Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Kisruh Pelayanan di Dispendukcapil, Laurens Ratu Wewo Klarifikasi

Kisruh Pelayanan di Dispendukcapil, Laurens Ratu Wewo Klarifikasi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 4 Okt 2018
  • visibility 155
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Kisruh antara Laurens Abiaktho Ratu Wewo dengan oknum Polisi pada tanggal 27 September 2018 di Kantor Dispendukcapil Kota Kupang, menyisihkan beragam perspektif positif dan negatif dari masyarakat. Agar masyarakat paham dan tahu jelas kronologis kejadian yang terjadi diantara kedua belah pihak, berikut klarifikasi dari Saudara Laurens Abiaktho Ratu Wewo kepada gardaindonesia.id, Kamis/4 Oktober 2018.

Klarifikasi ini untuk menjawab isu yang berkembang di masyarakat bahwa saya (Laurens Ratu Wewo, red) telah berkelahi dengan polisi secara membabi buta, emosional dan temperamental tanpa dasar yang jelas, bahkan di isukan sementara mendekap dalam sel polisi. “Atas isu, itu saya nyatakan Tidak Benar!“ ujar Laurens.

“Isu tersebut sengaja di hembuskan oleh orang-orang yang dengan sengaja menjatuhkan kredibilitas saya secara politik, dan apabila isu itu terus hembuskan maka saya akan mengambil Langkah Hukum selanjutnya,“ tegas Laurens Wewo yang merupakan Pegiat LSM kepada gardaindonesia.id

Kemudian melalui pesan Whatsapp Laurens Abiaktho Ratu Wewo, S.Sos mengirim detail kronologis kisruh peristiwa tersebut. Saya mengklarifikasi informasi di masyarakat atas insiden pertengkarannya dengan seorang Oknum anggota Polisi di Kantor Dispendukcapil Kota Kupang pada 27 September 2018.

Kronologis : Pada tanggal 27 September 2018 saya dan Istri ke Kantor Dispendukcapil Kota Kupang untuk mengurus administrasi kependudukan, Tiba Pukul 08.58 wita pagi; kami mengambil No Antrian dan antri bersama masyarakat lainnya hingga pukul 11.59 wita. Saya dan Istri beserta sebagian masyarakat yang antri di loket belum mendapat pelayanan tetapi banyak masyarakat yang datang belakangan dan langsung masuk ke ruang utama kantor Dispenduk menghadap meja-meja Kerja oknum pejabat di kantor tersebut.

Mereka langsung mendapatkan pelayanan tanpa mengantri di loket yang tersedia. Sebagai masyarakat; saya merasa pelayanan publik seperti itu (Akses langsung) tidak mencerminkan asas keadilan dan sangat tidak profesional, sehingga saya mempertanyakannya kepada salah pegawai di loket yang tersedia mengenai keberadaan masyarakat yang berdesak-desakan di depan meja oknum pejabat didalam ruangan utama kantor tersebut tanpa melalui loket yang ada, dan saya mendapat jawaban bahwa pegawai tersebut juga tidak mengetahui keperluan masyarakat yang ada di dalam ruangan dan juga mengaku bahwa tidak ada loket pelayanan selain yang ada di luar (depan pintu kantor)

Mendapatkan jawaban tersebut, saya menggeser meja loket yang ada di depan dan masuk ke dalam untuk mempertanyakan keperluan masyarakat di dalam ruangan tersebut, apakah loket yang tersedia tidak melayani mereka sehingga akses langsung ke dalam dan berpotensi menggganggu pelayanan terhadap masy yang taat loket kepada Sekretaris dan Kapala Dinas Dispendukcapil.

Sesaat setelah saya pertanyakan hal tersebut datanglah seorang Oknum Polisi (Identitasnya tidak diketahui) mendorong saya keluar dan menyuruh saya diam, dalam posisi ini saya menjawabnya bahwa saya tidak akan diam!, karena saya mempertanyakan sistem pelayanan publik yang ada dan itu hak saya sebagai masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang taat asas dan profesional.

Karena saya tidak diam sesuai permintaan oknum polisi tersebut, Ia mengatakan saya “Bodoh dan Goblok“ dan saat itu pun saya menjawabnya dengan mengatakan hal yang sama karena menurut saya tidak sepatutnya kata tersebut di ucapkan seorang aparat keamanan (yang tidak sedang berurusan dengan saya) tetapi dengan pihak Dispenduk Kota Kupang.

Atas pertengkaran itu, oknum polisi tersebut melaporkan saya ke Polsek Kelapa Lima Kota Kupang, Sementara oknum polisi tersebut ke Polsek, saya menelpon bapak Walikota Kupang dan menyampaikan insiden tersebut dan melaporkan cara atau model pelayanan yang saya keluhkan. Atas laporan itu, Walikota Kupang langsung meminta untuk berbicara melalui HP saya dengan salah satu pejabat di Dispendukcapil yang bernama Ibu Angel/Enjel.

Sementara berbicara dengan Bapak Wali Kota Kupang dan berdiskusi dengan pejabat di Dispendukcapil; datanglah Oknum Polisi tadi dengan membawa 2(dua) temannya dengan menggunakan mobil patroli polisi dan menyampaikan tujuan mereka untuk menjemput saya ke Kantor Polsek Kelapa Lima.

