Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba
- account_circle Penulis
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 62
- comment 0 komentar

![]()
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian skandal narkoba di tubuh Polres Bima Kota. Sebelumnya, eks Kasat Narkoba AKP M ditangkap Polda NTB setelah 488 gram sabu ditemukan di rumah dinasnya.
Jakarta | AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026.
Didik dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penetapan dilakukan Bareskrim Polri setelah gelar perkara yang menyimpulkan adanya bukti permulaan cukup untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan, barang bukti ditemukan dalam sebuah koper di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Isinya meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin 5 gram. Saat diperiksa, Didik mengaku mengonsumsi dan memiliki sabu.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian skandal narkoba di tubuh Polres Bima Kota. Sebelumnya, eks Kasat Narkoba AKP M ditangkap Polda NTB setelah 488 gram sabu ditemukan di rumah dinasnya. Tes urine menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin.
AKP M telah dipecat tidak hormat dan dijerat pidana. Kasus tersebut juga menyeret Bripka F dan istrinya dalam dugaan peredaran sabu di Kota Bima.
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, menilai besarnya perputaran uang dalam bisnis narkoba menjadi godaan serius bagi oknum aparat. Ia mendorong rotasi rutin pejabat di sektor pemberantasan narkoba agar tidak terjerat jaringan bandar dan memperkuat pengawasan internal Polri.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: melihatindonesia & ragam literatur











Saat ini belum ada komentar