Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Pengungsi Jahit Bibir Mogok Makan, Rudenim Kupang Ambil Langkah

Pengungsi Jahit Bibir Mogok Makan, Rudenim Kupang Ambil Langkah

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
  • visibility 118
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Upaya penanganan permasalahan pengungsi di Kota Kupang terus dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang. Sebagai instansi Kementerian Hukum dan HAM di bawah kepemimpinan Marciana Dominika Jone, maka Rudenim Kupang menghelat rapat menghadirkan Divisi Keimigrasian Kanwil NTT, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) Kota Kupang pada Selasa, 14 Juni 2022.

Rapat virtual ini dimandatkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM NTT, Ibnu Ismoyo; dilaksanakan di aula Rudenim Kupang, membahas terkait 2 (dua) agenda yakni penanganan permasalahan pengungsi khususnya pengungsi yang melakukan aksi mogok dengan jahit bibir makan dan tanggapan atas surat UNHCR.

Ibnu Ismoyo menyampaikan terkait pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri ayat 1, “Setiap pengungsi wajib mematuhi tata tertib di tempat penampungan, adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat setempat, dan ketentuan perundang-undangan.”

Selain itu, imbuh Ismoyo menambahkan pada ayat 2 dan ayat 3 ditekankan bahwa, “Bagi pengungsi yang tidak mematuhi tata tertib di tempat penampungan dan adat istiadat dikenai tindakan berupa penempatan secara khusus yang ditentukan dalam tata tertib di tempat penampungan dan setiap pengungsi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Ismoyo juga meminta pihak IOM dan UNHCR untuk memberi saran dan masukan sebagai pertimbangan dari aksi mogok makan dengan menjahit bibir yang dilakukan oleh pengungsi di wilayah Kota Kupang. Ismoyo pun meminta Rudenim Kupang untuk mengagendakan rapat perumusan tata tertib dengan mengundang para stakeholder.

Mewakili Kepala Rudenim Kupang, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib Melsy Fanggi juga memberikan tanggapan sejauh mana kewenangan IOM dalam menangani kasus pengungsi yang mogok makan dengan jahit bibir jika dilihat dari aspek kemanusiaan, pengungsi tersebut bukan hanya membutuhkan penanganan psikis (konseling) tapi fisik.

“Apakah dengan kendala SOP kita mengesampingkan aspek kemanusiaan,” tekan Melsy Fanggi.

Terkait aksi demonstrasi pengungsi yang masih terus berlangsung saat ini di Kota Kupang, imbuh Melsy, maka Rudenim, Kepolisian dan Kesbangpol yang selalu ada di lapangan untuk memantau dan mengawasi jalannya demonstrasi agar tidak anarkis dan sebagai bahan laporan kepada pimpinan.

“Sementara peran pihak IOM dan UNHCR sendiri sebagai yang berwenang terhadap masalah resettlement yang menjadi tuntutan dalam demonstrasi pengungsi tidak terlihat dengan alasan standar operasional prosedur. Apakah pihak IOM dan UNHCR tidak dapat memberikan sanksi terhadap pengungsi yang melakukan aksi demonstrasi?,“ tandas Melsy Fanggi.

Terkait kondisi ini, Azmi dari IOM Kupang menyampaikan bahwa mengenai tata tertib, IOM selalu memberikan sosialisasi pada setiap kesempatan kepada pengungsi secara reguler. “Selama mereka berada di wilayah Indonesia mereka wajib mematuhi aturan yang berlaku termasuk peraturan dari Pemerintah Daerah setempat,” tegas Azmi.

Azmi dari IOM Kupang menambahkan, terkait aksi mogok makan dengan jahit bibir yang dilakukan oleh salah satu pengungsi merupakan tindakan pribadi dari yang bersangkutan dan bukan merupakan tanggung jawab pihak mana pun untuk memenuhi segala tuntutan dari pengungsi.

“Secara prosedural, IOM Kupang tidak diperkenankan hadir dan secara langsung memberikan atensi karena dapat memicu pengulangan tindakan yang sama dari pengungsi lain yang berada di penampungan sementara, namun telah secara konsisten dan intens kami melakukan konseling dan penanganan secara kesehatan dengan mendatangkan tenaga medis juga psikolog,” tandasnya.

