Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Kasus Perdata Jadi Pidana, Refafi Gah Minta Kapolres Sumba Timur Hentikan

Kasus Perdata Jadi Pidana, Refafi Gah Minta Kapolres Sumba Timur Hentikan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 13 Mar 2019
  • visibility 105
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Penasehat Hukum Rafafi Gah, S.H & Partners meminta Kapolres Sumba Timur di Waingapu untuk menghentikan Penyidikan Kasus Pidana Penipuan yang ditersangkakan kepada kliennya Lodoweyk Dima Lulu, S.Pi alias Dodi, karena merasa janggal; dengan Surat No.0016/ADV/KPG/2018 perihal penghentian penyidikan tertanggal 23 Agustus 2018

Surat penghentian penyidikan tersebut ditembuskan kepada Bapak Kapolri di Jakarta; Kompolnas di Jakarta; Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta; Komnas HAM di Jakarta; Kapolda NTT di Kupang; Kadit Propam Polda NTT di Kupang; Kepala Pengaduan Masyarakat Polda NTT di Kupang; Gubernur NTT di Kupang; Ketua DPRD NTT di Kupang; dan Saudara Dodi

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rafafi Gah, S.H kepada media ini saat ditemui di kantornya yang beralamat di Jalan Cermelek No. 12 Kel. Bakunase Dua Kec. Kota Raja Kota Kupang-Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Sabtu/9 Maret 2019.

Rafafi menuturkan, berkaitan dengan kasus pidana penipuan yang ditersangkakan kepada kliennya, Lodoweyk Dima Lulu, S.Pi alias Dodi, sesuai surat penetapan tersangka dengan surat panggilan No. S.Pg/98/II/2017/Reskrim Tanggal 14 Februari 2017.  Dilanjutkan penangkapan tersangka dengan surat perintah penangkapan No. SP.Kap/40N/V/2017/ Reskrim, tanggal 23 Mei 2017 dan diikuti dengan surat perintah penahanan No. SP. Han/30/V/2017/Reskrim Tanggal 24 Mei 2017 hingga 13 Juni 2017.

“Ada beberapa hal yang melandasi kami sebagai pengacara dari Lodoweyk Dima Lulu alias Dodi; meminta supaya Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M. T. Silalahi, S.H., M.H, menghentikan proses penyidikan terhadap kasus ini”, ujar Refafi Gah

Lodoweyk Dima Lulu, S.Pi alias Dodi

Lanjut Rafafi, Penetapan status tersangka pada klien kami tidak mendasar dan merupakan tindakan sewenang-wenang oleh para penyidik Polres Sumba Timur, karena klien kami tidak pernah melakukan penipuan menjual sertifikat milik Mariance Libertina Rihi (Istri Dodi) kepada Marc Mardhoce Benzimon (WNA).

“Klien kami tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Marc Mardhoce Benzimon, dan persoalan ini sebenarnya persoalan perdata tetapi di tarik oleh penyidik ke pidana”, tegas Refafi

Tambah Refafi, “Sementara yang melakukan proses transaksi penjualan adalah istri dari klien kami yakni Mariance Libertina Rihi, menjual sertifikat tanahnya dengan nomor sertifikat 02225, atas namanya sendiri terletak di Laipori kepada Pepy Sedana, S.E, di depan notaris Pau Djara Liwe, S.H., dengan keluarnya Akta Jual Beli atas nama Pepy Sedana,SE., maka transaksi sah secara hukum dan pembayaran dilakukan dihadapan notaris dan bukan menjual kepada Marc Mardhoce Benzimon. Jadi jelas tidak ada hubungan dengan klien kami”, jelas Rafafi Gah

Lebih lanjut Rafafi mengatakan, antara klien kami dan istrinya tidak pernah melakukan transaksi penjualan dengan Marc Mardhoce Benzimon. Sementara klien kami ditetapkan sebagai tersangka.

“Aneh, Inikan kriminalisasi suatu perbuatan yang tidak dilakukan lalu dipidanakan, kemudian di buat simulasi seolah-olah yang bersangkutan melakukan kejahatan?. Kasus ini terang benderang bernuansa lebih kearah politik daripada yuridis dan bukan masalah pidana, Ini masalah PERDATA!”, tandas Refafi Gah

Sedangkan, Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M.T. Silalahi S.H, M.H, saat di konfirmasi oleh Wartawan Media Purna Polri ke telepon genggamnya, Senin/11 Maret 2019 dan di arahkan kepada Kasat Reskrim Iptu Gama Anindyaguna, S.IK, M.H., menyatakan bahwa memang kasus ini sebagai kasus lama sebelum menjabat di Polres Sumba Timur dan ketika saya menerima kasus ini sudah memenuhi petunjuk dari Jaksa. Jadi dari P19 ditahan di Polres.

