pensiun pejabat negara
Aturan Pensiun Pejabat Negara Tak Lagi Kekinian, MK Minta Tata Ulang
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 89
- 0Komentar
![]()
Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang untuk menata ulang aturan mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. Permintaan tersebut muncul setelah MK menilai ketentuan lama dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini. Pada putusan sidang nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang […]










