Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Artikel » Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Optimalisasi Media Sosial

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Optimalisasi Media Sosial

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 28 Jun 2021
  • visibility 101
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh : Jessica Agustine Octavia Ndun, PTT Administrasi Biro Umum Setda NTT

Teknologi Informasi merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat di era digital saat ini. Perangkat teknologi seperti smartphone, laptop dan berbagai jenis gawai modern lainnya beralih menjadi kebutuhan primer masyarakat. Sebagian besar masyarakat menggunakan perangkat teknologi hampir dua pertiga waktu yang dimilikinya.

Berdasarkan hasil Survei APJI (Asosiasi Pengguna Jasa Internet) pada tahun 2018 menyebutkan bahwa rata-rata masyarakat di Indonesia terhubung atau mengakses internet selama 3—4 jam tiap harinya. Dalam survei tersebut disebutkan pula bahwa pengguna Internet di Indonesia mencapai 171,17 juta jiwa dari total populasi penduduk Indonesia sebesar 264,16 juta orang atau sebesar 64,8% masyarakat di Indonesia tercatat sebagai pengguna internet aktif.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2017 yaitu pengguna internet di Indonesia sebesar 143,26 juta jiwa atau sebesar 54,86%. Survei ini juga menyebutkan bahwa salah satu tujuan masyarakat Indonesia menggunakan internet adalah untuk mengakses media sosial sebesar 19,1%.

Peran teknologi Informasi sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebenarnya sudah tertuang di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 04 butir (c) yang menyebutkan bahwa, “Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.”

Berdasarkan amanat Undang-Undang tersebut seharusnya para penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan pemanfaatan teknologi informasi dalam usaha peningkatan kualitas pelayanan publik, hal ini juga dapat mendorong pemerintah melakukan percepatan dalam e-government yaitu suatu upaya dalam menciptakan pemerintahan yang berbasis elektronik.

Awalnya para penyelenggara pelayanan publik hanya menggunakan website sebagai media informasi. Namun seiring berjalannya waktu, instansi pemerintah tidak hanya menggunakan website melainkan media sosial. Tren media sosial yang begitu akrab dengan masyarakat Indonesia saat ini dapat dimanfaatkan para penyelenggara negara sebagai sistem informasi. Media sosial dapat menjadi sarana yang lebih efisien dalam membangun relasi antara Instansi Pemerintah dengan masyarakat.

Beberapa jenis media sosial yang dikenal oleh masyarakat, antara lain : layanan blog, layanan jejaring sosial (facebook dan instagram), serta layanan microbloging  twitter. Seiring perkembangan teknologi informasi yang kian pesat dan meningkatnya jumlah pengguna internet, media sosial telah bertransformasi sebagai salah satu sumber informasi yang paling akrab dan mudah diakses bagi masyarakat. Pemanfaatan media sosial bagi penyelenggara pelayanan publik khususnya Instansi Pemerintah merupakan salah satu inovasi tata kelola pemerintahan yang memaksimalkan teknologi.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 83 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah, beberapa manfaat media sosial di Instansi Pemerintah antara lain, dapat menyebarkan informasi pemerintah agar menjangkau masyarakat dan membangun peran aparatur negara dan masyarakat melalui media sosial serta lebih mudah dalam menggali apresiasi, opini, dan masukan masyarakat terhadap kebijakan dan program pemerintah.

Beberapa manfaat juga di sebutkan dalam peraturan ini di antaranya kemudahan layanan dan keamanan pengguna, yaitu mampu memberikan layanan masyarakat secara daring yang dapat diakses sepanjang waktu.

Penggunaan media sosial bagi Instansi Pemerintah tentulah berbeda dengan tata cara penggunaan media sosial untuk pribadi. Beberapa etika dalam bermedia sosial badi Instansi Pemerintah juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 83 Tahun 2012, di antaranya: Menjunjung tinggi kehormatan Instansi Pemerintah; Memiliki keahlian, kompetensi, objektivitas, kejujuran dan intergritas; Menjaga rahasia negaradan melaksanakan sumpah jabatan; Menegakkan etika yang berlaku agar tercipta citra dan reputasi instansi pemerintah; Menghormati kode etik pegawai negeri; Menyampaikan dan menerima informasi publik yang benar, tepat dan akurat; Menghargai, menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik instansi dan perorangan; dan Melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Optimalisasi penggunaan media sosial merupakan cara bagi Instansi untuk memanfaatkan media sosial bagi peningkatan pelayanan publik. Masyarakat dipermudah dalam mengakses layanan, serta penyampaian keluhan dan kritik serta saran dapat dituangkan secara langsung di kolom komentar. Secara tidak langsung masyarakat diajak untuk memaksimalkan perannya sebagai pengawas eksternal pelayanan publik seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Dalam era new normal, Kepala Daerah seharusnya mendorong setiap Instansi penyelenggara pelayanan publik untuk lebih berinovasi, walaupun hal ini merupakan sebuah lompatan drastis karena di luar dari kebiasaan selama ini. Pelayanan publik administrasi, jasa, dan barang sudah harus mampu dilaksanakan dengan pola-pola berbeda, baik dari sistem mekanisme pelayanan maupun produk pelayanannya, tentunya ditunjang dukungan sumber daya yang memadai. NTT tidak harus mengikuti kompetisi inovasi, melainkan inovasi pelayanan publik harus menjadi keniscayaan menuju NTT Bangkit dan Sejahtera.