Menanggapi hal tersebut saya bertanya kepada 3 oknum polisi tersebu, saya di jemput atas dasar apa? Siapa yang dirugikan atas aksi saya? Siapa yang melaporkan? Dan apakah ada surat perintah penjemputan atau penangkapan? Dan saya melanjutkan bahwa apabila oknum polisi tadi yang melaporkan maka saya akan melaporkannya balik ke Polda NTT, karena menurut saya oknum polisi tersebut tidak punya “Legal Standing“ untuk melaporkan; kecuali Dispendukcapil Kota Kupang sebagai pihak yang saya persoalkan; melalui perdebatan yang agak alot, akhirnya 3 oknum polisi tersebut kembali ke kantor tanpa membawa saya dan persoalan selesai.

Dispendukcapil Kota Kupang Tanggapi Kisruh 27 September 2018

Kadis Dispendukcapil Kota Kupang, David Mangi melalui Kabid PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan), Angela Tamo Inya,S.IP., menanggapi kisruh pada tanggal 27 September 2018.

“Kejadian tersebut terjadi antara masyarakat dengan masyarakat. Oknum Polisi tersebut bukan bertugas disini. Mereka berdua ada salah dan ada benarnya,“ ujar Angela, Kabid PIAK Dispendukcapil Kota Kupang , Kamis/4 Oktober 2018 pukul 13.15 wita.

Sambung Angela, Kondisi tersebut sedang sibuk dalam suasana penerimaan CPNSD, seperti dalam Video yang sedang viral. Saya jelaskan kondisi riil saat itu. Mereka berdua akhirnya masuk ke ruangan saya. “Saya jelaskan tentang ‘Mengapa ada masyarakat yang langsung masuk ke dalam’. Karena situasi ramai, Pak Polisi tegur dan terjadi misskomunikasi, namun akhirnya mereka berdamai,“terang Enjel sebutan akrab Angela Tamo Inya, Kabid PIAK Dispendukcapil Kota Kupang.

“Beliau (Laurens Wewo, red) memberikan evaluasi untuk perbaikan kinerja Dispendukcapil Kota Kupang, kami berterima kasih“pungkas Angela Tamo Inga. (+rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenparekraf & Kemenkes Sepakat Kembangkan Wisata Kesehatan

    Kemenparekraf & Kemenkes Sepakat Kembangkan Wisata Kesehatan

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat mengembangkan wisata kesehatan sebagai salah satu segmen pariwisata yang potensial mendatangkan wisatawan berkualitas. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio saat peluncuran Katalog Wisata Kesehatan dan Skenario Perjalanan Wisata Kebugaran di Hotel Kempinski, […]

  • Pasien Pertama Covid-19 NTT El Asamau Sembuh

    Pasien Pertama Covid-19 NTT El Asamau Sembuh

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kabar gembira bagi pasien 01 Covid-19 di Provinsi NTT, El Asamau, dari hasil swab kedua yang bersangkutan dinyatakan ‘Negatif Covid-19’. Namun, El Asamau akan melanjutkan proses karantina mandiri selama 14 hari di rumah. Demikian pernyataan resmi dari Kadis Kesehatan Provinsi NTT, Dr. dr. Domi Minggu Mere kepada Garda Indonesia melalui sambungan […]

  • Presiden Jokowi Serahkan 1 Juta Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Secara Virtual

    Presiden Jokowi Serahkan 1 Juta Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Secara Virtual

    • calendar_month Sel, 10 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menyerahkan 1 juta sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat secara virtual, pada Senin siang, 9 November 2020, di Istana Negara. Satu juta sertifikat tersebut diserahkan kepada masyarakat di 31 provinsi dan 201 kabupaten/kota. Penyerahan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang. “Satu juta sertifikat adalah […]

  • 18—23 April 2022 ‘Gathering Customer Suzuki’ di SBM Kupang

    18—23 April 2022 ‘Gathering Customer Suzuki’ di SBM Kupang

    • calendar_month Sab, 16 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | PT Surya Batara Mahkota (SBM) Kupang kembali menghadirkan showroom even yang dihelat pada tanggal 18—23 April 2022 berlokasi di diler Suzuki SBM di Jalan Timor Raya No.01, Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bertajuk “Gathering With Special Customer Suzuki” atau pertemuan bersama konsumen setia Suzuki, kali ini […]

  • Anak “GENIUS” Siap Meriahkan Hari Anak Nasional 23 Juli 2018

    Anak “GENIUS” Siap Meriahkan Hari Anak Nasional 23 Juli 2018

    • calendar_month Sel, 17 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id – Dalam upaya menjamin pemenuhan hak anak, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak berpartisipasi sesuai harkat dan martabat serta hak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Pemerintah menetapkan 23 Juli sebagai Peringatan Hari Anak Nasional (HAN). Untuk itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan menyelenggarakan Peringatan HAN 2018 yang mengangkat […]

  • Empat Penjabat Bupati di NTT Bakal Dilantik di Besipae Kabupaten TTS

    Empat Penjabat Bupati di NTT Bakal Dilantik di Besipae Kabupaten TTS

    • calendar_month Jum, 26 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Penjabat Bupati ditetapkan Menteri Dalam Negeri lalu dilantik oleh Gubernur untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah Pasal 1, maka Penjabat Bupati memiliki […]

expand_less