Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Artikel » Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Optimalisasi Media Sosial

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Optimalisasi Media Sosial

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 28 Jun 2021
  • visibility 137
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Jessica Agustine Octavia Ndun, PTT Administrasi Biro Umum Setda NTT

Teknologi Informasi merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat di era digital saat ini. Perangkat teknologi seperti smartphone, laptop dan berbagai jenis gawai modern lainnya beralih menjadi kebutuhan primer masyarakat. Sebagian besar masyarakat menggunakan perangkat teknologi hampir dua pertiga waktu yang dimilikinya.

Berdasarkan hasil Survei APJI (Asosiasi Pengguna Jasa Internet) pada tahun 2018 menyebutkan bahwa rata-rata masyarakat di Indonesia terhubung atau mengakses internet selama 3—4 jam tiap harinya. Dalam survei tersebut disebutkan pula bahwa pengguna Internet di Indonesia mencapai 171,17 juta jiwa dari total populasi penduduk Indonesia sebesar 264,16 juta orang atau sebesar 64,8% masyarakat di Indonesia tercatat sebagai pengguna internet aktif.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2017 yaitu pengguna internet di Indonesia sebesar 143,26 juta jiwa atau sebesar 54,86%. Survei ini juga menyebutkan bahwa salah satu tujuan masyarakat Indonesia menggunakan internet adalah untuk mengakses media sosial sebesar 19,1%.

Peran teknologi Informasi sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebenarnya sudah tertuang di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 04 butir (c) yang menyebutkan bahwa, “Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.”

Berdasarkan amanat Undang-Undang tersebut seharusnya para penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan pemanfaatan teknologi informasi dalam usaha peningkatan kualitas pelayanan publik, hal ini juga dapat mendorong pemerintah melakukan percepatan dalam e-government yaitu suatu upaya dalam menciptakan pemerintahan yang berbasis elektronik.

Awalnya para penyelenggara pelayanan publik hanya menggunakan website sebagai media informasi. Namun seiring berjalannya waktu, instansi pemerintah tidak hanya menggunakan website melainkan media sosial. Tren media sosial yang begitu akrab dengan masyarakat Indonesia saat ini dapat dimanfaatkan para penyelenggara negara sebagai sistem informasi. Media sosial dapat menjadi sarana yang lebih efisien dalam membangun relasi antara Instansi Pemerintah dengan masyarakat.

Beberapa jenis media sosial yang dikenal oleh masyarakat, antara lain : layanan blog, layanan jejaring sosial (facebook dan instagram), serta layanan microbloging  twitter. Seiring perkembangan teknologi informasi yang kian pesat dan meningkatnya jumlah pengguna internet, media sosial telah bertransformasi sebagai salah satu sumber informasi yang paling akrab dan mudah diakses bagi masyarakat. Pemanfaatan media sosial bagi penyelenggara pelayanan publik khususnya Instansi Pemerintah merupakan salah satu inovasi tata kelola pemerintahan yang memaksimalkan teknologi.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 83 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah, beberapa manfaat media sosial di Instansi Pemerintah antara lain, dapat menyebarkan informasi pemerintah agar menjangkau masyarakat dan membangun peran aparatur negara dan masyarakat melalui media sosial serta lebih mudah dalam menggali apresiasi, opini, dan masukan masyarakat terhadap kebijakan dan program pemerintah.

Beberapa manfaat juga di sebutkan dalam peraturan ini di antaranya kemudahan layanan dan keamanan pengguna, yaitu mampu memberikan layanan masyarakat secara daring yang dapat diakses sepanjang waktu.

Penggunaan media sosial bagi Instansi Pemerintah tentulah berbeda dengan tata cara penggunaan media sosial untuk pribadi. Beberapa etika dalam bermedia sosial badi Instansi Pemerintah juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 83 Tahun 2012, di antaranya: Menjunjung tinggi kehormatan Instansi Pemerintah; Memiliki keahlian, kompetensi, objektivitas, kejujuran dan intergritas; Menjaga rahasia negaradan melaksanakan sumpah jabatan; Menegakkan etika yang berlaku agar tercipta citra dan reputasi instansi pemerintah; Menghormati kode etik pegawai negeri; Menyampaikan dan menerima informasi publik yang benar, tepat dan akurat; Menghargai, menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik instansi dan perorangan; dan Melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Optimalisasi penggunaan media sosial merupakan cara bagi Instansi untuk memanfaatkan media sosial bagi peningkatan pelayanan publik. Masyarakat dipermudah dalam mengakses layanan, serta penyampaian keluhan dan kritik serta saran dapat dituangkan secara langsung di kolom komentar. Secara tidak langsung masyarakat diajak untuk memaksimalkan perannya sebagai pengawas eksternal pelayanan publik seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Dalam era new normal, Kepala Daerah seharusnya mendorong setiap Instansi penyelenggara pelayanan publik untuk lebih berinovasi, walaupun hal ini merupakan sebuah lompatan drastis karena di luar dari kebiasaan selama ini. Pelayanan publik administrasi, jasa, dan barang sudah harus mampu dilaksanakan dengan pola-pola berbeda, baik dari sistem mekanisme pelayanan maupun produk pelayanannya, tentunya ditunjang dukungan sumber daya yang memadai. NTT tidak harus mengikuti kompetisi inovasi, melainkan inovasi pelayanan publik harus menjadi keniscayaan menuju NTT Bangkit dan Sejahtera.