“Beberapa poin-poin petunjuk dari Jaksa kita sudah penuhi. Untuk sementara berkasnya kita sudah kirim kembali ke Jaksa jadi masih diteliti. Entah nanti Jaksa melakukan P19 atau P21 kami belum tahu. Itu ranahnya Jaksa”, ujar Iptu Gama.

Lebih lanjut Iptu Gama menyampaikan, sebelum itu kami sudah sempat gelarkan perkaranya dan kalau tidak salah juga sudah di ekspose oleh Jaksa. Memang dalam kasus perkara tanah ini butuh ketelitian untuk melihat unsur-unsur pidana yang bisa dipenuhi dan menjadi satu hambatan bagi kami adalah terlapor sedang di luar daerah.

“Kasus ini tergolong bukan kasus ringan, bisa dikategorikan kasus sedang hingga berat. Kita telah upayakan maksimal, profesional dan murni tidak memihak ke salah satu pihak dan berharap pihak pelapor dan terlapor bisa kooperatif”, pungkas Kasat Reskrim Polres Sumba Timur.

Penulis dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Susahnya Warga +62 Siap Masa Pensiun: Refleksi Nasib Nasabah Jiwasraya

    Susahnya Warga +62 Siap Masa Pensiun: Refleksi Nasib Nasabah Jiwasraya

    • calendar_month Sab, 5 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Ir. Sulad Sri Hardanto, M.M., MBA., CFA, FRM, PFM, CWM, MWM, CSA, CRP, CPF, GRCP. Ketika Anda membaca tulisan ini, mungkin tenggat waktu restrukturisasi polis anuitas (uang pensiun) Jiwasraya sudah lewat. Banyak pensiunan miskin, nasabah Jiwasraya yang sudah bekerja keras selama hidupnya, hanya akan menerima sekitar 60% dari uang pensiun bulanan yang dijanjikan. Kelompok […]

  • Memahami Segitiga ‘Exposure’ dalam Fotografi

    Memahami Segitiga ‘Exposure’ dalam Fotografi

    • calendar_month Sab, 19 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Bagi seorang fotografer, menggunakan teknik segitiga exposure merupakan hal yang wajib dilakukan. Pasalnya, teknik ini termasuk dasar dan sangat berpengaruh terhadap kualitas foto yang bagus dan profesional. Segitiga eksposur sendiri merupakan teknik untuk menyatukan elemen exposure bekerja dalam waktu yang bersamaan sehingga mendapatkan hasil yang diinginkan. Segitiga exposure juga menjadi istilah yang digunakan untuk 3 […]

  • ‘WhatsApp Group’ Personel Polisi Didisiplinkan, Jika Salah Ini Sanksinya

    ‘WhatsApp Group’ Personel Polisi Didisiplinkan, Jika Salah Ini Sanksinya

    • calendar_month Rab, 2 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendisiplinkan WhatsApp Group (WAG) seluruh personel. Jika terbukti bersalah, personel akan memberi sanksi berupa etik hingga pidana. “Perintah Bapak Presiden akan ditindaklanjuti dan penegakan disiplin di internal Polri tentunya terus ditingkatkan pengawasannya baik oleh Itwasum dan Propam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, […]

  • Pemerintah Kini Miliki 20 PCR untuk Tes Covid-19 & Mulai Didistribusi

    Pemerintah Kini Miliki 20 PCR untuk Tes Covid-19 & Mulai Didistribusi

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia kini memiliki 20 alat tes Reaksi Berantai Polimerase atau ( Polymerase Chain Reaction) yang terdiri atas dua buah RNA Extractor Automatic dan 18 Detector PCR yang bisa mengetahui ketepatan hasil tes Covid-19 hingga 10 ribu per harinya. “Sekitar tiga minggu lalu, kita sudah berhasil membeli alat dari Swiss Roche […]

  • Kapal Pengangkut BBM Terbakar di NTT, Ini Klarifikasi Pertamina

    Kapal Pengangkut BBM Terbakar di NTT, Ini Klarifikasi Pertamina

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Insiden tersebut terjadi pada saat melakukan pemindahan sampel BBM muatan dari mobil tangki bernomor polisi B 9279 KFU. Adapun penyebab kejadian akan didalami melalui proses investigasi lebih lanjut.   Larantuka | Kapal Minyak Trans Floreti mengalami kebakaran pada saat proses pembongkaran muatan bahan bakar minyak (BBM) produk Pertamax dari mobil tangki ke kapal yang terjadi […]

  • DR Ganjar Harimansa: Surat adalah Citra Diri

    DR Ganjar Harimansa: Surat adalah Citra Diri

    • calendar_month Sab, 21 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – “Menulis surat merupakan cerminan citra diri “, demikian penegasan DR Ganjar Harimansa, Kabid Perlindungan Pusat Pengembangan dan Perlindungan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI saat Penyuluhan dan Lomba Penggunaan Bahasa Indonesia pada Tata Naskah Surat Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Kupang, Jumat/20 Juli […]

expand_less