fee claim
 
        
        Jasa Raharja & BPJS Kesehatan Jamin Korban Kecelakaan, Ini teknisnya
- calendar_month Kam, 31 Jan 2019
- visibility 11
- 0Komentar
Jakarta, gardaindonesia.id | Kini, korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan memperoleh perlindungan dari PT Jasa Raharja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan mengambil alih jika pengobatan telah menyentuh plafon penjamin pertama; PT Jasa Raharja, sebesar Rp 20 Juta. Koordinasi manfaat ini tidak berlaku dalam kecelakaan tunggal. Dilansir dari detik.com, Menurut […]




 
                
                 
         
         
         
        





 
                