Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Pengungsi Jahit Bibir Mogok Makan, Rudenim Kupang Ambil Langkah

Pengungsi Jahit Bibir Mogok Makan, Rudenim Kupang Ambil Langkah

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
  • visibility 117
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang, Garda Indonesia | Upaya penanganan permasalahan pengungsi di Kota Kupang terus dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang. Sebagai instansi Kementerian Hukum dan HAM di bawah kepemimpinan Marciana Dominika Jone, maka Rudenim Kupang menghelat rapat menghadirkan Divisi Keimigrasian Kanwil NTT, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) Kota Kupang pada Selasa, 14 Juni 2022.

Rapat virtual ini dimandatkan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM NTT, Ibnu Ismoyo; dilaksanakan di aula Rudenim Kupang, membahas terkait 2 (dua) agenda yakni penanganan permasalahan pengungsi khususnya pengungsi yang melakukan aksi mogok dengan jahit bibir makan dan tanggapan atas surat UNHCR.

Ibnu Ismoyo menyampaikan terkait pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri ayat 1, “Setiap pengungsi wajib mematuhi tata tertib di tempat penampungan, adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat setempat, dan ketentuan perundang-undangan.”

Selain itu, imbuh Ismoyo menambahkan pada ayat 2 dan ayat 3 ditekankan bahwa, “Bagi pengungsi yang tidak mematuhi tata tertib di tempat penampungan dan adat istiadat dikenai tindakan berupa penempatan secara khusus yang ditentukan dalam tata tertib di tempat penampungan dan setiap pengungsi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Ismoyo juga meminta pihak IOM dan UNHCR untuk memberi saran dan masukan sebagai pertimbangan dari aksi mogok makan dengan menjahit bibir yang dilakukan oleh pengungsi di wilayah Kota Kupang. Ismoyo pun meminta Rudenim Kupang untuk mengagendakan rapat perumusan tata tertib dengan mengundang para stakeholder.

Mewakili Kepala Rudenim Kupang, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib Melsy Fanggi juga memberikan tanggapan sejauh mana kewenangan IOM dalam menangani kasus pengungsi yang mogok makan dengan jahit bibir jika dilihat dari aspek kemanusiaan, pengungsi tersebut bukan hanya membutuhkan penanganan psikis (konseling) tapi fisik.

“Apakah dengan kendala SOP kita mengesampingkan aspek kemanusiaan,” tekan Melsy Fanggi.

Terkait aksi demonstrasi pengungsi yang masih terus berlangsung saat ini di Kota Kupang, imbuh Melsy, maka Rudenim, Kepolisian dan Kesbangpol yang selalu ada di lapangan untuk memantau dan mengawasi jalannya demonstrasi agar tidak anarkis dan sebagai bahan laporan kepada pimpinan.

“Sementara peran pihak IOM dan UNHCR sendiri sebagai yang berwenang terhadap masalah resettlement yang menjadi tuntutan dalam demonstrasi pengungsi tidak terlihat dengan alasan standar operasional prosedur. Apakah pihak IOM dan UNHCR tidak dapat memberikan sanksi terhadap pengungsi yang melakukan aksi demonstrasi?,“ tandas Melsy Fanggi.

Terkait kondisi ini, Azmi dari IOM Kupang menyampaikan bahwa mengenai tata tertib, IOM selalu memberikan sosialisasi pada setiap kesempatan kepada pengungsi secara reguler. “Selama mereka berada di wilayah Indonesia mereka wajib mematuhi aturan yang berlaku termasuk peraturan dari Pemerintah Daerah setempat,” tegas Azmi.

Azmi dari IOM Kupang menambahkan, terkait aksi mogok makan dengan jahit bibir yang dilakukan oleh salah satu pengungsi merupakan tindakan pribadi dari yang bersangkutan dan bukan merupakan tanggung jawab pihak mana pun untuk memenuhi segala tuntutan dari pengungsi.

