debitur perbankan
OJK : Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Dapat Dipidana
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 61
- 0Komentar
![]()
Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen OJK menegakkan ketentuan tersebut terlihat dalam perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pada […]










