Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Kecamatan Maulafa dan Biro Hukum Juara Pertama Lomba Penggunaan Bahasa pada Tata Naskah Surat Dinas

Kecamatan Maulafa dan Biro Hukum Juara Pertama Lomba Penggunaan Bahasa pada Tata Naskah Surat Dinas

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 20 Jul 2018
  • visibility 144
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Kecamatan Maulafa dan Biro Hukum Sekretariat Daerah lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang meraih Juara Pertama dalam kegiatan Penyuluhan dan Lomba Penggunaan Bahasa pada Tata Naskah Surat Dinas bagi Perangkat Daerah di Kota Kupang yang diselenggarakan oleh Kantor Bahasa NTT dan dilaksanakan dari tanggal 16-20 Juli 2018 di Hotel Papa Jhon’s Kupang.

Kegiatan Lomba Penggunaan Bahasa Indonesia diinisiasi oleh Kantor Bahasa NTT dan diikuti oleh sekitar 35 (tiga puluh lima) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dibagi dalam 2 (dua) kelas yakni Kelas A dan Kelas B dengan hasil juara masing masing Kelas sebagai berikut:

Kelas A Juara Pertama Setda Biro Hukum Pemkot Kupang dengan nilai 476, Juara Kedua Dinas Kemenakertrans nilai 475, Juara Ketiga Dinas Sosial nilai 473, Juara Keempat nilai 472, Juara Kelima Dinas Ketahanan Pangan nilai 471 dan Juara Keenam Dinas Pengendalian Penduduk & KB nilai 470.

Sedangkan Kelas B, Juara Pertama Kecamatan Maulafa dengan nilai 477, Juara Kedua Kecamatan Kota Raja nilai 472, Juara Ketiga Dinas Pariwisata nilai 468, Juara Keempat Dinas Perikanan nilai 467, Juara Kelima Dinas Pelayanan Modal Satu Pintu nilai 466 dan Juara Keenam Dinas Kearsipan & Perpus nilai 465.

Adapun para juri Lomba Penggunaan Bahasa pada Tata Naskah Surat Dinas bagi Perangkat Daerah di Kota Kupang diantaranya Juri 1 Kepala Kantor Bahasa NTT, Valentina Lovina Tanate,SPd, Juri 2 Hasan E Nirwana, Juri 3 Christina T Weking,SS, Juri 4 Pangkul Ferdinandus,SPd, Juri 5 Rolan Kanahebi,SPd.

Terkait dengan kriteria penilaian lomba dari Tata Bahasa, Juri 4 Pangkul Ferdinandus,SPd menyampaikan soal penulisan alamat dan nomor surat tidak dinilai, yang dinilai terkait pemakaian ejaan, tanda baca, awalan huruf, pemakaian kata.

Juri 3 Christina T Weking,SS, pemaparan kesalahan pada penulisan unsur bahasa asing, seperti penulisan kata Volley, penulisan di sebagai awalan dan di sebagai preposisi. Pilihan kata masih banyak yang memakai “memerintahi dan memerintahkan “ termasuk penggunaan tanda baca masih banyak yang kurang seperti HUT ke 46 tidak memakai tanda garis datar, juga masih ada penulisan kurang huruf.

“Namun sejauh Ini semuanya sudah terdapat peningkatan, kami dewan juri berharap kedepan bisa dipertahankan dan ditingkatkan, kami bersedia dihubungi untuk mengoreksi “, tandas Christina.

Juri 5 Rolan Kanabehi,SPd mengevaluasi hasil lomba dari sisi ejaan paling banyak kesalahan pada pemakaian nama kegiatan yang seharusnya dipakai huruf capital/besar.

Turut hadir dan memberikan materi DR Ganjar Harimansa, Kabid Perlindungan Pusat Pengembangan dan Perlindungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Kepala Kantor Bahasa NTT, Valentina Lovina Tanate, SPd, sebelum menutup penyuluhan, berharap kegiatan tidak sampai disini saja dan berencana akan bertemu dengan Walikota Kupang dan Sekda supaya ada tindak lanjut kedepan.

Tutur Valentina, “Ketika menuju LPMD, melihat dan membaca penulisan surat, saat dibaca awalnya merasa aneh dan tidak segan-segan bertanya karena kami dari Kantor Bahasa. Saya percaya nanti administrasi persuratan di Kota Kupang semakin baik dan menjadi barometer di Provinsi NTT “.