Ke depannya diharapkan seluruh Instansi Pemerintah di NTT tidak lagi menjadi generasi yang “anti sosial” dengan kata lain mau memanfaatkan media sosial sebagai salah satu sistem informasi yang cepat dan efisien untuk melakukan branding Instansi.  Optimalisasi media sosial secara langsung maupun tidak pasti akan berdampak bagi peningkatan pelayanan publik bagi sebuah Instansi Pemerintah. (*)

Artikel ini menempati Peringkat Pertama dalam Lomba Penulisan Artikel antar-ASN/PTT yang dihelat oleh Biro Umum Setda Provinsi NTT

Foto utama (*/koleksi pribadi)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vaksin “Merah Putih” dan Pengadaan 290 Juta Vaksin Hingga Akhir 2021

    Vaksin “Merah Putih” dan Pengadaan 290 Juta Vaksin Hingga Akhir 2021

    • calendar_month Sen, 24 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Indonesia telah memperoleh komitmen penyediaan 290 juta dosis vaksin Covid-19 hingga tahun 2021 mendatang. Sementara sampai akhir tahun 2020 ini, Indonesia diketahui memiliki komitmen pengadaan vaksin sebanyak 20—30 juta dosis vaksin Covid-19. Komitmen tersebut merupakan buah kesepakatan awal antara pemerintah melalui Bio Farma dengan pihak-pihak lain yang bekerja sama ditambah dengan […]

  • Berbagi Bahagia, Pegawai PLN Mengajar di Sekolah Darurat Gempa Cianjur

    Berbagi Bahagia, Pegawai PLN Mengajar di Sekolah Darurat Gempa Cianjur

    • calendar_month Sab, 28 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Cianjur, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) melaksanakan program “PLN Mengajar” di sekolah dasar yang bangunannya roboh terkena dampak dari gempa Cianjur. Melalui program PLN Mengajar, para pegawai PLN membantu anak-anak untuk bisa pulih dari trauma gempa Cianjur. Kegiatan ini didukung oleh PLN Peduli dan Yayasan Baitul Mal (YBM) PLN merupakan bentuk kepedulian dan aksi […]

  • Irjen Fadil Imran Jabat Kabaharkam Polri

    Irjen Fadil Imran Jabat Kabaharkam Polri

    • calendar_month Rab, 29 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi jabatan sejumlah perwira petinggi (Pati) dan menengah sebanyak 473 orang. Salah satu yang dipromosikan adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Fadil Imran yang kini menduduki kursi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri. Fadil akan menggantikan posisi Kabaharkam sebelumnya yakni, Komjen Arief […]

  • Persiapkan CSW Ke-63, Negara Asia-Pasifik Helat Pertemuan di Bangkok

    Persiapkan CSW Ke-63, Negara Asia-Pasifik Helat Pertemuan di Bangkok

    • calendar_month Rab, 13 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Bangkok, Garda Indonesia | Sejumlah perwakilan negara di kawasan Asia-Pasifik menggelar rapat persiapan di Bangkok, Thailand (13/2/2019) untuk menyambut sidang Commision on the Status of Women atau CSW ke-63 yang akan digelar pada 11—22 Maret 2019 di New York, Amerika Serikat. Pertemuan Asia-Pacific Regional Preparatory Meeting for the sixty-third session of the Commission on the […]

  • Terap ISO 37001:2016, Bank NTT Komit Zero Tolerance Terhadap Suap

    Terap ISO 37001:2016, Bank NTT Komit Zero Tolerance Terhadap Suap

    • calendar_month Jum, 10 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | PT Bank Pembangunan Daerah (PT. BPD) Nusa Tenggara Timur berkomitmen menerapkan manajemen bersih, serta zero tolerance terhadap suap. Atas kerja kerasnya serta komitmen menerapkan prinsip ini, maka Bank NTT terus menerapkan ISO 37001:2016. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang tertuang dalam ISO 37001:2016 adalah serangkaian standar untuk membantu organisasi/perusahaan baik sektor publik, swasta […]

  • Peduli Sumber Daya Air di NTT, Politeknik Negeri Kupang Helat Seminar Nasional

    Peduli Sumber Daya Air di NTT, Politeknik Negeri Kupang Helat Seminar Nasional

    • calendar_month Kam, 21 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kondisi curah hujan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkecil di Indonesia dengan rata-rata volume curah hujan tahunan di NTT hanya 1.000 mm dengan musim hujan hanya berkisar 3—5 bulan dan musim panas (kering) berlangsung selama 7—9 bulan yang menyebabkan kondisi sumber daya air relatif kecil dan terbatas. Menyadari kondisi tersebut, […]

expand_less