Ke depannya diharapkan seluruh Instansi Pemerintah di NTT tidak lagi menjadi generasi yang “anti sosial” dengan kata lain mau memanfaatkan media sosial sebagai salah satu sistem informasi yang cepat dan efisien untuk melakukan branding Instansi.  Optimalisasi media sosial secara langsung maupun tidak pasti akan berdampak bagi peningkatan pelayanan publik bagi sebuah Instansi Pemerintah. (*)

Artikel ini menempati Peringkat Pertama dalam Lomba Penulisan Artikel antar-ASN/PTT yang dihelat oleh Biro Umum Setda Provinsi NTT

Foto utama (*/koleksi pribadi)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jabatan Perwira Tinggi untuk Polwan Bakal Ditambah

    Jabatan Perwira Tinggi untuk Polwan Bakal Ditambah

    • calendar_month Sab, 19 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia |  Polri telah mengumumkan rencananya untuk meningkatkan jumlah jabatan perwira tinggi bagi petugas polisi wanita. Beberapa polwan juga diharapkan dapat menduduki posisi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda). “Ya tentunya Bapak Kapolri sudah memikirkan, sudah memerintahkan kepada saya mencoba untuk melakukan asesmen,” kata As SDM Irjen Dedi Prasetyo di Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan), […]

  • ‘Mobil Listrik PLN BLITS’ Keliling Indonesia-Isi Ulang Baterai Pake SPLU

    ‘Mobil Listrik PLN BLITS’ Keliling Indonesia-Isi Ulang Baterai Pake SPLU

    • calendar_month Sab, 10 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | BLITS dan Kasuari, mobil listrik buatan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan Universitas Budi Luhur, tiba di PLN UID Jakarta Raya pada Jumat pagi (9/11/18) untuk melakukan pengisian baterai dengan SPLU (Stasiun Pengisian Listrik Umum). Kedua mobil ini sedang dalam masa pengujian dengan melakukan perjalanan keliling nusantara berjudul “PLN BLITS Explore […]

  • Uang Mantan Wakil Gubernur NTT Raib di Rekening, Ini Respons BRI

    Uang Mantan Wakil Gubernur NTT Raib di Rekening, Ini Respons BRI

    • calendar_month Jum, 27 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 181
    • 2Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Benny A Litelnoni, mantan Wakil Gubernur NTT periode 2013—2018 mengungkapkan uang Rp35 juta raib atau hilang usai bertransaksi via BRI Mobile atau BRImo. Atas hilangnya uang itu, Benny Litelnoni bersama kuasanya hukumnya, Emanuel Passar telah melapor ke Polda NTT pada 31 Desember 2022. Kepada victorynews.id pada Selasa (24/1/2023) di Kupang, Emanuel membeberkan alur peristiwa hingga […]

  • Dana Hibah PASI Belu 35 Juta Rupiah ‘Ludes’ di Tangan Bendahara

    Dana Hibah PASI Belu 35 Juta Rupiah ‘Ludes’ di Tangan Bendahara

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Dana pemerintah tahun anggaran 2020 yang dihibahkan ke cabang olahraga Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) ‘ludes’ dilahap Bendahara Agus Malo. Informasi yang diterima dari sumber Garda Indonesia pada Sabtu, 28 Agustus 2021 menyebutkan, dana itu dicairkan […]

  • Refleksi Tugas & Karya 2018, DPPPA Provinsi NTT Lakukan Doa Syukur

    Refleksi Tugas & Karya 2018, DPPPA Provinsi NTT Lakukan Doa Syukur

    • calendar_month Jum, 18 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Mensyukuri segala tugas dan karya yang telah terjadi dan terlaksana selama kurun waktu tahun 2018, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DPPPA) Provinsi NTT melakukan Doa Syukur bersama dalam balutan Ibadah Oikumene, Jumat/18/1/2019 pukul 09.00WITA—selesai. Mengambil lokasi di Kantor DPPPA di Kompleks Kantor Pemprov NTT di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa […]

  • Kasus Positif Covid-19 Menurun, Pasien Sembuh Terus Melesat Jadi 747 Orang

    Kasus Positif Covid-19 Menurun, Pasien Sembuh Terus Melesat Jadi 747 Orang

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali mengungkapkan bahwa jumlah pasien sembuh Covid-19 kembali meningkat menjadi 747 setelah ada penambahan sebanyak 61 orang. Jumlah tersebut semakin melampaui angka kematian pasien per Senin, 20 April 2020 sebanyak 590 setelah ada penambahan sembilan orang. Adanya peningkatan kasus sembuh yang signifikan tersebut […]

expand_less