OJK Ganti Nakhoda Pasca-anjlok IHSG dan Pengunduran Diri Jajaran Pimpinan
- account_circle Roni Banase
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 96
- comment 0 komentar

![]()
OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.
Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat dengan melakukan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Sabtu, 31 Januari 2026.
Sesuai keterangan resmi, OJK pun menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Kemudian, Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026.
OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.
OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.
Pengunduran diri jajaran pimpinan OJK
Sebelumnya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk pada Rabu, 28 Januari 2026. Indeks anjlok 8% ke level 8.261,79 atau terkoreksi 718 poin pada penutupan perdagangan intraday sesi kedua. Atas koreksi dalam ini IHSG mencapai ambang batas perhentian perdagangan sementara (trading halt) yang dipatok oleh otoritas bursa.
Merespons kondisi tersebut, sejumlah pejabat puncak di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan resmi mengumumkan pengunduran diri sebagai wujud tanggung jawab institusional atas kondisi pasar keuangan nasional. Kebijakan tersebut diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan selama dua hari berturut-turut.
Pejabat yang menyatakan mundur antara lain Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK), Inarno Djajadi.
Selain itu, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, IB Aditya Jayaantara, juga menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Kemudian, Wakil Ketua Dewan Komisioner, Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab moral OJK terhadap dinamika pasar yang terjadi, sekaligus komitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik. Pengunduran diri para pejabat tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.(*)
- Penulis: Roni Banase











Saat ini belum ada komentar