“Kami akan melakukan monitoring pada semua SKPD pada bulan September 2018 dengan teman-teman teknis sehingga bisa tahu sejauh mana penulisan surat tugas “, pungkas Valentina Lovina Tanate, SPd

“Mari kita menggunakan Bahasa Indonesia karena kita Bangsa Indonesia dan tetap melestarikan Bahasa Daerah karena tulang punggung jati diri kita dan menggunakan bahasa asing supaya tidak ketinggalan“, ajak Valentina lalu menutup kegiatan, Jumat/20 Juli 2018. (*/rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapal Tenggelam di Selat Pukuafu, 2 Anak Tewas & 8 Orang Belum Ditemukan

    Kapal Tenggelam di Selat Pukuafu, 2 Anak Tewas & 8 Orang Belum Ditemukan

    • calendar_month Ming, 5 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kasus kecelakaan laut di perairan Selat Pukuafu, dialami oleh Perahu Lempara [perahu penangkap ikan] “Kasih 25” milik Yos Doro beralamat di Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Lampara [perahu penangkap ikan] tersebut berangkat dari pelabuhan laut Tablolong sekira pukul 09.00 WITA dengan tujuan ke pulau Pulau Rote, setibanya di perairan […]

  • Pengurangan Risiko Bencana, Perguruan Tinggi Harus Menelurkan Kajian

    Pengurangan Risiko Bencana, Perguruan Tinggi Harus Menelurkan Kajian

    • calendar_month Jum, 4 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kuliah kerja nyata (KKN), penelitian, pendidikan perguruan tinggi telah berlangsung sejak lama yang terangkum dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dikaitkan dengan isi pengurangan risiko bencana. Demikian dilontarkan Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana Nusa Tenggara Timur (Forum PRB NTT), Norman Riwu Kaho dalam sesi diskusi bersama SIAP SIAGA, BPBD Provinsi NTT, […]

  • Patung Macan Putih Desa Balongjeruk Kediri Viral, Yuk Telisik Sosok Pematung

    Patung Macan Putih Desa Balongjeruk Kediri Viral, Yuk Telisik Sosok Pematung

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle Beni Kueswandi
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Loading

    Berbekal pengalaman seni yang ia miliki, Suwari mengaku telah mencurahkan seluruh kemampuan terbaiknya demi mewujudkan patung macan putih yang menjadi ikon desa.   Kediri | Publik ramai membicarakan soal patung macan putih di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, tersimpan kisah kerja keras seorang seniman lokal. Suwari (60), pematung yang namanya kini viral, mengungkapkan bahwa […]

  • DPRD TTU Komisi III Studi Banding Layanan BLUD RSUD Atambua

    DPRD TTU Komisi III Studi Banding Layanan BLUD RSUD Atambua

    • calendar_month Rab, 13 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Komisi III DPRD Timor Tengah Utara (TTU) bersama Direktur RSUD TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  melakukan studi banding tentang sistem pelayanan dan tata kelola Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua, Kabupaten Belu pada Jumat, 8 Oktober 2021. Ketua Komisi III […]

  • Tangis Haru, Nikah Massal 7 Pasutri Katolik Diaspora NTT Jakarta

    Tangis Haru, Nikah Massal 7 Pasutri Katolik Diaspora NTT Jakarta

    • calendar_month Rab, 23 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Keluarga Besar Komunitas Perempuan Manggarai (KPM) didukung oleh Pusat Pastoral Keuskupan Agung Jakarta (PUSPAS KAJ) Wisma Samadi Klender dan Forum Komunikasi Masyarakat Flobamora (FKM FLOBAMORA) menyelenggarakan pernikahan massal untuk 7 (tujuh) pasangan suami-istri (Pasutri) Katolik diaspora NTT di gedung Pusat Pastoral (Puspas) Samadi, Klender Jakarta Timur pada Minggu, 20 November 2022. […]

  • LPSK Cabut Perlindungan Darurat kepada Tersangka Bharada E

    LPSK Cabut Perlindungan Darurat kepada Tersangka Bharada E

    • calendar_month Sen, 15 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Keputusan bulat terkait status perlindungan darurat yang semula diberikan kepada tersangka Bharada E akhirnya dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, langkah tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna (Sidang Mahkamah) LPSK yang dihelat pada Senin pagi, 15 Agustus 2022 di Gedung LPSK. “Menurut catatan kami, Bharada […]

expand_less