“Secara prosedural, IOM Kupang tidak diperkenankan hadir dan secara langsung memberikan atensi karena dapat memicu pengulangan tindakan yang sama dari pengungsi lain yang berada di penampungan sementara, namun telah secara konsisten dan intens kami melakukan konseling dan penanganan secara kesehatan dengan mendatangkan tenaga medis juga psikolog,” tandasnya.

Sementara, Hendrik dari UNHCR yang hadir secara virtual menyampaikan, ketika mendapatkan informasi terkait perilaku menjahit bibir yang dilakukan pengungsi, tentunya UNHCR telah melakukan konseling bersama yang melibatkan pihak IOM. “Kami tidak menginginkan pengungsi melakukan hal-hal seperti itu. Kejadian menjahit bibir telah menjadi catatan untuk UNHCR dalam berkas yang bersangkutan tapi kita juga perlu melihat apa dasar dan alasan dari bersangkutan melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Hendrik pun menegaskan bahwa UNHCR telah menyampaikan pesan tegas buat pengungsi bahwa kegiatan seperti mogok makan, jahit mulut dan lainnya bukan tindakan yang positif dan itu tidak berarti bahwa proses pemindahan ataupun resettlement-nya juga berjalan dengan cepat.

“Tapi di satu sisi, kita juga akan melihat kira-kira apa yang menjadi akar permasalahannya sehingga kita bisa mencoba menangani bersama,” terang Hendrik.(*)

Sumber (*/Humas Rudenim Kupang)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepatuhan Lapor Pajak Tahun 2024 KPP Kupang Capai 78,7 Persen

    Kepatuhan Lapor Pajak Tahun 2024 KPP Kupang Capai 78,7 Persen

    • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Sesuai ketentuan, batas waktu penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) adalah tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April untuk wajib pajak badan.   Kupang | Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencatat jumlah surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2024 yang telah dilaporkan oleh wajib pajak KPP Pratama Kupang sampai dengan […]

  • Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang Peroleh Bantuan 7 Titik Akses Internet BAKTI

    Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang Peroleh Bantuan 7 Titik Akses Internet BAKTI

    • calendar_month Jum, 6 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) terus mengembangkan program Pemerintah yaitu USO (Universal Service Obligation). Program USO tersebut merupakan kewajiban pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan informatika RI (Kemkominfo) melalui BAKTI memberikan pelayanan universal di bidang telekomunikasi dan informatika kepada publik untuk mengurangi kesenjangan digital di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) […]

  • Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

    Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Loading

    Penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang kemudian ditetapkan pada Rabu, 7 Januari 2026.   Jakarta | Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan […]

  • PLN Jamin Pasokan Listrik 10 Destinasi Prioritas Pariwisata

    PLN Jamin Pasokan Listrik 10 Destinasi Prioritas Pariwisata

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyatakan komitmennya untuk menjamin pasokan listrik untuk 10 Destinasi Pariwisata Prioritas dan 11 wilayah Shore Connection sebagai bentuk dukungannya bagi pengembangan sektor pariwisata. Hal tersebut diwujudkan dalam penandatanganan 3 Memorandum of Understanding (MoU) bersamaan perayaan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-74 antara PLN dengan Kementerian […]

  • OJK Terbitkan Kebijakan Khusus Kredit Pembiayaan Korban Bencana Sumatra

    OJK Terbitkan Kebijakan Khusus Kredit Pembiayaan Korban Bencana Sumatra

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Loading

    Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025 pasca-pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat.   Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi […]

  • Tiga Swapraja di TTS Konsisten Dukung Simon Kamlasi–Andry Garu

    Tiga Swapraja di TTS Konsisten Dukung Simon Kamlasi–Andry Garu

    • calendar_month Sen, 16 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    SoE | Tiga Swapraja di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yakni Usif Nope dari Swapraja  Amanuban, Usif Banunaek dari Swapraja Amanatun dan Usif Oematan dari Swapraja Mollo, memastikan dukungannya untuk putra daerah dalam pertarungan politik lima tahunan di NTT. Tiga Swapraja di Kabupaten TTS, secara terbuka mendukung Simon Petrus Kamlasi – Adrianus Garu (SIAGA) dalam […]

expand_less