garda Indonesia | Hadirnya Suzuki mobil di pulau Sumba, memberikan dampak positif bagi penyerapan tenaga kerja lokal. PT. Surya Batara Mahkota (SBM) selaku diler utama atau main dealer Suzuki mobil di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), memprioritaskan para pencari kerja di daratan Sumba untuk mengisi posisi dan berkarier di bidang otomotif. General Manager SBM […]

  • Kisah SPK Hadir Kampanye di Kupang Meski Terjebak Abu Vulkanik Lewotobi

    Kisah SPK Hadir Kampanye di Kupang Meski Terjebak Abu Vulkanik Lewotobi

    • calendar_month Kam, 14 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Pada kondisi kritis Simon Petrus Kamlasi (SPK) tak bisa hadir saat kampanye akbar, panitia telah menyiapkan rencana cadangan atau plan B. SPK bisa hadir secara virtual lewat 3 (tiga) layar besar di panggung kampanye karena kondisi yang memang tidak memungkinkan.   Kupang | Puluhan ribu massa yang memadati lapangan Sitarda Kupang pada Rabu, 13 November […]

  • Gubernur Viktor Laiskodat Beber Kekayaan Sumber Daya Nusa Tenggara Timur

    Gubernur Viktor Laiskodat Beber Kekayaan Sumber Daya Nusa Tenggara Timur

    • calendar_month Jum, 15 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bertempat di ruang kerjanya, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), pada Kamis 14 November 2019, melakukan tatap muka dengan 6 (enam) orang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sedang melakukan kunjungan kerja ke NTT. Pada kesempatan ini, Gubernur Viktor membeberkan beberapa potensi kekayaan alam di NTT yang saat ini […]

expand_less