Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Kasus Perdata Jadi Pidana, Refafi Gah Minta Kapolres Sumba Timur Hentikan

Kasus Perdata Jadi Pidana, Refafi Gah Minta Kapolres Sumba Timur Hentikan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 13 Mar 2019
  • visibility 150
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Penasehat Hukum Rafafi Gah, S.H & Partners meminta Kapolres Sumba Timur di Waingapu untuk menghentikan Penyidikan Kasus Pidana Penipuan yang ditersangkakan kepada kliennya Lodoweyk Dima Lulu, S.Pi alias Dodi, karena merasa janggal; dengan Surat No.0016/ADV/KPG/2018 perihal penghentian penyidikan tertanggal 23 Agustus 2018

Surat penghentian penyidikan tersebut ditembuskan kepada Bapak Kapolri di Jakarta; Kompolnas di Jakarta; Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta; Komnas HAM di Jakarta; Kapolda NTT di Kupang; Kadit Propam Polda NTT di Kupang; Kepala Pengaduan Masyarakat Polda NTT di Kupang; Gubernur NTT di Kupang; Ketua DPRD NTT di Kupang; dan Saudara Dodi

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rafafi Gah, S.H kepada media ini saat ditemui di kantornya yang beralamat di Jalan Cermelek No. 12 Kel. Bakunase Dua Kec. Kota Raja Kota Kupang-Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Sabtu/9 Maret 2019.

Rafafi menuturkan, berkaitan dengan kasus pidana penipuan yang ditersangkakan kepada kliennya, Lodoweyk Dima Lulu, S.Pi alias Dodi, sesuai surat penetapan tersangka dengan surat panggilan No. S.Pg/98/II/2017/Reskrim Tanggal 14 Februari 2017.  Dilanjutkan penangkapan tersangka dengan surat perintah penangkapan No. SP.Kap/40N/V/2017/ Reskrim, tanggal 23 Mei 2017 dan diikuti dengan surat perintah penahanan No. SP. Han/30/V/2017/Reskrim Tanggal 24 Mei 2017 hingga 13 Juni 2017.

“Ada beberapa hal yang melandasi kami sebagai pengacara dari Lodoweyk Dima Lulu alias Dodi; meminta supaya Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M. T. Silalahi, S.H., M.H, menghentikan proses penyidikan terhadap kasus ini”, ujar Refafi Gah

Lodoweyk Dima Lulu, S.Pi alias Dodi

Lanjut Rafafi, Penetapan status tersangka pada klien kami tidak mendasar dan merupakan tindakan sewenang-wenang oleh para penyidik Polres Sumba Timur, karena klien kami tidak pernah melakukan penipuan menjual sertifikat milik Mariance Libertina Rihi (Istri Dodi) kepada Marc Mardhoce Benzimon (WNA).

“Klien kami tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Marc Mardhoce Benzimon, dan persoalan ini sebenarnya persoalan perdata tetapi di tarik oleh penyidik ke pidana”, tegas Refafi

Tambah Refafi, “Sementara yang melakukan proses transaksi penjualan adalah istri dari klien kami yakni Mariance Libertina Rihi, menjual sertifikat tanahnya dengan nomor sertifikat 02225, atas namanya sendiri terletak di Laipori kepada Pepy Sedana, S.E, di depan notaris Pau Djara Liwe, S.H., dengan keluarnya Akta Jual Beli atas nama Pepy Sedana,SE., maka transaksi sah secara hukum dan pembayaran dilakukan dihadapan notaris dan bukan menjual kepada Marc Mardhoce Benzimon. Jadi jelas tidak ada hubungan dengan klien kami”, jelas Rafafi Gah

Lebih lanjut Rafafi mengatakan, antara klien kami dan istrinya tidak pernah melakukan transaksi penjualan dengan Marc Mardhoce Benzimon. Sementara klien kami ditetapkan sebagai tersangka.

“Aneh, Inikan kriminalisasi suatu perbuatan yang tidak dilakukan lalu dipidanakan, kemudian di buat simulasi seolah-olah yang bersangkutan melakukan kejahatan?. Kasus ini terang benderang bernuansa lebih kearah politik daripada yuridis dan bukan masalah pidana, Ini masalah PERDATA!”, tandas Refafi Gah

Sedangkan, Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M.T. Silalahi S.H, M.H, saat di konfirmasi oleh Wartawan Media Purna Polri ke telepon genggamnya, Senin/11 Maret 2019 dan di arahkan kepada Kasat Reskrim Iptu Gama Anindyaguna, S.IK, M.H., menyatakan bahwa memang kasus ini sebagai kasus lama sebelum menjabat di Polres Sumba Timur dan ketika saya menerima kasus ini sudah memenuhi petunjuk dari Jaksa. Jadi dari P19 ditahan di Polres.

