Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
- account_circle Penulis
- calendar_month Rab, 7 Jan 2026
- visibility 230
- comment 0 komentar

![]()
Penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang kemudian ditetapkan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Jakarta | Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari Dokter Detektif Samira Farahnaz yang dilayangkan pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa status tersangka terhadap Richard Lee ditetapkan pada 15 Desember 2025. Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam kasus tersebut.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan yang kemudian ditetapkan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah Richard Lee akan hadir memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya, Richard Lee juga melaporkan Doktif Samira Farahnaz ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada perkara tersebut, Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Polisi memastikan Doktif tidak ditahan karena ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun.
Pihak kepolisian juga berencana mempertemukan kedua belah pihak dalam agenda mediasi yang dijadwalkan pada 6 Januari 2026.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: melihatindonesia











Saat ini belum ada komentar