denda terlambat urus dokumen
Dukcapil: Tak Ada Denda Terlambat Urus Dokumen Kependudukan
- calendar_month Sab, 12 Nov 2022
- visibility 45
- 0Komentar
![]()
Jakarta, Garda Indonesia | Sebagian masyarakat mungkin khawatir jika tidak segera mengurus dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting seperti perkawinan, kelahiran, perceraian dan kematian, bakal kena denda saat mengurus ke Dukcapil. Namun, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak ada denda-denda itu. Hal ini ia sampaikan melalui akun tiktok @Zudanariffakrulloh pada Rabu, 9 November 2022; […]