“Beberapa poin-poin petunjuk dari Jaksa kita sudah penuhi. Untuk sementara berkasnya kita sudah kirim kembali ke Jaksa jadi masih diteliti. Entah nanti Jaksa melakukan P19 atau P21 kami belum tahu. Itu ranahnya Jaksa”, ujar Iptu Gama.

Lebih lanjut Iptu Gama menyampaikan, sebelum itu kami sudah sempat gelarkan perkaranya dan kalau tidak salah juga sudah di ekspose oleh Jaksa. Memang dalam kasus perkara tanah ini butuh ketelitian untuk melihat unsur-unsur pidana yang bisa dipenuhi dan menjadi satu hambatan bagi kami adalah terlapor sedang di luar daerah.

“Kasus ini tergolong bukan kasus ringan, bisa dikategorikan kasus sedang hingga berat. Kita telah upayakan maksimal, profesional dan murni tidak memihak ke salah satu pihak dan berharap pihak pelapor dan terlapor bisa kooperatif”, pungkas Kasat Reskrim Polres Sumba Timur.

Penulis dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumor Jaksa Agung & Artis Celine Evangelista? Ini Respons Kejagung

    Rumor Jaksa Agung & Artis Celine Evangelista? Ini Respons Kejagung

    • calendar_month Sab, 4 Nov 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Merespons beredarnya pemberitaan terkait keterangan terdakwa Amelia di persidangan, ia menyebut adanya pemberian sejumlah uang kepada artis Celine Evangelista. Dalam keterangannya, terdakwa Amelia menyampaikan pemberian uang tersebut dikaitkan dengan kedekatan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan artis Celine Evangelista. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana melalui siaran […]

  • Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Polri Pastikan Proses Segera Rampung

    Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Polri Pastikan Proses Segera Rampung

    • calendar_month Rab, 10 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri memastikan perekrutan 57 orang eks pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri akan segera selesai dalam waktu dekat. Prosesnya kini sudah memasuki tahap akhir. “Tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu, 10 November 2021. Brigjen Rusdi menjelaskan 57 mantan pegawai […]

  • Bank Indonesia Luncurkan 7 Uang Kertas Emisi 2022

    Bank Indonesia Luncurkan 7 Uang Kertas Emisi 2022

    • calendar_month Kam, 18 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Bank Indonesia meluncurkan 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis, 18 Agustus 2022 di Jakarta. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022. Peluncuran Uang […]

  • Selisik Makna Relief Monumen dan Kiprah Sobe Sonbai III

    Selisik Makna Relief Monumen dan Kiprah Sobe Sonbai III

    • calendar_month Rab, 26 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Loading

    Natun Lulut Ma Lekat Uis Nenoabiten Fatu Bian Ma Haube Bian..Sin Lekat Ma Sin Lulut.. Talantia Anbi Neno Le,i Hit Ta Ekum Ta Tef Natuin Sa Le An Fani Nu,u Mese Neu Le Sufa Ka,Uf An Bi Pahbi Timo… Takaf Natonon An Bi Pah Ma Nifu Bi Timo An Fani Takaf Maknanya.. “Seperti telah ditetapkan […]

  • Presiden Jokowi Pinta Masyarakat Disiplin dan Ikuti Protokol Kesehatan

    Presiden Jokowi Pinta Masyarakat Disiplin dan Ikuti Protokol Kesehatan

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah terus berupaya keras dan berharap puncak pandemi Covid-19 akan segera menurun. Namun demikian, beberapa ahli mengatakan ketika kasusnya sudah turun tidak berarti langsung landai atau langsung nol, melainkan masih bisa fluktuatif. “Ada kemungkinan masih bisa naik lagi atau turun lagi, naik sedikit lagi, dan turun lagi dan seterusnya. Artinya, sampai […]

  • Listrik Daratan Timor Nyala Lagi, PLN Berhasil Bangun ‘Tower Emergency’

    Listrik Daratan Timor Nyala Lagi, PLN Berhasil Bangun ‘Tower Emergency’

    • calendar_month Ming, 18 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | PLN berhasil membangun menara darurat (tower emergency) sebagai pengganti sementara 2 (dua) menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) tegangan 70 kilo Volt (kV) yang patah dan roboh akibat diterjang Badai Siklon Tropis Seroja di Desa Tunfeu, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). “Puji syukur, PLN telah berhasil mendirikan 1 […]

expand_less