Sementara, Hendrik dari UNHCR yang hadir secara virtual menyampaikan, ketika mendapatkan informasi terkait perilaku menjahit bibir yang dilakukan pengungsi, tentunya UNHCR telah melakukan konseling bersama yang melibatkan pihak IOM. “Kami tidak menginginkan pengungsi melakukan hal-hal seperti itu. Kejadian menjahit bibir telah menjadi catatan untuk UNHCR dalam berkas yang bersangkutan tapi kita juga perlu melihat apa dasar dan alasan dari bersangkutan melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Hendrik pun menegaskan bahwa UNHCR telah menyampaikan pesan tegas buat pengungsi bahwa kegiatan seperti mogok makan, jahit mulut dan lainnya bukan tindakan yang positif dan itu tidak berarti bahwa proses pemindahan ataupun resettlement-nya juga berjalan dengan cepat.

“Tapi di satu sisi, kita juga akan melihat kira-kira apa yang menjadi akar permasalahannya sehingga kita bisa mencoba menangani bersama,” terang Hendrik.(*)

Sumber (*/Humas Rudenim Kupang)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemen PUPR Raih Dua Penghargaan Anugerah Media Humas 2018

    Kemen PUPR Raih Dua Penghargaan Anugerah Media Humas 2018

    • calendar_month Rab, 5 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Tangerang, gardaindonesia.id | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima dua penghargaan pada ajang Anugerah Media Humas (AMH) 2018 yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (4/12/18) di Tangerang, Banten. AMH telah diselenggarakan ke-12 kalinya yang dimaksudkan untuk memberikan Apresiasi kepada humas berprestasi di tingkat kementerian, lembaga […]

  • IMO Indonesia Resmi Luncurkan Aplikasi “Indonesia Memilih”

    IMO Indonesia Resmi Luncurkan Aplikasi “Indonesia Memilih”

    • calendar_month Sel, 18 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ikatan Media Online (IMO) Indonesia resmi meluncurkan aplikasi yang diharapkan dapat mengedukasi masyarakat secara luas tentang pemilu, perkembangannya, dan memberikan kesempatan pemberitaan terhadap para calon presiden dan wakil, gubernur dan wakil, bupati dan wakil, wali kota dan wakil serta calon legislatif secara nasional maupun tingkat I dan II pada pemilu 2024. […]

  • Mantan Penjual Kue Ingin Jadi Gubernur NTT

    Mantan Penjual Kue Ingin Jadi Gubernur NTT

    • calendar_month Sel, 16 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 1Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Panggil saja RR (inisial dari Richard Riwoe), pria kelahiran Kupang, 3 Juli 1973, pemilik nama lengkap Johanes Richard Riwoe, S.H., S.T., M.A. M.H. M.A. Sosok pekerja keras yang pernah menjadi penjual kue (lapis legit) dengan sistem konsinyasi pada kisaran tahun 1996, memutuskan  memindahkan domisili kartu tanda penduduk (KTP) dari Jakarta ke […]

  • Kepala BPJS Kupang : Jangan Takut Laporkan Faskes Layanan Buruk

    Kepala BPJS Kupang : Jangan Takut Laporkan Faskes Layanan Buruk

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Ario pun menjelaskan bahwa sistem pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit sudah menggunakan sistem paket (INA-CBGs). Artinya, biaya perawatan, konsultasi dokter, hingga obat-obatan sudah termasuk dalam satu paket pembayaran yang ditanggung BPJS Kesehatan.   Kupang | Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang, Ario Trisaksono, mendorong masyarakat dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) […]

  • PKBM Bintang Flobamora Asal NTT Juara Satu PKBM Berprestasi Se-Indonesia

    PKBM Bintang Flobamora Asal NTT Juara Satu PKBM Berprestasi Se-Indonesia

    • calendar_month Rab, 7 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bintang Flobamora asal Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur ikut berkompetisi dalam seleksi terhadap 6 (enam) PKBM dalam lomba Lembaga PKBM Terbaik Nasional dalam rangka Apresiasi Kelembagaan PKBM Terbaik Nasional Tahun 2019. http://gardaindonesia.id/2019/08/03/pkbm-bintang-flobamora-lolos-seleksi-enam-besar-pkbm-terbaik-se-indonesia/ Lomba yang dirangkai sebagai Lomba Kelembagaan dan Warga Binaan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan […]

  • Pelanggan Daya 450 VA, PLN: Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan

    Pelanggan Daya 450 VA, PLN: Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan

    • calendar_month Sab, 17 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 VA. Daya listrik 450 VA juga tidak akan dinaikkan menjadi 900 VA dan tidak ada perubahan tarif listrik. “Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut. […]

expand_less